Jakarta -- Perlindungan terhadap hak anak dan perempuan harus disuarakan melalui berbagai media. Tersebarnya pesan tersebut harus mampu menyentuh akar rumput. Hal ini semestinya menjadi perhatian serius mengingat banyaknya regulasi mengenai anak dan perempuan. Namun faktanya justru masih terdapat banyak pekerjaan rumah menyangkut persoalan itu. 

Pandangan itu disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, saat ditemui dalam audiensi bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Dalam audiensi tersebut hadir Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, Mohammad Reza (Wakil Ketua), I Made Sunarsa (Koordinator Bidang Kelembagaan), Evri Rizqi Monarshi dan Mimah Susanti (Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan). 

Saat menyampaikan pengantarnya, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyatakan bahwa pernyiaran menjadi aspek strategis yang dapat menyebarkan pesan perlindungan anak dan perempuan. Sehingga KPI dan KemenPPPA secara ideal mampu melahirkan terobosan terkait pesan tersebut.

“KPI sangat fokus pada anak dan perempuan, maka kami memerlukan juga support dari Kementerian PPPA dengan berbagai program yang bisa dikerjasamakan,” ujar Ubaidillah. 

Kerja sama lintas instansi sebagai bentuk kebijakan KPI dalam melaksanakan kinerja salah satunya dengan menjalin kerja sama dengan KemenPPPA. Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator Bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa, menyampaikan pentingnya relasi antarlembaga dalam isu-isu terkait.

“Meskipun kami memiliki kewenangan mengawasi dan menyanksi program siaran, namun perlu diingat kami memiliki kewenangan untuk bekerja sama dengan berbagai elemen untuk mewujudkan visi misi yang baik, seperti isu perlindungan anak dan perempuan. Kami akan support segala bentuk perlindungan terhadap anak dan perempuan melalui jalur penyiaran,” ujar Made.

Salah satu wujud penyebaran pesan perlindungan anak dan perempuan adalah dengan kegiatan Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa (GLSP) yang menjadi ikon kegiatan KPI untuk menjangkau masyarakat secara langsung. GLSP adalah wujud tanggung jawab moril KPI untuk memastikan siaran sehat dan masyarakat semakin cerdas.

“Sebagai wujud tanggungjawab terhadap masyarakat, kami akan menumbuhkan kelompok kritis masyarakat dengan GLSP. Kami perlu menyentuh langsung masyarakat supaya memahami secara langsung kondisi yang ada,” tambah Anggota KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi.

Reza selaku Wakil Ketua KPI Pusat menambahkan perlunya menjangkau lembaga penyiaran di daerah dalam kampanye perlindungan anak dan perempuan. Tantangannya lembaga penyiaran di daerah memiliki perbedaan kemampuan di masing-masing daerah. Selain itu, kemampuan akses tiap masyarakat berbeda. Maka program anak juga mengalami tantangan dalam pembuatannya.

“Program anak bukan hanya sekedar film kartun, program ramah anak harus mampu menempatkan anak sesuai dengan porsinya,” ujar Reza.

Anggota KPI Pusat lain, Mimah Susanti, menegaskan bahwa pesan perlindungan anak dan perempuan tidak bisa dipisahkan dari tugas fungsi KPI. Dengan kegiatan yang dirasa perlu lebih digiatkan, harapannya pesan perlindungan anak dan perempuan mampu dirasakan dampaknya secara menyeluruh. 

“Jadi program literasi harapannya mampu menjangkau desa hingga mengepung kota dan mampu menggema di seluruh wilayah,” tutup Santi. Abidatu Lintang/Foto: Agung R  

 

 

 

 

Bengkulu - Ketua KPI Pusat Ubaidillah melakukan sejumlah kegiatan di Bengkulu, salah satunya silaturahim dengan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Dalam kunjunganya, Ubaidillah didampingi Ketua dan Jajaran KPI Daerah Bengkulu, diterima hangat di Rumah Dinas Gubernur Provinsi Bengkulu, Senin (29/5/2023) kemarin. 

Dalam silaturahim yang berlangsung hampir 1 jam, Ubaidillah menyampaikan ada ragam program KPI yang berpotensi bisa dikerjasamakan dengan daerah, seperti Anugerah KPI, Literasi Media, Sekolah P3SPS dan lainnya yang dapat diagendakan secara kolaboratif, termasuk penguatan konten lokal.

“Tadi kami diskusi mengenai banyak hal yang terkait dengan penyiaran. Bisa juga dilakukan kerjasama dan dilaksanakan secara kolaboratif,” terangnya.

Ketua KPI Pusat juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur karena memberikan dukungan kepada KPI Daerah Bengkulu. Utamanya, dalam pelaksanaan wewenang, tugas dan fungsi penyiaran.

Sementara itu, Rohidin Mersyah meminta agar konten lokal di perkuat di layar kaca anak jaringan. Rohidin menyebut bahwa Bengkulu mempunyai banyak ragam budaya, UMKM, dan kearifan lokal yang dapat dipromosikan sebagai penguatan konten lokal dalam tayangan televisi dan siaran radio. Bahkan, Pemprov Bengkulu sudah memproduksi konten yang berkenaan dengan kekayaan budaya Bengkulu.

“Lembaga Penyiaran juga dapat kerja sama dengan Pemprov mengenai konten lokal Bengkulu,” tuturnya. 

Ubaidillah juga menyampaikan, Lembaga Penyiaran harus mengedepankan aspek proporsionalitas, netralitas dan tidak berpihak menjelang Pemilu 2024.  “Lembaga Penyiaran harus mematuhi aturan terkait siaran kepemiluan. KPI Pusat dan Daerah akan mengawasinya,” ujarnya dalam giat Literasi Media yang digelar KPI Daerah Bengkulu di Polresta Kota Bengkulu, Selasa (30/5/2023).

Ubaidillah mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu, utamanya mengenai konten siaran di program Televisi dan Radio. 

“Ini menjadi tugas bersama, sinergi antar stakeholder akan memudahkan penguatan pengawasan,” pungkasnya.

Selain melakukan silaturahim dengan Gubernur, Ubaidillah juga melakukan kunjungan ke TVRI Bengkulu dan koordinasi dengan KPI Daerah Bengkulu sebagai rangkaian kunjungan kerja ke Provinsi Bengkulu. Memet

 

Jakarta – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan kunjungan kerja ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Senin (29/5/2023). Dalam kunjungan tersebut, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel, M. Arfandy Idris, menyampaikan pentingnya perhatian pemerintah pusat terhadap eksistensi KPI Daerah.

Bahkan, Arfandy meminta KPI Pusat untuk turut memberi dorongan kepada pemerintah pusat agar mendukung penganggaran KPID. “Kami mendorong KPI Pusat untuk lebih berkontribusi juga termasuk ikut mendorong dan mendesak pemerintat pusat untuk memperhatikan KPID ini,” katanya. 

Hal senada disampaikan Anggota Komisi A DPRD, Rudi Pieter, yang mengharapkan Revisi UU Penyiaran segera diselesaikan. Revisi ini tentu akan memberi kabar baik bagi KPID, sehingga tidak terlalu tergantung kepada Pemerintah Provinsi. “Saat ini posisi KPID masih tergantung Pemprov termasuk soal anggaran yang menyebabkan kurang maksimalnya  kinerja,” tambahnya.

Selain membahas anggaran, Komisi A DPRD menyampaikan rencana pergantian antar waktu dan rekruitmen Anggota KPID Sulsel. Dibahas mengenai aturan pengawasan siaran Pemilu di lembaga penyiaran. 

Sementara itu, Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa, menyampaikan pihaknya sedang membuat standarisasi penganggaran untuk KPID. Hasilnya akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pemberdayaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

“Kami akan serahkan mengenai standarisasi penganggarannya untuk menjadi dasar dari KPID mendorong pemerintah daerah dan pusat,” terangnya.

Terkait proses seleksi KPID, Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, menerangkan pentingnya pemahaman terhadap peraturan dan pedoman tentang penyiaran. “PKPI, tata cara penggunaan sanksi dan undang-undang penyiaran harus dibaca,” tandasnya yang dalam pertemuan itu didampingi Anggota KPI Pusat merangkap Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P), Muhammad Hasrul Hasan. ***/Foto: Agung R   

 

 

 

Jakarta – Bantuan hibah yang diterima Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) menyebabkan sejumlah program prioritas lembaga ini tidak berjalan maksimal. Meskipun tidak sampai melemahkan, hal ini perlu dicarikan jalan keluar agar penganggaran KPID terjamin dan berkesinambungan, salah satunya melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran. 

Hal ini mengemuka pada saat kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan KPID Provinsi Jambi ke Kantor KPI Pusat, Senin (29/5/2023). Agenda kunjungan ini dalam rangka membahas persoalan anggaran KPID, persiapan Pemilu 2024 serta rekruitmen Anggota KPID Jambi periode berikutnya. 

Di awal pertemuan, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Hapis Hasbiallah mengatakan, pihaknya tidak berhenti mendukung kegiatan KPID secara maksimal. Meskipun didukung dana hibah yang selama dua tahun nilainya mengalami kenaikan, lanjutnya, KPID Jambi masih terkendala masalah anggaran. 

“Ada program prioritas KPID jadi tidak dilaksanakan karena keterbatasan anggaran. Padahal kinerja KPID Jambi makin membaik. Kami berharap ada solusi lain karena akan sulit kami membantu untuk kenaikan anggaran,” katanya saat melakukan kunjungan sekaligus konsultasi ke KPI Pusat, Senin (29/5/2023).

Menurut Hapis, salah satu bentuk pola penganggaran KPID yang tepat dan terjamin adalah melalui APBN. Hal ini bisa mencontohkan pola penganggaran oleh Komisi Penyiaran Umum (KPU) ke KPU Daerah melalui APBN. “Selain bantuan hibah, kami berharap ada bantuan dari pemerintah pusat,” usulnya.

Terkait penganggaran KPID, Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, menyampaikan harapan terbesar untuk dapat menyelesaikan kesulitan tersebut melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini dalam tahap pembahasan di Komisi I DPR. Menurutnya, salah satu poin krusial dari RUU Penyiaran adalah membentuk pola hubungan KPI Pusat dan KPID menjadi hierarki. 

“Aspirasi soal anggaran direncana undang-undang baru sudah diselesaikan dengan hierarkisnya hubungan antara KPI Pusat dan KPID. Masalahnya, RUU Penyiaran masih dalam tahap pembahasan di Komisi I DPR,” kata Reza.

Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa, mengatakan persoalan penganggaran KPID menjadi salah satu pembahasan utama di bidang kelembagaan. Menurutnya, pembahasan ini telah dilakukan KPI sejak lama melalui pengklusteran penganggaran daerah. 

Beban tugasnya dikaji tiga kementerian yakni Kementerian Keuangan, Kementerian PAN dan RB, dan Kementerian Dalam Negeri. “Berapa layaknya KPID dapat anggaran,” katanya sekaligus menyampaikan terima kasih kepada DPRD yang telah melahirkan KPID Jambi dengan meningkatkan kualitas dan anggarannya.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Jambi juga membahas tentang kesiapan dan upaya KPI dalam menghadapi Pemilu di tahun depan. Persiapan itu menyangkut regulasi soal pengawasan dan Tindakan yang disiapkan sehingga menjadi acuan bagi KPID di daerah.     

“Kami ingin ada regulasi yang dibuat KPI Pusat sampai ke bawah, agar lembaga penyiaran di daerah bisa lakukan kegiatan secara netral. Selain juga agar KPID dapat melakukan pengawasan secara maksimal. Kami ingin ada masukan, info dan hal yang bermanfaat,” lanjut ujar Hapis. 

Menanggapi hal itu, Mohamad Reza menyampaikan, KPI bersama Dewan Pers, KPU dan Bawaslu sedang membahas juknis (petunjuk teknis) tentang pengawasan penyiaran dan iklan politik di lembaga penyiaran. Karenanya, KPI masih membutuhkan banyak masukan, termasuk daerah terkait penyiaran dan iklan politik dalam Pemilu 2024 mendatang. 

Mengenai penyiaran di tahun politik, Anggota KPI Pusat, Tulus Santoso menambahkan, pihaknya sudah memberi imbauan kepada lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati terkait penyiaran dan iklan kampanye. Menurutnya, penting menjadikan aturan yang berlaku sebagai acuan untuk bersiaran terkait hal tersebut. 

Dalam pertemuan itu, turut hadir Anggota KPI Pusat, Mohammad Hasrul Hasan dan Evri Rizqi Monarshi serta Anggota KPID Jambi. ***/Foto: Agung R

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi teguran tertulis pertama kepada 7 (tujuh) program siaran di 3 (tiga) stasiun TV berjaringan nasional. Di dalam tujuh program tersebut terdapat tayangan yang dinilai telah melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2002. 

Ke tujuh program siaran tersebut yakni program siaran “Jangan Bercerai Bunda” di RCTI, program siaran “Sinema Horor Spesial: Sabrina” di ANTV, program siaran jurnalistik “Kabar Petang” di TV One, program siaran jurnalistik “Kabar Siang” di TV One, program siaran jurnalistik “Apa Kabar Indonesia Malam” di TV One, program siaran jurnalistik “Apa Kabar Indonesia Pagi” di TV One, dan promo Kabar Mudik juga di TV One. 

Anggota KPI Pusat merangkap Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, menegaskan bahwa sanksi teguran untuk tujuh program acara tersebut diputuskan dalam rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat pada pekan lalu. Keputusan ini diambil setelah melalui rangkaian analisa, verifikasi dan juga penilaian dengan dilandasi aturan P3SPS KPI. 

“Kami juga telah menonton secara seksama tayangan yang dinilai melanggar tersebut dan jelas jika mengacu pada aturan telah terjadi pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam P3SPS KPI. Jadi, keputusan kami menjatuhkan sanksi teguran pertama,” kata Tulus.

Adapun bentuk-bentuk pelanggaran seperti dalam acara “Jangan Bercerai Bunda” RCTI dengan klasifikasi R-BO yakni tampilan beberapa adegan bullying di lingkungan sekolah antara lain membuat jebakan menggunakan tepung di atas pintu. Kemudian, adegan siswa yang mendorong temannya hingga tersungkur di lantai, disertai injakan tangan menggunakan kaki, menyekap dan mengikat tangan di dalam gudang. Muatan-muatan tersebut ditemukan Tim Pengawasan Siaran KPI Pusat pada tayangan “Jangan Bercerai Bunda” tanggal 2 Mei 2023.

Pelanggaran pada program siaran “Sinema Horor Spesial: Sabrina” ANTV ditemukan pada tanggal 3 Mei 2023. Tayangan berklasifikasi R13+ memuat adegan seorang wanita dengan wajah berdarah-darah. Selain itu, ditemukan juga adegan seorang anak perempuan dengan wajah berdarah-darah dan mengalami kesurupan.

Berdasarkan keterangan dalam surat sanksi, muatan pelanggaran pada acara “Jangan Bercerai Bunda” RCTI telah menabrak 5 (lima) pasal terkait ketentuan penggolongan program siaran (klasifikasi usia penonton) dan pelarangan melecehkan, menghina atau merendahkan lembaga pendidikan. Sementara tayangan “Sinema Horor Spesiasl: Sabrina” ANTV telah melanggar 8 (delapan) pasal di P3SPS.  

Ke delapan pasal tersebut menyangkut ketentuan tentang perlindungan anak, larangan dan pembatasan siaran bermuatan mistik, horor dan supranatural, hingga aturan aturan tentang klasifikasi usia atau penggolongan program siaran.    

Selanjutnya, pelanggaran dalam program siaran jurnalistik “Kabar Petang” TvOne terjadi di tanggal 28 April 2023. KPI Pusat menemukan dan menilai adanya muatan strategi promosi produsen rokok SUKUN Mc. WARTONO yang muncul dalam bentuk informasi sponsor berupa penyematan logo di kemeja reporter, mobil, superimpose, serta bumper-in dan bumper out. 

Menurut keterangan dalam surat teguran yang diputuskan dalam pleno penjatuhan sanksi, penyisipan logo tersebut tidak memiliki hubungan konteks dengan isi tayangan dan tidak pula sebagai iklan dengan muatan pesan sosial hari besar. KPI Pusat mengkategorikan hal ini sebagai promo atau iklan rokok. Kami juga menemukan muatan serupa pada tanggal 29-30 April 2023 lalu.

Pelanggaran atau muatan yang sama juga ditemukan KPI Pusat dalam tiga program acara jurnalistik dan satu program promo yang juga ditayangkan TvOne. Dalam program “Kabar Siang” TvOne pelanggaran ditemukan pada tanggal 28, 29 dan  30 April 2023. Pelanggaran pada “Apa Kabar Indonesia Malam” TvOne terjadi pada tanggal 28 April 2023. Pelanggaran dalam acara “Apa Kabar Indonesia Pagi” TvOne terjadi di tanggal 29 dan 30 April 2023. Sedangkan pelanggaran dalam program “Promo Kabar Mudik” TvOne terjadi pada tanggal 30 April 2023. Semua muatan tersebut ditayangkan di bawah pukul 21.30 malam. 

Terkait pelanggaran pada empat program acara jurnalistik dan satu promo program di TvOne, Tulus menyampaikan, pentingnya pemahaman dan ketelitian dari pihak TvOne dan juga lembaga penyiaran lain terhadap ketentuan atau aturan tentang penayangan promo atau iklan rokok. Apapun bentuk promo dan iklan harus di atas pukul 21.30 (jam 10 malam) hingga hingga pukul 05.00 pagi.

Dalam pasal 59 ayat 2 Standar Program Siaran (SPS) KPI disebutkan bahwa program siaran yang berisi segala bentuk dan strategi promosi yang dibuat oleh produsen rokok wajib dikategorikan sebagai iklan rokok. Jadi, apapun bentuk dan strateginya, jika hal ini menyangkut promo atau iklan rokok harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Ini salah satu upaya KPI untuk memastikan anak-anak terlindungi dalam setiap aspek siaran. Penjelasan lebih detailnya ada dalam surat teguran yang sudah dipublikasi tertanggal 10 Mei 2023 dan telah disampaikan ke lembaga penyiaran bersangkutan. 

Dijelaskan jika setiap sanksi yang disampaikan KPI Pusat telah mengikuti mekanisme yang sudah diatur dalam Peraturan KPI Nomor 1 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terkait Isi Siaran. KPI Pusat juga telah memberikan ruang jawab dan keberatan dari lembaga penyiaran terkait sanksi yang diterimanya. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.