Jakarta - Rapat Pleno pertama anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2022-2025 menetapkan Ubaidillah sebagai Ketua KPI dan Mohamad Reza sebagai Wakil Ketua. Keputusan itu diambil lewat musyawarah mufakat dalam rapat pleno yang digelar pertama kali sejak terbitnya Keputusan Presiden nomor 24/P tahun 2023 yang mengangkat sembilan orang anggota KPI Pusat periode 2022-2025, (5/4).

Ubaidillah, sebelumnya pernah menjadi anggota KPI Pusat periode 2016-2019 dengan penugasan di  bidang kelembagaan. Sebelumnya, Ubaidillah juga merupakan anggota KPI DKI Jakarta periode 2014-2016 sebagai anggota bidang pengawasan isi siaran. Sedangkan Mohamad Reza adalah anggota KPI Pusat periode 2019-2022 dengan penugasan sebagai koordinator bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran. Sebelumnya, Reza adalah anggota KPID Gorontalo sebelum dirinya menjalani tugas sebagai akademisi di Universitas Negeri Gorontalo.

Ubaidillah menilai bahwa penyiaran saat ini sudah sangat jauh berbeda, sangat dinamis dan fundamental. Untuk itu ke depan, dia menilai KPI perlu adaptif dan memanfaatkan teknologi digital. Bahwa dalam beberapa waktu ini akan digelar Pemilu, KPI juga sudah matang dalam pengawasan, termasuk juga kerja bersama dengan Bawaslu, KPU dan Dewan Pers. “Tinggal bagaimana mutu siaran didorong untuk mendorong keadaban politik, mendewasakan demokrasi kita,” tambahnya

Dia menambahkan, KPI juga akan segera menggelar evaluasi tahunan untuk lembaga penyiaran swasta yang bersiaran secara jaringan. Evaluasi tahunan juga menjadi forum menguatkan komitmen lembaga penyiaran dalam mengawal Pemilu 2024 untuk berlangsung secara jujur, adil, netral dan berimbang.

“Yang jelas, kami akan langsung bekerja,” ujarnya. Sebagai contoh, Ubaidillah menerangkan, besok sudah ada agenda koordinasi KPI Pusat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rangka evaluasi siaran ramadhan. Harapannya, ke depan, KPI dapat bekerja optimal dalam melayani publik terkait konten-konten siaran di televisi dan radio.  

Adapun untuk pembagian bidang bagi masing-masing anggota KPI Pusat adalah sebagai berikut:

Bidang Kelembagaan 

Koordinator:

I Made Sunarsa

Anggota: 

Evri Rizqi Monarshi

Mimah Susanti

Amin Shabana

 

Bidang Pengawasan Isi Siaran

Koordinator:

Tulus Santoso

Anggota

Aliyah

Ubaidillah (merangkap Ketua)

 

Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran

Koordinator:

Muhammad Hasrul Hasan

Anggota:

Mohammad Reza (merangkap Wakil Ketua)

Jakarta - Hari Penyiaran Nasional (HARSIARNAS) di Indonesia rutin diperingati setiap tanggal 1 April. Tanggal ini adalah hari lahir dari lembaga penyiaran radio pertama milik bangsa Indonesia. Seperti diketahui, radio pertama milik Indonesia yakni Solosche Radio Vereeniging yang berdiri 1 April 1933. Sehingga hingga sekarang, 1 April diperingati setiap tahunnya sebagai Hari Penyiaran Nasional.

Adapun dalam rangka memperingati Hari Penyiaran Nasional ke 90, Komisi Penyiaran Indonesia menyajikan desain twibbon yang bisa dipakai. Berikut link Twibbon KPI HARSIARNAS Ke 90: https://www.twibbonize.com/harsiarnas2023

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk lima program siaran di 4 (empat) stasiun TV, 6 Maret 2023 lalu. Ke lima program tersebut dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. 

Ke lima program siaran itu yakni Program Siaran Jurnalistik “iNews Siang” (iNews TV), Program Siaran “Siap Bos” (Net TV), Program Siaran Iklan “Madu Herbal Ganggang Hijau” (JPM), Program Siaran Jurnalistik “Special Report” (iNews TV), dan program iklan berisikan strategi promosi produsen rokok di Moji. 

Pasal-pasal P3SPS yang dilanggar meliputi aturan tentang perlindungan anak, penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, hingga pasal mengenai peliputan bencana.  

Adapun bentuk pelanggaran dalam tayangan “iNews Siang” di iNews TV ditemukan tim pemantauan KPI Pusat pada 24 Januari 2023 pukul 10.53 WIB. Dalam siaran beritanya terdapat muatan tentang “Pembunuhan Berantai Wowon Cs” di Cianjur, Jawa Barat. Di dalam pemberitaan tersebut dimuat wawancara kepada seorang anak perempuan berusia 13 tahun a.n. Salsa yang merupakan korban selamat dari pembunuhan Wowon.

Pelanggaran serupa juga terjadi dalam program siaran jurnalistik “Special Report” yang juga ditayangkan stasiun TV iNews. Wawancara yang sama itu ditayangkan dalam program siaran “Special Report” tanggal 25 Januari 2023 pukul 06.18 WIB. 

Berdasarkan keterangan di surat sanksi, wawancara di atas melanggar Pasal 29 huruf a dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3). Bunyi pasalnya, lembaga penyiaran dalam menyiarkan program yang melibatkan anak-anak dan/atau remaja sebagai narasumber wajib mengikuti ketentuan tidak boleh mewawancarai anak-anak dan/atau remaja berusia di bawah umur 18 tahun mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawabnya, seperti: kematian, perceraian, perselingkuhan orangtua dan keluarga, serta kekerasan, konflik, dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.

Pada program siaran “Siap Bos” dengan klasifikasi R13+ yang ditayangkan stasiun NET, pelanggaran ditemukan pada tanggal 21 Januari 2023 pukul 11.33 WIB yakni adanya tampilan adegan beberapa orang pria yang berteriak histeris karena ditakut-takuti dengan ular. 

Adegan tersebut dinilai melanggar 6 pasal dalam P3SPS yang salah satu diantaranya bahwa setiap program siaran berklasifikasi R (remaja) dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

Sementara itu, pelanggaran dalam Iklan “Madu Herbal Ganggang Hijau” yang ditayangkan stasiun Jpm terjadi pada tanggal 2 Januari 2023 pukul 10.47 WIB. Bentuk pelanggaran adanya memuat percakapan dua orang pria bermakna asosiatif dewasa yang mengarah pada alat kelamin pria.

Sedangkan muatan strategi promosi produsen rokok SUKUN Mc. WARTONO di Moji ditemukan pada tanggal 7 Januari 2023 pukul 16.15 WIB. Iklan tersebut bukan sebagai iklan dengan muatan pesan sosial terkait hari besar, KPI Pusat mengkategorikan ini sebagai iklan rokok. 

Tayangan iklan tersebut melanggar sebanyak 4 pasal dalam P3SPS diantaranya pasal mengenai program siaran yang berisi segala bentuk dan strategi promosi yang dibuat oleh produsen rokok wajib dikategorikan sebagai iklan rokok. ***

 

 

 

Jakarta -- Setiap tanggal 1 April setiap tahunnya dirayakan sebagai Hari Penyiaran Nasional (HARSIARNAS). Hari peringatan ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional. 

Dipilihnya tanggal 1 April karena pada 1 April 1933 berdiri Lembaga Penyiaran Radio milik pribumi pertama (bangsa Indonesia) di Solo yaitu Solosche Radio Vereeniging (SRV) yang diprakasai oleh KGPAA Mangkunegoro VII. 

Awalnya, sejarah penyiaran di Indonesia (nusantara ketika itu) mulai berlangsung pada tahun 1927. Sejak Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Sri Mangkoenegoro VII yang menerima hadiah dari seorang Belanda berupa pesawat radio penerima.

Kemudian pada 1 April 1933 berdiri sebuah lembaga penyiaran radio pertama milik Indonesia di Kota Solo bernama Solosche Radio Vereeniging (SRV) yang didirikan Sri Mangkoenegoro VII. Tanggal berdirinya SRV ini kemudian dijadikan oleh para pencentus Harsiarnas sebagai hari lahirnya penyiaran nasional. 

Proses penetapan Hari Penyiaran Nasional membutuhkan waktu yang cukup lama hingga ditetap oleh Presiden Joko Widodo pada 2019 lalu. Deklarasi pertama Harsiarnas dilakukan pada tanggal 1 April 2010 di Surakarta, Jawa Tengah.

Deklarasi tersebut diprakarsai oleh Hari Wiryawan yang ketika itu menjadi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng dan didukung oleh berbagai kalangan, mulai dari pemerintah, wakil rakyat, budayawan, akademisi, dan insan penyiaran. Beberapa tokoh penting yang terlibat dalam deklarasi tersebut adalah maestro Keroncong Gesang dan penyanyi Waljinah.

Deklarasi tersebut merupakan sebuah usulan kepada pemerintah agar menetapkan dua hal penting. Pertama, agar tanggal 1 April yang merupakan hari lahirnya SRV ditetapkan sebagai Hari Penyiaran Nasional. Kedua, agar KGPAA Mangkunagoro VII ditetapkan sebagai Bapak Penyiaran Indonesia.

Setelah deklarasi tahun 2009, kemudian dilakukan deklarasi kedua tahun 2010 dengan usulan dan materi yang sama. Deklarasi Harsiarnas dilakukan pada tanggal 1 April 2010 di Bale Tawangarum, Balai Kota Surakarta yang waktu itu juga dihadiri oleh Walikota Solo Joko Widodo.

Melalui deklarasi tersebut, para pelaku penyiaran dan masyarakat Indonesia dapat lebih menghargai dan menghormati sejarah penyiaran nasional Indonesia yang bermula dari kota Solo.

Hari Penyiaran Nasional menjadi sebuah momen penting untuk mengenang peran penting penyiaran dalam kehidupan sosial, budaya, dan politik di Indonesia. Melalui penyiaran, masyarakat dapat mendapatkan informasi, hiburan, dan edukasi yang penting dan berkualitas untuk membangun negara yang lebih baik.

Tahun ini, peringatan Harsiarnas menginjak tahun ke 90 dan tema yang ditetapkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yakni “Siaran Sehat Pemilu Bermartabat”. ***

 

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan siaran selama Ramadan tahun 2023 bagi Lembaga Penyiaran. Edaran ini dalam upaya penghormatan dan andil Lembaga Penyiaran dalam menegakkan nilai-nilai Ramadan dalam siaran. 

Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, disampaikan bahwa Ramadan juga menjadi momentum Lembaga Penyiaran dalam upaya turut serta menginspirasi dan meningkatkan kualitas perilaku masyarakat (terutama generasi muda) melalui program dakwah dan nondakwah di bulan Ramadan.

Adapun poin-poin edaran terkait pelaksanaan siaran selama bulan Ramadan antara lain:

a) Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan peraturan-peraturan terkait penghormatan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan siaran/tayangan dalam rangka penghormatan nilai-nilai bulan suci Ramadan; 

b) Mengingat pada bulan Ramadan terjadi perubahan pola menonton televisi dan mendengarkan radio, maka Lembaga Penyiaran diimbau lebih cermat mematuhi ketentuan-ketentuan P3SPS dalam setiap program yang disiarkan terkait prinsip perlindungan anak dan remaja pada seluruh jam siaran; 

c) Menambah durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah; 

d) Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesia-an; 

e) Menayangkan/menyiarkan azan magrib sebagai tanda berbuka puasa dan menghormati waktu-waktu penting selama bulan Ramadan seperti waktu sahur, imsak, dan azan subuh sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing; 

f) Memperhatikan kepatutan busana yang dikenakan oleh presenter, host, dan/atau pendukung/pengisi acara agar sesuai dengan suasana Ramadan; 

g) Tidak menampilkan pengonsumsian makanan dan/atau minuman secara berlebihan (close up atau detail) yang dapat mengurangi kekhusyukan berpuasa; 

h) Lebih berhati-hati dalam menampilkan candaan (verbal/nonverbal) dan tidak melakukan adegan berpelukan/bergendongan/bermesraan dengan lawan jenis pada seluruh program acara baik yang disiarkan secara live (langsung) maupun tapping (rekaman); 

i) Tidak menampilkan gerakan tubuh dan/atau tarian yang berasosiasi erotis, sensual, cabul, baik secara perseorangan maupun bersama orang lain;

 j) Tidak menampilkan ungkapan kasar dan makian yang memiliki makna jorok/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan nilainilai keagamaan; 

k) Tidak menampilkan pengisi acara yang berpotensi menimbulkan mudarat/keburukan bagi khalayak kecuali ditampilkan sebagai orang yang menemukan kebaikan hidup (insaf atau tobat) atau inspirasi kehidupan dengan tetap memperhatikan batasan-batasan privasi dan penghormatan agama lain; 

l) Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan dan/atau menampilkan muatan serta pembawa acara yang mempromosikan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), hedonistik, mistik/horor/supranatural, praktik hipnotis atau sejenisnya, mengeksploitasi konflik dan/atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta berhati-hati dalam menayangkan muatan program siaran agar tidak bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan; 

m) Lebih berhati-hati dalam menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan/paham tertentu dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan perdebatan atau kegaduhan di masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 7 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran; 

n) Lembaga Penyiaran tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam segala aspek produksi program siaran; 

o) Lembaga Penyiaran dilarang memanfaatkan program siaran untuk kepentingan politik tertentu dan menampilkan narasumber/pemateri yang menyisipkan muatan kampanye politik tertentu pada materi yang disampaikan. Pesan pemilu hanya dapat disisipkan dalam rangka menciptakan pemilu yang jujur, adil, dan damai. Dalam hal Lembaga Penyiaran tidak melaksanakan ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.