Jakarta -- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak akan berlangsung di 33 Provinsi dan 416 Kabupaten/Kota di Indonesia. Sayangnya, dari ke 416 Kabupaten/Kota tersebut, masih terdapat 113 Kabupaten/Kota yang belum sepenuhnya menerima siaran free to air teresterial alias blankspot. Kondisi ini tentunya akan menyulitkan pihak penyelenggara dan juga kontestan untuk sosialisasi dan mengkomunikasikan pesan politiknya ke masyarakat.

Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Mohamad Reza menyampaikan, pihaknya merekomendasikan pihak penyelenggara maupun para kontestan untuk menggunakan jasa lembaga penyiaran lain yakni lembaga penyiaran berlangganan (LPB) berizin yang ada di daerah tersebut. Pasalnya, keberadaan LPB di wilayah-wilayah yang tidak terjangkau siaran free to air terbilang banyak.

“Penyelenggara bisa memanfaatkannya, baik itu LPB jenis kabel maupun LPB jenis satelit di daerah tersebut. Tapi ingat, harus LPB yang sudah memiliki izin penyelenggara penyiaran (IPP). Di luar itu, tidak boleh,” kata Mohamad Reza, Kamis (15/8/2024) di Jakarta.

Dia beralasan, pemanfaatan lembaga penyiaran dalam hal ini LPB setempat akan sangat baik untuk kebutuhan kampanye dan debat. Selain karena efektif, informasi yang berasal dari lembaga penyiaran setempat sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut.

Kendati demikian, lanjut Mohamad Reza, pemanfaatan LPB ini harus memperhatikan Peraturan KPI (PKPI) No.1 tahun 2015 terkait persyaratan program siaran di lembaga penyiaran berlangganan. 

Berdasarkan aturan tersebut, KPI menggarisbawahi tiga hal yang harus dipatuhi LPB yakni pertama, sumber materi acara LPB dapat berasal dari kerjasama produksi antara LPB yang bersangkutan dengan rumah produksi yang memiliki badan usaha yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kedua, sumber materi acara LPB dapat berasal dari rumah produksi yang memiliki badan hukum sendiri yang berafiliasi dengan LPB yang bersangkutan. Ketiga, LPB wajib menjamin penyedia program siaran yang programnya disalurkan memiliki badan usaha sesuai peraturan perundang-undangan.  

“Legalitas sebuah lembaga penyiaran itu mutlak bagi kami, namun kepatuhan terhadap aturan yang berlaku juga harus ditegakkan,” tegasnya.   

Pada kesempatan ini, merespon keluhan lembaga penyiaran perihal persyaratan iklan terkait penambahan sertifikasi dari lembaga lain selain IPP, Reza mengatakan hal itu tidak perlu. Menurutnya, lembaga penyiaran yang sudah memiliki IPP adalah lembaga penyiaran yang berizin sah dari negara. 

“Karenanya lembaga penyiarran ini sudah berhak melakukan usaha sesuai jenis lembaga penyiarannya dan mereka juga sudah resmi dilakukan pengawasan oleh KPI,” tuturnya. ***

 

 

Jakarta -- Tahun ini, tepatnya di tanggal 17 Agustus 2024, usia kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mencapai 79 tahun. Sayangnya, di usia kemerdekaan yang terbilang tak muda ini, masih ada sebagian dari masyarakat kita, khususnya di wilayah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) yang belum menikmati kemerdekaan atas informasi dari negerinya alias blankspot. Padahal, hadirnya sistim siaran TV digital pengganti siaran TV analog digadang-gadang akan menyelesaikan sengkarut tersebut.

Menanggapi situasi ini, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza mengatakan, pihaknya mengusulkan adanya komunikasi dan sinergi antar pihak khususnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menginventarisasi ulang masalah dan penyelesaiannya. “Karena itu perlu pelibatan daerah,” katanya di sela-sela diskusi bertajuk “Pemerataan Informasi Hingga Daerah 3 T”, yang diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen dengan Biro Humas dan Pemberitaan Parlemen DPR RI, Selasa (13/8/2024) di bilangan Senayan, Jakarta. 

Sebelum itu, saat mengawali paparannya, Reza mengingatkan tentang Pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi bahwa bumi, air dan segala kekayaaan yang terkadung di dalamnya harus dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat. Menurutnya, frekuensi sebagai kekayaan alam adalah sesuatu yang harus dipergunakan untuk kepentingan masyarakat. 

“Ada kompensasi dari pemanfaatan frekuensi. Kompensasi pemanfaatan frekuensi itu harus diselesaikan dengan menyediakan akses gratis siaran teresterial free to air untuk masyarakat,” tambah Wakil Ketua KPI Pusat ini.  

Dalam satu kesempatan berkunjung ke Provinsi NTB tepatnya di daerah Obel-obel, Reza menemukan fakta tersebut. Dia mendapati bahwa baru satu tahun belakangan ini masyarakat di sana telah menerima siaran TV free to air secara gratis. 

“Bayangkan, sudah berapa puluh tahun kita merdeka dan mereka baru menerima secara gratis. Jadi, ketika mereka kalau mau menonton presidennya bicara atau diskusi di DPR nya, itu mereka harus bayar melalui LPB (lembaga penyiaran berlangganan). Kita tidak bisa salahkan karena hanya itu instrumen yang tersedia,” lanjutnya.    

Bahkan, tak jauh dari Kota Jakarta, tepatnya di Jawa Barat (Jabar), masih banyak daerah seperti Bandung wilayah timur, Bandung wilayah Selatan, Bandung Barat wilayah selatan, Subang, Sumedang, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Cianjur wilayah Selatan, dan Sukabumi, yang blankspot. “Itu masih di pulau Jawa. Belum lagi di daerah lain seperi Maluku, Sulbar dan daerah lainnya,” ujar Echa, biasa disapa.  

Karenanya, KPI menilai perlu pembicaraan secara serius agar akses informasi dapat menjangkau seluruh rakyat Indonesia. Menurutnya, tidak boleh ada masyarakat Indonesia yang tidak menerima informasi. “Masalah infrastruktur penyiaran ini menjadi konsen KPI. Ini akan kami sampaikan secara resmi agar kemudian pemerintah dan teman-teman di daerah bersama-sama menata kembali dan menginventarisir agar siaran free teresterial dapat diterima masyarakat Indonesia,” ungkap Reza.  

Ingatkan pemerintah

Sementara itu, Anggota DPR RI Yan Permenas Mandenas meminta Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam upaya pemerataan informasi di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. "Sehingga antara pemda dengan Kominfo selaku perwakilan pemerintah pusat yang melaksanakan program ini bisa sinkron dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan pusat yang harus didukung oleh pemerintah daerah," katanya secara daring dalam diskusi tersebut.

Selain itu, lanjut Yan Permenas, salah satu tantangan yang dihadapi dalam upaya pemerataan penyiaran di Indonesia adalah pola hidup masyarakat yang hidupnya berpindah-pindah di sejumlah wilayah Indonesia, khususnya di daerah 3T. "Pola hidup mereka yang berkelompok, yaitu dengan tradisi mereka yang misalkan sebagai kelompok petani, mereka bisa memilih di balik gunung, di lembah, dan lain sebagainya, ini kadang-kadang jauh dari jangkauan, begitu pula juga yang di daerah pulau-pulau terluar," katanya.

Terkait kondisi tersebut, Dia memandang Kemenkominfo perlu melakukan analog switch-off secara bertahap, mengingat kondisi di daerah 3T infrastrukturnya belum sepenuhnya optimal untuk mendukung digitalisasi penyiaran nasional. Yan berharap agar pemerintah ke depannya melakukan pemetaan ulang penyebaran infrastruktur siaran digital di daerah-daerah Indonesia, khususnya di daerah 3T.

"Sehingga memang kebijakan yang dilakukan pemerintah setidaknya harus mengikuti kemampuan kita dalam melakukan mapping terhadap infrastruktur kita yang tersedia, begitu pula dengan alokasi anggaran kita dengan target waktu yang ada," ujarnya.

Apabila pemerintah berhasil mengatasi hal tersebut, lanjut Yan, maka secara perlahan-lahan masyarakat, dalam hal ini lembaga penyiaran swasta, akan berpartisipasi dalam mengaplikasikan program yang sudah didistribusikan oleh pemerintah melalui amanah digitalisasi penyiaran dalam Undang-Undang (UU) Penyiaran.

"Saya pikir inilah salah satu yang membuat kenapa (lembaga penyiaran) swasta ini semua kelihatannya belum patuh, ya belum patuh untuk melaksanakan hal ini. Nah, jadi harapan saya ke depan mungkin Kominfo harus menata ulang ini kebijakan kita dalam rangka percepatan digitalisasi penyiaran di semua wilayah di Indonesia, terutama untuk daerah-daerah 3T," tandas Yan Permenas Mandenas. ***

 

 

Bandar Lampung -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat merilis sekaligus mensosialisasikan aplikasi SMILED KPI (Sistem Manajemen Informasi Izin, Lembaga dan Direktori) ke KPID di wilayah Sumetara dan puluhan lembaga penyiaran berizin di Provinsi Lampung, Jumat (12/7/2024). Aplikasi SMILED ditujukan mempermudah pemetaan dan keakurasian data secara efektif dan akuntabel seluruh lembaga penyiaran berizin di setiap daerah.   

Anggota KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan mengatakan, KPI terus berinovasi mengembangkan sistem pendataan lembaga penyiaran secara nasional. Melalui aplikasi SMILED ini, KPI ingin menjawab keingintahuan dan kebutuhan masyarakat mengenai profil, direktori, dan program setiap lembaga penyiaran.

“Publik dapat mengetahui secara menyeluruh program siaran yang dimiliki setiap lembaga penyiaran. Karena aplikasi ini sifatnya terbuka untuk umum. Sehingga kita dapat memastikan kesesuaian program yang disiarkan lembaga penyiaran tersebut,” kata Koordinator bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) di sela-sela kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) SMILED di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL), Jumat kemarin.

Selain itu, lanjut Muhammad Hasrul, aplikasi ini menjadi salah satu wadah yang dapat mengintegrasikan data lembaga penyiaran yang ada, baik di KPI maupun di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

“Setiap tahun kami melakukan proses evaluasi tahunan bagi lembaga penyiaran berjaringan. Data dari SMILED ini menjadi salah satu rujukan kami dalam evaluasi tahunan tersebut. Kami bisa memastikan kesesuaian program siaran di setiap lembaga penyiaran melalui data di SMILED,” kata Muhammad Hasrul.

Saat mengawali acara Bimtek SMILED, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, menyatakan aplikasi ini dikhususkan mendata seluruh program siaran di lembaga penyiaran. Harapannya di setiap daerah, kelengkapan data tentang program siaran terpenuhi.

“Di daerah Lampung program siarannya apa. Maka tidak ada data yang bisa menjawab itu. Kami kemudian ingin memetakan itu. Karena kami dikhususkan untuk pengawasan isi siaran,” katanya di depan seluruh peserta Bimtek.

Ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh dari aplikasi khususnya bagi lembaga penyiaran. Pertama, apikasi ini akan merekan seluruh informasi tentang program siarannya. Kedua, aplikasi ini bisa membantu lembaga penyiaran untuk membuat jadwal siaran. “Dan ini bisa dimonitor secara on line,” tambah Echa, sapaan akrabnya. 

Selain itu, data program siaran yang diperoleh aplikasi ini akan diselaraskan dengan hasil kajian MKK (Minat, Kepentingan dan Kenyamanan) Publik KPI. “Jangan -jangan hasil survey kami menemukan bahwa di Lampung ini yang dibutuhkan adalah siaran hiburan. Tapi program siaran dominan di Lampung justru siaran berita. Ini dapat menjadi masukan bagi kita semua,” jelas Mohamad Reza. 

Bahkan, pemerintah daerah pun dapat memanfaatkan aplikasi ini. “Datanya bisa menjadi tolok ukur tersendiri untuk kemudian bersama-sama membangun iklim penyiaran yang sehat. Kami infokan bahwa jumlah radio di Lampung ada 77. Kemudian 26 TV digital 26 dan masih ada anlog pula. Ini jumlah yang tidak sedikit,” ungkap Wakil Ketua KPI Pusat.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Mukhlis Basri, mengapresiasi langkap KPI membuat aplikasi SMILED. menurutnya, hadirnya aplikasi ini akan memudahkan publik atau lembaga penyiaran dalam membuat program siaran yang tepat sasaran. 

“Aplikasi ini merupakan platform revolusioner yang diciptakan KPI. Kemudahan akses aplikasi dapat memberi kekuatan masyarakat untuk membuat siaran yang berkualitas. Salah satu point dari aplikasi ini adalah meningkatkan transparasi dalam hal pengawasan siaran. Kita beharap dengan adanya aplikasi ini, masyarakat jadi turut berperan aktif,” katanya secara daring. 

Mukhlis juga berharap keberadaan aplikasi ini akan memicu kehadiran tayang dan siaran yang mendidik dan menghibur. “Saya yakin aplikasi ini dapat berperan aktif dalam pengembangan dunia penyiaran di tanah air,” ujarnya. 

Dalam kesempatan ini, Mukhlis meminta perhatian seluruh elemen penyiaran di Lampung untuk membantu dan peduli dengan pemberatasan judi online. Dia berharap lembaga penyiaran menyampaikan info kepada masyarkat untuk menghidari aktifitas negatif ini. “Ini sangat merusak tatanan kehidupan masyarakat. Korban judi sekarang tidak hanya orang dewasa, tapi juga merambah ke remaja dan anak sekolah,” tutupnya. 

Rencananya, Bimtek aplikasi SMILED untuk lembaga penyiaran dan KPID akan digelar KPI Pusat di sejumlah daerah. Harapannya, dalam waktu singkat, aplikasi ini sudah dapat dimanfaatkan dan datanya dapat diakses secara terbuka. ***

 

 

 

Jakarta – Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar penandatanganan pakta integritas tolak judi online bertempat di Kantor KPI Pusat pada Rabu (17/7/2024). Pakta integritas ini sebagai tanggapan resmi dan tegas Sekretariat KPI Pusat dalam pemberatasan judi online yang makin merebak dan berdampak negatif.

Mengawali acara, Umri selaku Kepala Sekretariat KPI Pusat, menegaskan bahwa Sekretariat KPI Pusat yang masih bagian dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI yang merupakan salah satu tim gugus tugas pemberantasan judi online harus menjadi tauladan dan ikut berpartisipasi melawan kegiatan negatif ini.

“Jangan sampai kita yang masih gugus tugas pemberantasan judi online bersama Kominfo, malah ikut-ikutan mengakses judi online,” tegas Umri. 

Penandatanganan pakta integritas ini merupakan bentuk komitmen formal seluruh elemen KPI untuk menolak judi online. Umri juga mengingatkan agar tidak ada pegawai di lingkungan KPI yang terlibat judi online.

“Setelah menandatangani pakta integritas ini, seluruh pegawai KPI yang jumlahnya lebih dari 200 ini, harus menunjukkan komitmennya menolak judi online,” ujar Umri menutup arahannya. 

Melalui penandatanganan pakta integritas ini, KPI Pusat berharap dapat memperkuat komitmen seluruh pegawai dalam menolak segala bentuk judi online. Sekretariat KPI Pusat juga akan menindak pihaknya yang kedapatan mengakses judi online. 

Acara penandatanganan pakta integrotas ini dihadiri oleh lebih dari 200 pegawai Sekretariat KPI Pusat. Secara simbolis, penandatanganan pakta integritas dimulai oleh Kepala Sekretariat KPI Pusat Umri, dan kemudian diikuti oleh ketua-ketua tim kerja serta seluruh pegawai KPI Pusat. Abidatu Lintang

 

Bandar Lampung -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) dalam rangka pengembangan dunia penyiaran di tanah air. Penandatanganan kerjasama ini dilakukan langsung Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, dan Rektor UIN RIL, Prof. H. Wan Jamaluddin, di Ruang Rektorat UIN RIL, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Jumat (12/7/2024).

Dalam pengantarnya, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah mengatakan, pihaknya sangat antusias dengan kerjasama ini. Menurutnya, kerjasama dengan perguruan tinggi sangat penting, terutama dalam rangka memperluas jangkauan pengawasan KPI yang saat ini masih fokus pada media televisi dan radio.

“Kami berharap melalui kerjasama ini ke depan penyiaran semakin baik. Oleh karena itu, masukan dan kerjasama dari pihak akademisi seperti UIN Raden Intan Lampung sangatlah penting,” ujarnya.

Di sela-sela sambutannya, Ubaidillah mengungkapkan situasi penyiaran di tengah massifnya perkembangan media baru. Padahal, sesuai dengan UU Penyiaran No.32 tahun 2002 wilayah pengawasannya hanya TV dan radio. “Kita belum bisa menyasar platform media baru yang beberapa waktu ramai dibahas dalam RUU Penyiaran yang draftnya belum resmi,” jelasnya. 

Menurut Ubaidillah, usia UU Penyiaran sudah lebih dari 20 tahun. Sedangkan teknologi komunikasi dan penyiaran makin berkembang, Bahkan, siaran TV pun sudah bermigrasi dari analog ke digital. 

“Maka perlu regulasi baru yang sesuai dengan perkembangan zaman. Tentunya, pihak-pihaj dari kampus kita minta masukan ketika nanti draft RUU Penyiaran telah diserahkan DPR ke Pemerintah dan KPI secara kelembagaan akan mengundang banyak pihak untuk memberi masukan. Karena yang dibahas tidak hanya soal kelembagaan KPI, tapi bagaimana proses bisnis ke depan, bagaimana mazab ke depan, mengkonsumsi media tidak hanya melalui media penyiaran tapi juga internet yang di negara-negara luar seperti Malaysia dan Thailand sudah diatur,” jelas Ubaidillah.     

Sementara itu, Rektor UIN RIL Prof. H. Wan Jamaluddin, mengatakan kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam membangun kolaborasi konstruktif antara kedua institusi. Menurutnya, kolaborasi ini sangat penting di era digital dan semakin berkembangnya industri penyiaran. 

“Kami menyambut baik kerjasama ini dan berharap dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kedua belah pihak. UIN Raden Intan Lampung membutuhkan banyak mitra, salah satunya KPI untuk membantu mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, menghasilkan lulusan yang kompeten, berakhlak mulia, dan siap bersaing di kancah global,” ujar Prof. Wan Jamaluddin.

Lebih lanjut, Prof. Wan Jamaluddin menjelaskan bahwa kerjasama ini sejalan dengan amanat UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang bertujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia yang sehat dan berkualitas.

“Melalui kolaborasi ini, UIN Raden Intan Lampung dengan KPI dapat bersinergi dalam mewujudkan penyiaran yang berkualitas, sehat, dan mencerdaskan bangsa. UIN Raden Intan Lampung dengan sumber daya manusia dan keahliannya di bidang akademik, dapat berkontribusi dalam pengembangan riset, edukasi, dan pelatihan di bidang penyiaran,” paparnya. 

Penandatangan MoU ini turut dihadiri dan disaksikan Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang PKSP (Pengelolaan Kebijakan dan Struktur Penyiaran), Muhammad Hasrul Hasan, Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso dan Kepala Sekretariat KPI Pusat, Umri. Hadir pula Ketua KPID serta jajaran Anggota KPID Provinsi Lampung. 

Usai penandatanganan MoU, acara dilanjut dengan Bimtek Sistem Manajemen Informasi Izin, Lembaga dan Direktori KPI atau disingkat dengan SMIILED KPI di Ruang Senat dan di Gedung FDIK UIN Raden Intan Lampung. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.