Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan kembali menyelenggarakan Anugerah Syiar Ramadan (ASR) tahun 2023 atau 1444 Hijriah. Anugerah ini diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi KPI terhadap karya-karya (program siaran) khusus Ramadan terbaik yang dibuat oleh insan penyiaran. Rencananya, seremoni sekaligus pengumuman pemenang anugerah akan dihelat pada 26 Mei 2023.

Dalam Anugerah Syiar Ramadan tahun ini, akan diperlombakan sebanyak 15 kategori program siaran khusus Ramadan 2023. Adapun ke 15 kategori antara lain Kategori Dakwah Non Talkshow (Ceramah), Kategori Dakwah Non Talkshow (Kultum), Kategori Dakwah Talkshow (Dialog), Kategori Wisata Budaya, Kategori Animasi Indonesia, Kategori Animasi Asing, Kategori Sinetron, Kategori Ajang Bakat, Kategori Film/FTV Religi, Kategori Feature, Kategori Dokumenter, Kategori Liputan Ramadan, Kategori Variety/Reality Show, Kategori Dakwah Radio dan Kategori ILM Ramadan. Adapun tema Anugerah Syiar Ramadan kali ini adalah “Siaran yang Menyejukkan dan Membawa Harmoni”.

PIC kegiatan Anugerah sekaligus Anggota KPI Pusat, Aliyah mengatakan, anugerah yang rutin diadakan setiap tahun sekali usai bulan Ramadan ini merupakan salah satu upaya KPI untuk mendorong industri penyiaran agar terus berkarya menghasilkan program siaran terbaik dan manfaat. 

“Kami berusaha membangun dan membentuk kesadaran di kalangan industri untuk menyuguhkan tayangan yang sehat dan berkualitas di mulai dari anugerah ini. Tapi tidak hanya pada saat bulan Ramadan saja, tapi juga di luar bulan tersebut,” tegas Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran ini.

Aliyah meyakini kehadiran tayangan berkualitas dan baik akan menumbuhkan kecintaan masyarakat terhadap tayangan di lembaga penyiaran. Semakin banyak tayangan yang baik dan berkualitas tentunya ikut memengaruhi iklim kompetisi antar industrinya yang konstruktif.

“Hal ini akan memacu persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran untuk menyuguhkan program siaran yang sehat dan berkualitas. Anugerah ini juga kami harapkan dapat mendorong lembaga penyiaran memproduksi dan menyiarkan program siaran yang dapat membentuk jati diri bangsa,” tutur Aliyah. 

Rencananya, seluruh materi tayangan dari lembaga penyiaran yang akan dilombakan terlebih dahulu akan diseleksi tim verifikator. Selanjutnya, tayangan akan dinyatakan lulus verifikasi jika tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. 

Tahap berikutnya, tayangan akan dinilai oleh Dewan Juri yang terdiri dari unsur Kementerian Agama, KPI, MUI, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta Organisasi Kemasyarakatan. Dalam menilai kualitas program-program tersebut, Dewan Juri akan berpedoman pada UU Penyiaran dan P3 & SPS KPI tahun 2012, juga didasarkan pada hal-hal teknis sesuai dengan kategori program serta selaras dengan semangat Ramadan. Pemenang setiap kategori akan diumumkan pada gelaran puncak Anugerah Syiar Ramadan pada Jumat, 26 Mei 2023 mendatang. ***

 

 

Banjarmasin -- Informasi sehat dari siaran berkualitas berperan penting mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Guna mewujudkannya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggandeng berbagai pihak, salah satunya Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dalam pertemuan di Kantor Polda Kalsel pada Selasa (9/5/2023), Anggota KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi, diterima langsung Kapolad Kalsel, Andi Rian, dibahas peluang kerja sama antarlembaga untuk mewujudkan informasi yang sehat bagi masyarakat jelang pemilu. 

Evri menyampaikan KPI berperan membantu masyarakat yang kondusif melalui informasi yang jernih di media penyiaran. Terlebih menjelang Pemilu yang berpotensi muncul ketegangan antarkubu di ruang media. 

“Optimalnya KPI akan membantu Polri dalam mewujudkan kamtibmas yang baik melalui siaran sehat. Dalam menghadapi Pemilu, arus informasi diperkirakan akan meningkat pada akhir tahun ini,” jelas Evri.

Kerja sama yang akan terjalin harapannya dapat menggaungkan informasi positif bagi masyarakat. “Saya harap bapak beserta jajaran (Polda Kalsel) dapat membantu kegiatan literasi bagi masyarakat dalam menghadapi informasi negatif,” tambah Evri.

Informasi negatif dalam bentuk hoaks seringkali menjadi pemicu keributan masyarakat. Masyarakat yang kurang memiliki kemampuan memilah informasi seringkali menjadi bersikap tidak patut di ruang publik daring maupun luring. 

Potensi keributan semakin membesar dengan mudahnya tiap orang membuat dan menyebarkan informasi. Terlebih pada jurnalis yang menjamur meskipun tanpa melalui uji kompetensi. Ironi ketika media penyiaran yang diawasi ketat ikut menyiarkan fenomena keributan di dunia maya yang justru memperpanjang konflik.

“Fenomena mendadak jurnalis juga menjadi perhatian KPI. KPI memiliki peran menggandeng lembaga penyiaran khususnya wartawan media penyiaran sebagai sumber daya di dalamnya,” tutup Evri.

Menanggapi inisiasi KPI, Kapolda Kalsel, Andi menanggapinya dengan positif. Dirinya beserta jajaran Polda Kalsel mengaku siap untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan edukatif bagi masyarakat.

“Pada dasarnya kami (Polda Kalsel) siap menjalin kerja sama dengan pihak manapun asalkan positif dan edukatif bagi masyarakat,” balas Andi.

Andi menganggap kegiatan untuk mengedukasi masyarakat dalam memilih informasi adalah hal penting. Berkaca dari keadaan Pemilu sebelumnya, kapasitas masyarakat perlu ditingkatkan dan diluaskan. Sehingga, masyarakat mampu memilih informasi yang valid dan bersumber jelas. 

“Kondisinya sekarang cipta opini di ruang tanpa batas (dunia maya) yang informasinya belum tentu valid. Apalagi banyak akun bodong menjelang pemilu, itu akan jadi jualan mereka,” tambah Andi.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam tahapan Pemilu 2024 berkomitmen untuk selalu mengawal tiap tahapnya. Tahap-tahap yang rawan harus didukung dengan informasi yang kondusif. Terlebih Polri sudah melakukan pemetaan potensi konflik di media sosial. Pemetaan dan pencegahan dianggap perlu untuk menekan konflik dan tidak diperpanjang di media penyiaran.

“Sudah tahu polanya seperti itu, keributan di media sosial yang diberitakan di media besar. Oleh karena itu, kami sudah mapping dan profiling, mana akun bodong, mana akun intoleran, supaya dapat ditekan sebarannya di internet,” jelas Andi. Abidatu Lintang/Foto: Agung R

 

 

 

 

 

 

 

Banjarmasin -- Pemilu sebagai ajang pesta demokrasi erat hubungannya dengan penyebaran informasi melalui lembaga penyiaran. Dalam rangka persiapan gugus tugas mengawasi siaran Pemilu 2024, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berkomitmen memastikan kesiapan pengawasan siaran Pemilu hingga ke daerah. Salah satunya beraudiensi dengan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan KPID Kalimantan Selatan (Kalsel).

Diwakili Anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan, Evri Rizqi Monarshi, KPI Pusat melaksanakan audiensi dengan Azhar Ridhanie selaku Ketua Bawaslu Kalsel. Dalam pertemuan itu, hadir Ketua KPID Kalsel, Farid Soufian beserta jajaran anggota KPID lain. Audiensi berlangsung di Kantor Bawaslu Kalsel, Senin (5/5/2022).

Di kesempatan itu, Evri menyampaikan pengalamannya terkait dinamika dalam penyiaran selama masa Pemilu. Anggota KPI Pusat yang berlatar belakang praktisi penyiaran tersebut berharap lembaga regulator terkait mampu menyusun langkah preventif supaya informasi dalam konten siaran tidak merugikan masyarakat. Kebijakan yang dikeluarkan diharapkan mampu menyiasati kecurangan terselubung.

“Sebagai regulator, kita (KPI dan Bawaslu) harus mampu mengantisipasi grey area. Sehingga jelas apakah siaran ini termasuk pelanggaran atau tidak, karena banyak program siaran pada masa pemilu yang memuat pesan politik dalam berbagai format,” ungkap Evri.

Audiensi ini juga untuk memastikan kesiapan KPID dan Bawaslu Kalsel dalam bekerja sebagai gugus tugas pengawasan siaran Pemilu. Harapannya kerja gugus tugas dapat maksimal menjangkau hingga level daerah.

“Pertemuan ini harapannya dapat menyatukan koordinasi dalam rangka gugus tugas pengawasan pemilu antara KPI Pusat bersama lembaga lainnya,” tutup Evri.

Pengawasan siaran Pemilu tentu perlu disokong oleh kekuatan daerah khususnya KPID. Namun pada praktiknya, Pemerintah Provinsi belum dapat mendukung dengan maksimal kinerja KPID dari segi anggaran. 

“KPID ini hanya hidup dari dana hibah. Jadi peraturannya harus dibuat untuk mendukung kehidupan KPID seluruh Indonesia,” ungkap Farid.

Kendala lain terkait sarana pengawasan yang dinilai masih kurang memadai pada level KPID. Banyak peralatan yang belum dapat berfungsi secara optimal sehingga mengganggu proses pengawasan siaran Pemilu. Sarana yang optimal akan mewujudkan kuatnya KPID.

“Penguatan KPID melalui anggaran dan fasilitas, saya rasa sangat penting bagi proses pengawasan penyiaran di daerah, terlebih dalam menghadapi masa pemilu tahun depan. Sampai saat ini saja masih ada alat yang mati,” jelas Farid.

Menanggapi kendala teknis tersebut, Ketua Bawaslu Kalsel berjanji membantu dalam mendorong masyarakat untuk lebih aktif melalui sosialisasi. Bawaslu Kalsel berharap hasilnya akan meningkatkan keaktifan masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan apabila terjadi dugaan pelanggaran penyiaran di daerah. 

“Dengan keadaan seperti ini, kami akan bantu dengan mendorong masyarakat melalui sosialisasi supaya berperan aktif untuk melaporkan pada lembaga terkait. Hal inilah yang menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu yang nyata,” tutup Azhar. Abidatu Lintang/Foto: Agung R

 

 

Depok – Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Mohamad Reza menyampaikan sikapnya terkait proses peralihan Analog Switch Off (ASO) yang telah dilakukan pada November 2022 lalu. Ditemukan persoalan salah satunya masih terdapat sejumlah wilayah di Indonesia yang mengalami blank spot atau belum mendapat sinyal. 

Mengutip arahan Presiden Joko Widodo harapan terkait peralihan siaran analog ke digital dapat memberikan stimulus peningkatan di sejumlah aspek termasuk ekonomi, salah satunya pertumbuhan konten kreatif di ruang digital. 

“Melihat proses peralihan penyiaran ini masih perlu penyempurnaan. Kami terus melakukan koordinasi dengan stakeholder penyiaran agar ASO ini berlajan lancar,” Kata Reza saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi terkait Perkembangan Analaog Switch Off (ASO) bersama Deputi VII Kemenpolhukam, Kemenkominfo dan KPI di Depok, Jawa Barat, Selasa (10/5/2023).

Ke depan, harap Reza, penerapan sistem digitalisasi dapat dilakukan secara merata dengan dibarengi peningkatan komponen literasi informasi kepada masyarakat. Hadirnya siaran digital juga mestinya dibarengi dengan adanya pancaran sinyal telepon pintar. 

Reza mencontohkan pada proses peralihan sistem siaran analog ke digital di wilayah Jawa Barat bersamaan dengan adanya pertandingan Piala Dunia Sepak Bola. Hal ini membuat gaduh sejumlah pihak karena siaran pertandingan Sepak Bola Piala Dunia menghilang. “Jangan sampai proses ASO ini membuat gaduh sejumlah pihak. Perlu pertimbangan dan tentu saja koordinasi antar pihak terkait,” katanya. 

Dalam kesempatan itu, Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia memaparkan perkembangan penerapan Analog Switch Off (ASO) telah mencapai 25 wilayah layanan. Sebanyak 83 wilayah layanan atau 217 Kabupaten dan Kota masih menunggu untuk mendapat giliran penerapan siaran digital. Dia menyampaikan sebanyak 1.310.817 atau sebanyak 96,6 persen set top box dari pemerintah telah tersebar di sejumlah wilayah. 

“Sosialisasi terus dijalankan oleh lembaga penyiaran untuk memandu masyarakat beralih ke siaran digital. ASO di kota-kota besar dari Pulau Jawa berdampak ke daerah lainnya. Pemulihan kepemirsaan di Kalsel-1 dan Sumsel-1 lebih cepat tiga pekan daripada saat ASO di Pulau Jawa,” tutur Gery. 

Kemenkominfo mencatat, dari 112 wilayah layanan yang ditargetkan untuk ASO, seluruhnya sudah bersiaran digital dan mampu mewadahi penyelesaian migrasi tersebut. Sebanyak 586 dari 687 lembaga penyiaran swasta, komunitas, dan publik telah bermigrasi ke siaran digital. Bahkan, 532 diantaranya telah mengembalikan izin stasiun radio untuk pemancar analog dan siap ASO. Syahrullah

 

Bengkulu – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta masyarakat untuk melaporkan lembaga penyiaran yang kontennya merugikan seperti tindakan kekerasan, asusila, dan hoaks. Upaya ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menghindari penyebaran informasi yang tidak benar.

Anggota KPI Pusat, Mimah Susanti, mengatakan bahwa masyarakat dapat melaporkan ke KPI jika menemukan penyiaran yang merugikan. “Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada KPI jika menemukan lembaga penyiaran publik yang menyajikan informasi yang merugikan seperti tindakan kekerasan, asusila, dan hoaks,” ujarnya saat mengisi acara Sekolah P3SPS yang diselenggarakan KPID Bengkulu di Bengkulu, Kamis (4/5/2023) lalu.

KPI berharap lembaga penyiaran publik, khususnya penyiar, dapat lebih cakap dalam menyampaikan informasi dan siaran kepada masyarakat. Sehingga tidak merugikan dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Kami meminta agar lembaga penyiaran publik, khususnya penyiar, untuk lebih cakap dalam menyampaikan informasi dan siaran kepada masyarakat, sehingga tidak merugikan dan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat,” jelas Mimah.

Menurut Mimah, tindakan kekerasan dan asusila yang disiarkan dapat merusak moral dan budaya bangsa. “Kami juga ingin mengingatkan bahwa siaran tindakan kekerasan dan asusila dapat merusak moral dan budaya bangsa, sehingga harus dihindari,” tambahnya.

Mimah juga menekankan pentingnya pencegahan penyebaran hoaks melalui siaran televisi dan radio. “Kami meminta lembaga penyiaran publik untuk memeriksa kembali kebenaran informasi sebelum disiarkan, sehingga hoaks dapat dihindari dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” katanya.

Ketua KPID Bengkulu, Albert Rolando menambahkan bahwa KPI akan memproses laporan dari masyarakat dengan serius dan melakukan tindakan tegas terhadap lembaga penyiaran publik yang melanggar aturan. Bahkan pihaknya telah menyiapkan 11 orang untuk memantau pelanggaran terkait penyiaran di Bengkulu.

“Kami akan memproses laporan dari masyarakat dengan serius dan akan memberikan sanksi tegas kepada lembaga penyiaran publik yang melanggar aturan dan sejauh ini belum ditemukan,” tutupnya. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.