- Detail
- Dilihat: 6055
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers mengeluarkan seruan bersama tentang pers dan pelaksanaan Pemilu 2014. Seruan bersama ini dibuat usai pertemuan Ketua KPI Pusat, Judhariksawan dan Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, Jumat, 14 Maret 2014. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat kantor Dewan Pers, turut hadir Anggota KPI Pusat, Bekti Nugroho dan Amirudin. Sementera itu, Anggota Dewan Pers yang hadir antara lain, Imam Wahyudi, M. Ridlo Eisy, Yosep Adi Prasetyo (Stanley), Jimmy Silalahi, dan Ray Karuna Wijaya,
Berikut ini isi Seruan Bersama antara KPI dan Dewan Pers:
Seruan Bersama Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia Tentang Pers dan Pelaksanaan Pemilu 2014
Keberadaan pers ikut menentukan kesuksesan dan kualitas pelaksanaan pemilu. Kami meyakini pers Indonesia mampu memainkan peran besar untuk mewujudkan pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil. Saat ini, lembaga pers, khususnya penyiaran, telah menjangkau semua segmen masyarakat di seluruh Indonesia, termasuk mereka yang buta huruf dan penyandang disabilitas. Karena itu, sudah seharusnya lembaga penyiaran yang menggunakan frekuensi sebagai ranah publik bersikap independen dan mengambil peran besar dalam proses pendidikan untuk pemilih.
Memperhatikan hal tersebut dan mencermati perkembangan pers saat ini, maka Dewan Pers sesuai kewenangan berdasarkan UU Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai kewenangan berdasarkan UU Penyiaran menyerukan:
Kepada pengelola pers:
1. Pers harus menjaga integritas dan bersikap independen dalam melakukan peliputan pemilu.
2. Pers harus menjalankan fungsinya sebagai lembaga kontrol sosial secara profesional.
3. Pers harus bersikap adil dengan memberi kesempatan yang sama kepada semua peserta pemilu dan transparan.
4. Pers harus tegas menjaga pagar api dengan memisahkan ruang redaksi dan ruang bisnis.
5. Pers harus memahami, memperhitungkan dan mencegah resiko buruk yang bisa ditimbulkan oleh pemberitaan yang tidak profesional dan tidak menaati Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
6. Pers wajib memberitakan pesan pendidikan tentang pemilu dan rekam jejak para calon dalam pemilu legislatif dan pemilu presiden.
Kepada peserta pemilu:
1. Peserta pemilu harus menghormati independensi pers.
2. Peserta pemilu harus menghindari tindakan kekerasan dan anarkhis, jika merasa dirugikan oleh pemberitaan pers dan menempuh penyelesaian sesuai UU yang berlaku.
3. Peserta pemilu harus menggunakan pers untuk berkampanye secara cerdas dan bermartabat.
Kepada masyarakat:
1. Mengingatkan bahwa kemerdekaan pers ditujukan untuk menjamin fungsi pers untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi.
2. Masyarakat harus bersikap kritis dan ikut memantau pers.
3. Mengadukan dugaan pelanggaran pemberitaan/penyiaran kepada Dewan Pers/KPI dan tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah pers.
Dewan Pers dan KPI akan melakukan pengawasan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Usai Sholat Jumat, seruan bersama ini langsung ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan dan Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, disaksikan Anggota KPI Pusat dan Dewan Pers yang hadir dalam pertemuan. ***