Jakarta – Besok, Rabu, 18 September 2013, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengundang Dirut LPP TVRI terkait penyiaran Konvesi Calon Presiden Partai Demokrat yang ditayangkan pada Minggu malam, 15 September 2013. Demikian disampaikan Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, kepada kpi.go.id Selasa pagi, 17 September 2013.
Menurut Judha, undangan ini dalam rangka meminta klarifikasi langsung dari TVRI atas penyiaran acara tersebut. “Kita mengundang TVRI untuk memberi penjelasan atas penayangan acara tersebut,” katanya.
Sementara itu, Anggota KPI Pusat, Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan waktu pertemuan atau undangan berlangsung pada pukul 12.00 WIB. “Kami ingin mendegarkan klarifikasi dari TVRI guna pendalaman terkait penyiaran tersebut,” katanya. Red
Jakarta – KPI, KPU, Bawaslu dan Dewan Pers bersinergi mengadakan pertemuan lanjutan guna menyamakan persepsi dan definisi iklan kampanye dalam peraturan kampanye Pemilu 2014. Pertemuan lanjutan tersebut diselenggarakan di kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Senin, 16 September 2013.
Diawal pertemuan, Anggota KPU Pusat, Ferry Kurnia Rizkiansyah, menyatakan jika pertemuan lanjutan ini memfokuskan pada pembahasan ruang kosong dalam ruang iklan kampanye. Ruang kosong tersebut, menurutnya, perlu diisi agar tidak ada lagi celah pemanfaatan. “Masing-masing dari kami, KPI, KPU dan Bawaslu, sudah membuat Tim Pokja Pemilu. Nantinya tim ini akan kami sinergikan,” katanya.
Sinergi antar 4 lembaga ini penting kata Daniel Zachroni, Anggota Bawaslu. Menurutnya, koordinasi di tingkat pusat dibutuhkan guna menghasilkan rekomendasi yang dibutuhkan ditingkat daerah atau lapangan terkait definisi dari iklan kampanye dan yang lainnya. “Setelah pertemuan ini, Bawaslu akan mengeluarkan surat secara nasional untuk panitia pengawas pemilu. Sudah banyak temuan di lapangan. Pelanggaran diluar 21 hari masa kampanye,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Idy Muzayyad, Wakil Ketua KPI Pusat. Menurutnya, keputusan yang dihasilkan ke 4 lembaga ini akan menjadi panduan, baik pusat maupun daerah. Bahkan, dirinya mendesak semua pihak untuk segera membuat kesepakatan karena waktu yang makin terbatas.
“Beberapa hal yang perlu dibicarakan soal pemberitaan, iklan kampanye. Soal waktunya, sebelum 21 hari, pas 21 hari, dan selama masa tenang, plus hari-hari setelah itu,” papar Idy.
Idy juga menekankan soal pembahasan substansi materi dan segera disepakatinya pengertian dan penafsiran dari apa yang dimaksud dengan kampanye. “Yang krusial dari revisi PKPU No.15 adalah definisi kampanye yang dikembalikan kepada UU. Barangkali, kita masih punya pendapat yang berbeda mengenai hal itu,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Pers, Stanley Adhi Prasetyo, memandang penjelasan definisi yang ada sekarang perlu lebih diperjelas guna mencegah adanya akalan-akalan dari kontestan atau pengiklan untuk kampanye Pemilu 2014.
Pertemuan yang dihadiri semua Anggota Dewan Pers tersebut akan mengagendakan pertemuan lebih intesif dalam bentuk konsiyering dengan pokok bahasan seperti pendidikan pemilih, sosialisasi, dan pembuatan keputusan bersama. Red
Jakarta – Rapat lanjutan bidang Isi Siaran KPI Pusat masuki pembahasan standar operasional prosedur (SOP) untuk penjatuhan sanksi pelanggaran isi siaran. Pembahasan SOP penjatuhan sanksi yang sudah ada di KPI Pusat lebih disempurnakan supaya lebih baik, efektif dan cepat.
Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, Anggota KPI Pusat, Agatha Lily dan Sujarwanto Rahmat, mencoba mengali dan menganalisa cara menciptakan SOP penjatuhan sanksi yang sesuai harapan. Sejumlah pertimbangan yang diperoleh KPI Pusat baik dari dalam maupun luar turut dibahas dalam rapat ini.
Seluruh elemen Isi Siaran di KPI Pusat ikut terlibat dalam pembahasan SOP yang berpatokan pada peraturan yang ada. Rencananya, SOP ini dapat menjadi acuan tetap bagaimana proses penjatuhan sanksi dilakukan. Red
Banda Aceh - Evaluasi Uji Coba Siaran dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, KPI Daerah dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Aceh (11-13/9) pada beberapa lembaga penyiaran, diantaranya Lembaga Penyiaran Publik Lokal dan salah satu lembaga penyiaran televisi swasta yang bersiaran nasional. Dalam EUCS tersebut, Komisioner KPI Pusat Azimah Subagijo meminta muatan lokal yang diamanatkan dalam regulasi penyiaran dipenuhi dengan baik.
Azimah berharap lembaga penyiaran mengeluarkan seluruh kreativitasnya untuk dapat memenuhi tuntutan regulasi tersebut. Muatan lokal untuk masyarakat di Aceh, hendaknya tidak semata pada sinetron religi, ujar Azimah. Apalagi sinetron tersebut justru merupakan sinetron yang mendapatkan banyak sorotan dari masyarakat selama ini.
Kebutuhan masyarakat di Aceh, menurut Azimah, lebih dari sekedar sinetron religi dan kumandang adzan lima waktu seperti yang ditawarkan lembaga penyiaran swasta ini. Misalnya isu-isu lokal terkini yang terjadi di tengah masyarakat Aceh, sehingga media menjadi lebih dekat dengan masyarakatnya, dan masyarakat pun turut merasa memiliki media, tambahnya.
Hal lain yang diingatkan Azimah tentang muatan siaran Jakarta yang mendominasi dalam program siaran lembaga penyiaran ini. “Harus diingat bahwa Aceh adalah daerah otonomi khusus, sehingga siaran yang tampil di layar kaca harus memenuhi kekhususan di provinsi ini”, ujar komisioner bidang infrastruktur penyiaran dan perizinan KPI Pusat ini. Untuk itu Azimah berharap ada quality control dan internal sensorship yang khusus pada lembaga penyiaran ini, yang menyesuaikan dengan adat dan regulasi. Setidaknya, tambah Azimah, orang-orang yang memegang kendali quality control adalah mereka yang paham akan syariat dan adat setempat.
Sementara itu menurut anggota KPID Aceh, Said Firdaus, sejak awal pihaknya sudah menjadikan tayangan kumandang adzan lima waktu sebagai salah satu syarat untuk lembaga penyiaran mengajukan izin bersiaran di Aceh. Hal ini untuk menghormati kearifan lokal dan keberadaan provinsi Aceh sebagai serambi mekkah, ujar Said. Kumandang adzan lima waktu pada waktu setempat ini, menurut Said, tidak ditemui pada televise berjaringan yang mengudara di provinsi lain.
Jakarta – KPI Pusat berencana melakukan pengawasan dan pemantauan radio dalam waktu dekat. Hal ini terungkap dalam rapat bidang Isi Siaran KPI yang sampai dengan berita ini ditulis masih berlangsung di Hotel Sahira, Bogor, Kamis, 12 September 2013.
Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, menegaskan pemantauan radio merupakan bagian dari kewajiban KPI yang belum terlaksana sampai saat ini. Karenanya, KPI Pusat akan mencoba melakukan pemantauan radio tersebut dalam waktu cepat dengan melihat infrastruktur dan SDM yang ada.
“Kita ingin KPI tidak hanya dilihat KPI yang hanya memantau televisi saja. Kita ingin KPI semuanya,” katanya di sela-sela rapat tersebut.
Hal senada turut disampaikan Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, bahwa pemantauan radio dapat dimulai dengan mencoba memantau radio yang sudah berjaringan. Pemantauan ini dapat memberikan bagaimana peta pelanggaran yang terjadi di radio. “Kita bisa tahu waktu pelanggaran yang sering terjadi di radio dan dan program-program apa yang sering melanggar tersebut,” katanya.
Adapun untuk pemantauan radio-radio lokal, KPI Pusat menyerahkan kepada KPID, tambah Judha. Dalam rapat tersebut hadir Anggota KPI Pusat, Agtha Lily dan Sujarwanto Rahmat serta Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang. Red
Pada program siaran BestKiss yang ditayangkan oleh Tv Indosiar pada tanggal 15 Mei 2022 mulai jam 08.00 – 10.30 ditemukan potensi pelanggaran pada isi berita BestKiss tersebut. Potensi pelanggaran tersebut bermula pada komentar yang dilakukan oleh Dr. Lita Gading terhadap anak dari sonny dan fairuz dan juga anak dari anang dan ashanty.
Dia membandingkan kedua anak tersebut terhadap masa depan anak mereka berdua, namun dia memberikan komentar pedas kepada sonny di instagram pribadinya dan sonny pun memberikan komentar atau tudingan terhadap kritikan Dr Lita Gading tersebut. Namun komentar yang dilakukan Dr Lita Gading tersebut mendapat kritikan pedas oleh netizen indonesia.
Dr Lita Gading tersebut memberikan luka yang mendalam kepada Fairuz istri Sonny karena komentar yang menohok nya yang memberikan komentar tentang anakanya itu. Dan juga jam 8 pagi sampai jam 10 ini masih banyak anak-anak yang menonton tv tersebut sehingga harus diperhatikan jam penayangannya agar tidak dicontoh sama anak-anak bila menonton acara tersebut.
Potensi pelanggaran ini sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS):
1. Bab IV Tentang Penghormatan Terhadap Nilai-Nilai Kesukuan,Agama, Ras dan Antargolongan
Pasal 7:’’Lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan dan atau melecehkan suku, agama, ras, dan anatrgolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan atau kehidupan sosial ekonomi.’’
2. Bab X Tentang Perlindungan Kepada Anak.
Pasal 14: ‘’Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran’’.
Pojok Apresiasi
Agil D
Pesan ini tak lebih dari sekedar kata pujian karena TVRI memberikan program yang benar benar dibutuhkan seluruh masyarakat Indonesia. Ada baiknya KPI menampilkan (mengijinkan) acara-acara yang lebih variatif di semua media ( tv, radio, bahkan bioskop). Menurut saya pribadi, Kotak saran , berupa email atau dm sosmed akan membantu warga memberi masukan atau bahkan permintaan-permintaan yang mungkin bisa dipertimbangkan KPI untuk dijadikan referensi.