Jakarta – 27 calon Anggota KPI Pusat periode 2013-2016 menjalani uji psikotest mulai hari ini, Selasa, 11 Juni 2013, hingga besok, Rabu, 12 Juni 2013 di Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia (UI), Salemba. Uji psikotes hari ini dimulai pukul 08.30 WIB dan diikuti ke 27 calon yang di undang untuk ikut dalam uji psikotes. Hasil uji psikotes ini akan diberikan kepada Tim 9 Komisi I DPR RI sebelum uji kompetensi dilakukan. Red
NAMA-NAMA TERSEBUT DIATAS DI UNDANG UNTUK MENGIKUTI UJI PSIKOTEST PADA : HARI : SELASA DAN RABU TANGGAL : 11 DAN 12 JUNI 2013 PUKUL : 08.00 S.D SELESAI TEMPAT : LEMBAGA PSIKOLOGI TERAPAN UNIVERSITAS INDONESIA JALAN SALEMBA RAYA NO. 4 JAKARTA PUSAT TELP. (021) 3145078/3907408
Jakarta – Suasana di dalam ruangan di lantai 8 Gedung Bapeten seperti tidak berpenghuni, begitu senyap dan nyaris tanpa suara. Padahal, kursi-kursi sudah semuanya terisi oleh para peserta ujian tertulis Calon Anggota KPI Pusat periode 2013- 2016 yang nampak khusyuk sedang belajar. Kesibukan hanya terlihat dari panitia yang lalu lalang di ruangan.
Ketika jam dinding di sudut ruangan tersebut menunjukkan pukul 09.00 tepat, salah satu panitia yang duduk di meja paling depan mengumumkan dengan pengeras suara di mejanya bahwa ujian tertulis dimulai. Suasana di ruangan pun semakin senyap dan hanya suara goretan pena yang menari di atas kertas jawaban peerta terdengar saling bersautan.
Begitulah gambaran saat-saat awal pelaksanaan ujian tertulis calon anggota KPI Pusat periode 2013-2016 yang lolos seleksi administrasi di kantor KPI Pusat Jakarta, Jumat pagi, 7 Juni 2013. Ujian tertulis itu langsung diawasi salah satu Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPI Pusat 2013-2016, Yazirwan Uyun, serta panitia KPI Pusat di bawah komando Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang. Waktu pelaksanaan ujian tertulis hanya 2 jam.
Rencananya, pengumuman peserta yang lulus ujian tertulis akan disampaikan besok harinya, Sabtu, 8 Juni 2013 dilaman (web) KPI Pusat. Red
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akan mengundang Dirut LPP TVRI, Farhat Syukrie, untuk dimintakan klarifikasi seputar program acara “Muktamar Khilafah 2013 Perubahan Besar Dunia Menuju Khilafah” yang ditayangkan TVRI pada 6 Juni 2013 pukul 06.51 WIB. Hal itu tertulis dalam surat undangan KPI Pusat pada Dirut TVRI, Jumat, 7 Juni 2013.
Sebelumnya, seperti ditulis tempo, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Idy Muzayyad menilai TVRI sebagai lembaga penyiaran publik telah mengalami disorientasi kebangsaan dengan menayangkan siaran tunda acara Muktamar Khilafah 2013 Hizbut Tahrir Indonesia pada Kamis.
Sebab, kata Idy dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, HTI jelas-jelas mempermasalahkan ideologi negara, nasionalisme, dan menolak demokrasi. "Ini sangat fatal, apalagi dilakukan oleh TVRI yang notabene merupakan TV milik negara," kata Idy.
Ia mempertanyakan mengapa siaran itu bisa terjadi. Padahal UU Penyiaran jelas-jelas menyatakan penyiaran diarahkan untuk meneguhkan nilai Pancasila, menjunjung tinggi demokrasi, dan memperkukuh integrasi nasional. "Akan tetapi, isi siaran TVRI tadi malah berisi sebaliknya. Ini visi kebangsaan TVRI kok bisa amburadul sampai begitu. Bisa dibilang kacau," kata Idy.
Oleh karena itu, KPI akan segera memanggil TVRI untuk meminta klarifikasi dan bila perlu akan diberikan sanksi sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.
Idy menambahkan, berhubungan dengan ideologi negara, lembaga penyiaran harus menunjukkan keberpihakannya secara jelas dan tegas.
"Sangat jadi masalah kalau TVRI dalam hal ini kok malah ada indikasi ketidakjelasan dalam menunjukkan keberpihakan itu, dan malah memberikan ruang dan kesempatan yang luas kepada pihak-pihak yang mempermasalahkan nasionalisme, kebinekaan Indonesia, dan semangat kebangsaan lain," kata Idy.
Terus terang, kata mantan wartawan itu, pihaknya tidak bisa memahami motif TVRI menyiarkan acara HTI tersebut. "Kita semua sebagai warga negara patut melakukan penelusuran. KPI akan melakukan itu mewakili aspirasi publik. Jangan-jangan ada yang tidak beres," katanya. Red
Jakarta – PT Spacetoon Anak Indonesia (NET) memenuhi undangan KPI untuk menyampaikan klarifikasi seputar perubahan nama dari TV Spacetoon menjadi NET, Rabu, 5 Juni 2013. Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor KPI Pusat, PT Spacetoon Anak Indonesia atau NET diwakili Direktur Utama, Deddy Hariyanto, dan Direktur, Azuan Syahril. Adapun dari KPI dihadiri Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, Komisioner KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, Iswandi Syahputra, dan Judhariksawan. Turut hadir Ketua KPID DKI Jakarta, Hamdani Masil, Komisioner KPID lainnya, Ramli Darmo dan Ervan Ismail.
Diawal pertemuan, Ezki Suyanto menjabarkan maksud dan tujuan KPI mengundang PT Spacetoon Anak Indonesia atau NET. “Ini pertemuan klarifikasi terkait adanya perubahan dari Spacetoon menjadi NET. Kami banyak mendapatkan aduan dari publik mengenai hal ini,” katanya pada perwakilan PT Spacetoon Anak Indonesia atau NET.
Setelah Ezki, komisioner KPI Pusat dan KPID Jakarta secara berganti menanyakan beberapa hal terkait perubahan yang dialami Spacetoon hingga menjad NET. Usai pertanyaan masing-masing komisioner, Dirut PT Spacetoon Anak Indonesia atau NET, Deddy menyampaikan jawaban dan klarifikasi. Klarifikasi yang disampaikan pihak Spacetoon atau NET akan menjadi pertimbangan KPI sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
Usai pertemuan, secara terpisah, Koordinator bidang Perizinan KPI Pusat, Iswandi Syahputra menduga, proses perubahan nama dari Spacetoon menjadi NET bagian dari modus jual beli izin dan hal ini bertentangan dengan Pasal 34 ayat 4 UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. “Kami juga akan mengkaji lebih dalam aspek-aspek peraturan mana saja yang melanggar dari proses perubahan tersebut,” lanjutnya.
Dugaan pelanggaran yang lainnya, kata Iswandi, adalah terkait isi siaran. “Dalam pengajuan izin Spacetoon, segmennya adalah anak. Dalam proses perubahan, konten yang ditampilkan justru tidak layak untuk anak. Ini bertentangan dengan Pasal 36 ayat 3 UU Penyiaran,” tegasnya.
Terkait persoalan ini, Iswandi mengingatkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam kasus-kasus jual beli izin dengan berbagai modus. Red
Pada program Acara komedi BTS yang tayang hari minggu, 15 Mei 2022 di Trans7. Pada menit 1:05 Ditemukan adanya adegan pelanggaran, dimana pemeran orangtua nya Wendi bertutur kata kepada Ayu dengan berbunyi"lu cinta dengan anak vampir begini" hal itu mengandung unsur SARA atau rasis. Hal itu berkaitan dengan uu p3sps
1. UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran, Pasal 36 ayat (6), melarang “memperolok, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.” Pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar (Pasal 57).
2. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS), Pasal 24 ayat (1), menyatakan: “Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.” Pelanggaran atas pasal ini diancam sanksi penghentian sementara (Pasal 80), dan bila tidak patuh, dapat diancam sanksi lebih keras: denda administratif, pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu, tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran, atau pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (Pasal 75 ayat 2).
Selanjutnya pelanggaran yang kedua, terdapat pada menit 6:43 ketika adegan si ayu menonjok wendi. Muatan tersebut tidak layak ditayangkan karena dapat berdampak negatif terhadap khalayak penonton, Ditambah lagi, tayangan tersebut dikategorikan sebagai tontonan remaja yang ditayangkan pada jam anak-anak masih beraktivitas. Mereka dapat menganggap hal seperti itu sebagai perilaku wajar dan normal dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga hal tersebut dinilai tidak pantas dan dapat berpotensi melanggar UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 pasal 36 (5) melarang isi siaran yang menonjolkan kekerasan. Kualifikasi kekerasan tersebut diatur secara rinci dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Adapun kualifikasi program yang menonjolkan kekerasan adalah program tayangan yang menampilkan 1) tindakan verbal dan/atau non-verbal yang bisa menimbulkan rasa sakit secara fisik dan/atau psikis dan/atau sosial bagi korban, serta berpotensi melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 pasal 9 tentang pedoman perilaku penyiaran yaitu Lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat, Pasal 15 Ayat 1 tentang standar program siaran yaitu Program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak- anak dan/atau remaja, dan Pasal 37 Ayat 4 tentang standar program siaran yaitu Program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan: (a.) muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
Pada umumnya pelanggaran di program komedi ada beberapa poin yang mengandung kekerasan verbal. Alangkah lebih baik jika program yang ditayangkan khususnya program komedi bukan merupakan tayangan yang bermuatan kekerasan, terutama kekerasan verbal, terlebih lagi sampai membeberkan mengolok orang dengan sebutan lain kepada publik. Perlu diingat bahwa setiap stasiun televisi memiliki tanggung jawab sosial pada pemirsa lewat tayangan yang dihadirkan.
Pojok Apresiasi
Muhammad Fikar
Program tv pagi pagi ini sangat menginspiratif dan informatif bagi para audience. khususnya ketika di segmen Tips Oy Oy, di segmen ini hesti dan andre mempraktekkan sekaligus menginformasikan segala jenis benda yang tidak kita pikirkan akan berguna, bisa kita inovasikan dan sangat berguna bagi kita. Contohnya yaitu ketika program pagi pagi tanggal 19 Juni 2017, di segmen tips oy oy hesti dan andre mempraktekkan dan menginformasikan bagaimana cara membuat garpu dari tusuk gigi, membuat takaran gula dengan selotip, membuat mainan ikan, memeras lemon tanpa dikupas dan menyimpan perhiasan dengan selotip. Tips tersebut sangat berguna ketika kita sedang mudik dan sedang repot dijalan. Di segmen tersebut menginformasikan kita berbagai tips yang efektif ketika mudik. Program pagi pagi ini sangat bermanfaat bagi para audience, disamping menarik dari segi konsep, host dari program ini juga sangat lucu dalam membawakan acaranya. Seharusnya, Tv Swasta lain bisa mengikuti langkah dari program net tv tersebut. Karena seperti kita tahu program yang tayang saat ini kebanyakan tidak menarik dan tidak mengedukasi bagi para audience. Sangat perlu diperbanyak jenis program seperti ini agar bisa membentuk para generasi muda ke hal yang lebih positif.