- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 5847
Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melaksanakan kegiatan penyusunan peraturan tentang pedoman Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum 2019 di Lembaga Penyiaran. Acara yang berlangsung Hotel Grand Mercure, Kamis (14/2/2019) dilakukan dalam rangka menghadapi masa kampanye Pemilu 2019 melalui lembaga penyiaran 24 Maret sampai 13 April, masa tenang 14 sampai 16 April, dan hari pemilihan 17 April mendatang.
Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, saat membuka kegiatan mengatakan, pedoman ini merupakan langkah cepat pihaknya untuk menyukseskan program prioritas nasional yakni Pemilu 2019. Pedoman ini untuk memudahkan tim pemantau mengawasi siaran Pemilu. “KPI merupakan alat utama dan ujung tombak dalam pengawasan isi siaran,” jelasnya.
Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano, mengatakan pedoman ini akan digunakan tim pemantauan isi siaran KPI dalam mengawasi siaran iklan dan pemberitaan Pemilu di lembaga penyiaran.
“Kita ingin pemantauan siaran Pemilu di lembaga penyiaran dilakukan secara sistematis, terukur dan efektif. Jadi ketika ditemukan ada potensi pelanggaran siaran Pemilu, hal itu akan cepat ditangani,” katanya usai acara tersebut.
Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano.
Hardly menjelaskan, pembahasan pedoman pengawasan ini termasuk 12 agenda prioritas KPI terkait Pemilu 2019. Mulai dari kegiatan diskusi publik, bimbingan teknis, rapat koordinasi ke daerah hingga sosialisasi peraturan.
“Kita perlu melakukan bimbingan teknis untuk pembekalan teknis soal Pemilu. Kita juga akan melakukan rapat koordinasi di delapan daerah di Indonesia. Kita ingin melihat dan mendengarkan permasalahan yang ada di daerah dalam menghadapi Pemilu ini,” kata Hardly.
Nantinya, KPI akan mengadakan rapat dengan Gugus Tugas Penyiaran Pemilu 2019 dan mengundang seluruh KPID. “KPID akan mendengarkan langsung arahan dari Gugus Tugas dan pengaturan yang sudah kami buat nantinya,” jelasnya.
Anggota Komisi I DPR RI, Lena Maryana, salah satu narasumber pembahasan pedoman pengawasan siaran Pemilu 2019, mendukung langkah yang dilakukan KPI membuat pedoman tersebut. Menurutnya, pengawasan Pemilu ini merupakan tugas berat karena cakupan pengawasan KPI jadi tambah luas.
Anggota Komisi I DPR RI, Lena Maryana.
Dia berharap KPI dapat bekerja optimal dalam pengawasan Pemilu meskipun ada keterbatasan di daerah. “KPID kami anggap manusia super walaupun keterbatasan anggaran tetap dapat melakukan pengawasan.
Lena mengingatkan daerah untuk menjaga keterbukaan informasi dan independen. “Kami tidak ingin fungsi pengawasan KPID jadi partisan atau berpihak. Mereka harus melakukan fungsi aspirasi dan independensi. Jadi betul betul KPI berdiri di tengah,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Lena meminta lembaga penyiaran memberitakan informasi tentang Pemilu 2019 secara jelas. Menurutnya, pemberitaan di TV cenderung didominasi informasi soal Pemilihan Presiden. Informasi tentang Pemilihan Legislatif sangat minim.
“Saya dapilnya di luar negeri, banyak orang luar mengira pemilihan di Indonesia hanya Pilpres saja. Dapat dikatakan hanya sepuluh persen yang tahu pemilihan kali ini merupakan pemilihan serentak. Ini jadi tantangan kita bersama. Fakta ini ada di masyarakat. Mereka belum paham soal Pemilu secara menyeluruh. Mereka bahkan belum tahu warna kertas untuk pencoblasan nanti,” ungkap Lena.
Dia berjanji akan memberikan dukungan yang luar biasa bagi KPI.
Pembahasan pedoman pengawasan yang berlangsung mulai pagi hingga sore hari tersebut dihadiri Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, Mayong Suryo Laksono, Dewi Setyarini dan Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang. ***