Tanjung Pinang -- Kick off Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke 90 telah berlangsung di pelataran Gurindam XII Kota Tanjungpinang, Sabtu (15/7/2023) sore. Ketua KPI Pusat Ubaidillah dalam pengantarnya mengatakan kick-off Harsiarnas menjadi tanda kepedulian dan pengakuan terhadap peran penting lembaga penyiaran.

“Kita meyakini bahwa televisi yang kita tonton, radio yang kita dengar adalah bagian tuntunan yang ikut mempengaruhi pola pikir, sikap, tutur kata, cara berkomunikasi kita dengan orang-orang sekitar, termasuk bagaimana kita mencintai Indonesia dan Kepulauan Riau,” katanya.

Ubaidillah menyampaikan apresiasi karena dukungan Pemprov Kepri yang luar biasa. Sehingga, Kepri layak menjadi tuan rumah Harsiarnas ke-90 tahun 2023. Ditambah lagi, Pemprov Kepri pernah mendapatkan penghargaan sebagai pemerintah peduli penyiaran di Anugerah KPI, beberapa waktu lalu.

“Bisa kita lihat, waktu kick off juga banyak didukung oleh masyarakat ibu kota Provinsi Kepri,” kata Ubaidillah.

Person in charge (PIC) atau penanggungjawab Harsiarnas ke 90, Mimah Susanti, menambahkan bahwa seluruh daerah perbatasan seharusnya menjadi perhatian pemerintah pusat. Santi yang juga Anggota KPI Pusat itu menegaskan perlunya perhatian pada cakupan wilayah siaran khsusunya di perbatasan. Oleh karena itu, Kepri ditunjuk menjadi tuan rumah peringatan ke 90 Harsiarnas dan penyelenggaraan Rakornas KPI 2023.

“Saya berharap kebijakan-kebijakan yang menjamin daerah perbatasan mendapatkan penyiaran nasional lahir di Kepri” katanya.

Sebagai informasi, KPI Pusat akan menyelenggarakan Rakornas dan Harsiarnas di Plaza Lagoi Bay, Kabupaten Bintan pada tanggal 10-13 Agustus 2023 mendaang.  Temanya yakni “Dari Perbatasan Wujudkan Siaran Ramah, Bermartabat, dan Berbudaya”. Kick-off Harsiarnas menjadi tanda Provinsi Kepri siap menjadi tuan rumah. Halim/Editor: Abidatu Lintang

 

Gorontalo – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Elnino M. Husein Mohi, mendukung agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diperkuat secara kelembagaan dalam rancangan perubahan atau revisi Undang-Undang Penyiaran. Penguatan ini berlaku di tingkat pusat (KPI Pusat) dan daerah (KPI Daerah).

Pernyataan ini disampaikannya saat menghadiri acara seminar bertajuk Masukan Publik untuk Revisi UU Penyiaran yang diselenggarakan KPI Pusat di Aula Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Gorontalo, Jumat (14/7/2023).

Elnino juga menginginkan, KPI Pusat memiliki struktur administrasi yang kuat berupa sekretariat jenderal (sekjen) dan KPID mengacu kepada KPI Pusat secara struktural. “Sehingga anggaran KPID tidak membebankan lagi pada daerah, jadi ke APBN,” pinta Elnino.        

Sementara itu, Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, mengakui jika lembaganya masih terbatas dalam mengawasi lembaga penyiaran di Indonesia. Karenanya, dia meminta agar RUU bisa memperkuat kelembagaan KPI Pusat dan KPID sekaligus memperluas pengawasan siaran di tengah perkembangan teknologi di tanah air.

“Perlu ada terminologi baru terkait penyiaran. Melihat dari teknologinya. Jadi, perkembangan teknologi itu sudah sangat signifikan, sementara UU Penyiaran kita sudah tertinggal,” katanya. 

 

Dia menambahkan, urusan lembaga penyiaran telah diatur dalam UU-nya (UU Penyiaran) begitu juga internet. Tapi, penyiaran di internet belum diatur. Hal ini perlu ada perlakuan yang sama, lanjutnya. 

“Jangan sampai kemudian lembaga penyiaran, dalam hal ini TV dan radio, diawasi ketat. Sementara di medium lain tidak diawasi. Itu harus ada perlakuan yang sama. Hal ini perlu dipikirkan bersama, apakah perlu menjadi UU revisi UU Penyiaran atau UU Konvergensi,” usul Reza. 

Saat ini, proses revisi undang-undang penyiaran sedang dalam pembahasan di Komisi I DPR RI. Karenanya, KPI perlu masukan dari berbagai kalangan dan masyarakat terkait revisi tersebut. 

Adapun narasumber yang hadir dalam seminar antara lain Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof. Judhariksawan, Rektor Universitas Gorontalo, Prof. Eduart Wolok, Ketua ISKI, Dadang Rahmat Hidayat, Praktisi Media, Ronald S. Bidjuni, dan Akademisi Hukum, Supriyadi. Turut hadir Anggota KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan dan Tulus Santoso. ***

 

 

 

 

 

Jambi - Menyongsong pemilu 2024, media konvensional seperti televisi dan radio menjadi referensi dan barometer untuk menyaring informasi yang beredar di masyarakat. Adapun Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai regulator penyiaran berperan aktif menjaga moral masyarakat, salah satunya melalui program Gerakan Literasi Media Sejuta Pemirsa (GLSP). Demikian disampaikan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Evri Rizqi Monarshi, ketika membuka kegiatan GLSP di Jambi, Senin (10/7/2023).

Terkait Pemilu 2024, Evri mengatakan, pihaknya akan memastikan pemantauan isi siaran sesuai dengan rambu-rambu penyiaran yakni Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). “KPI bersama KPU dan Bawaslu bersinergi mengawal pemilu di wilayah penyiaran,” katanya. 

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, mengapresiasi KPI Pusat yang telah menggagas kegiatan edukasi untuk masyarakat jelang Pemilu 2024. Ia memandang, hadirnya KPI dapat membantu mensosialisasikan peran media penyiaran saat pemilu secara tepat. 

“Dalam hal media penyiaran saat pemilu dengan aksebilitas yang luas, KPU merasa akan terbantu dengan bersihnya informasi yang beredar dan meningkatkan inklusi politik di tengah masyarakat,” katanya. 

KPI dan KPU yang telah tergabung dalam gugus tugas kepemiluan telah berkomitmen dalam menghadapi tantangan yang dihadapi media penyiaran. Fahrul menambahkan, pihaknya menyakini peran penting terkait media penyiaran dalam sosialisasi pemilu itu berkaitan dengan kampanye. 

“Media cenderung dijadikan alat kepentingan peserta pemilu. Harapan kami para kontestan berpikir akan risiko penekanan pada konten yang menarik perhatian daripada substansi politik,” tuturnya

Senada dengan KPI Pusat, Ketua KPID Jambi, Joni memandang menghadapi pesta demokrasi pihaknya membutuhkan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, media penyiaran memiliki peran layaknya dua mata pisau jelang pesta demokrasi tahun depan. 

Di satu sisi, media berperan sebagai pengawas jalannya pemilu, tapi di sisi lain media dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang berkepentingan. “Baik televisi dan radio dapat menjadi katalisator pesan dalam pemilu. Momen politik tentu memiliki tantangan yang tidak mudah. Misalnya isu netralitas Lembaga penyiaran, konten hoax dan ujaran kebencian dari salah satu pendukung fanatik,” kata Joni. Syahrullah

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan muatan identitas wajah (pelaku) dalam pemberitaan terkait kasus pemerkosaan terhadap anak dalam Program Siaran “Sergap” di RCTI. Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi KPI Pusat menilai tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Program siaran ini diputuskan mendapat sanksi administratif teguran tertulis pertama.

Hal ini disampaikan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis untuk Program Siaran “Sergap” RCTI, akhir bulan lalu.

Berdasarkan surat, bentuk pelanggaran “Sergap” RCTI terjadi pada tanggal 13 Juni 2023 mulai pukul 05.53 WIB. Dalam berita “Ayah Perkosa Anak Kandung” yang terjadi di Medan, Sumatera Utara, dimuat identitas (wajah) ayah kandung korban. Ayah korban merupakan pelaku dari kejahatan seksual.

Menurut Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang P3 Pasal 22 Ayat (3), lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta P3 dan SPS. Kemudian, pada Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang SPS Pasal 43 huruf f, program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

Terkait teguran itu, Anggota KPI Pusat, Tulus Santoso, berharap RCTI dan lembaga penyiaran lain agar memastikan setiap program yang akan ditayangkan selaras dengan P3SPS. "Hal ini untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran serupa terulang dalam program," ujarnya kepada kpi.go.id, Rabu (12/7/2023). *** 

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk Program Siaran “Bisik Pagi” di stasiun televisi MOJI. Program ini ditemukan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 terkait penghormatan terhadap hak privasi seseorang dan perlindungan terhadap anak dalam siaran. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis pertama untuk tayangan “Bisik Pagi” di Moji, 21 Juni 2023 lalu.

Adapun tayangan yang melanggar ditemukan Tim Pengawasan Siaran KPI pada 12 Juni 2023 mulai pukul 11.21 WIB. Program berklasifikasi R-BO tersebut menampilkan perseteruan antara Dody Soedrajat dengan Puput yang merupakan mantan istrinya. Perseteruan tersebut membahas status anak bungsu Puput yang dianggap bukan merupakan anak biologis dari Dody Soedrajat.

Menurut rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat, beberapa waktu lalu, disampaikan bahwa program “Bisik Pagi” Moji tertanggal 21 Juni 2023 telah melanggar sebanyak 11 pasal P3SPS. “Karenanya, kami menghimbau agar lembaga penyiaran berhati-hati terkait aturan privasi dan perlindungan anak, agar tidak mengarah pada pelanggaran,” tegas Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, Selasa (11/7/2023) kepada kpi.go.id.

Dalam P3SPS disampaikan bahwa masalah kehidupan pribadi dapat disiarkan dengan ketentuan sesuai dengan aturan yakni tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik. Tayangan seperti ini dapat disiarkan dengan ketentuan tidak menimbulkan dampak buruk terhadap keluarga, terutama bagi anak-anak dan remaja.

Berdasarkan ketentuan mengenai klasifikasi program (Pasal 37 SPS), setiap program siaran berklasifikasi R (remaja) harus mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja. Selain itu, program berklasifikasi ini mestinya berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.

Bahkan, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

Terkait teguran tersebut, KPI melalui rapat pleno penjatuhan sanksi meminta Moji untuk segera memperbaiki secara internal dan menjadikan sanksi ini sebagai masukan. Diharapkan juga seluruh lembaga penyiaran agar menjadikan ketentuan dalam P3SPS sebagai acuan utama sebelum penayangan program. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.