Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah menerima surat tanggapan dari RCTI dan SCTV terkait program sinetron “Yang Muda Yang Bercinta” di RCTI dan program “Miss Little Indonesia” di SCTV. Surat dari RCTI diterima KPI Pusat pada 4 April 2013, sedangkan surat dari SCTV diterima pada 8 April 2013. Surat tanggapan tersebut sudah disampaikan KPI Pusat kepada tujuh lembaga terkait antara lain Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KPAI, PGRI, Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Komnas Perlindungan Anak, dan Lentera Anak.

“Kami sudah menerima surat tanggapan dari RCTI dan SCTV dan sudah kami teruskan ke tujuh lembaga yang datang pada saat dialog dengan kedua stasiun tersebut,” kata Nina Mutmainnah, Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat di kantor KPI Pusat, 9 April 2013.

Dalam surat tanggapan RCTI dijelaskan mereka menghargai berbagai masukan, kritik, serta saran yang disampaikan saat pertemuannya dengan KPI Pusat dan tujuh lembaga yang disebutkan di atas pada hari Kamis, 28 Maret 2013.

RCTI akan mengupayakan peningkatan kualitas acara sinteron “Yang Muda Yang Bercinta” dengan cara meminimalisir adegan-adegan yang dianggap tidak layak, seperti penggunaan kata-kata kasar, kekerasan verbal maupun non verbal.

SCTV dalam suratnya menjelaskan, mereka telah melaksanakan perbaikan-perbaikan dan pengembangan atas program “Miss Little Indonesia” dari berbagai aspek. Dari aspek juri, beberapa hal yang sudah dilakukan antara lain juri memberi masukan-masukan positif kepada peserta, tidak memberikan kritikan secara langsung yang dapat mengakibatkan demotivasi kepada anak, juri juga memberikan semangat untuk terus berkarya sehingga meningkatkan motivasi anak.

Perbaikan dari aspek host (pembawa acara) antara lain memberikan komentar-komentar positif atas atraksi yang dilakukan peserta, menasehati secara halus apabila peserta melakukan kesalahan sekaligus memberikan contoh untuk mengoreksi kesalahan tersebut, memberikan bimbingan kepada peserta/anak secara hati-hati dalam pelaksanaannya sehingga mereka tetap merasa senang dan bersemangat untuk ikut dalam acara, host juga meluruskan hal-hal yang kurang baik untuk pembelajaran peserta agar mereka dapat membedakan buruk dan baik dan menghindarinya.

Perbaikan dari sisi kegiatan produksi acara antara lain perbaikan di bidang kreatifitas dengan penambahan unsur-unsur tradisional, baik dari sisi lagu maupun tarinya. Dalam pemilihan lagu telah dikembangkan lagu-lagu nasional dan juga lagu daerah yang berisi hal-hal positif. Dari sisi koreografi sudah dilakukan penataan yang lebih baik untuk menghindari gerakan-gerakan yang tidak sesuai untuk umur peserta. Dalam hal pemilihan kostum telah diarahkan agar menggunakan kostum yang lebih sesuai dengan umur peserta. Kegiatan shooting dilakukan berkisar hanya 3-5 menit, sebanyak satu kali dan selanjutnya mereka dipersilahkan untuk bermain, berkreasi atau makan, istirahat. SCTV juga mempersilahkan peserta untuk tidur pada tempat yang sudah disediakan tim produksi. Untuk mencapai performa yang optimal, diadakan latihan selama 10-15 menit pada hari yang berbeda sekaligus pengarahan dari pelatih serta bimbingan dari psikolog.

Bahkan, dalam surat tanggapan SCTV disampaikan undangan kepada semua pihak yang terlibat dalam pertemuan untuk hadir dalam proses produksi acara tersebut. Red

Jakarta – Program Siaran “Buletin Indonesia Pagi” yang tayang pada tanggal 1 Maret 2013 pukul 04.09 WIB telah ditemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI  tahun 2012. 

Pada program tersebut ditampilkan secara close up surat tanda penerimaan pengaduan ke sebuah lembaga perlindungan anak, sehingga terlihat jelas identitas (nama) anak perempuan di bawah umur yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. Oleh karena itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pada Global TV.

Nina Mutmainnah, Anggota KPI Pusat Bidang isi Siaran memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3) serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1) dan (3) serta Pasal 43 huruf f dan g. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja serta kewajiban menyamarkan identitas dalam program jurnalistik.

KPI Pusat juga meminta kepada Global TV agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima surat jawaban No. 069/CORSEC-RCTI/III/2013 dari RCTI perihal menjawab permintaan atau hak keberatan  yang berisi agar KPI Pusat mempertimbangkan kembali sanksi administratif Penghentian Sementara atas Program Siaran “Dahyat”  pada tanggal 24 Desember 2013 pukul 06.47 WIB yang menayangkan adegan Raffi Ahmad bertanya kepada bintang tamu, Chef Renne Tanjung, “Kamu Natal nggak?” dan kemudian Chef  Renne menjawab : “Nggak!” lalu Raffi bertanya, “Kamu nggak Natal ya?” Chef Renne menjawab, Nggak, saya Islam prosetan.” 

Menanggapi  hal tersebut, KPI Pusat telah mempelajari secara teliti surat keberatan RCTI termasuk mempertimbangkan berbagai sisi positif Program Siaran “Dahsyat” bagi masyarakat umum sebagaimana yang telah disampaikan RCTI dalam surat keberatan tersebut.

KPI Pusat juga telah memberikan berbagai kesempatan agar Program Siaran “Dahsyat" terus melakukan perbaikan di antaranya menyampaikan secara langsung aduan-aduan masyarakat/atau dugaan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 7 dan 14 ayat (2) serta Standar Program Siaran Pasal 6, Pasal 7 huruf a, dan 15 ayat (1).

Rapat pleno KPI Pusat yang diselenggarakan pada Selasa, 9 April 2013 telah membahas keberatan RCTI dan memutuskan bahwa KPI Pusat tidak dapat menerima permintaan RCTI untuk mengubah sanksi administratif Penghentian Sementara selama 3 (tiga) hari penayangan sebagaimana isi surat KPI Pusat No. 138/K/KPI/03/13.

Untuk itu, KPI Pusat meminta RCTI untuk segera menjalankan sanksi administratif yang wajib dilaksanakan antara tanggal 10-24 April 2013. Red

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pada 4 program siaran TV one, yaitu “Kabar Petang” tanggal 2 Maret 2013 pukul 18.29 WIB, “Apa Kabar Indonesia Malam” tanggal 2 Maret 2013 pukul 20.07 WIB, “Menyingkap Tabir” tanggal  4 Maret 2013 pukul 22.25 WIB, dan “Kabar Malam” tanggal  2 Maret 2013 pukul 21.24 WIB. 

Ke 4 program tersebut telah menayangkan wawancara anak perempuan di bawah umur yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. Untuk itu, KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14 ayat (2), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 29 huruf a serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1).

Nina Mutmainnah, Anggota KPI Pusat Bidang Isi Siaran mengatakan bahwa jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja serta ketentuan mengenai anak sebagai narasumber dalam program jurnalistik.

Selain itu, KPI Pusat juga meminta kepada TV One agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat tegur program siaran “Tom & Jerry” di ANTV. Program yang ditayangkan ANTV pada 21 Februari 2013 pukul 14.49 WIB dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012. Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat teguran kepada ANTV, Senin, 8 April 2013.

Pelanggaran yang dilakukan program ini adalah menampilkan adegan merokok. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak, pelarangan dan pembatasan materi siaran terkait rokok, dan penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 18 serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), Pasal 27 ayat (2) huruf a, dan Pasal  36 ayat (4) huruf d dan e.

“Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis,” kata Nina Mutmainnah, Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat.

Menurut Nina berdasarkan hasil analisis KPI Pusat atas materi (muatan dan gaya penceritaan) yang ditayangkan pada sejumlah episode program tersebut, pihaknya berpendapat bahwa program siaran tersebut lebih tepat diperuntukkan bagi khalayak dengan klasifikasi R (Remaja).

Dalam surat teguran itu disampaikan permintaan KPI Pusat ke ANTV agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.