Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah melaksanakan Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV Periode 1 tahun 2019. Riset bekerjasama dengan 12 Perguruan Tinggi di 12 Kota di Tanah Air. Hasil riset ini diharapkan menjadi rujukan alternatif bagi industri penyiaran dan masyarakat. Berikut di bawah ini link yang bisa anda buka untuk melihat hasil Riset Indeks Kualitas Program TV Periode 1 tahun 2019.
Gubernur Sulut dan Ketua KPI Pusat, Komisioner KPI Pusat dan KPID berfoto bersama usai pertemuan di Kantor Gubernur Sulut, Senin (9/9/2019).
Jakarta -- Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, mendukung rencana pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2020 dan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke 87, di Manado, Provinsi Sulut. Pernyataan itu ditegaskannya saat menerima kunjungan Ketua KPI Pusat, Agung Suprio dan Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, serta Kabag Perencanaan, Hukum dan Humas KPI Pusat, Umri, Senin (9/9/2019) pekan lalu..
Menurut Gubernur, pihaknya akan membantu pelaksanaan kegiatan tersebut baik dalam bentuk sarana maupun prasarana. “Mengingat kegiatan ini bersifat nasional, maka secara tak langsung akan menjadi tempat yang pas untuk memperkenalkan Sulut ke khalayak luas. Kami dari Pemprov siap membantu,” kata Olly.
Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menyampaikan penetapan kegiatan Rakornas KPI dan Harsiarnas ke 87 di Manado, Sulut, melalui keputusan pleno KPI. Berdasarkan penilaian dari beberapa calon tuan rumah, Sulut menjadi kandidat yang paling siap untuk menyelenggarakan dua kegiatan berskala nasional.
“Kami melihat Sulut yang paling siap dan serius menyelenggarakan kegiatan Rakornas dan Harsiarnas tahun depan. Kami berharap dukungan penuh dari Gubernur sebagai Kepala Pemerintah Provinsi,” kata Agung Suprio.
Komisioner sekaligus Koordinator bidang Kelembagaan KPI Pusat, Irsal Ambia, mengatakan agenda Rakornas KPI tahun depan akan mengangkat sejumlah isu di tiga bidang KPI antara lain Kelembagaan, Pengawasan Isi Siaran dan Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran.
“Permasalahan penyiaran saat ini semakin kompleks diantaranya soal kelembagaan dan penganggaran KPID, pengawasan Pilkada, pelaksanaan pengawasan konten lokal dan kelanjutan revisi Undang-undang Penyiaran. Diharapkan melalui Rakornas di Manado nanti, akan menghasilkan solusi,” ujar Irsal.
Ketua KPID Sulut, Olga Peleng, menegaskan akan mendukung penuh pelaksanaan kegiatan tersebut dan akan terus berkoordinasi dengan KPI Pusat untuk mematangkan persiapan.
Rakornas dan Peringatan Harsiarnas merupakan agenda tahunan yang akan dihadiri seluruh KPID serta para stakeholder penyiaran. Rencananya, pembukaan Rakornas KPI 2020 dan Harsiarnas ke-87 akan dibuka Presiden RI. ***
Jakarta – Perkembangan era digital yang ditandai dengan makin masifnya penetrasi media sosial dalam berbagai aspek kehidupan, telah mengubah cara-cara dan pola komunikasi masyarakat yang membuat arus informasi mengalir deras.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, media mestinya jadi alat pemersatu bangsa dan memiliki tanggung jawab moril. Peran dan tugas media arus utama atau mainstream semakin besar dan berat karena harus bisa mengamplifikasi kebenaran dan menyingkap fakta di tengah gempuran media sosial.
“Media mainstream masih mendapatkan rasa kepercayaan di masyarakat memiliki beban yang cukup berat. Media ini masih menjadi rujukan untuk mencari kebenaran dan keabsahan sebuah informasi yang beredar,” Ketua KPI Pusat Periode 2016-2019 saat mengisi acara Seminar Nasional “Media sebagai Alat Pemersatu Bangsa” di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta (9/9/2019).
Andre sapaan akrabnya menegaskan setiap elemen masyarakat khususnya mahasiswa untuk turut ambil bagian memberikan pemahaman melalui sosialisasi ke masyarakat yang masih awam tentang dampak berita hoax dan hal-hal yang mengarah ke perpecahan bangsa. “Sebagai regulator dan pemerintah selalu mendukung media dalam perkembangannya untuk terus berpacu dan memerangi hoax dan tetap menekankan persatuan dan kesatuan bangsa,” katanya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, mengajak kaum millenial agar memerangi berita bohong atau hoaks. Mahasiswa harus menggunakan media sosial secara bijak dan benar agar tidak menimbulkan fitnah dan ghibah.
Menurut Rudiantara, menjelang Pemilu April kemarin dan sesudahnya, masyarakat terpapar oleh jutaan informasi tidak terverifikasi.
“Banyak pihak atau golongan tertentu yang menggunakan mesin hoaks secara massif. Ada kubu yang konsisten memproduksi hoaks untuk mendapatkan dukungan. Tak ayal, warga negara Indonesia terpolarisasi, terkubu-kubu, bahkan banyak persaudaraan retak,” katanya
Karena itu, lanjut Rudiantara, mahasiswa Islam harus mampu menyampaikan informasi dengan benar dan terverifikasi. Memerangi hoaks adalah kewajiban bersama supaya masyarakat tidak termakan informasi negatif dari penyebar hoaks yang belum tentu benar dan dapat dipertanggungjawabkan. *
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akan menyelenggarakan Sekolah P3SPS KPI Angkatan XLI mulai Rabu (18/9/2019) hingga Jumat (20/9/2019) di Kantor KPI Pusat, Jalan Djuanda Raya No.36, Jakarta Pusat. Berikut nama-nama peserta Sekolah P3SPS KPI Angkatan XLI:
1.Sri Ayuningsih SKM - KPID Sulawesi Barat
2 Ahmad Syafri Rasyid, SH - KPID Sulawesi Barat
3. Sudiyanto - RCTI
4. Acu Basri Sutisna - RCTI
5. Fritson Purba - ANTV
6. Eben Heizer Panjaitan - ANTV
7. Restu Aulia - Global Radio
8. Indra Muhammad - RDI
9. Nurullita Anggraini Putri - V-Radio
10. Rikson Nababan, SH, MH - Indonesia Voter Intiative For Demokrasi (IVID)
11. Siti Khoiriyah - PB Kopri PMII
12. Sopan Setiawan - RTV
13. Umar Bahanan - RTV
14. Bhery Hamzah - Radio Elshinta
15. Sugara Yoppindra - Kompas TV
16. Imam Setia Nugraha - Kompas TV
17. Chairul umam - Radio Republik Indonesia
18. Tegar Haniv A - Radio Republik Indonesia
19. Fairi Agorsa - Trans TV
20. Efiana Ardiyanti - Trans TV
21. Parwoto Adi - Trans 7
22. Wahyu Triono - Trans 7
23. Ainun Noor Fitri - MNC TV
24. Chairani Permata - Chairul MNC TV
25. Ratu Junasti - Astri GTV
26. Dolly Ramadhon - MNC TV
27. Elvira Fitrian Alvionita - Metro TV
28. Heny Wahyu Tamara D. L. - Metro TV
29. Asifa Usyifaini - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
30. Andi Sebastian - IAIN Kediri
31. Vernando M Siallagan - SCTV
32. Tri Rahayu Ambarwati - SCTV
33. Zulfikar Naghi - Indosiar
34. Ardi Pramanto - Indosiar
35. Aris Tirta Kurniawan - iNews
36. Budiman Imran S.Sos.I.,M.M - KPID Sulawesi Barat
Jakarta – Mahasiswa Program Studi Film dan Televisi Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Kalimantan Timur, melakukan kunjungan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Rabu (11/09/2019). Kunjungan ini dalam rangka mengenal lebih dekat lembaga yang terbentuk atas amanat Undang-undang Penyiaran No. 32 tahun 2002.
Di awal pertemuan, Tenaga Ahli Penjatuhan Sanksi, Irvan Priyanto, menjelaskan sejarah berdirinya KPI. Gerakan reformasi di Indonesia menjadi tonggak berdirinya KPI dengan disahkannya UU tersebut.
“Undang-undang Penyiaran memberi beberapa wewenang lebih bagi KPI yang membedakan dengan lembaga lainnya. KPI merupakan Lembaga Negara Independen yang dapat dibilang superpower karena memiliki fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif,” tegas Irvan di depan puluhan mahasiswa ISBI.
Gabot panggilan akrabnya, menambahkan bahwa dalam menjalankan tugas mengawasi siaran televisi dan radio, KPI didukung 108 tenaga pemantau siaran serta tim pengaduan yang selalu siap memfasilitasi setiap aduan masyarakat.
“Saat ini, banyak masyarakat belum mengetahui media apa saja yang menjadi ranah pemantauan KPI, sehingga masih sering ditemukan pengaduan yang tidak sesuai ranah. KPI bertugas mengawasi televisi, radio, dan lembaga penyiaran publik, sedangkan media sosial merupakan kewenangan Kemenkominfo,” tutur Gabot.
Saat sesi tanya jawab, salah satu Mahasiswa ISBI, Ariel Mahendra, menanyakan siapa yang berwenang soal sensor dan bagaimana sikap KPI terhadap program acara yang dianggap tidak mendidik.
Menjawab pertanyaan itu, Gabot kembali mengingatkan posisi KPI berada di hilir fatau pasca tayang. KPI bekerja saat sebuah program acara telah ditayangkan atau pasca tayang, sedangkan sensor dilakukan sebelum tayang. “Sehingga hal itu bukan jadi kewenangan kami. Setiap lembaga penyiaran melakukan sensor secara internal agar sesuai dengan P3SPS,” imbuhnya.
Selain itu, Irvan menjelaskan P3SPS sebagai acuan lembaga penyiaran dalam membuat program acara. “Setiap lembaga wajib mengikuti aturan yang ada di P3SPS. Jika salah satu program acara melanggar aturan itu, tentu akan ada sanksi yang menanti. Selain itu, aturan ini bertujuan agar tercipta siaran yang berkualitas bagi masyarakat,” pungkas Gabot sekaligus menutup temu tersebut. *
Di dalam Undang-undang penyiaran pasal 36 ayat 5 bagian b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau. program tersebut menampilkan unsur pembacokan sekelompok anak muda yang beraksi untuk tawuran, terlebih lagi program tidak menyensor bagian senjata yang dilakukan oleh para pelaku. Program melanggar P3SPS, Pedoman perilaku penyiaran pasal 48 ayat 4 bagian d ,berisikan Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang kurangnya berkaitan dengan:d. pembatasan adegan seks, kekerasan, dan sadisme. Program melanggar Pelarangan dan Pembatasan kekerasan Pasal 23 bagian a dan c menjelaskan
a. Program siaran yang memuat adegan kekerasan dilarang: a. menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti: tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan, mutilasi, terorisme, pengrusakan barang-barang secara kasar atau ganas, pembacokan, penembakan, dan/atau bunuh diri dan,
c. menampilkan peristiwa dan tindakan sadis terhadap manusia.