Jakarta -- Anugerah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2022 merupakan apresiasi yang diberikan pada program siaran di televisi dan radio yang memiliki kualitas terbaik. Penilaian tersebut didasarkan atas keselarasan program siaran dengan tujuan terselenggaranya penyiaran sebagaimana yang disebut dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Selain itu kepatuhan terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012, juga menjadi tolak ukur utama dalam menilai setiap program siaran yang diajukan televisi dan radio untuk menerima anugerah. Selain itu, hal yang tak kalah penting adalah kualitas konten dan kemanfaatannya bagi publik. Sisi estetika dan novelty juga menjadi aspek penilaian.

Pada tahun 2022,  penilaian diberikan pada program siaran yang ditayangkan sepanjang 1 September 2021 hingga 31 Agustus 2022. KPI menerima 245 materi tayangan dari 18 televisi dan 81 materi tayangan dari 54 radio untuk dinilai. Proses seleksi awal ini dimulai 1-16 september hingga berakhir pada keputusan nomine serta pemenang pada 6 oktober 2022. Dalam proses ini, kriteria penilaian yang ditetapkan adalah keseseuaian dengan P3 & SPS, tidak pernah mendapat sanksi dari KPI, serta program siaran merupakan produksi baru atau sekurang-kurangnya repackage dari program sudah pernah tayang. Proses seleksi awal menghasilkan 214 tayangan program siaran televisi dan 28 tayangan program siaran radio yang masuk proses penjurian, untuk dinilai sebagai yang terbaik dari masing-masing kategori. 

Adapun kategori yang diperlombakan dalam Anugerah KPI 2022 adalah:

1. Program Anak

2. Program Animasi

3. Program Berita/ Jurnalistik

4. Program Dokumenter

5. Program Ajang Bakat

6. Program Drama Seri

7. Program Film Televisi

8. Program Iklan Layanan Masyarakat (Televisi)

9. Program Iklan Layanan Masyarakat (Radio)

10. Program Konten Lokal TV Berjaringan 

11. Program Televisi Lokal Non Berjaringan

12. Program Peduli Perempuan

13. Program Peduli Disabilitas

14. Program Peduli Perbatasan dan Daerah Tertinggal (Televisi)

15. Program Peduli Perbatasan dan Daerah Tertinggal (Radio)

16. Program Talkshow Berita

17. Program Talkshow Non Berita

18. Program Wisata Budaya (Televisi)

19. Program Wisata Budaya (Radio)

20. Penghargaan Pemerintah Daerah Peduli Penyiaran

21. Penghargaan Radio Komunitas

22. Penghargaan Khusus TV 

23. Penghargaan Lifetime Achievement

 

Mengambil tema, ”Bangkit Bersama Penyiaran Indonesia”, Anugerah KPI akan diselenggarakan bekerja sama dengan Kompas TV. Dalam perhelatan Anugerah KPI ke-17 ini, terdapat kategori yang baru diperlombakan tahun ini, yakni kategori program ajang bakat dan konten lokal nonberjaringan. Salah satu pertimbangannya adalah, program ajang bakat merupakan program yang sudah cukup lama eksis di lembaga penyiaran, bahkan sebelum televisi swasta mulai mengudara. Dari program ajang bakat pula, muncul banyak talenta berbakat baik yang berasal dari kota-kota besar, atau pun yang muncul dari daerah terpencil. Talenta dari ajang bakat inilah yang kemudian menjadi pengisi berbagai program siaran di televisi dan radio dengan berbagai bakat dan kemampuan yang dimiliki. 

Selain itu, kategori baru lainnya adalah Kategori Konten TV Lokal Nonberjaringan. Keberadaan mereka tetap harus diapresiasi agar tumbuh kreativitas daerah yang pada akhirnya mampu bersaing di tingkat nasional atau bahkan global. Dengan adanya kategori baru ini, diharapkan memberi stimulus bagi lembaga penyiaran dalam menghadirkan talenta-talenta dan kreativitas baru yang hadir dari berbagai wilayah di Indonesia hingga keberagaman konten pun dapat terus eksis di televisi dan radio. 

Penilaian terhadap program siaran yang lolos seleksi awal tidak saja dilakukan oleh KPI semata. KPI mengikutsertakan beragam unsur masyarakat untuk ikut menjadi juri yang menilai kualitas tayangan tersebut.  Juri yang ikut terlibat dalam Anugerah KPI adalah Lembaga Sensor Film, Pengamat Media, Jurnalis Senior, Akademisi, Psikolog Klinis, dan juga anggota DPR RI. Dari penilaian 30 juri ini menghasilkan 95 tayangan yang ditetapkan sebagai nomine dari 19 kategori, baik televisi maupun radio. KPI berharap, pemberian apresiasi ini dapat menjadi stimulus bagi lembaga penyiaran untuk terus menyajikan program-program siaran yang berkualitas. Program yang tidak saja menghibur masyarakat, terutama sejak negeri ini dilanda Pandemi Covid 19, namun juga dapat mendidik dan memberi manfaat yang besar untuk kehidupan.

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendapati adanya komentar tidak pantas yang menjurus asosiatif dalam acara “Serba Unik” yang disiarkan RTV. Komentar tersebut dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Konsekuensi dari pelanggaran itu, program siaran “Sebar Unik” RTV mendapatkan sanksi teguran pertama.

Dalam surat teguran yang telah dilayangkan KPI Pusat ke RTV, beberapa waktu lalu, dijelaskan pelanggaran terjadi di tanggal 8 September 2022 pukul 21.56 WIB. Pengawasan langsung KPI menemukan adanya tampilan rekaman video seorang pria berjalan dengan posisi kayang (kaki dan tangan digunakan untuk bertumpu). 

Pada rekaman video tersebut disisipi komentar berupa voice over yang berasosiasi dewasa, “eh seru juga kalau udah nikah kek gini ya..”, “..kenapa?..”, “..banyak gaya..”, “..gaya ini maksudnya, gaya gitu gimana coba men, coba dilurusin..”, “..gaya buat nyenengin istri kan..”, “..happy pasti istrinya ni, banyak gaya soalnya..”, “..eh kalau di pas bagian kayak gitu ada yang nonjol ya..”, “..dengkulnya?..”, “..bukan, ini tulang rusuk..”. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan komentar tersebut dinilai tidak pantas dan tidak sesuai dengan konteks tayangan yang ditampilkan. Menurutnya, hal-hal asosiatif seperti ini bertentangan dengan nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

“Kita sangat menyayangkan adanya komentar mendekati hal-hal asusila dalam tayangan. Jalan kayang justru dikomentari dengan hal-hal asosiatif yang menjurus pada sex. Prinsip penyiaran itu hadir untuk memberikan kemanfaatan yang baik bagi masyarakat. Lagian, tanpa ada komentar seperti itu tidak juga akan menghilangkan konteks isi acaranya,” jelasnya.

Mulyo mengingatkan, pentingnya kehati-hatian lembaga penyiaran sebelum penayangan sebuah acara. Kehati-hatian ini terkait pemahaman terhadap aturan yang berlaku. 

“Jika lembaga penyiaran menjadikan aturan sebagai acuan bersiaran, hal-hal yang tidak penting dan yang cenderung melanggar akan dapat diminimalisir dari awal sehingga kejadian seperti ini tidak akan terjadi. Harapan kita siaran itu tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, KPI meminta RTV agar menjadikan teguran ini sebagai bahan masukan dan perbaikan internal. “Mari kita jaga siaran kita agar jadi tontonan yang aman, layak dan ramah khususnya bagi anak-anak kita,” tandas Mulyo Hadi. ***

 

 

Yogyakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terus memperkuat peran serta masyarakat dalam penyiaran melalui kegiatan Forum Masyarakat Peduli Penyiaran (FMPP). Setelah hadir di beberapa daerah, kegiatan FMPP digelar di Interaktif Center UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Kamis (29/9/2022) lalu. Kegiatan kali ini bertajuk “Sinergi KPI dengan Masyarakat untuk Menciptakan Informasi yang Sehat.” 

Dalam kegiatan itu, hadir Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, Anggota Komisi I DPR RI, Idham Samawi, dan Dekan Fishum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Mochamad Sodik, dan Anggota KPID DIY. Peserta berdatangan dari kalangan mahasiswa, awak media, dan elemen masyarakat di Yogyakarta. 

Di awal sambutan, Agung Suprio, menegaskan pentingnya peran penyiaran sebagai pemersatu bangsa yang perlu terus dijaga. Tidak hanya sebagai pemersatu wilayah, namun juga pemersatu pemikiran masyarakatnya. “Penyiaran telah dan harus selalu berperan menjadi pemersatu bukan hanya dari segi teritorial, namun juga ideologi,” katanya. 

Agung menyatakan, fungsi KPI sebagai lembaga pengawas TV dan radio memerlukan dukungan masyarakat. Dukungan ini berupa penguatan partisipasi masyarakat dalam menangkal informasi yang mampu merusak ideologi bangsa. “Harapan kami FMPP mampu berperan aktif dalam mengawasi dugaan pelanggaran dalam muatan siaran dan melaporkannya kepada KPI atau KPI daerah,” harapnya.

Di kesempatan yang sama, Idham Samawi, menyampaikan tentang tantangan yang berat dalam menjaga integrasi bangsa. Menurutnya, peran KPI yang bersinergi dengan masyarakat harus terus berlanjut guna mencegah informasi yang dapat merusak ideologi bangsa. 

“Saya minta KPI tegas dalam menindak oknum yang sengaja menyebarkan informasi yang merusak ideologi bangsa. Saya sangat mendukung forum partisipasi masyarakat seperti ini supaya arah penyiaran kita tetap terjaga,” pungkas Idham.

Usai kegiatan, acara dilanjutkan dengan sesi seminar yang diisi pemaparan materi oleh Komisioner KPI Pusat, Aswar Hasan, Praktisi Media, Ahmad Ghozi, dan Akademisi dari UIN Sunan Kalijaga, Handini. Materi yang disampaikan berisi tentang pentingnya pengawasan siaran dan juga tantangan yang dihadapi media penyiaran sekarang. Abidatu LP

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi teguran kedua untuk dua program siaran jurnalistik di dua Stasiun TV yakni “Ragam Perkara” TV One dan “Primetime News” Metro TV. Kedua program siaran ini dinilai tidak memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik dan ungkapan kasar yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Prinsip-prinsip tersebut terkait aturan tidak menonjolkan unsur kekerasan dalam siaran pemberitaan. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran untuk kedua program siaran yang sudah dilayangkan ke TV One dan Metro TV, beberapa waktu lalu.

Adapun pelanggaran ditemukan KPI dalam program siaran jurnalistik “Ragam Perkara” tvOne tanggal 8 September 2022 pukul 15.41 WIB. Dalam tayangan terdapat muatan pemberitaan tentang kericuhan pada saat dilakukan eksekusi rumah di Jakarta. Dalam pemberitaan itu, terdapat umpatan “an**ng lo, b**i lo” yang diucapkan oleh seorang pria saat terjadi kericuhan. Muatan serupa juga ditemukan pada program siaran “Ragam Perkara Recorded” tanggal 12 September 2022 pukul 03.50 WIB.

Sedangkan pelanggaran dalam program siaran jurnalistik “Primetime News” Metro TV ditemukan pada tanggal 5 September 2022 pukul 18.57 WIB. Terdapat muatan pemberitaan tentang “Ricuh Penukaran Tiket Laga Persib” yang di dalamnya ada umpatan “an**ng” yang diucapkan seorang pria saat kericuhan berlangsung. Muatan umpatan yang serupa juga ditemukan pada program yang sama di tanggal 1 September 2022 pukul 17.35 WIB.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyatakan bentuk pelanggaran seperti ini tidak akan ditolerir karena segala bentuk kata-kata kasar dan umpatan dalam siaran tidak boleh dimunculkan baik dalam bentuk verbal maupun tulisan. “Jelas itu melanggar prinsip-prinsip jurnalistik yang kami adopsi dalam pedoman penyiaran,” katanya.

Menurutnya, lembaga penyiaran harus memiliki pertimbangan dan koreksi terhadap konten pemberitaan sebelum ditayangkan. Jika proses ini dijalankan konsisten, kejadian-kejadian yang terduga seperti kata umpatan dalam tayangan dapat diminimalisir. 

“Peran aktif editing dan self sensorship internal masing-masing redaksi pemberitaan setidaknya akan meminimalisir pelanggaran seperti ini. Dalam aksi demontrasi dan kerusuhan hal seperti ini seringkali muncul. Kecermatan editor sangat dibutuhkan karena pemberitaan seringkali mengedepankan kecepatan tayang. Jika ada gambar atau kata yang tidak pantas dapat dipotong atau diblur,” jelas Mulyo Hadi.

Dari sanksi teguran kedua ini, Mulyo berharap Metro TV dan TV One dapat melakukan perbaikan internal agar kejadian serupa tidak terulang. “Kami ingin hal ini juga jadi pelajaran bagi lembaga penyiaran lain untuk lebih berhati-hati menayangkan programnya sebelum tayang,” tandasnya. ***

 

 

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyampaikan rasa belasungkawa pada korban keluarga korban kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, yang terjadi usai pertandingan antara Persebaya Surabaya dan Arema Malang, (1/10). Kepada seluruh lembaga penyiaran, KPI mengingatkan untuk tidak mengeksploitasi kekerasan dalam kerusuhan tersebut, karena dikhawatirkan akan memicu meluasnya konflik antar-masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah, menyikapi kondisi terbaru di Malang. 

Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012 telah secara tegas menyebutkan secara rinci larangan tentang perilaku kekerasan. Diantaranya pada pasal 23 SPS KPI yang menyebut program siaran dilarang memuat adegan kekerasan secara detil. “Jangan menampilkan kondisi korban kerusuhan baik korban luka maupun meninggal dunia,” tegas Nuning. Selain itu, tidak mengulang-ulang tampilan visual kericuhan dan tidak menampilkan visual mayat korban kericuhan tersebut.  

 “Kita berhadap kasus ini dapat dilokalisir dan tidak meluas,” ujar Nuning. Untuk itu KPI meminta lembaga penyiaran berpartisipasi menjaga situasi yang kondusif di masyarakat, pasca kejadian bentrok di Malang. Salah satunya dengan tidak menampilkan opini yang membenturkan antar suporter dan antar kelompok masyarakat yang memiliki dampak terhadap meluasnya masalah. “Kami berharap televisi dan radio tidak mengeksploitasi kondisi korban dan keluarga. Karena dalam melakukan peliputan terhadap subyek yang tertimpa musibah ini, lembaga penyiaran wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban dan keluarga,” pungkas Nuning.  

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.