Wakil Ketua KPI Pusat, S. Rahmat Arifin dan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah.

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012 tentang penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras dan antargolongan. Termasuk diantaranya program siaran dilarang merendahkan dan/ atau melecehkan suku, agama, ras, dan/ atau antar golongan. Hal ini dinilai penting untuk disampaikan pada lembaga penyiaran, terkait adanya rencana perpindahan agama dari public figure yang disiarkan langsung di televisi.  

Wakil Ketua KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin menjelaskan, dalam Pasal 7 SPS KPI 2012 mengatur bahwa program siaran wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut, diantaranya: tidak menyajikan alasan perpindahan agama seseorang atau sekelompok orang. Hal ini dikarenakan salah satu tujuan diselenggarakannya penyiaran adalah menjaga integrasi bangsa. Pengungkapan alasan perpindahan agama seseorang berpotensi mendiskreditkan sebelumnya, sehingga berpotensi pula menggangu kerukunan agama. “Larangan ini berlaku untuk semua perpindahan agama,” ujar Rahmat.  

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Nuning Rodiyah mengingatkan pula, tayangan perpindahan agama harus mengedepankan penghormatan terhadap berbagai agama yang ada di Indonesia. Dan penghormatan terhadap ruang asasi setiap individu untuk beragama. “Jika ada program siaran dengan materi proses perpindahan agama, harus menyesuaikan dengan nilai-nilai yang ada dalam P3 & SPS,” ujarnya.

Yogyakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta menerima kunjungan kerja Komisi A DPRD dan KPID Provinsi Jawa Tengah dengan agenda mendiskusikan optimalisasi pembinaan lembaga penyiaran, Senin (17/6/2019). Kunjungan diterima Ketua dan Komisioner KPID DIY di Kantor Dinas Kominfo Daerah Istimewa Yogyakarta.

Di awal pertemuan, Ketua KPID DIY, I Made Arjana Gumbara memperkenalkan profil singkat KPID DIY serta memaparkan secara singkat regulasi DIY tentang penyiaran yakni Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur No 37 & 38 Tahun 2017. Dia juga memberikan gambaran jumlah Radio dan Televisi yang berizin di Yogyakarta.

“Saat ini ada 38 radio swasta dan 25 radio komunitas yang sudah berizin siaran, serta satu LPPL Radio Dhaksinarga. Untuk televisi ada 5 stasiun lokal dan 12 stasiun sistem jaringan,” kata Made.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah, Fuad Hidayat, mengutarakan bahwa banyak radio di Jateng yang aktif tetapi tidak bersiaran. Secara umum permasalahan yang dihadapi oleh lembaga penyiaran di Jateng di antaranya terkait kesejahteraan penyiar di LPK yang belum baik, upah yang mereka peroleh masih belum memenuhi UMK. 

Sementara permasalahan yang dihadapi LPS, seputar penayangan iklan ‘irrasional’ yang banyak meresahkan masyarakat. KPID menghadapi dilema untuk memberikan sanksi terhadap LPS karena iklan tersebut menjadi salah satu sumber pemasukan dana yang dapat menghidupi LPS, tetapi di sisi lain iklan tersebut meresahkan masyarakat. Permasalahan lainnya yang dihadapi seputar perizinan penyelenggaraan penyiaran.

Dalam kesempatan itu, Komisioner KPID DIY dan Komisi A DPRD Provinsi Jateng mendiskusikan perubahan peraturan pemerintah daerah, terkait penarikan tenaga PNS di lingkungan KPID dan perubahan anggaran hibah yang aliran dana melalui Dinas Kominfo DIY karena hal yang sama juga dialami KPID Jateng. Namun, sejauh ini KPID Jateng masih memiliki tenaga PNS, berbeda dengan KPID DIY yang sudah tidak ada tenaga PNS.

Di akhir pertemuan, Komisioner KPID DIY berharap agar terjalin sinergi antara KPID DIY dengan KPID Jateng, dan lembaga-lembaga terkait lainnya seperti Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I DIY. 

Anggota Komisi A DPRD Jateng, Joko Hariyanto, menyampaikan harapan agar peran KPI dan KPID lebih diperkuat melalui peraturan perundang-undangan supaya dapat menertibkan pelanggaran di lembaga penyiaran. Red dari KPID DIY

 

Semarang – Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-86 tingkat Jawa Tengah, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah mengadakan Anugerah Penyiaran Jawa Tengah tahun 2019. Kegiatan ini dapat diikuti oleh seluruh lembaga penyiaran yang ada di wilayah Jawa Tengah. Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-86 ini mengambil tema “Penguatan Kearifan Lokal melaui Penyiaran di Era Disrupsi Digital”.

Tim dewan juri melakukan penilaian terhadap materi program yang telah dikirimkan lembaga penyiaran, sesuai kategori anugerah, Jumat (14/06/2019) di kantor KPID Jawa Tengah. Dewan juri Anugerah Penyiaran Jawa Tengah tahun 2019 tersebut terdiri dari AmirMachmud NS (Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Tengah), KH Achmad Darodji (Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah), Fuad Hidayat (Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah), Bona Ventura (Pemerhati Kebijakan Publik), dan Budi Setyo Purnomo (Ketua KPID Jawa Tengah).

Adapun kategori penganugerahan kali ini adalah, Lembaga Penyiaran (LP) Terbaik Bidang Kelembagaan, Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Terbaik, Program Anak-anak Terbaik, Program Bincang-bincang (Talkshow) Terbaik, Program Feature Terbaik, Program Siaran Lokal TV SSJ Terbaik, dan Penyiar/Presenter Terbaik.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana insan penyiaran dan seluruh stakeholder penyiaran di Jawa Tengah  untuk dapat lebih terpacu membuat program yang sehat dan berkualitas, serta tidak melupakan kearifan lokal.

Pengumuman peraih anugerah akan dibacakan pada acara Malam Puncak Anugerah Penyiaran Jawa Tengah tahun 2019, Sabtu, 22 Juni 2019, di Central Garden Lor In Solo. Red dari KPID Jateng

 

 

Selat Panjang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau menggagas pembentukan Kelompok Cinta Siaran Indonesia (KCSI) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Pembentukan KCSI ini melibatkan mahasiswa dan perwakilan sejumlah organisasi.Kegiatan yang dilaksanakan di Kampus AMIK, Selatpanjang, pada Selasa (18/6/2019) dihadiri oleh ketua KPID Propinsi Riau, Falzan Surahman, Komisioner KPID, Asril Darma dan Wakil Direktur AMIK, Yeni Herayani, serta ratusan mahasiswa dan perwakilan sejumlah organisasi.

Komisioner KPID Riau, Asril Darma mengatakan, KCSI adalah kegiatan rutin yang digelar setiap tahunnya yang bergilir setiap kabupaten/ kota. Ini merupakan bentuk komitmen KPID dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari luberan siaran negara asing.

Dia juga mengatakan, pembentukan Keluarga cinta siaran Indonesia adalah kelompok yang dibentuk menjadi ujung tombak dari gerakan kampanye yang mendorong tumbuhnya rasa cinta terhadap siaran Indonesia."Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang. Dimana ditegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak kewajiban dan bertanggung jawab dalam berperan serta mengembankan penyelenggaraan penyiaran nasional," ungkapnya.

Ditambahkan Asril, KPI merupakan lembaga negara yang bersifat independen yang memiliki kewenangan untuk mengatur hal-hal mengenai penyiaran."KPI mengurus konten dalam setiap siaran, dimana akan terjadi bahaya jika suatu siaran tidak kita sikapi dengan cerdas. Selain itu kita mengawasi siaran, namun menyelesaikan secara aturan dan tidak mengikuti otoriter dari pimpinan lembaga penyiaran dan pihak lainnya," ujarnya.

Ketua KPID Propinsi Riau, Falzan Surahman mengatakan mahasiwa sebagai agen perubahan dituntut untuk kritis melakukan gerakan dan kritik terhadap penyiaran yang tidak mencerminkan jati diri bangsa. "Mahasiswa itu harus kritis dalam melihat penyiaran kita yang terkadang tidak mencerminkan jati diri bangsa, karena hal itu sangat berbahaya. Namun harus objektif, profesional dan tidak anarkis," ujar Falzan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih selektif memilih siaran TV yang sesuai nilai-nilai positif dan budaya yang ada di masyarakat saat ini tidak hilang."Saya meminta masyarakat dapat menyaring mana tayangan yang baik dan mana yang perlu diwaspadai, agar nilai positif saat ini tidak hilang. Sehingga kita bisa menikmati siaran yang berkualitas," ujarnya.

Menurutnya, banyak tayangan TV yang disiarkan oleh Televisi swasta di Indonesia tidak sesuai dengan budaya dan nilai-nilai yang ada di masyarakat, seperti sinetron yang banyak mempertontonkan gaya hidup hedonis."Gaya hidup hedonis seperti di Kota besar itu jelas tidak sesuai dengan kehidupan masyarakat Indonesia secara luas khususnya yang berada di perbatasan," ucap Falzan.

Sementara itu, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) AMIK Selatpanjang, Idris M Ali mengucapkan terimakasih kepada KPID Riau yang telah memberikan sosialiasi serta membentuk KCSI melalui pengkaderan dan membentuk komunitas. 

Menurutnya KPID sebagai lembaga penyambung lidah masyarakat yang bertugas untuk menjaga karakter dan jati diri bangsa dalam hal memilah siaran yang baik.Dia mengaku banyaknya siaran televisi yang kurang sesuai dengan pribadi dan gaya hidup bangsa Indonesia saat ini. 

Untuk itu dia berharap KPI dapat mengawal penayangan siaran yang sesuai dengan kondisi dan kepribadian bangsa, terutama di wilayah perbatasan. "Karena seperti yang terjadi saat ini masyarakat lebih familiar dengan tayangan TV dari negara tetangga Malaysia dan Singapura. Sebab jaringan TV Nasional belum dapat ditangkap," ujarnya.

Melalui kegiatan sosialisasi Keluarga Cinta Tayangan Indonesia ini dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat dalam memilih tayangan yang ideal dan baik konsumsi keluarga. "Kami harap dengan keberadaan KPID penguatan siaran Indonesia di wilayah perbatasan semakin terasa dan mampu menumbuhkan kecintaan masyarakat terhadap siaran Indonesia," ungkapnya. Red dari Goriau

 

Jakarta – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memberi apresiasi terhadap kinerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam pengawasan dan pemantauan siaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, sehingga jalannya kegiatan demokrasi lima tahunan tersebut berjalan aman. 

Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Evita Nursanty, di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPR RI dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, KPI, Dewan Pers dan Komisi Informasi Pusat (KIP) dengan agenda utama pembahasan PAGU indikatif tahun anggaran 2020 di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Selasa (18/6/2019).

Evita mengatakan, KPI dapat melaksanakan program kegiatannya dengan baik meskipun anggaran yang dimiliki tidak besar. Menurut dia, anggaran yang dimiliki KPI masih sangat kecil dan konvensional, namun dengan anggaran kecil itu KPI tetap dapat menjalankan fungsinya secara maksimal. 

“Saya sangat senang dengan jalannya pemilihan umum kemarin karena KPI cukup baik menjalankan fungsinya mengamankan Pemilu  tersebut. Kita berharap KPI dapat menjadi seperti KPK di masa mendatang,” puji Evita.

Namun demikian, Evita meminta KPI untuk meningkatkan pengawasannya terhadap siaran-siaran yang tidak sesuai etika dan nilai keberagaman bangsa ini. “Isu soal siaran bermuatan aliran radikal, ekstrim dan keras harus diperhatikan lagi ke depannya,” pintanya kepada perwakilan KPI yang hadir diantaranya Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, serta Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio, Dewi Setyarini, Mayong Suryo Laksono, Nuning Rodiyah, Hardy Stefano serta Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang. 

Pernyataan senada dengan Evita turut disampaikan Anggota Komisi I DPR, Nico Siahaan. Menurut politikus dari Fraksi PDI Perjuangan ini,  KPI harus mengambil sikap tegas terhadap siaran yang bertolak dengan kebhinekaan negeri ini. “Kita berharap banyak dengan KPI mengenai siaran yang isinya bertolak dengan semangat pesatuan kita. Kita harus menyikapi hal itu,” katanya.

Terkait pengawasan Pemilu 2019 lalu, apresiasi juga disampaikan Anggota DPR Andreas Hugo Pariera. Menurutnya, KPI Pusat dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) sangat serius melakukan menjalankan fungsi dalam kegiatan tersebut. Koordinasi dengan pihak terkait seperti KPU dan Bawaslu  di daerah intensif dilakukan agar jalannya Pemilu berlangsung sesuai harapan. “Ketika kami ke daerah, kami lihat kerja mereka serius,” tambahnya.  

Sebelumnya, Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, menyampaikan PAGU indikatif KPI Pusat tahun anggaran 2020. Dia juga menyampaikan beberapa program prioritas KPI pada tahun depan antara lain pengawasan dan pemantauan siaran Pemilukada Serentak tahun 2020 di sejumlah daerah dan sejumlah program regular yang menjadi kegiatan rutin KPI Pusat. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.