- Detail
- Dilihat: 5016
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta partai politik memilih program siaran yang tepat untuk ditempatkan iklan kampanye. Partai politik dapat menggunakan daftar sanksi dari KPI sebagai parameter untuk mengukur baik dan buruknya sebuah program siaran. Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPI Pusat, Fajar A Isnugroho, di sela-sela forum Rapat Koordinasi Teknis (RAKORNIS) KPI se-Indonesia (20/3).
Dari pemantauan yang dilakukan KPI, ada beberapa iklan-iklan partai politik yang ditempatkan pada program siaran yang berkali-kali mendapatkan sanksi dari KPI. Fajar mengharap, partai politik jeli menempatkan iklan-iklan kampanyenya sehingga tidak menjadi pengiklan pada program acara yang buruk. “Baik buruknya program siaran tentunya berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran,” ujar Fajar.
Dirinya menyadari betul, dasar pengiklan memasarkan produk-produk tentulah pada program siaran yang memiliki penonton yang banyak. Sehingga diharapkan, iklan-iklan yang tayang tersebut dapat menyapa sebanyak mungkin masyarakat. Namun demikian, Fajar meminta partai politik melihat lebih jernih dalam penempatan iklan politik ini. “Tentunya partai-partai tidak ingin iklan-iklan mereka memberi support pada program siaran yang memiliki dampak buruk pada masyarakat,” tegasnya. Sedangkan partai politik sendiri meyakini kehadiran mereka di tengah masyarakat bertujuan memberikan perbaikan bagi kualitas bangsa.
Hasil pemantauan KPI atas penyiaran pemilu pada 17-19 Maret 2014 menunjukkan masih ada partai politik yang beriklan melebihi ketentuan. Sebagai contoh, pada 18 Maret 2014, Partai Hanura memasang iklan melebihi ketentuan 10 spot per hari. Iklan Partai Hanura – Wiranto & Hari Tanoesudibjo itu muncul di RCTI, MNC TV, dan Global TV. Partai lain yang juga melakukan pelanggaran adalah Partai Demokrat yang iklannya muncul melebihi ketentuan di RCTI.
Temuan lain yang didapat KPI atas tayangan iklan ini adalah hadirnya iklan kampanye partai politik di televisi yang melebihi durasi yang ditentukan, yakni tiga puluh detik. Iklan kampanye Partai Hanura versi lagu Indonesia Jaya yang berdurasi enam puluh detik dan Iklan Aburizal Bakrie versi Pesan Aburizal Bakrie untuk siswa Indonesia dengan durasi enam puluh detik. KPI mengingatkan, iklan-iklan kampanye ini melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 1 dan 15 tahun 2013 dimana ketentuan maksimal penampilan iklan partai dalam 1 hari di televisi maksimal 10 spot berdurasi maksimal 30 detik per spot.