- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 70
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang dipimpin Dosen Komunikasi dan Penyiaran Islam, Fahmi Irfanudin beserta staf, di Rupatama, Kantor KPI Pusat (23/01/2025).
Di awal pertemuan, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, kembali menyampaikan terkait kewenangan KPI yang terbatas hanya pada Lembaga Penyiaran (LP) yang terdiri dari televisi dan radio. Dengan adanya kehadiran sivitas akademika, dia berharap ada masukan terkait revisi Undang-undang Penyiaran.
Ubaid juga menegaskan bahwa revisi dimaksudkan antara lain untuk menguatkan kelembagaan KPI Pusat dan Daerah secara struktural dan pengaturan media baru. Menurutnya, hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR bahwa revisi akan dilanjutkan menyesuaikan dengan perkembangan saat ini.
Terkait pengaturan terhadap media baru, Ubaidillah berkata, “Jika platform digital (media baru) diatur, akan ada pemasukan kepada negara. Selain itu saat ini platform tersebut tidak punya kantor di sini (di Indonesia). Dengan adanya regulasi maka hal itu bisa diupayakan sehingga bisa menyerap tenaga kerja. Pengaturan media baru juga memerlukan panduan komunitas”.
Dia juga menambahkan bahwa ada negara yang sudah memberlakukan pembatasan usia pengguna media sosial. Dalam konteks ini, Ubaidillah menekankan pentingnya peran orang tua.
“Adik-adik UMY sebagai komunikator, bisa berperan dengan menyampaikan ke temannya untuk menggunakan media sosial dengan baik, mencegah penyebaran hoax dan isu yang menyebabkan disintegrasi bangsa, dan sebagainya. Tapi untuk penciptaan karya kreatif, konten positif dan yang memberi manfaat bagi masyarakat, kami mendukung,” lanjutnya.
Komisioner bidang Kelembagaan KPI Pusat, Amin Sabhana, menyampaikan pembagian bidang kerja KPI, terkait proses tahapan dan pemberlakuan sanksi, serta apa saja kegiatan yang dilaksanakan KPI sebagaimana diamanatkan dalam UU Penyiaran. “Masyarakat juga diberi mandat untuk memantau, memberikan penilaian, jadi kami harapkan masyarakat kritis terhadap isi siaran di lembaga penyiaran,” imbuhnya.
Pada sesi tanya jawab, Amin Sabhana menguatkan apa yang disampaikan Ubaidillah terkait gambaran pengawasan terhadap media baru. Menurutnya, perihal verifikasi yang dimaksudkan adalah verifikasi terhadap platform atau perusahaannya, bukan terhadap kreator konten. “Agar perusahaan bertanggungjawab, kita juga bisa melindungi kreator konten, terutama yang kecil dan lebih beresiko dipersekusi”.
Untuk memastikan tayangan di lembaga penyiaran aman bagi masyarakat yang terdiri dari berbagai rentang usia dan kelompok, KPI menyediakan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dijadikan acuan oleh lembaga penyiaran dalam penyelenggaraan penyiaran.
Mengakhiri kunjungan, Tenaga Ahli Madya Pemantauan Isi Siaran, Guntur Karyapati mendampingi Mahasiswa UMY melakukan kunjungan ke ruang pemantauan isi siaran untuk melihat secara langsung bagaimana teknis pengawasan isi siaran. Anggita/Foto: Agung R