- Detail
- Dilihat: 5435
Jakarta – Ketua bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, S. Rahmat Arifin mengusulkan adanya MoU antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dengan Badan Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) Republik Indonesia (RI). MoU tersebut terkait pengawasan tayangan program siaran atau iklan mengenai obat-obatan dan makanan di media penyiaran. Hal itu disampaikan Rahmat ketika menjadi narasumber di acara Sosialisasi Pengawasan Iklan dan Penandaan Obat yang diselenggarakan BPOM RI, di Hotel Lumire, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2013.
Menurut Rahmat, kerjasama tersebut akan lebih mempermudah koordinasi dan penindakan terhadap dugaan pelanggaraan yang ada di iklan atau siaran mengenai obat-obatan atau yang lainnya di media penyiaran, radio dan televisi. “Jika BPOM melihat dan mencatat adanya pelanggaran pada siaran iklan obat, bisa berkoordinasi langsung dengan KPI untuk penindakan lebih lanjut,” jelasnya di depan peserta sosialisasi yang sebagian besar berdatangan dari perusahaan obat dan makanan.
Sebenarnya, kata Rahmat, ketika bertugas sebagai Ketua KPID DIY, pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan BPOM setempat. “Kami sudah membuat MoU dengan BPOM Yogyakarta. MoU itu dilatarbelakangi maraknya iklan-iklan obat dan pengobatan alternatif dan tradisional di media penyiaran lokal di Yogyakarta,” katanya.
Rahmat mengatakan, pengaduan masyarakat terhadap siaran iklan di mediap penyiaran khususnya televisi yang masuk ke KPI menempati urutan kedua Sepanjang Januari hingga Agustus 2013 dengan jumlah mencapai 1.243 aduan. Dan, yang paling banyak diadukan masyarakat terkait iklan obat dan pengobatan alternatif. “Yang paling banyak saat bulan April sampai Mei lalu,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Rahmat menekankan pentingnya self sensorship di lembaga penyiaran terhadap program siaran maupun iklan. Upaya tersebut dinilai efektif menutup ruang pelanggaran atau kesalahan terhadap aturan penyiaran dalam program sebelum ditayangkan.
Saat sesi tanyajawab, sejumlah peserta mengeluhkan tayangan adanya program untuk anak-anak yang masih terdapat unsur kekerasan. Mereka meminta KPI menindak tayangan tersebut karena tidak layak buat anak-anak. Red