Semarang - Frekuensi radio ilegal dianggap paling rawan digunakan untuk kepentingan pribadi/golongan. Pasalnya, frekuensi radio dianggap efektif sampai ke pendengar. Indikasi tersebut dapat dideteksi berdasarkan laporan masyarakat dan laporan Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Semarang.
Menurut Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng, Setiawan Hendra Kelana, frekuensi radio ilegal sangat sulit dilacak. “Radio ilegal seringkali melakukannya secara sembunyi-sembunyi. Saat dirazia mereka tidak mengudara sehingga tidak terlacak. KPID akan merekomendasikan ke Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Semarang, agar melakukan sweeping dan mengambil alatnya,” ujar dia seusai mengikuti acara Rapat Koordinasi antara Bawaslu dengan Media di The Azana Hotel Airport Lantai 2, Selasa (26/3).
Akhir 2018, hasil pantauan KPID bersama Bawaslu didapati dua radio (satu di Cilacap, satu di Banyumas) yang menyiarkan iklan kampanye caleg di luar jadwal kampanye. Ternyata, imbuh dia, kedua radio itu ilegal (tidak memiliki izin bersiaran). Siaran radio tersebut, lanjut dia, telah menimbulkan dampak negatif dan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar.
Hal itu karena radio tersebut digunakan untuk kepentingan politik praktis yang regulasi siaran Pemilu. “Pada prosesnya, kedua radio ilegal itu kami serahkan ke Balai Monitoring Kelas 1 Semarang, karena menjadi kewenangan Balai Monitoring untuk menertibkannya,” imbuh dia.
Iklan Kampanye
Kordiv Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Semarang, Oky Pitoyo menyatakan, pihaknya siap menggandeng KPID dan Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Semarang. Hal itu dilakukan untuk mengawasi siaran ilegal yang digunakan sebagai ajang berkampanye. “Pada masa kampanye seperti saat ini, banyak indikasi pelanggaran. Misalnya, lembaga penyiaran tidak berizin yang digunakan sebagai ajang sosialisasi kampanye Pemilu,” ucap Oky.
Menghadapi kampanye rapat umum, Bawaslu kota mengimbau agar masing-masing juru kampanye memperhatikan aturan-aturan yang telah ditetapkan. Kampanye yang memobilisasi massa harus menyampaikan ide, dan program yang akan diusung saat para kontestan pemilu. “Bentuk pelanggaran lain yang potensial terjadi, antara lain pembagian uang dan penyampaian kampanye oleh kepala daerah yang tidak sedang cuti. Kemungkinan juga potensi pelanggaran netralitas ASN,” tandas dia.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiuddin menyampaikan, kontestan pemilu dapat melakukan iklan kampanye melalui dua jalur. Jalur tersebut yakni melalui KPU RI dan melalui media massa. Red dari suaramerdeka.com
Makassar – Ketua Tim Penggerak PKK Kota Makassar, Indira Jusuf Ismail mengajak kaum millenial di kota Makassar untuk cerdas menghadapi serbuan informasi yang beredar di berbagai platform sosial media. Hal ini diungkapkan Indira saat menjadi narasumber pada acara Literasi Penyiaran Sehat yang di gelar oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan di Baruga Anging Mamiri, Senin (25/3/2019).
Menurutnya, berbagai cara yang bisa dilakukan agar kita tidak mudah terpapar informasi hoax yang setiap saat menghadang.
“Saya juga memiliki anak yang seusia dengan anak-anakku semua disini. Memang, hujan informasi tidak bisa kita bendung, perubahan tidak bisa kita lawan. Namun kita harus mengasah kemampuan agar tidak mudah terpapar.
Saya selalu berusaha mengajak sharing anak-anak di rumah. Di kamar mereka pun tidak ada televisi, meskipun perangkat lain tetap digunakan seperti laptop ataupun smartphone” ujar Indira yang juga merupakan istri Walikota Makassar, Danny Pomanto.
Pada kesempatan ini, Indira juga meminta kepada kaum millenial untuk lebih mendalami ilmu agama sebagai panduan hidup sekaligus perisai dalam menghadapi fenomena perubahan yang terjadi.
“Dalam agama Islam ada larangan untuk tidak melakukan Qhibah atau menggunjingkan kejelekan orang lain didepan umum. Kita juga diminta untuk selalu melakukan Tabayyun atau cek dan ricek setiap menerima informasi” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua KPID Sulawesi Selatan, Mattewakkan, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari tanggungjawab KPID dalam mendorong lahirnya masyarakat cerdas di Sulawesi Selatan.
Kegiatan yang berlangsung sehari ini di buka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Ichwan Jacub. Sejumlah narasumber tampil membawakan materi, diantaranya Akademi ilmu komunikasi, Akbar Abu Talib, Wakil Ketua KPID sulsel, Waspada Santing, serta Kepala Seksi Penyiaran dan Kemitraan Media Dinas Kominfo Makassar, Muhammad Hamzah.
“Kami apresiasi kegiatan ini sebagai langkah cerdas dalam menciptakan Smart people di Kota Makassar. pemerintah Kota Makassar akan terus menggalang kolaborasi dengan seluruh stakholder dalam menghadapi fenomena revolusi digital yang berlangsung saat ini” ujar Ichwan Jacub. Red dari berbagai sumber
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bertemu dengan netizen (warganet) di Kantor KPI Pusat, Senin (26/3/2019).
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menggelar pertemuan dengan netizen (warganet) yang selama ini memberikan banyak perhatian terhadap konten siaran televisi dan radio melalui medium media sosial. Empat Komisioner KPI Bidang Pengawasan Isi Siaran Hardly Stefano, Nuning Rodiyah, Dewi Setyarini dan Mayong Suryo Laksono menemui langsung 50 orang warganet yang datang ke KPI. Hardly Stefano, koordinator bidang pengawasan isi siaran, memimpin langsung pertemuan tersebut yang diselenggarakan di kantor KPI Pusat, (25/3). Turut hadir dalam acara tersebut praktisi penyiaran dari TV Publik Australia, Dian Islamiyati Fatwa.
Hardly menjelaskan, pertemuan ini merupakan cara KPI menerima aspirasi dari publik, sekaligus berdialog tentang muatan siaran televisi yang dinilai meresahkan. “Jika selama ini banyak keluhan disampaikan warganet melalui media sosial baik itu instagram, twitter atau pun facebook, sekarang keluhan tersebut disampaikan secara langsung kepada komisioner”, ujar Hardly.
Pada kesempatan tersebut, Hardly menjelaskan tentang kewenangan KPI serta tugas pokok dan fungsinya. Termasuk yang dijelaskan oleh Hardly adalah sistem pengawasan yang dilakukan KPI selama dua puluh empat jam. “Pengawasan yang dilakukan KPI, sesuai dengan kewenangan yang diberikan regulasi, adalah pasca tayang”, ujarnya. Hal ini menjadikan KPI tidak berkewenangan melakukan sensor ataupun persetujuan pada semua konten sebelum ditayangkan.
Pertanyaan tentang prosedur yang dilalui KPI dalam menindaklanjuti aduan publik juga muncul dari warganet yang hadir dalam pertemuan ini. Selain itu, warganet juga mengeluhkan tentang munculnya promo program siaran dewasa yang muncul di jam tayang anak-anak. Padahal, sebagaimana konsep promo yang selalu memberikan highlight pada hal-hal yang menarik, justru membuat anak-anak penasaran ingin tahu isi program dewasa tersebut. KPI juga menerima masukan tentang beberapa program sinetron, infotainment dan variety show yang dinilai tidak mendidik dan meresahkan.
Menanggapi masukan dari warganet ini, Hardly menjelaskan secara rinci tentang langkah strategis yang diambil KPI dalam menjaga kualitas siaran televisi dan radio. Dirinya juga menilai, pertemuan dengan warganet ini dapat dilakukan secara berkala dengan tema yang lebih spesifik. “Sehingga, bahasan pertemuan lebih fokus dan juga dapat membahas solusi bersama”, ujarnya.
Sementara itu Dian Islamiyati Fatwa memberikan catatan atas pertemuan KPI dengan Warganet ini. Dian yang sempat menceritakan pengalamannya mengelola TV Publik di Australia, menilai harus ada level of trust yang harus dipenuhi oleh stasiun televisi sehingga publik tidak lagi khawatir ketika anak-anaknya menonton televisi. Dian menyebutkan pula, harus ada sertifikasi atas semua pekerja televisi, baik di level sutradara, produser bahkan penulis naskah, sebagaimana tuntunan regulasi.
Terhadap kegiatan temu Warganet dengan KPI ini, Dian berharap dapat menjadi sebuah cikal bakal gerakan audiens atau konsumen televisi untuk tidak menonton tayangan yang buruk, tidak mendidik dan juga tidak menonton tayangan yang mengkhawatirkan untuk tumbuh kembang anak-anak.
Padang - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat, Afriendi meminta masyarakat agar turut terlibat dalam mengawasi siaran kampanye. Seperti diketabui, iklan kampanye Pemilu serentak Pilpres dan Pemilu Legislatif mulai ditayangkan di Lembaga Penyiaran televisi maupun radio terhitung sejak 24 Maret sampai 13 April mendatang.
Afriendi mengakui KPID Sumbar tidak bisa memantau semua aktivitas iklan kampanye karena keterbatasan sumbar daya manusia.
"Iklan kampanye sudah dimulai sejak 24 Maret sampai 13 April 2019 sehingga dibutuhkan peran masyarakat untuk ikut mengawasinya agar terwujudnya Pemilu yang jujur dan bersih," Afriendi, Senin (25/3/2019).
Afriendi menjelaskan jumlah Lembaga Penyiaran tidak sebanding dengan banyaknya sumber daya manusia di KPID Sumbar. Di Sumbar setidaknya ada sekitar 120 Lembaga Penyiaran, 100 di antaranya merupakan radio dan 20 televisi berjaringan dan televisi kabel.
Sementara jumlah Komisioner ada tujuh orang dan tenaga pemantau sebanyak sembilan orang. KPID merasa jumlah personil mereka tidak akan cukup untuk memantau seluruh lembaga penyiaran di Sumbar.
Masa kampanye di lembaga penyiaran televisi dan radio selama 21 hari menurut Afriendi berpotensi terjadi pelanggaran oleh lembaga penyiaran televisi dan radio. Sebelumnya sudah ada ketentuan durasi tayang di televisi yakni maksimal 30 detik dan tidak lebih dari 10 kali sehari. Sementara di radio durasi maksimal adalah 60 detik dengan intensitas tayang 10 kali sehari.
"Misalnya jika ada Lembaga Penyiaran yang menayangkan iklan kampanye di televisi lebih dari 30 detik, maka masyarakat bisa mencatat nama media televisinya dan siapa yang ditayangkan dalam iklan tersebut, kemudian melaporkannya ke KPID Sumbar dan juga bisa ke KPU serta Bawaslu kabupaten/kota," ujar Afriendi.
Andai ada temuan pelanggaran aturan akan KPID kata Afriendi akan memberikan teguran. Jika tak dipatuhi sanksi terberat adalah rekomendasi pencabutan izin siaran media siara tersebut. Red dari Republika
Sehubungan dengan dimulainya masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat diberi kewenangan untuk melaksanakan pengawasan dan pemantauan Pemilu di lembaga penyiaran. Oleh sebab itu, KPI memandang perlu menyampaikan beberapa hal terkait pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye kepada seluruh lembaga penyiaran televisi dan radio demi mendukung dan melancarkan penyelenggaraan Pemilu 2019.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Surat Edaran ini adalah agar lembaga penyiaran senantiasa berpedoman pada kaidah dan batasan penayangan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu Tahun 2019.
3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi serta batasan-batasan dalam menayangkan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu tahun 2019 di lembaga penyiaran.
4. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
3. Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran;
4. Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran;
5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1225), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1306);
6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 973) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kamapnye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1312).
5. Memperhatikan :
Keputusan Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0700/K.BAWASLU/HM.02.00/IX/2018; Komisi Pemilihan Umum Nomor 26/HM.02-NK/01/KPU/IX/2018; Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 17/K/KPI/HK.03.02/09/2018; dan Dewan Pers Nomor 06/DP/SKB/IX/2018 Tentang Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019.
6. Pelaksanaan :
A. Tahapan Pemilu
1. Pelaksanaan kampanye dilakukan pada tanggal 23 September 2018 - 13 April 2019.
2. Penayangan iklan kampanye di lembaga penyiaran dilaksanakan pada tanggal 24 Maret - 13 April 2019.
3. Masa tenang berlangsung pada tanggal 14 April- 16 April 2019.
4. Pemungutan suara dilakukan pada tanggal 17 April 2019.
B. Peserta Pemilu dan Pelaksana Kampanye
1. Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
2. Pelaksana Kampanye
(1) Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana Kampanye.
(2) Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, orang-seorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR terdiri atas pengurus Partai Politik peserta Pemilu DPR, calon anggota DPR, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR.
(4) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD Provinsi terdiri dari pengurus partai politik peserta Pemilu DPRD provinsi, calon anggota DPRD Provinsi, juru kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD Provinsi.
(5) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota terdiri dari pengurus partai politik peserta Pemilu DPRD kabupaten/kota, calon anggota DPRD kabupaten/kota, juru kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR kabupaten/kota.
(6) Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPD terdiri atas calon anggota DPD, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD.
C. Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 di Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Masa Kampanye
(1) Lembaga Penyiaran tidak boleh bersikap partisan terhadap salah satu peserta pemilu.
(2) Lembaga Penyiaran dilarang menjual pemblokiran segmen (blocking segment) dan/atau pemblokiran waktu (blocking time) untuk Kampanye Pemilu.
(3) Lembaga Penyiaran dilarang menerima pembiayaan dari peserta pemilu, kecuali dalam bentuk iklan.
(4) Lembaga Penyiaran wajib mengedepankan prinsip keadilan, keberimbangan dan proposionalitas dalam pemberitaan tentang peserta pemilu.
(5) Lembaga Penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta pemilu sebagai bagian dalam program siaran.
(6) Lembaga Penyiaran dapat menyiarkan iklan kampanye, mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 13 April 2019 dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Materi dan frekuensi penayangan iklan kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta peraturan dan kebijakan teknis tentang kampanye yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
b. Satu spot iklan di televisi berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik.
c. Satu spot iklan di radio berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik.
d. Wajib mematuhi Etika Pariwara Indonesia.
e. Dilarang membuat materi iklan dalam bentuk tayangan atau penulisan berbentuk berita.
(7) Lembaga Penyiaran dalam pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye wajib mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
2. Masa Tenang
(1) Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri Peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
(2) Lembaga Penyiaran tidak menyiarkan kembali debat terbuka peserta pemilu.
(3) Lembaga Penyiaran tidak menyiarkan kembali kegiatan kampanye peserta pemilu.
(4) Lembaga Penyiaran tidak menyiarkan hasil jajak pendapat tentang peserta pemilu.
(5) Lembaga Penyiaran tidak menyiarkan iklan yang dibuat atau diperankan oleh peserta dan/atau pelaksana kampanye pemilu.
3. Hari Pemungutan Suara
(1) Lembaga Penyiaran wajib mematuhi seluruh ketentuan yang diatur pada poin C.2.
(2) Lembaga Penyiaran dapat menyiarkan hasil penghitungan cepat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Disiarkan 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
b. Dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum.
c. Disampaikan bahwa hasil penghitungan cepat yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu.
D. Lembaga Penyiaran Komunitas dapat menyiarkan tahapan dan proses pemilu dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Sebagai bentuk layanan kepada masyarakat.
2. Dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan Kampanye Peserta Pemilu tertentu.
7. Penutup
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Di dalam Undang-undang penyiaran pasal 36 ayat 5 bagian b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau. program tersebut menampilkan unsur pembacokan sekelompok anak muda yang beraksi untuk tawuran, terlebih lagi program tidak menyensor bagian senjata yang dilakukan oleh para pelaku. Program melanggar P3SPS, Pedoman perilaku penyiaran pasal 48 ayat 4 bagian d ,berisikan Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang kurangnya berkaitan dengan:d. pembatasan adegan seks, kekerasan, dan sadisme. Program melanggar Pelarangan dan Pembatasan kekerasan Pasal 23 bagian a dan c menjelaskan
a. Program siaran yang memuat adegan kekerasan dilarang: a. menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti: tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan, mutilasi, terorisme, pengrusakan barang-barang secara kasar atau ganas, pembacokan, penembakan, dan/atau bunuh diri dan,
c. menampilkan peristiwa dan tindakan sadis terhadap manusia.