Palembang - Untuk menekan pelanggaran penyiaran lokal, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumsel memperketat pengawasan penyiaran lokal yang menyiarkan konten tidak sesuai.

"Kami terus mengawasi konten lokal yang menyiarkan konten tidak mendidik dan tidak bermoral. Jika terdapat penyiaran seperti tentu akan diberi sangsi," ujar Kepala KPID Sumsel Lukman Bandar Sailendra, Senin.

Lanjut dia, sanksi bisa berupa tertulis, teguran hingga pemberhentian sementara penyiaran tersebut. Penerbitan sanksi itu merupakan buah dari kebijakan KPI dalam melakukan strategi atau pendekatan dalam pengawasan isi siaran dengan cara persuasif dan imperatif.

“KPI menitikberatkan adanya sinergi antara para pemangku kepentingan penyiaran untuk meningkatkan kualitas isi siaran," jelasnya.

Disinggung mengenai pelanggaran, Lukman menyebutkan ada dan beragam, seperti rokok, kekerasan dan terakhir politik.

"Tapi sifatnya masih bisa diatasi, misalnya konten yang kelebihan durasi dan tidak berimbang. Tapi bisa diperbaiki sebelum tayang," bebernya.

Dia menjelaskan audensi ini juga membicarakan peyelenggarakan anugerah dari KPID Sumsel yang akan diberikan kepada media elektronik yang menyiarkan konten mendidik dan bermoral. Kegiatan akan digelar selama dua hari yakni, 6-7 Oktober mendatang.

"Kami meminta pak Walikota, Harnojoyo untuk membuka penganugerahan award KPID Sumsel sekaligus Expo. Tujuannya agar lembaga penyiaran bisa dikenal lebih banyak oleh masyarakat," ujarnya.

Untuk penerima reward (penghargaan) dari 68 media elektronik di Sumsel ada 21 yang media yang dipilih karena konten yang ditayangkan juga bagus dan positif. Sementara itu Wali Kota Palembang, Harnojoyo mendukung acara penganugerahan tersebut.

Menurutnya, acara ini positif dan tentunya dapat memotivasi media lain untuk lebih baik lagi. Sebanyak 21 media elektronik yang mendapat reward semoga ke depan bisa menampilkan konten-konten yang bermanfaat tentunya.

"Kita mendukung penuh kegiatan KPID Sumsel, mudah-mudahan media elektronik yang mendapatkan reward bisa memacu motivasi lebih baik lagi," tutupnya. Red dari ANTARA News Sumsel

 

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwsi, dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dalam rangka Penguatan Pengawasan Pemilu 2019 di Bogor, Senin (24/9/2018). 

 

Jakarta – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, meminta semua lembaga yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Pengawasan Pemilu 2019 untuk memaksimalkan  kinerjanya dalam Pengawasan Pemilu dan Pilpres 2019 sesuai tugas dan fungsi. Upaya ini untuk mewujudkan Pemilu dan Pilpres 2019 yang adil, aman dan damai.

“KPI akan melakukan tugasnya mengawasi penyiaran dan kami siap bersinergi dengan lembaga lain yang terkait. Karena terciptanya Pemilu 2019 yang damai adalah tujuan bersama kita semua,” katanya dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dalam rangka Penguatan Pengawasan Pemilu 2019 di Bogor, Senin (24/9/2018). 

Selain melakukan pengawasan, KPI akan menindak lembaga penyiaran yang melanggar aturan penyiaran kampanye dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan tim gugus tugas. Komitmen kami sesuai dengan tugas dan fungsi kami sebagai regulator dibidang penyiaran,” kata Yuliandre, disela-sela acara itu.  

Dalam Rakernis itu, Ketua KPI Pusat didampingi Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin. Acara Rakernis yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Bogor tersebut akan berlangsung hingga dua hari ke depan. ***  

 

Padang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat meminta masyarakat agar melaporkan jika ada melihat tayangan yang tidak pantas di televisi.

"Jika ada tayangan televisi yang tidak pantas, silakan laporkan," kata Ketua KPID Sumbar, Afriendi di Padang, Kamis.

Menurutnya jika tayanan tidak pantas tersebut dalam siaran nasional, maka KPID akan meneruskannya ke KPI pusat untuk ditindaklanjuti.

Tetapi jika yang menayangkan adalah siaran lokal maka KPID Sumbar akan langsung menindaklanjutinya.

"Kami berharap tayangan televisi dapat mendidik dan membangun bangsa," ujarnya.

Di samping itu, pihaknya juga terus melakukan pemantauan tayangan televisi terus menerus sehingga pengawasan siaran televisi lebih optimal.

"Dengan pemantauan 24 jam ini kami berharap dapat mengawasi seluruh konten lokal, sehingga tayangan dapat mendidik dan menambah pengetahuan generasi bangsa," kata dia.

Pihaknya juga tidak segan-segan jika ada siaran televisi yang menayangkan konten tidak pantas yang dapat mempengaruhi dan menjatuhkan moral masyarakat.

Semoga melalui pengawasan ini, tambahnya tayangan televisi Indonesia khususnya untuk konten lokal dapat lebih baik.

"Kami mendorong televisi nasional dan daerah Sumbar yang menayangkan konten lokal hendaknya disesuaikan dengan budaya dan adat Minangkabau," ujarnya.

Ia mengimbau televisi nasional menjadikan Pedoman perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) sebagai acuan dalam penayangan sebuah program.

Sanksi

Sementara Koordinator Pengawasan Isi Siaran, Melani Friati menambahkan jika ada masyarakat yang menemukan tayangan televisi maupun radio yang dinilai tidak pantas, diharapkan mendokumentasikan tayangan tersebut dengan cara difoto atau divideokan.

Aduan dan peran aktif masyarakat dalam mengawasi isi siaran, kata dia akan membantu kerja KPID demi mewujudkan penyiaran yang sehat. Red dari (Antaranews Sumbar)

 

Jakarta - Setahun yang lalu, tepatnya tanggal 23 September 2017, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Bahasa Isyarat Internasional. Peringatan ini bertujuan agar para difabel (tuna rungu) mendapatkan hak yang sama seperti warga lainnya salah satunya hak mendapatkan informasi. 

Terkit peringatan Hari Bahasa Isyarat Dunia itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali mengingatkan 7 (tujuh) komitmen yang pernah disampaikan lembaga penyiaran saat proses perpanjangan izin penyiaran. Salah satunya komitmen tersebut yakni mengakomodasi kaum difabel untuk mendapatkan hak yang sama dalam memperoleh informasi.

Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah mengatakan, KPI harus memastikan seluruh masyarakat Indonesia mendapatkan informasi yang berimbang dan tanpa diskriminasi. Kepastian ini pernah disampaikan dalam komitmen 10 stasiun TV untuk mengakomodir kaum difabel pada saat perpanjangan izin penyiaran lalu.

“Kami mengingatkan kembali lembaga penyiaran untuk memberikan perhatian lebih kepada penyandang disabilitas. Saat proses perpanjangan izin penyiaran terdapat tujuh poin komitmen bersama antara KPI dengan 10 lembaga penyiaran, salah satunya adalah lembaga penyiaran memberikan perlindungan dan pemberdayaan pada khalayak khusus antara lain penggunaan bahasa isyarat dalam program siaran berita," jelas Ubaid, kepada kpi.go.id, Sabtu (23/9/2018)

Menurut dia, tujuh komitmen bersama yang dilakukan saat proses perpanjangan izin siaran dua tahun lalu jangan hanya menjadi komitmen kosong belaka. Lembaga penyiaran harus menjalankan komitmen yang telah ditanda tangani. 

“Bagaimanapun para difabel atau tunarungu di Indonesia juga warga negara Indonesia yang haknya harus dipenuhi dan dilindungi, salah satunya hak untuk mendapatkan Informasi yang sama,” pungkasnya. *

 

 

Padang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat memberikan teguran administratif kepada Trans 7 Padang karena dinilai menayangkan siaran yang tidak pantas dalam tayangan lokal.

"Setiap televisi memliki konten lokal yang mesti ditayangkan setiap hari, dan berdasarkan pantauan pada 15 September 2018, Trans 7 dinilai sudah melakukan pelanggaran," kata Ketua KPID Sumbar, Afriendi di Padang, Kamis (20/9/2018).

Menurutnya pelanggaran tersebut terdapat pada pakaian pembawa acara yang hanya menggunakan "tank top" atau kaus tanpa lengan dan celana pendek yang memperlihatkan bagian pahanya di awal acara.

Kemudian saat memasak pembawa acara menggunakan kemben, KPID menilai penggunaan pakaian tersebut tidak tepat digunaan saat penayangan konten lokal Sumatera Barat.

"Dalam budaya Minangkabau tayangan tersebut kami nilai tidak pantas," katanya.

Ia menjelaskan jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas program siaran bermuatan seksual.

"Acara tersebut merupakan salah satu siaran lokal Minangkabau yang diproduksi Trans 7," ujar dia.

Oleh sebab itu KPID Sumbar memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 16 serta Standar Program Siaran Pasal 18 huruf j, sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif.

Ia mengimbau televisi nasional menjadikan Pedoman perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) sebagai acuan dalam penayangan sebuah program. Red dari Antaranews Sumbar

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.