Bandung - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika membakukan ketentuan tentang aspek kecukupan modal bagi lembaga penyiaran. Dalam beberapa kali rapat koordinasi antara Kemenkominfo dan KPI terkait perizinan lembaga penyiaran, Kemenkominfo menyaratkan kecukupan modal yang disetor untuk Lembaga Penyiaran Swasata (LPS) TV, Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) Kabel dan LPB satelit sebesar 25% dari yang dipersyaratkan. Hal tersebut disampaikan Azimah Subagijo, Ketua Bidang Infrastruktur Penyiaran dan Perizinan KPI Pusat, dalam Forum Rapat Bersama (FRB) di Bandung (19/9).

Selama ini, ujar Azimah, Kemenkominfo mendasari persyaratan tersebut tadi dari Peraturan Menteri tentang rencana teknis penyiaran dan Peraturan Menteri tentang spesifikasi perangkat. Masyarakat yang akan mengajukan permohonan izin LP, menurut kedua Permen tersebut, diarahkan untuk mempersiapkan diri melengkapi perangkat standar sebuah lembaga penyiaran (LP).

Secara prinsip KPI setuju adanya ketentuan tentang aspek kecukupan modal tersebut. “KPI harus memastikan, izin penyiaran benar-benar diberikan pada lembaga penyiaran yang punya kesiapan baik secara finansial dan program. Sehingga dapat menghindari terjadinya praktek jual beli izin penyiaran”, ujar Azimah.

Di beberapa daerah, praktek jual beli izin ini terjadi karena longgarnya aturan soal syarat permodalan dan modal yang disetorkan tersebut. Sehingga mudah bagi siapa saja untuk mengajukan izin penyiaran, untuk selanjutnya dijual lagi kepada pihak lain dengan harga tinggi. Padahal praktek ini terlarang oleh undang-undang, tegas Azimah.

Namun demikian, lanjut Azimah, sekalipun ketentuan tersebut disepakati Kemenkominfo dengan jajaran KPI Pusat, dirinya meminta persyaratan tersebut dituangkan secara tertulis. Hal ini untuk memudahkan pihak KPI Pusat dan KPI Daerah untuk melakukan sosialisasi persyaratan perizinan kepada masyarakat luas yang akan mengajukan permohonan. Selain, tambah Azimah, tentu saja memberikan kepastikan pelayanan kepada para pemohon yang akan menjalankan bisnis penyiaran ini. 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran kepada LPP TVRI atas penayangan siaran Konvensi Partai Demokrat pada Minggu, 15 September 2013. KPI meminta TVRI membuat surat pernyataan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua partai politik peserta Pemilu.

Hal itu ditegaskan Kepala bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, S. Rahmat Arifin, dalam konferensi pers di kantor KPI Pusat, Jumat siang, 20 September 2013.

“Setelah menerima penjelasan dari TVRI, rapat pleno KPI memutuskan bahwa program siaran Konvensi Partai Demokrat yang disiarkan oleh TVRI selama + 2,5 jam itu telah melanggar UU Penyiaran pasal 14 ayat (1) dan pasal 36 ayat (4), Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS) KPI tahun 2012, terutama P3 Pasal 11 dan Pasal 22 ayat (1), (2), dan (3) serta SPS Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 40 huruf a,” kata Rahmat Arifin di damping Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily dan Fajar Arifianto Isnugroho, kepada wartawan yang hadir dalam konferensi pers tersebut.

Menurut Rahmat, pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan isi siaran tentang konvensi Partai Demokrat yang tidak berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik, yaitu: prinsip keberimbangan dan tidak memihak. Selain itu sebagai lembaga penyiaran publik, “TVRI, tidak berpegang pada asas perlindungan kepentingan publik yang bersifat independen dan netral,” tambahnya.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan KPI Pusat disebutkan TVRI sebagai lembaga penyiaran publik memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar untuk menyajikan program siaran yang lebih berpihak kepada kepentingan publik. Bahkan Undang-Undang no.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) menegaskan TVRI untuk bersifat independen, netral dan tidak komersial serta memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat 

Sebelumnya, menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan berdasarkan pemantauan KPI terkait penayangan Konvensi Partai Demokrat pada hari Minggu, 15 September 2013 pukul 22:02 – 00:25 WIB, KPI telah mengundang Direksi TVRI untuk memberikan penjelasan mengenai program siaran tersebut pada hari Rabu, 18 September 2013. Red

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akan menggelar konferensi pers untuk menyikapi penayangan siaran Konvensi Partai Demokrat yang disiarkan selama 2,5 jam pada Minggu malam, 15 September 2013, Pukul 22.02 - 00.25 WIB. Konferensi pers tersebut akan dilakukan hari Jumat, 20 September 2013, pukul 13.30 WIB, di kantor KPI Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Malam ini, 19 September 2013, Komisioner KPI Pusat telah melakukan rapat pleno membahas sikap dan keputusan terhadap TVRI setelah sebelumnya mendengarkan penjelasan yang disampaikan pihak TVRI, Rabu kemarin. Red

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akan menggelar konferensi pers untuk menyikapi penayangan siaran Konvensi Partai Demokrat yang disiarkan selama 2,5 jam pada Minggu malam, 15 September 2013, Pukul 22.02 - 00.25 WIB. Konferensi pers tersebut akan dilakukan hari Jumat, 20 September 2013, pukul 13.30 WIB, di kantor KPI Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Malam ini, 19 September 2013, Komisioner KPI Pusat telah melakukan rapat pleno membahas sikap dan keputusan terhadap TVRI setelah sebelumnya mendengarkan penjelasan yang disampaikan pihak TVRI, Rabu kemarin. Red

Jakarta – KPI mengingatkan kembali peran dan tanggungjawab lembaga penyiaran bagi masyarakat dan bangsa ini. Peran tersebut adalah sebagai pendidik, pencerdas, dan penjaga keutuhan bangsa ini. Hal itu disampaikan kembali Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, ditempat berbeda usai silaturahmi dengan jajaran pimpinan dan redaksi ANTV dan TV One serta Kompas TV, Kamis, 19 September 2013.

Menurut Judha, Ketika lembaga penyiaran diberikan kepercayaan menggunakan spectrum frekuensi yang merupakan ranah publik, mereka harus paham jika mereka punya tanggungjawab terhadap bangsa. “Yakni ikut mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangunnya,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Judha juga menjelaskan tujuan lembaganya bertemu dan silahturahmi dengan semua stakeholders. “Kami ingin menyampaikan dan mengingatkan lembaga penyiaran bahwa ada tanggungjawab bersama yakni mengembangkan penyiaran kita lebih bermanfaat dan baik bagi masyarakat,” katanya.

Silaturahmi juga dihadiri Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, dan Anggota KPI Pusat, Agatha Lily, Amirudin, Sujarwanto Rahmat, Danang Sangga Buana dan Fajar Isnugroho.

Pada saat silahturahmi ke ANTV dan TV One, KPI diterima langsung jajaran pimpinan seperti Ardiansah Bakrie. Adapun di Kompas TV, KPI diterima oleh CEO Kompas, Agung Adi Prasetyo dan Direktur Utama Kompas TV, Bimo Setiawan. Red

 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.