Tanjung Pinang – Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan puncak peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke 90 di Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bertujuan menguatkan penyiaran nasional di daerah perbatasan. Wujud penyiaran yang diharapkan berupa siaran yang ramah, bermartabat dan berbudaya. 

Dalam acara dialog di RRI Pro 1 FM Tanjung Pinang, Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang  Kelembagaan, I Made Sunarsa, menyampaikan pentingnya penguatan penyiaran di wilayah perbatasan seperti di Kepri. Penguatan ini untuk memastikan hak publik atas informasi sekaligus meminimalisasi dampak negatif dari hadirnya siaran asing.

Namun, lanjut Made Sunarsa, penguatan penyiaran tidak hanya soal ketersediaan siaran, tapi juga menyangkut kualitas isinya. Bentuknya harus ramah, bermartabat dan berbudaya. “Apalagi Kepri ini daerah perbatasan. Serambi dari Indonesia. Citranya bisa melalui penyiaran. Bagaimana kondisi sosial dan politiknya bisa terlihat melalui penyiaran,” katanya.

Melalui gelaran Rakornas dan Harsiarnas ini, KPI akan menyatukan komitmen seluruh stakeholder penyiaran untuk menciptakan siaran yang ramah, bermartabat dan berbudaya. “Nanti akan hadir perwakilan lembaga penyiaran, stakeholder penyiaran lain, dan kita akan buat komitmen ini,” tambah Made Sunarsa.

Selain itu, ada lima isu strategis yang akan menjadi bahasan utama pada rapat di tiga bidang Rakornas (kelembagaan, pengawasan isi siaran dan pengelolaan struktur dan sistem penyiaran). Pertama, terkait penguatan kelembagaan KPI. Kedua, penguatan regulasi tentang KPI dan penyiaran. Ketiga, pengawasan isi siaran digital dan kepemiluan.

“Ada tantangan di depan menghadapi era digital karena makin banyak siaran TV yang hadir. Juga pengawasan siaran kampanye di lembaga penyiaran dan ini membuat kita kerja ekstra di masa perhelatan kepemiluan ini,” ujar Made Sunarsa.

Kemudian, isu lain yang tidak kalah penting dibahas perihal partisipasi publik dalam penyiaran. Hal ini terkait perubahan pola konsumsi dan penggunaan media oleh masyarakat, khususnya generasi muda. 

“Kita akan buat kebijakan dengan perpindahan siaran analog ke digital ini. Kita sampaikan ke mereka bahwa menonton TV dan mendengarkan radio itu bagus. Mari menjadi generasi yang melihat dan menengadah jadi tidak kena hoaks. Dengan melihat dan mendengar, tidak mungkin menerima berita-berita hoaks karena ada KPI. Kita jamin masyarakat ketika menonton TV dan mendengar radio itu aman dan juga sudah pasti benar,” jelas Made Sunarsa. 

Ketua KPID Kepri, Hengky Mohari, mengatakan persoalan penyiaran di perbatasan menjadi tantangan pihaknya dan lembaga penyiaran di Kepri. Pasalnya, siaran yang diterima masyarakat Kepri juga datang dari negara tetangga. Bahkan, beberapa waktu lalu, siaran mereka lebih dominan ketimbang siaran dari lembaga penyiaran lokal dan nasional. 

“Kami berharap ini tantangan bagi kita. Apalagi media penyiaran di Kepri juga banyak. Sekarang TV sudah ada 25 di sini. Bagaimana kita menjaga nasionalisme kita di perbatasan melalui siaran yang ramah, berkualitas, bermartabat dan berbudaya,” tandasnya. ***

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus merangkul berbagai pihak dalam rangka edukasi menjelang pemilu serentak 2024. Kali ini Aliyah, Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran berkesempatan menjadi pembicara dalam diskusi yang digelar oleh Dewan Pers. Diskusi ini bertajuk "Diskusi Media dan Aturan Pemberitaan Kampanye Pemilu" berlangsung pada Rabu (9/8/2023) di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan harapannya pada pers untuk tidak sekedar menjadi penyampai informasi, namun edukasi selama masa pemilu. Pemilu yang hadir lima tahunan diharapkan menjadi refleksi pemberitaan dan tidak menimbulkan kegaduhan.

“Pemilu yang hadir lima tahun sekali, pers tidak boleh gagap dan harus menjadi refleksi pembelajaran,” ungkap Ninik.

Ninik menambahkan bahwa Pers harus mampu menjadi mengelola informasi di tengah maraknya hoaks. “Masifnya hoaks harus menjadi semangat Pers mengelola informasi yang tidak menimbulkan kegaduhan,” ujar Ninik di ujung sambutannya. 

Acara diskusi turut mengundang partai politik dan awak media ini bertujuan mengajak media untuk memberitakan pemilu secara akurat, berimbang, dan bertanggungjawab. 

Aliyah yang berbicara mengenai penyiaran dan aturan pemberitaan pemilu memulainya dari penjelasan dasar hukum kerja sama KPI dengan Dewan Pers dalam mengawasi siaran pemilu berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 296. 

Ditambahkananya, KPI sudah memiliki pedoman tersendiri dalam mengawasi penyiaran di Indonesia dalam bentuk Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). “Tidak hanya pemilu dan kampanye, tayangan yang tidak sesuai P3SPS pasti kami semprit,” ujar Aliyah.

Era informasi kini memungkinkan masyarakat memilih media yang akan digunakan. Akibatnya TV dan radio kini harus bersaing dengan media baru dalam penyajian informasi. Fenomena tersebut mendorong KPI untuk tidak hanya sekedar memberikan sanksi, namun ikut mendukung industri penyiaran yang sehat.

“Sudah tidak saingan antara TV A dan TV B, tapi dengan media baru. Maka, lembaga penyiaran meminta kami untuk KPI memberikan atensi,” jelas Aliyah. 

Secara regulasi UU Penyiaran jelas menyebutkan bahwa isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Namun, fenomena relasi pemilik partai politik dengan industri televisi masih sering memunculkan pihaknya masing-masing. 

“Kita tidak bisa menutup mata akan hal tersebut, masih banyak TV yang menyiarkan partainya sendiri, bahkan cenderung tidak berimbang,” jelas Aliyah.

Berbagai fenomena politik yang berkembang mendorong berbagai lembaga pengawas seperti KPI untuk membuat definisi khusus dalam pemberitaan kepemiluan seperti citra diri, visi misi, dan sebagainya. “Nanti kita bisa sikapi terkait persoalan ini yang sudah kita bahas di Gugus Tugas,”

Hingga saat ini, Aliyah menyampaikan, pihaknya (KPI) selalu mengupayakan fungsi pengawasan pemilu terkait pemberitaan, program siaran, iklan kampanye, debat calon, program siaran pada masa tenang, hingga masa pemungutan suara. Fenomena yang cukup sering muncul ialah kemunculan lembaga survei.

“Ini harus menjadi catatan lembaga survei supaya harus terverifikasi dalam menayangkan hasil survei,” tegas Aliyah.

Kepemilikan media penyiaran yang terhubung dengan pemilik parpol memungkinkan untuk menyiarakan blocking segment. Sering dijumpai siaran langsung yang memberitakan acara sebuah partai dengan durasi yang panjang. 

“KPI banyak menerima aduan masyarakat terkait penggunaan frekuensi publik yang tidak proporsional misalnya blocking segment seperti acara partai yang durasinya panjang,” katanya.

Di akhir penyampaian, Aliyah mengatakan perlu sinergitas antar lembaga dalam mengawasi pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu. Gugus Tugas bisa menjadi media dalam menjembatani hal ini. 

Selain sinergi antar lembaga, Aliyah mengatakan perlunya partisipasi masyarakat. Mengingat KPI sebagai sebuah lembaga tentu memiliki keterbatasan. 

“Di sistem pengawasan kami saat ini masih memantau secara manual 24 jam. Kami mengajak masyarakat juga berpartisipasi menyampaikan aduan terkait tayangan yang dirasa tidak sesuai,” tutup Aliyah.

Turut hadir narasumber lain yakni Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, Kepala Divisi Humas Polri, Sandi Nugroho dan Totok Suryanto selaku Anggota Dewan Pers, dan Dohardo Pakpahan selaku pihak Komisi Pemilihan Umum. Abidatu Lintang

 

 

Jakarta -- Menjelang peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) dan Rapat Koordinasi Nasional Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menerima kunjungan Anggota KPI Pusat. Saat menerima kunjungan tersebut, Menkominfo menegaskan arti penting keterlibatan lembaga penyiaran dalam menciptakan Pemilu Damai 2024.

“TV (penyiaran) itu perannya menyejukkan, menciptakan Pemilu Damai. Jadi saya berharap di puncak Harsiarnas ada deklarasi komitmen media penyiaran yang bertekad menghadirkan narasi Pemilu Damai 2024,” ungkapnya saat menerima jajaran Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2024).

Menkominfo juga menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo akan menghadiri Peringatan Harsiarnas 2023. "Presiden juga akan menyampaikan agenda mengenai peran lembaga penyiaran untuk mendukung Pemilu Damai 2024," ujarnya.

Ketua KPI Pusat Ubaidillah menjelaskan rangkaian Peringatan Harsiarnas 2023 akan dimeriahkan dengan Dialog Interaktif “Penyiaran Merawat Perbatasan”. Selain itu, pada hari puncak peringatan juga akan disampaikan hasil Survei Indeks Kualitas Siaran TV (IKPSTV) yang dilakukan oleh KPI setiap tahun.

"Dialog akan berlangsung dari pinggir pantai, langsung berhadapan dengan perbatasan Malaysia," tuturnya.

Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan dan Penanggung Jawab Program IKPSTV 2023 Amin Shabana, pengukuran indeks kualitas tersebut dilakukan bekerja sama dengan 12 perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia.

“KPI tiap tahun melakukan pengukuran Indeks Kualitas Program Siaran TV. Kami harap Presiden juga mau menyampaikan hasilnya nanti di acara puncak,” jelasnya.

Sejak pertama kali digelar, IKPSTV menunjukkan masih buruknya kualitas program sinetron dan infotainment di penyiaran Indonesia.

“Berbeda dengan survei Nielsen, pengukuran ini menekankan pada sisi kualitas. Selama sembilan tahun pelaksanaan, yang masih buruk adalah kategori program sinetron dan infotainment,” tutur Amin Shabana.

Dalam pertemuan itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi didampingi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Toni Supriyanto; dan Direktur Penyiaran Ditjen PPI, Geryantika Kurnia.

Dari jajaran KPI Pusat, hadir pula Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Koordinator bidang PS2P, Muhammad Hasrul Hasan, Koordinator Bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa, Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, Anggota KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi, Aliyah, dan Mimah Susanti. Turut hadir mewakili Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau, Hasan. ***/Foto: Agung R

 

 

Jakarta – Jelang Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2023 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) 10-13 Agustus mendatang, berbagai persiapan teknis dilakukan KPI. Salah satunya pembahasan bersama draft buku peraturan atau pedoman KPI tentang pengawasan isi siaran kepemiluan 2024 yang telah rampung.

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, mengatakan pihaknya memerlukan masukan dari seluruh pihak termasuk dari KPID. Hal ini juga untuk memastikan pedoman pengawasan tersebut dapat diimplementasikan dikemudian hari. “Kami butuh banyak masukan mengenai PKPI ini,” katanya dalam acara Diskusi Kelompok Terpumpun atau FGD di kantor KPI Pusat, Selasa (8/8/2023).

Dalam acara itu, KPI Pusat menghadirkan Guru Besar dan pakar hukum dari Universitas Hasanuddin, Prof Judhariksawan. Turut hadir secara daring perwakilan bidang pengawasan isi siaran dari sejumlah KPID. 

Prof. Judhariksawan dalam paparannya meminta KPI untuk bertindak sesuai dengan kewenangan khususnya dalam mengatur pengawasan siaran terhadap lembaga penyiaran. Fungsi ini harus dipertahankan dan tidak boleh diintervensi oleh pengatur lain.

“Buat lebih teknis agar jangan sampai peran KPI diperkecil dengan adanya gugus tugas khususnya dalam pemberian sanksi. Kita menggunakan  P3SPS dan Undang-undang Penyiaran,” kata Judha yang pernah menjabat sebagai Ketua KPI Pusat Periode 2013-2016. 

Walaupun begitu, Judha menyampaikan pentingnya koordinasi antar lembaga terkait pembahasan pelanggaran. Hal ini untuk memberi warna sebelum menjatuhkan keputusan sanksi.

Dalam kesempatan itu, Judha mengusulkan pembuatan dan penayangan ILM (iklan layanan masyarakat) untuk kepesertaan pemilu dipegang sepenuhnya oleh penyelenggara. Aturan ini sebaiknya dimasukkan dalam pedoman pengawasan siaran yang akan ditetapkan KPI.

“ILM hanya boleh dilakukan oleh penyelenggara pemilu pada saat masa tenang,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota KPI Pusat, Aliyah menambahkan, KPI berupaya maksimal menyiapkan perangkat pengawasan siaran termasuk pedomannya menghadapi pemilu mendatang. Secara marathon, KPI menyiapkan pedoman pengawasan khusus pemilu dan akan ditetapkan dalam Rakornas nanti di Kepri.

“Ini merupakan bentuk koordinasi KPI Pusat dengan KPID sebelum pelaksanaan Rakornas yang akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan,” tutupnya yang diamini Anggota KPI Pusat lainnya, Tulus Santoso. ***

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis pertama untuk Program Siaran “Ruang Seleb” NET TV. Program ini dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis untuk “Ruang Seleb” Net yang telah dilayangkan akhir Juli lalu.

Berdasarkan hasil rapat penjatuhan sanksi KPI Pusat beberapa waktu lalu, terdapat 10 pasal P3SPS yang dilanggar. Pasal-pasal itu terkait tentang penghormatan hak privasi, perlindungan anak, dan kesesuaian penggolongan program siaran (klasifikasi usia). 

Adapun tayangan pelanggaran ditemukan Tim Pengawasan KPI Pusat pada “Ruang Seleb” tanggal 26 Juni 2023 pukul 06.25 WIB. Acara berklasifikasi R13+ ini menampilkan cuplikan rekaman video a.n. Dewi Perssik yang memperingatkan istri dari a.n. Angga Wijaya untuk lebih berhati-hati dengan suaminya karena dianggap belum memahami sifat aslinya dan meminta untuk tidak melibatkan nama Dewi Perssik dalam hubungan mereka. Selain itu, dalam rekaman tersebut a.n. Dewi Perssik juga membicarakan hal-hal buruk yang pernah dilakukan a.n. Angga Wijaya kepadanya.

Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso mengatakan, lembaga penyiaran mestinya berhati-hati ketika akan menayangkan persoalan privasi atau masalah pribadi seseorang. Pasalnya, hal ini telah diatur ketat dalam P3SPS KPI. 

Dalam P3 Pasal 13, lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung. Kemudian, dalam SPS Pasal 13 Ayat (1), program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran. 

Isi siaran pribadi juga diatur dalam SPS Pasal 14 huruf c. Pasal ini menyebutkan bahwa masalah kehidupan pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dapat disiarkan dengan ketentuan tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik.

“Aturan ini semestinya menjadi perhatian lembaga penyiaran sebelum penayangan. Karena sudah jelas diatur apa yang tidak boleh dan boleh disiarkan. Kami berharap ini tidak terulang lagi dan menjadi bahan masukan Net dan lembaga penyiaran lain ke depannya,” tutup Tulus Santoso. ***

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.