Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan kepada seluruh Lembaga Penyiaran untuk mentaati aturan tentang siaran Pemilihan Umum Langsung Kepala Daerah (Pemilukada) 2018 pada saat hari pemilihan atau pencoblosan pada Rabu (27/6/2018). Aturan tentang siaran di hari pemilihan terdapat dalam surat edaran KPI yang disampaikan ke Lembaga Penyiaran, awal Februari 2018.
Di surat edaran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, ditegaskan perlihal larangan menayangkan jajak pendapat tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan 2018.
Selain itu, penayangan hasil hitung cepat dapat dilaksanakan setelah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat. ***
Wakil Ketua KPI Pusat, S. Rahmat Arifin, menerima Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kep. Babel, Adet Mastur, dalam kunjungan kerja ke Kantor KPI Pusat, Jakarta, Selasa (26/6/2018).
Jakarta – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mempersiapkan pemilihan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Periode 2018-2021. Rencananya, dalam waktu dekat, Komisi I DPRD Babel akan melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and propertest Calon Anggota KPID Babel yang sudah melalui proses penyaringan dan tes awal.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kep. Babel, Adet Mastur, saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor KPI Pusat, Jakarta, Selasa (26/6/2018).
“Terkait pemilihan, kami akan membuat fakta integritas untuk para calon Anggota KPID. Fakta integritas ini untuk menjaga netralitas calon,” kata Adet Mastur kepada Komisioner KPI Pusat yang menerima kunjungan tersebut.
Wakil Ketua KPI Pusat, S. Rahmat Arifin mengatakan, sepakat dengan Komisi I soal perlunya fakta integritas bagi calon Anggota KPID. Menurutnya, selain bertujuan menjaga netralitas, fakta integritas juga untuk menjaga etika saat menjalankan tugas sebagai Komisioner.
Sementara Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah Sadewa, menyarankan adanya keterwakilan petahana dalam pengurus KPID yang baru. Keberadaan petahana untuk menjaga kesinambungan kinerja dan program pengurus KPID sebelumnya.
“Incumbent dalam pemilihan Komisioner memang tidak ada aturan yang tertulis, namun disarankan ada calon incumbent agar menjaga kesinambungan kerja dengan sebelumnya. Untuk calon perempuan, KPI hanya memberi imbauan untuk affermative action namun penentuan tetap ada di DPRD,” jelas Ubaidillah.
Dalam kesempat itu, Rahmat mengingatkan, KPID harus melakukan pengurusan pendirian izin siaran di daerah dengan tidak melupakan tugas utamanya yakni mengawasi isi siaran agar tercipta tayangan yang sehat.
“Dalam proses perizinan, KPID memiliki peran penting dalam menyeleksi permohonan izin siaran apakah layak atau tidak. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas nasional dan menjaga kerukunan,” papar Rahmat. ***
Jakarta – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota atau Pemilukada 2018, memasuki periode atau masa tenang. Terkait hal itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengingatkan kembali lembaga penyiaran tentang surat edaran terkait penyiaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 yang dikeluarkan awal Februari 2018 pada saat masa tenang selama tiga hari (24-26 Juni 2018) sebelum hari pencoblosan.
Secara umum, surat edaran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis ini, mengatur tentang penyiaran Pilkada 2018 pada masa kampanye, masa tenang dan hari pemilihan. Surat edaran ini dilandaskan pada regulasi yang sudah ada yakni, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam melakukan kegiatan penyiaran pada masa Pilkada 2018, terutama saat masa tenang, lembaga penyiaran diwajibkan mematuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Masa Kampanye
1.1. Lembaga Penyiaran wajib mengedepankan prinsip keberimbangan dan proporsionalitas dalam penyiaran pemilihan 2018 dalam bentuk:
- Penayangan Peserta Pemilihan 2018 sebagai narasumber maupun materi pemberitaan;
- Kehadiran Peserta Pemilihan 2018 sebagai bagian dalam program siaran.
1.2. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan Peserta Pemilihan 2018 sebagai pemeran sandiwara seperti sinetron, drama, film, dan/atau bentuk lainnya.
1.3. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan Peserta Pemilihan 2018 sebagai pembawa program siaran.
1.4. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan iklan kampanye selain yang dibiayai oleh Penyelenggara Pilkada.
1.5. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan Peserta Pemilihan 2018 sebagai pemeran iklan selain yang dibiayai oleh Penyelenggara Pilkada.
1.6. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan “ucapan selamat” oleh Peserta Pemilihan 2018.
2. Masa Tenang
2.1. Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan seluruh ketentuan yang diatur pada poin 1.
2.2. Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon.
2.3. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan kembali debat terbuka.
2.4. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan kembali liputan kegiatan kampanye.
2.5. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan jajak pendapat tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan 2018
3. Hari Pemilihan
3.1. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan jajak pendapat tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan 2018.
3.2. Penayangan hasil hitung cepat dapat dilaksanakan setelah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat. ***
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) meminta lembaga penyiaran tidak menyiarkan secara langsung (live) proses persidangan kasus terorisme di Pengadilan. Permintaan ini sejalan dengan surat edaran ke lembaga penyiaran yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tentang pemberitaan dan penyiaran proses persidangan di Pengadilan, khususnya kasus terorisme, awal Juni ini.
“Kami meminta lembaga penyiaran menghormati surat edaran yang dikeluarkan KPI. Upaya tersebut demi kepentingan bersama terutama untuk menjaga keamanan perangkat persidangan dan saksi yang akan dimintai keterangan oleh majelis hakim,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Abdullah, kepada kpi.go.id, Kamis (21/6/2018).
Menurut Abdullah, keamanan perangkat pengadilan dan saksi dapat terancam karena identitas mereka diketahui jika proses persidangan kasus terorisme disiarkan langsung ke publik. “Hal lainnya, keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan sudah didengar atau diketahui oleh saksi lain yang akan memberikan keterangan, dan akan mempengaruhi keterangan saksi lainnya karena sudah diketahui melalui media,” jelasnya.
Abdullah mengatakan pelarangan siaran “live” semua proses persidangan termasuk kasus terorisme bukan untuk membatasi kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Pelarangan siaran “live” ini sangat berkaitan dengan kepentingan yang lebih luas yakni keamanan bangsa dan negara dari ancaman terorisme.
“Kami khawatir dampak buruk dari siaran langsung persidangan semua kasus termasuk kasus terorisme dapat membahayakan semua pihak dan memunculkan sel-sel baru terorisme di tanah air. Kita ingin potensi-potensi kemunculan sel-sel terorisme itu kita hilangkan dan tidak memberi ruang bagi penokohan teroris,” kata Abdullah.
Sebelumnya, KPI mengeluarkan surat edaran No. 365/K/KPI/31.2/06/2018, tertanggal (8/6/2018), ke semua lembaga penyiaran terkait pemberitaan proses persidangan di pengadilan, khususnya kasus terorisme. Dalam edaran itu, lembaga penyiaran diharapkan senantiasa memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kewibawaan lembaga peradilan dan kelancaran proses persidangan;
2. Keamanan perangkat persidangan dan saksi;
3. Potensi penyebaran ideologi terorisme dan penokohan teroris.
Berdasarkan di atas, KPI meminta seluruh lembaga penyiaran diminta untuk tidak menyiarkan secara langsung proses persidangan di pengadilan, khususnya kasus terorisme. ***
Salah satu tokoh perempuan bernama Andin Sedikit kelihatan bagian dada dan tidak di sensor, tidak baik untuk anak kecil
Pojok Apresiasi
Bramana Iqbal
Tolong bantu saya untuk menyelesaikan hubungan rumah tangga saya,,sudah sekian lma saya kehilangan istri dan anak2 saya,karna orang tua istri saya tidak merestui hubungan kita,dan ahkir nya kita di pisah kan ,,dan smpai skarang hampir satu thn lma nya saya tidak bertemu istri dan anak saya,,saya sangat rindu skali dngan istri dan anak sya