Jakarta – Jurnalis Senior Ishadi Soetopo Kartosapoetro, biasa disapa Ishadi SK, mengatakan selayaknya jurnalis tidak boleh takut menyampaikan berita yang memang benar dan akurat kepada khalayak. Selain itu, lanjutnya, jurnalis tidak boleh berpihak kepada siapapun dalam menyampaikan berita tersebut. Demikian disampaikannya di depan peserta Sekolah P3SPS KPI Angkatan VIII yang berlangsung di kantor KPI Pusat, Rabu, 20 Januari 2016.

Menurut Ishadi, keberanian itu diperlukan dalam jiwa setiap jurnalis untuk mengungkapkan apa yang benar dan perlu disampaikannya. Namun keberanian tersebut harus juga dibarengi dengan kedewasaan berpikir demi keselamatan jiwanya. Jangan sampai karena keberanian atau kenekatannya hal itu justru menyebabkan jiwanya terancam.

“Jurnalis yang berani itu juga tidak bisa diajak kompromi. Selain itu, jurnalis juga harus bisa menjalin hubungan baik dengan narasumbernya dan hal ini sangat penting untuk mempermudah kerjanya sebagai pencari berita,” tambah Ishadi yang dikenal sebagai praktisi paling ulung dalam bidang penyiaran di Indonesia.

Beberapa contoh tentang jurnalis pemberani dan terkenal juga disampaikan Ishadi ke peserta Sekolah P3SPS. Salah satunya adalah jurnalis atau koresponden CNN Peter Arnett yang bertugas di Irak selama perang teluk berlangsung. Peter yang sudah berdiam diri di Irak sejak lama dan memiliki hubungan baik dengan pemimpin Irak kala itu, Saddam Husein, menjadi satu-satunya wartawan yang mampu menyajikan informasi terkini dan terakurat seputar perang teluk. Karena keakuratan beritanya, sekelas Presiden AS George Bush harus rela menunggu berita yang disampaikan Peter sebelum dirinya menyampaikan keterangan resmi atau pers conference mengenai tindakan negaranya di Irak saat itu.

Disela-sela ceritanya mengenai kepatutan seorang jurnalis, Ishadi sedikit menyinggung persoalan idealisme dengan kepentingan bisnis dalam sebuah media. Menurutnya, idealisme dan bisnis harus sejalan untuk menjaga kelangsungan hidup media tersebut. Jika media hanya mengedepankan salah satu aspek, kemungkinan media tersebut akan gulung tikar dan itu sudah banyak terjadi. “Kombinasi antara idealisme dan pemikiran bisnis sangat pas demi keberlangsungan hidup sebuah media. Contoh-contoh media yang mampu menggabungkan hal itu seperti Kompas, Tempo dan Jawa Pos,” katanya.

Namun, lanjut Ishadi, keberadaan media atau lembaga penyiaran itu tidak bisa dilepaskan dari sebuah aturan. Karenanya, kode etik atau P3SPS KPI itu harus ada untuk mengatur kita berbuat apa. “Ngeri juga kalau kita melihat kejadian di layar kaca tanpa ada blur atau semacamnya. Moral dan etika itu harus diatur,” tandasnya di depan puluhan peserta sekolah yang berasal dari perwakilan TV dan juga radio. ***

 

Jakarta - Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) memasuki angkatan ke-8. Pendaftaran peserta telah ditutup. Program bimbingan teknis penyiaran yang melatih soft skill tentang dunia penyiaran ini diperuntukkan bagi semua kalangan mulai dari praktisi lembaga penyiaran, mahasiswa hingga masyarakat umum. Pelaksanaannya akan digelar pada 19 - 21 Januari 2016.

Pelaksanaan program yang bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia dalam menjamin profesionalitas di bidang penyiaran ini tidak memungut biaya apapun. Penyelenggaraannya ditanggung oleh APBN. Berdasarkan pendaftaran, berikut nama peserta Sekolah P3SPS angkatan VI: 

 

NO

NAMA

INSTANSI

1

ARI FASTONO

METRO TV

2

TATU MULYANA

METRO TV

3

FORI DESNIAR

TRANS 7

4

RENNY ANDHITA

TRANS 7

5

IDA AYU OKTA SUTEDJA

TRANS 7

6

GENIE NASYA MUHAMMAD

TRANS 7

7

VERA PUTRI AMALIA

MNC TV

8

ANDREAS SIGID

MNC TV

9

ERINA CITRA ISTIQOMAH

SCTV

10

RITA HARDIANTI

TV MU

11

EKO BAYU RIYANTO

TV MU

12

DEDI MUHSONI

TV MU

13

NANCY ERENE SAULINA

INDOSIAR

14

MURSITO SUPRAPTO

INDOSIAR

15

IMANUEL RONALD DAVID MONGKAU

POLTEK NEGERI MEDIA KREATIF JAKARTA

16

LISA CHRISTINA

MNC TV

17

UJANG RUSMANA

MNC TV

18

DANU EGA

METRO TV

19

EMI DIYAH PURWATI

INDOSIAR

20

SYARIFAH SHOFA MUHAYYA

MNC TV

21

MUHAMMAD RIDWAN

MNC TV

22

DEVI INGOT PASARIBU

RTV

23

ANUNG PURBOWO

RTV

24

YEYEN SUNDARI

RCTI

25

YUYUN HERYANTO

RCTI

26

DEVI DARUSMAN

TRANS TV

27

I DEWA PUTU BHASKORO D

TRANS TV

28

RISTYADEWI

TRANS TV

29

M. KHOLID ERMAN SHAKTI ZAIN

TV ONE

30

HADI ZULKIFLI

TV ONE

31

ENDANG SETYANINGSIH

RCTI

32

ANDRI SATRIO NUGROHO

CNN

33

ARIFIN ALIMUDDIN

NET TV

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi kepada 8 (delapan) lembaga penyiaran terkait pemberitaan tragedi Sarinah kemarin, (14/1). Sanksi diberikan kepada stasiun METRO TV, TVRI, NET TV, TRANS 7, INEWS, INDOSIAR, TVONE dan Radio Elshinta. Dalam surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad, sanksi dijatuhkan karena adanya pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) tentang program siaran jurnalistik tentang akurasi berita dan larangan menampilkan gambar mayat.

Pada program “Breaking News” (METRO TV), pukul 11.20 (14/1), menayangkan informasi yang tidak akurat “Ledakan di Palmerah”. Hal tersebut tentunya dapat menimbulkan keresahan masyarakat akibat berita yang tidak benar. Selain itu, KPI juga mendapati tayangan video amatir yang memperlihatkan visualisasi mayat tergeletak di dekat Pos Polisi Sarinah yang merupakan lokasi peristiwa ledakan. Penayangan tersebut tidak layak dan tidak sesuai dengan etika jurnalistik, serta mengakibatkan ketidaknyamanan terhadap masyarakat yang menyaksikan program tersebut.

TVRI pada pukul 13.27 menampilkan running text yang tidak akurat “Ancaman bom dilakukan di Palmerah, Jakarta dan Alam Sutera, Tangerang Selatan”. KPI menyesalkan TV Publik menayangkan running text yang tidak akurat.

Penayanganan visualisasi mayat juga dilakukan oleh Trans 7 pada program jurnalistik ”Redaksi” yang tayang pukul 12.13. Gambar tersebut ditayangkan tanpa disamarkan (blur) sehingga terlihat secara jelas. Hal serupa juga dilakukan oleh stasiun NET TV pada program jurnalistik “Net Update: Breaking News” pukul 11.27.

Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad mengatakan, kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa jurnalistik di Indonesia harus berbenah, agar dalam memberitakan tidak hanya berpatokan pada kecepatan melainkan ketepatan (akurasi). “Apalagi ini adalah berita yang berkaitan dengan tragedi”, ujar Idy. Ke depan, tambahnya, tampilan mayat dan jenazah jangan ada lagi di layar kaca kita.

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat edaran untuk lembaga penyiaran khususnya televisi terkait siaran program infotainment, Jumat, 15 Januari 2016. KPI Pusat mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan berita yang memuat permasalahan pribadi seperti perseteruan rumah tangga, perceraian, konflik, dan mengungkapkan aib. Demikian dijelaskan dalam surat edaran yang ditandatangani Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad.

Berdasarkan hasil pemantauan dan aduan masyarakat yang diterima KPI Pusat, masih terdapat program siaran infotainment pada beberapa lembaga penyiaran yang menayangkan berita, wawancara, maupun konferensi pers (press conference) terkait permasalahan privasi seseorang yang bertentangan dengan aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Menurut KPI Pusat, seperti yang dijelaskan dalam surat edaran, hal tersebut tidak layak ditayangkan karena berkaitan hak-hak privasi orang yang diberitakan bukan untuk kepentingan publik, seperti yang terjadi belakangan ini antara Farhat dan Regina, Ahmad Dhani dengan Maia Estianty, Koko Liem dengan mantan istrinya, Charlie dengan Rere. 

Dalam aturan P3SPS secara jelas mengatur mengenai pasal bahwa program siaran tidak boleh merusak reputasi dan memperburuk keadaan objek yang disiarkan, serta tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik.

Komisioner KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin dalam salah satu kegiatan pembinaan dengan salah satu lembaga penyiaran mengatakan, KPI akan bersikap tegas terhadap tayangan infotainmen yang berisi siaran yang melanggar aturan P3 dan SPS.  Menurutnya, komitmen dari TV sangat penting untuk tidak menyiarkan informasi yang menjelek-jelekan, mengumbar aib, perseteruan rumah tangga atau permasalah pribadi lainnya.

Di akhir surat, KPI Pusat menegaskan akan melakukan pemantauan intensif terhadap siaran infotainmen. Jika masih terdapat pelanggaran, KPI Pusat akan menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Dalam kesempatan itu, KPI juga mengingatkan lembaga penyiaran agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. ***

Jakarta – Puluhan mahasiswa Universitas Lampung (Unila) dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) menyambangi kantor KPI Pusat, Kamis, 21 Januari 2016. Mereka ingin mengetahui lebih dalam fungsi dan tugas KPI sebagai regulator penyiaran dan pengawasan isi siaran di Indonesia.

Komisioner KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, yang menerima secara langsung kedatangan mahasiswa Unila tersebut menjelaskan bagaimana fungsi KPI serta pengawasan terhadap konten siaran di lembaga penyiaran. “KPI juga diberi kewenangan untuk memberikan sanksi administratif seperti peringatan, teguran hingga penghentian sementara,” katanya.

Di tempat yang sama, Komisioner KPI Pusat lainnya, Fajar Arifianto Isnugroho menjelaskan, KPI sebagai lembaga negara yang mengurusi penyiaran berkewajiban mengawasi setiap konten agar sesuai dengan harapan dalam UU Penyiaran No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. “Informasi yang disampaikan ke masyarakat itu harus layak dan benar,” jelasnya.

Usai tatap muka dengan Komisioner KPI Pusat, para mahasiwa tersebut melakukan kunjungan ke bagian pemantauan 24 jam KPI Pusat. Mereka diberi penjelasan mengenai mekanisme pemantauan dan juga alur kerja bagian pemantauan KPI Pusat. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.