- Detail
- Dilihat: 5172
Jakarta – KPI Pusat kembali mengingatkan agar lembaga penyiaran senantiasa memperhatikan dampak psikis/mental, keamanan dan masa depan anak, baik yang dilibatkan dalam kasus tersebut maupun dampak negatif yang muncul di masyarakat. Demikian disampaikan Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily, dalam satu kesempatan disela-sela acara pertemuan dengan Trans TV di KPI Pusat.
Siang tadi, Selasa, 2 Desember 2013, pukul 13.00 WIB, KPI Pusat telah mengundang Trans TV yang diwakili Kepala Divisi Produksi, Eksekutif Produser, dan Corporate Secretary untuk memberikan klarifikasi terkait pelanggaran yang telah dilakukan yakni menyiarkan konflik tersebut pada program Insert Pagi, Insert Siang, dan Mozaik Islam pada 30 November 2013.
Dalam kesempatan itu, pihak Trans TV menyampaikan klarifikasi terkait pelanggaran dalam program yang dimaksud. Hasil klarifikasi ini akan menjadi bahan pertimbangan KPI dalam rapat pleno guna memutuskan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan Trans TV. Sanksi yang akan dijatuhkan bertujuan menjadi pelajaran berharga bagi Trans TV untuk lebih berhati-hati di kemudian hari dalam memproduksi dan menyiarkan setiap programnya.
Hasil pemantauan dan aduan masyarakat juga menemukan tayangan wawancara Ahamad Dhani dan anak Farhat Abbas yang masih di bawah umur pada tanggal 2 Desember 2013 di RCTI (Go Spot) dan Trans7 (Selebrita Siang) berisi komentar negatif terkait konflik tersebut. Terkait itu, KPI Pusat akan melayangkan sanksi teguran keras dan meminta kedua stasiun televise tersebut memperhatikan sanksi tersebut secara sungguh-sungguh.
Turut disampaikan kepada pengelola dan pemilik Trans TV, Trans7 dan RCTI agar terketuk hatinya untuk menghentikan siaran konflik yang tidak bermanfaat itu karena masih banyak informasi yang bermanfaat lainnya untuk disiarkan.
“Kepada stasiun televisi yang berkomitmen untuk tidak menyiarkan konflik tersebut, KPI Pusat memberikan apresiasi yang tinggi,” ujar Agatha Lily yang juga Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran. Red