Jakarta – Program siaran atau acara “Klik” di ANTV kembali mendapatkan surat teguran kedua dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Sanksi teguran diberi setelah KPI Pusat melihat pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis yang menemukan adanya pelanggaran P3 dan SPS KPI tahun 2012 pada program ditayangkan ANTV pada tanggal 20 Februari 2013 pukul 08.59 WIB.

Hal itu dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Senin, 8 April 2013.

Pelanggaran yang dilakukan program adalah penayangan secara detail dan berulang adegan mobil yang menabrak orang yang sedang mengendarai motor, adegan seorang pria yang terjepit di antara peron dan kereta yang melintas, adegan tabrakan antara kereta dan truk yang menyambar seorang pria yang sedang menjaga lintasan kereta, dan adegan beberapa orang yang terpental akibat ledakan gas dari bawah tanah. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan terhadap anak dan remaja.

Nina Mutmainnah, Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat mengatakan, pihaknya memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI tahun 2012 Pasal 14 serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1).

“Berdasarkan catatan kami, program ini telah mendapatkan surat sanksi administratif teguran tertulis No. 574/K/KPI/10/12 tertanggal 1 Oktober 2012,” katanya.

Nina menegaskan, KPI akan melakukan pemantauan terhadap program tersebut. “Bila masih ditemukan pelanggaran kembali, kami akan meningkatkan sanksi administratif berupa penghentian sementara atau pembatasan durasi,” paparnya.

Dalam surat juga dijelaskan, KPI Pusat meminta kepada ANTV agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red

Denpasar - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merekomendasikan penataan perizinan televisi berlangganan karena selama ini mereka mendistribusikan berbagai kanal siaran di dunia, namun belum terkontrol secara maksimal.

"KPI Pusat akan menyusun peraturan tentang penataan perizinan pay-tv atau lembaga penyiaran berlangganan (LPB) yang menjadi kewenangan kami bersama pemerintah dan asosiasi yang terkait dengan LPB," kata Ketua KPID Bali Komang Suarsana, di Denpasar, Kamis.

Dia menyampaikan hal itu mengutip Rekomendasi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI yang berlangsung di Bali pada 1-3 April 2013.

Suarsana yang juga Penanggungjawab Panitia Lokal Rakornas menegaskan pembentukan peraturan penataan perizinan LPB ditentukan tiga bulan dan disampaikan dalam Rapimnas KPI 2013 yang akan datang. "Terkait penyusunan peraturan itu, setiap KPID akan mengirimkan masukan mengenai penataan perizinan LPB ke KPI Pusat," ucapnya dikutip antara/republika.

Menurutnya, peraturan penataan perizinan LPB sangat mendesak di tengah menjamurnya pertumbuhan lembaga penyiaran berlangganan di berbagai daerah. Mereka telah mendistribusikan berbagai kanal televisi di dunia, namun belum terkontrol secara maksimal.

Selain penataan LPB, Rakornas KPI yang telah berlangsung itu juga merekomendasikan penyempurnaan naskah rencana strategis (blueprint) Sistem Penyiaran Digital Tidak Berbayar di Indonesia dan akan disahkan di Rapimnas KPI 2013. Red

Nusa Dua – Implementasi digitalisasi ternyata tidak semudah membalikan telapak tangan. Perlu persiapan matang dan panjang berikut regulasi yang sepadan. Amerika sampai harus dua kali merubah UU-nya untuk program tersebut. Demikian juga dengan beberapa negara di benua Eropa. Di Indonesia, pelaksanaan program migrasi dari analog ke digital hanya dipayungi oleh sebuah peraturan menteri.

Rapat bidang Perizinan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI 2013, Selasa, 2 April 2013, membahas blue print rekomendasi sementara bidang Perizinan mendesak pelaksanaan migrasi dari analog ke digital harus berdasarkan aturan hukum dalam bentuk Undang-undang.

Komisioner bidang Infrastruktur Penyiaran dan Perizinan sekaligus PIC Digitalisasi KPI Pusat, Judhariksawan, menjelaskan perlunya aturan setingkat UU dikarena migrasi ini telah mengubah tatanan sistem penyiaran serta berdampak terutama kepada publik.

Kemudian, lanjut Judha, terkait revisi UU Penyiaran seyogyanya disusun berbasis disusun berbasis pada system penyiaran digital. Penekanan utama terletak pada struktur lembaga penyiaran, system kerjasama, masalah pentarifan, masalah pemerataan pembangunan di wilayah ekonomi kurang maju, durasi perizinan, perlindungan publik, dan pembagian format isi siaran.

“Jika tidak berbasis pada sistem digital, maka nomenklatur lembaga penyiaran, izin penyelenggaraan penyiaran, serta penggunaan spektrum frekuensi harus dibuat secara umum agar memiliki keberdayaan hukum yang lentur sehingga bisa diatribusikan pada sistem digital,” jelas Judha.

Sementara menyangkut pemerintah, Judha menekankan pentingnya rekomendasi kepada pemerintah untuk transparan serta membuat perencanaan yang matang dalam menyusun master plan frekuensi untuk penyiaran digital teresterial. Terdapat banyak hal yang perlu dikaji terutama terkait dengan rasio kebutuhan frekuensi pada saat ini dan kebutuhan di masa datang, termasuk perkembangan teknologi.

Dalam pengaturan tentang penyelenggaraan multipleksing pada revisi UU Penyiaran, daerah melalui BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) diberi kesempatan untuk ikut berperan serta ekonomi penyiaran juga dapat dinikmati daerah. Kesempatan sama bagi BUMN sesuai dengan UU Telekomunikasi.

Judha menyampaikan perlunya moratorium perizinan lembaga penyiaran televisi hingga seluruh perangkat regulasi selesai dibuat. “Hal ini diperlukan agar para pelaku usaha memperoleh kejelasan sebelum memulai aktivitas usahanya. Kejelasan tersebut juga dibutuhkan untuk melakukan kalkulasi bisnis dengan baik agar industri penyiaran Indonesia tidak terlalu merugi akibat keharusan migrasi dari analog ke digital,” paparnya.

Apa yang disampaikan Judha merupakan hasil pembahasan oleh tim kecil yang dibentuk KPI Pusat khusus membahas persoalan digitalisasi, beberapa waktu lalu. Red

Nusa Dua – Proses penyusunan P3 dan SPS KPI khusus lembaga penyiaran berlangganan (LPB) akan melibatkan para pemangku kepentingan yang terkait dengan industri penyiaran ini. Namun demikian, KPI akan mengodok secara berkelanjutan aturan tersebut oleh tim khusus penyusunan P3 dan SPS LPB yang dibentuk KPI Pusat sampai berbentuk draft P3 dan SPS LPB.

Hal itu terungkap dalam Rapat bidang Isi Siaran Rakornas KPI tahun 2013 di Hotel Ayodya, Nusa Dua, Bali, Selasa, 2 April 2013.

Rapat bidang Isi Siaran yang dipimpin Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, dan Koordintor bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah, merekomendasikan aspek pembahasan P3 dan SPS LPB agar di koordinasikan dengan bidang Infrastruktur Penyiaran dan Perizinan KPI.

Rencananya, rekomendasi bidang Isi Siaran ini akan disampaikan dalam rapat paripurna Rakornas KPI usai rapat bidang kelembagaan yang sampai dengan berita ini diturunkan masih berlangsung. Red

Nusa Dua –KPI mendesak dibentuknya Tim Digital Nasional (TDN) yang nantinya berfungsi mengawal secara menyeluruh proses migrasi penyiaran teresterial dari analog ke digital. Tim ini akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan antara lain Pemerintah, DPR, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), industri dan publik.

Pendapat tersebut disampaikan dalam Rapat bidang Perizinan Rakornas KPI 2013 yang dipimpin Koordinator bidang Infrastruktur Penyiaran dan Perizinan, Iswandi Syahputra, Komisioner KPI Pusat, Yazirwan Uyun, Dadang Rahmat Hidayat dan Judhariksawan.

Tim yang terdiri dari perwakilan semua pemangku kepentingan akan bertugas mengawal proses seperti soal penetapan tarif biaya penggunaan hak penggunaan frekuensi, pemilihan teknologi yang digunakan untuk pelaksanaan, proses pelaksanaan switch off, kemanfaatan terhadap ekonomi daerah dan kepentingan sosial masyarakat.

Dalam kesempatan itu, disampaikan mengenai rancangan rekomendasi agar KPI segera membentuk peraturan KPI yang mengatur hal-hal mengenai program siaran bagi lembaga penyiaran penyelenggara program siaran, namun tidak terbatas dalam hal perizinan.

Selain membahas rekomendasi tentang digitalisasi, rapat ini juga membahas rekomendasi tentang system stasiun jaringan (SSJ). Pembahasan mengenai SSJ, dipimpin langsung Komisioner KPI Pusat, Yazirwan Uyun. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.