Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan memberi sanksi teguran tertulis untuk program siaran iklan “KB Andalan” di 5 stasiun TV. Program iklan komersial alat kontrasepsi tersebut dinilai telah menabrak ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Ada 7 pasal yang dilanggar seperti penggolongan program siaran hingga perlindungan anak dan remaja dalam isi siaran.

Hal ini ditegaskan KPI dalam surat teguran untuk 5 stasiun TV yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu. Kelima stasiun TV itu yakni GTV, ANTV, RCTI, MNC TV, dan Kompas TV.  

Berdasarkan keterangan di masing-masing surat, tayangan iklan “KB Andalan” di 5 stasiun TV tersebut ditemukan oleh Tim Pengawasan KPI Pusat di luar jam dewasa. Padahal, jika merujuk aturan (P3SPS), iklan produk dewasa terkait alat kotrasepsi hanya bisa disiarkan antara pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Sedangkan iklan ini dilabeli klasifikasi R (Remaja).

Penjelasan waktu temuan juga disampaikan dalam surat. Seperti iklan “KB Andalan” di GTV ditemukan pada tanggal 16 Juni 2023 pukul 20.49 WIB dan 21.37 WIB. Selain itu, ditemukan iklan serupa pada tanggal 20 Juni 2023 pukul 09.59 WIB. 

Selanjutnya, iklan “KB Andalan” di ANTV ditemukan pada tanggal 17 Juni 2023 pukul 09.32 WIB dan tanggal 18 Juni 2023 pukul 10.12 WIB. Sedangkan iklan “KB Andalan” di RCTI ditemukan pada tanggal 19 Juni 2023 pukul 11.04 WIB.

Sementara itu, iklan “KB Andalan” di MNC TV ditemukan pada tanggal 17 Juni 2023 pukul 04.55 WIB. Selain itu, ditemukan juga iklan serupa pada tanggal 19-21 Juni 2023. Adapun iklan “KB Andalan” di Kompas TV ditemukan pada tanggal 21 Juni 2023 pukul 21.05 WIB dan tanggal 22 Juni 2023 pukul 21.03 WIB.

Mengenai klasifikasi acara, dalam P3SPS dijelaskan bahwa setiap program siaran berklasifikasi R dilarang menampilkan iklan obat-obatan untuk meningkatkan kemampuan seksual, dan iklan jasa pelayanan seks. Selain itu, dilarang menampilkan iklan pakaian dalam yang menampilkan visualisasi pakaian dalam, iklan alat tes kehamilan, iklan kondom dan/atau alat pencegah kehamilan lain. Demikian juga dengan promo program siaran yang masuk klasifikasi dewasa, iklan majalah dan tabloid yang ditujukan bagi pembaca dewasa, dan iklan alat pembesar payudara dan alat vital.

Terkait hal itu, Anggota KPI Pusat, Tulus Santoso mengingatkan, lembaga penyiaran semestinya jeli melihat seluruh iklan yang akan disiarkan termasuk kategorinya. Apalagi ini terkait iklan alat kotrasepsi yang telah diatur secara rinci dan tegas dalam P3SPS. “Ini menjadi pelajaran bagi lembaga penyiaran manapun agar tidak terjadi kesalahan yang sama,” katanya, Senin (17/7/2023). *** 

  

 

 

Tanjung Pinang -- Taman Gurindam menjadi saksi bersejarah kick off peringatan 90 tahun Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas). Kick off yang digelar pada Sabtu (15/7/2023) sore tersebut berlangsung meriah. Berbagai elemen masyarakat berkumpul di Taman Gurindam XII Tanjung Pinang. 

Kick off menjadi pertanda siapnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyelenggarakan peringatan Harsiarnas 2023 ke 90. Ketua KPI Pusat, Ubaidillah dan Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad, secara simbolis menekan layar sebagai pertanda dimulainya rangkaian kegiatan Harsiarnas. Puncak peringatan Harsiarnas 2023 akan dilaksanakan di Lagoi, Bintan, 10 hingga 12 Agustus mendatang. 

Dalam sambutannya, Ansar menyampaikan, rasa bangga atas keputusan KPI Pusat memilih Kepri sebagai tuan rumah Harsiarnas. Terlebih diyakini penunjukan ini akan membawa banyak manfaat bagi Kepri. “Kita semua bersyukur diberi kesempatan menjadi tuan rumah Harsiarnas. Ini sangat berharga dalam rangka promosi Kepri,” katanya. 

Ansar menambahkan, peringatan Harsiarnas sebagai wujud pengakuan pentingnya penyiaran dalam kehidupan masyarakat. Dengan nilai histori yang kental, Harsiarnas diharapkan jadi ajang untuk melihat kembali dunia penyiaran. 

“Kita meyakini bahwa televisi yang kita tonton, radio yang kita dengar adalah bagian tuntunan yang ikut mempengaruhi pola pikir, sikap, tutur kata, cara berkomunikasi kita dengan orang-orang sekitar,” ungkapnya. 

Sementara itu, Ubaidillah menyampaikan, Harsiarnas menjadi momentum penting dan bersejarah bagi penyiaran di Indonesia. Kepri sebagai wilayah perbatasan diharapkan menjadi tempat mewujudkan siaran yang sehat bagi masyarakat. 

“Dari Kepri inilah, saya berharap niat baik agar disatukan dan mendorong lembaga penyiaran tetap setia pada nilai sejarahnya. Berpegang pada nilai dan norma, serta berperan menciptakan SDM yang unggul, tetapi juga tumbuh ekonominya,” kata Ubaidillah. 

Dia juga menyampaikan bahwa banyak rangkaian kegiatan dalam Harsiarnas tahun ini. Harsiarnas akan dibarengi dengan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI dengan KPI Daerah seluruh Indonesia. Rakornas yang nantinya akan melahirkan kebijakan regulasi penyiaran di Indonesia. Selain Rakornas, banyak kegiatan pendukung lainnya. 

“Kita akan ada penanaman mangrove, literasi media, workshop penyiaran, dan kita berharap Presiden RI dapat hadir dalam acara puncak,” tambah Ubaidillah. 

KPI menilai Provinsi Kepri sangat layak dijadikan tuan rumah Harsiarnas 2023. Ubaidillah menyatakan pemilihan tersebut karena kesiapan Pemprov Kepri sangat baik. “Selain partisipasi masyarakat yang sangat luar biasa saat ini, Kepri juga pernah mendapatkan gelar Pemerintah Peduli Penyiaran (dalam Anugerah KPI 2022),” ungkapnya. Abidatu Lintang

 

Gorontalo – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Elnino M. Husein Mohi, mendukung agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diperkuat secara kelembagaan dalam rancangan perubahan atau revisi Undang-Undang Penyiaran. Penguatan ini berlaku di tingkat pusat (KPI Pusat) dan daerah (KPI Daerah).

Pernyataan ini disampaikannya saat menghadiri acara seminar bertajuk Masukan Publik untuk Revisi UU Penyiaran yang diselenggarakan KPI Pusat di Aula Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Gorontalo, Jumat (14/7/2023).

Elnino juga menginginkan, KPI Pusat memiliki struktur administrasi yang kuat berupa sekretariat jenderal (sekjen) dan KPID mengacu kepada KPI Pusat secara struktural. “Sehingga anggaran KPID tidak membebankan lagi pada daerah, jadi ke APBN,” pinta Elnino.        

Sementara itu, Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, mengakui jika lembaganya masih terbatas dalam mengawasi lembaga penyiaran di Indonesia. Karenanya, dia meminta agar RUU bisa memperkuat kelembagaan KPI Pusat dan KPID sekaligus memperluas pengawasan siaran di tengah perkembangan teknologi di tanah air.

“Perlu ada terminologi baru terkait penyiaran. Melihat dari teknologinya. Jadi, perkembangan teknologi itu sudah sangat signifikan, sementara UU Penyiaran kita sudah tertinggal,” katanya. 

 

Dia menambahkan, urusan lembaga penyiaran telah diatur dalam UU-nya (UU Penyiaran) begitu juga internet. Tapi, penyiaran di internet belum diatur. Hal ini perlu ada perlakuan yang sama, lanjutnya. 

“Jangan sampai kemudian lembaga penyiaran, dalam hal ini TV dan radio, diawasi ketat. Sementara di medium lain tidak diawasi. Itu harus ada perlakuan yang sama. Hal ini perlu dipikirkan bersama, apakah perlu menjadi UU revisi UU Penyiaran atau UU Konvergensi,” usul Reza. 

Saat ini, proses revisi undang-undang penyiaran sedang dalam pembahasan di Komisi I DPR RI. Karenanya, KPI perlu masukan dari berbagai kalangan dan masyarakat terkait revisi tersebut. 

Adapun narasumber yang hadir dalam seminar antara lain Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof. Judhariksawan, Rektor Universitas Gorontalo, Prof. Eduart Wolok, Ketua ISKI, Dadang Rahmat Hidayat, Praktisi Media, Ronald S. Bidjuni, dan Akademisi Hukum, Supriyadi. Turut hadir Anggota KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan dan Tulus Santoso. ***

 

 

 

 

Tanjung Pinang -- Kick off Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke 90 telah berlangsung di pelataran Gurindam XII Kota Tanjungpinang, Sabtu (15/7/2023) sore. Ketua KPI Pusat Ubaidillah dalam pengantarnya mengatakan kick-off Harsiarnas menjadi tanda kepedulian dan pengakuan terhadap peran penting lembaga penyiaran.

“Kita meyakini bahwa televisi yang kita tonton, radio yang kita dengar adalah bagian tuntunan yang ikut mempengaruhi pola pikir, sikap, tutur kata, cara berkomunikasi kita dengan orang-orang sekitar, termasuk bagaimana kita mencintai Indonesia dan Kepulauan Riau,” katanya.

Ubaidillah menyampaikan apresiasi karena dukungan Pemprov Kepri yang luar biasa. Sehingga, Kepri layak menjadi tuan rumah Harsiarnas ke-90 tahun 2023. Ditambah lagi, Pemprov Kepri pernah mendapatkan penghargaan sebagai pemerintah peduli penyiaran di Anugerah KPI, beberapa waktu lalu.

“Bisa kita lihat, waktu kick off juga banyak didukung oleh masyarakat ibu kota Provinsi Kepri,” kata Ubaidillah.

Person in charge (PIC) atau penanggungjawab Harsiarnas ke 90, Mimah Susanti, menambahkan bahwa seluruh daerah perbatasan seharusnya menjadi perhatian pemerintah pusat. Santi yang juga Anggota KPI Pusat itu menegaskan perlunya perhatian pada cakupan wilayah siaran khsusunya di perbatasan. Oleh karena itu, Kepri ditunjuk menjadi tuan rumah peringatan ke 90 Harsiarnas dan penyelenggaraan Rakornas KPI 2023.

“Saya berharap kebijakan-kebijakan yang menjamin daerah perbatasan mendapatkan penyiaran nasional lahir di Kepri” katanya.

Sebagai informasi, KPI Pusat akan menyelenggarakan Rakornas dan Harsiarnas di Plaza Lagoi Bay, Kabupaten Bintan pada tanggal 10-13 Agustus 2023 mendaang.  Temanya yakni “Dari Perbatasan Wujudkan Siaran Ramah, Bermartabat, dan Berbudaya”. Kick-off Harsiarnas menjadi tanda Provinsi Kepri siap menjadi tuan rumah. Halim/Editor: Abidatu Lintang

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan muatan identitas wajah (pelaku) dalam pemberitaan terkait kasus pemerkosaan terhadap anak dalam Program Siaran “Sergap” di RCTI. Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi KPI Pusat menilai tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Program siaran ini diputuskan mendapat sanksi administratif teguran tertulis pertama.

Hal ini disampaikan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis untuk Program Siaran “Sergap” RCTI, akhir bulan lalu.

Berdasarkan surat, bentuk pelanggaran “Sergap” RCTI terjadi pada tanggal 13 Juni 2023 mulai pukul 05.53 WIB. Dalam berita “Ayah Perkosa Anak Kandung” yang terjadi di Medan, Sumatera Utara, dimuat identitas (wajah) ayah kandung korban. Ayah korban merupakan pelaku dari kejahatan seksual.

Menurut Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang P3 Pasal 22 Ayat (3), lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta P3 dan SPS. Kemudian, pada Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang SPS Pasal 43 huruf f, program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

Terkait teguran itu, Anggota KPI Pusat, Tulus Santoso, berharap RCTI dan lembaga penyiaran lain agar memastikan setiap program yang akan ditayangkan selaras dengan P3SPS. "Hal ini untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran serupa terulang dalam program," ujarnya kepada kpi.go.id, Rabu (12/7/2023). *** 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.