Deklarasi Aksi "Indonesia Bicara Baik" di Jalanan Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (15/3/2018).

 

Palu - Hoaks dan ujaran kebencian belakangan menjadi fenomena yang mencemaskan di jagad media. Media sebagai akses memperoleh informasi dikhawatirkan justru mendorong disintegrasi baik yang bersifat horizontal dan vertikal jika informasi yang disampaikan mengandung unsur fitnah dan kebencian.

Fenomena tersebut mendorong seluruh elemen pemerintah dan masyarakat untuk hadir mengurangi informasi yang bersifat fitnah dan kebencian serta menindak pelakunya.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Tengah dan Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia menggelar aksi deklarasi "Dari Palu Indonesia Bicara Baik" sebagai upaya mengurangi hoaks dan ujaran kebencian.

"Ini menjadi tantangan bagi kita semua. Kami berharap dari Palu muncul riak -riak perdamaian dengan menyebarkan bicara baik, terutama dalam menyampaikan informasi," ungkap Arman Selli di sela orasinya (15/3/2018).



Deklarasi tersebut disambut baik oleh Komisioner KPI Pusat Ubaidillah. "Deklarasi yang dilaksanakan teman-teman di Palu sangat konstruktif. Deklarasi tersebut bisa menyebarkan benih dan pesan damai," ungkapnya.

Komisioner yang akrab disapa Ubaid juga menjelaskan bahwa Dari Palu Indonesia Bicara Baik menjadi salah satu tagline Hari Penyiaran Naaional (Harsiarnas) ke-85.

"Kita akan memulai dari hari Jumat besok deklarasi tersebut melalui khutbah sholat Jumat dan Minggu sebagai khutbah di Gereja. Itu akan kontinyu sampai hari puncak Harsiarnas," tambahnya.

Ubaid menjelaskan, dengan khutbah yang damai dan penuh pesan kebangsaan akan menghindari intoleransi di masyarakat yang selama ini, salah satu penyebabnya adalah hoaks dan ujaran kebencian. **

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan memberi sanksi administratif teguran untuk acara “Pesbukers” ANTV. Teguran ini diberikan lantaran program “Pesbukers” kedapatan melakukan pelanggaran terhadap peraturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2002. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran ke ANTV yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Selasa (13/3/2018).

Menurut keterangan Yuliandre dalam surat teguran, KPI Pusat menemukan pelanggaran pada program siaran “Pesbukers” yang tayang pada tanggal 28 Februari 2018 pukul 16.27 WIB. Program siaran tersebut menampilkan seorang wanita (Eli Sugigi) yang berkata kasar “T**” kepada temannya.

“KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditampilkan karena memberikan pengaruh buruk terhadap anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak-anak dan remaja,” kata Yuliandre.

KPI Pusat memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Pasal 9 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran KPI Pasal 9 dan Pasal 15 Ayat (1).

Dalam kesempatan itu, KPI Pusat menekankan, ANTV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***

Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah.

 

Jakarta - Beberapa pekan ke depan, tepatnya 1 April 2018, Indonesia akan kembali mengenang titik penting sejarah dalam dunia penyiaran. Bertempat di Solo, Mangkunegara VII mendirikan Solosche  Radio Vereeniging (SRV) pada 1 April 1933.

Terhitung sejak pendiriannya, usia dunia penyiaran sudah berusia 85 tahun. Usia yang tidak terbilang mudah lagi, bahkan sebelum Proklamasi Kemerdekaan dikumandangkan oleh Soekarno-Hatta tahun 1945. Tak heran jika banyak yang mengamini bahwa lembaga penyiaran, terutama radio, berperan vital dalam usaha juang merebut kemerdekaan.

Tidak ingin mengindahkan sejarah penting tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia dan insan penyiaran akan memperingati Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) di Palu, Sulawesi Tengah. "Tanggal 1 April menjadi hari penting dalam dunia penyiaran kita. KPI  berkomitmen untuk selalu mensosialisasikan sejarah tersebut," ungkap Ubaidillah Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan saat diwawancarai, Selasa (13/3).

Ada banyak rentetan kegiatan dalam Hasiarnas yang akan digelar oleh KPI Pusat di Palu tersebut, salah satunya peresmian Prasasti Penyiaran. "Peresmian Prasasti Penyiaran menjadi salah satu rangakaian kegiatan penting dalam peringatan Harsiarnas ke-85," lanjutnya.

Selain peresmian Prasasti Penyiaran, kegiatan yang akan dilakukan dalam Harsiarnas ke-85 adalah Kampanye Indonesia Bicara Baik, Diskusi Buku Penyiaran, Sekolah P3SPS, Festival Media, Jalan Sehat Literasi Media dan Penganugerahan Pegiat Penyiaran.

"Kampanye Indonesia Bicara Baik akan menjadi materi khutbah Masjid dan Gereja. Kita ingin menekankan nilai-nilai keberagaman bangsa kita." Jelasnya. ***

Jakarta - Syahdan, pada 1 April 2009, hampir sembilan tahun lalu, pukul 11.30 WIB, langit di atas Kota Solo cerah dibalut nuansa warna biru toksa. Semilir angin menerpa wajah-wajah ceria masyarakat Solo yang berkumpul di halaman muka kantor DPRD Kota.

Hariadi Saptono, yang ketika itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Surakarta, bersiap diri di panggung sambil membenahi letak mikropon di depannya, bersiap membacakan sebuah deklarasi yang terbungkus map bermotif batik berwarna hitam coklat. Sejenak matanya menatap tajam ke arah orang-orang yang berkumpul di mukanya. Tampak pula wajah para legenda  ada di kerumunan massa. Mbah Gesang, Ibu Waljinah dan beberapa tokoh penyiaran terlihat khidmat menunggu orasi.

Tak lama, suara Hariadi membacakan bait-bait kata dari sebuah deklarasi menggema dari pengeras suara di sebelahnya. Deklarasi tentang pentingnya mengingat salah satu prosesi dari bangkitnya negeri ini menuju kemerdekaan. Deklarasi  tentang Hari Penyiaran Nasional. Itulah sepenggal cerita bagaimana untuk pertama kali Deklarasi Hari Penyiaran Nasional yang disingkat HARSIARNAS dikumandangkan.

Sejak Deklarasi yang diinisiasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan sejumlah tokoh penyiaran seperti Hari Wiryawan di bacakan oleh Ketua DPRD Solo Hariadi Saptono, 1 April menjadi pengingat betapa penyiaran menjadi salah satu elemen tak terpisah ketika bangsa ini merintis untuk maju dan mandiri.

Saat ini, Komisi Penyiaran Indonesia sedang menunggu penandatanganan surat keputusan tentang penetapan 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo. ***

Wonosobo - Sebanyak 30 tenaga penyiaran mengikuti Pelatihan Peningkatan Kualitas SDM Penyiaran Tingkat Mahir selama dua hari, Kamis-Jumat 8-9 Maret 2018. Pelatihan yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah (Jateng) ini berlangsung di The Cabin Tanjung Hotel Wonosobo.

Peserta merupakan penyiar atau program manager lembaga penyiaran di Wonosobo dan sekitar. Sebelumnya, mereka telah mengikuti Pelatihan Peningkatan Kualitas SDM Penyiaran Tingkat Menengah pada 2017 lalu. Dalam pelatihan kali ini peserta mendapat materi tentang liputan investigasi.

Komisioner KPID Jawa Tengah Muhammad Rofiuddin menjadi pemateri. Mantan jurnalis Tempo itu menyampaikan bagaimana etika dalam mengungkap fakta. Dia mengatakan, ada sejumlah regulasi yang harus ditaati dalam kerja jurnalistik, yaitu UU 1945, UU Pers, UU Penyiaran, UU ITE, UU Pornografi dan UU Hak Cipta. Terlepas dari itu, ada juga kode etik jurnalistik yang harus dijunjung tinggi. Khusus untuk penyiaran ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Prinsip dalam etika yaitu mencari kebenaran dan melaporkannya. Harus jujur, adil dan berani dalam mengumpulkan, melaporkan dan menginterpretasikan informasi,” katanya.

Menurut Rofi, jurnalis juga harus mempelakukan sumber berita, subyek dan kolega secara etis. Bertindak secara independen dan bertanggungjawab.

Dalam pelatihan tersebut, Rofi juga menyinggung soal penyamaran dan merekam secara diam-diam. Menurutnya, menyamar dan merekam diam-diam boleh dilakukan asalkan memiliki nilai kepentingan publik yang tinggi. Kepentingannya juga harus jelas. Itu pun harus dilakukan di ruang publik dan tidak boleh disiarkan secara langsung. Juga tak melanggar privasi orang yang kebetulan terekam.

“Ini digunakan untuk tujuan pembuktian isu pelanggaran yang berkaitan dengan kepentingan publik,” katanya.

Selain Rofi, produser Radio Elshinta Semarang Retno Manuhoro Setyowati juga menjadi pemateri pelatihan. Retno menjelaskan kepada peserta apa itu liputan investigasi dan bagaimana merencanakannya. (*)

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.