Jakarta – Program siaran “Hitam Putih” Trans 7 diminta untuk berhati-hati ketika menyajikan program acaranya. Permintaan tersebut dilayangkan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dalam surat peringatan untuk Trans 7, Rabu (23/8/2017) lalu.
Surat peringatan tersebut diberikan lantaran program siaran “Hitam Putih” yang tayang pada 25 Juli 2017 pukul 18.05 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang anak-anak dan remaja sebagai narasumber yang sudah diatur dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012.
Program tersebut menayangkan dialog antara pembawa acara (Deddy Corbuzier) dengan seorang anak korban bullying yang menanyakan hal detail terkait bullying yang dialami anak tersebut.
Berdasarkan penilaian KPI Pusat yang dijelaskan dalam surat peringatan, hal itu berpotensi melanggar Pasal 29 huruf a P3 KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran untuk tidak mewawancarai anak mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawab, seperti kekerasan, konflik, dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.
Menurut Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, peringatan yang diberikan pihaknya bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam UU Penyiaran.
“Saya harap Trans 7 lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran,” kata Yuliandre dikutip dari surat peringatan tersebut. ***
Jakarta -Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) membuka pendaftaran Bimbingan Teknis SDM penyiaran atau Sekolah P3SPS Angkatan XXII.
Sekolah P3SPS Angkatan XXIV akan dilaksanakan pada September 2017, bertempat di Kantor KPI Pusat. Pendaftaran peserta diterima paling lambat tanggal September 2017, Pukul 24.00 WIB. Formulir yang sudah diisi dikirimkan ke: Formulir pendaftaran dapat diunduh dalam tautan ini (unduh formulir). Formulir yang sudah diisi dikirimkan ke: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
Selama kegiatan berlangsung KPI Pusat menyediakan, seminar kit, konsumsi, dan sertifikat. Kegiatan ini tidak dipungut biaya sama sekali.
Pendaftar yang diterima untuk mengikuti Sekolah P3SPS secara mutlak ditentukan KPI Pusat. Calon peserta yang diterima, akan diumumkan melalui website KPI. Dikarenakan terbatasnya kuota, maka nama pendaftar yang belum masuk angkatan XXII akan diprioritaskan pada angkatan berikutnya. Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan memberikan sanksi administratif teguran untuk Metro TV terkait penayangan iklan “Partai Nasdem”. Siaran iklan tersebut dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012. Hal itu ditegaskan dalam surat teguran KPI Pusat ke Metro TV, Rabu (23/8/2017) lalu.
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat menemukan pelanggaran pada siaran iklan “Partai NasDem” yang ditayangkan stasiun Metro TV pada tanggal 12 Agustus 2018 (pukul 20.29 WIB dan 20.59 WIB) dan tanggal 13 Agustus 2018 pukul 15.37 WIB.
Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis menilai, siaran iklan “Partai NasDem” tidak mengikuti ketentuan P3 dan SPS bahwa program siaran wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu. “Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik,” katanya dalam surat teguran tersebut.
Menurut Andre, panggilan akrab Ketua KPI Pusat, pihkanya memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar P3 KPI Tahun 2012 Pasal 11 serta SPS Pasal 11 Ayat (1).
Berdasarkan Pasal 36 Ayat (4) UU Penyiaran, lanjut Ketua KPI Pusat, isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Pelanggaran atas ketentuan itu dikenai sanksi administratif sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 UU No.32 tahun 2012 tentang Penyiaran.
“Kami minta Metro TV segera menghentikan siaran iklan “Partai NasDem” dan wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan isi siaran. Jika di kemudian hari KPI Pusat kembali menemukan siaran iklan serupa, kami akan memberikan sanksi administrasi yang lebih berat sesuai dengan Pasal 75 Ayat (2) SPS KPI Tahun 2012,” tegas Yuliandre Darwis dikutip dalam surat teguran tersebut. ***
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) mendapati adanya pelanggaran dalam program siaran “Smart Shopping with MNC Shop” yang ditayangan I-News TV pada 4 Agustus 2017 pukul 08.14 WIB. Pelanggaran tersebut membuat KPI Pusat harus mengeluarkan surat teguran untuk I-News TV, Rabu (23/8/2017).
Menurut Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, dalam surat teguran tersebut, program siaran “Smart Shopping with MNC Shop” telah menayangkan promosi produk Imperial Jade Mat yang menampilkan visualisasi seorang pria sedang merokok.
“Adegan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan pembatasan materi siaran rokok dalam program siaran. Hal itu telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 18 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 27 Ayat (2) huruf a. Atas dasar itu, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis untuk I-News TV,” jelas Yuliandre.
Di akhir surat teguran itu, Ketua KPI Pusat meminta I-News TV menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. ***
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) meminta lembaga penyiaran untuk mensterilkan layak kaca televisinya dari siaran politik yang terindikasi dimanfaatkan untuk kepentingan pemilik dan kelompoknya. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, dalam diskusi kelompok bertema “Evaluasi Tahunan Program Siaran Lembaga Penyiaran” yang dihadiri perwakilan 15 lembaga penyiaran televisi berjaringan di Hotel Ibis, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).
“Kalau televisi sudah berhasil membereskan siaran politik artinya televisi sudah netral dan saya yakin televisi tidak akan mengalami kesulitan dalam evaluasi tahunan ini serta evaluasi 10 tahun menjelang perpanjangan izin penyiaran 2026 nanti,” kata Rahmat.
Rahmat menilai, secara umum konten televisi sekarang sudah cukup bagus. Hal ini dapat dilihat dari berkurangnya tayangan bersifat kekerasan dan pornografi.
Menurutnya, yang menjadi titik tekan KPI saat ini dan sangat krusial dari evaluasi penyiaran tahunan ada pada penyiaran politik. Penyiaran itu, lanjut Rahmat, melingkupi tiga hal yakni penyiaran itu sendiri yang variatif, iklannya dan pemberitaan. Rahmat menyampaikan pihaknya akan fokus pada isi siaran dalam evaluasi tahuna lembaga penyiaran.
Menurutnya, elemen yang masuk dalam isi siaran ada dua yakni aspek-aspek yang masuk dalam isi siaran seperti sanksi dan SSJ (Stasiun Siaran Jaringan). “Dua elemen ini yang akan dipakai menilai sejauh mana lembaga penyiaran sudah menjalankan perintah UU Penyiaran,” katanya.
Rahmat berharap jika parameter penilaian sudah disosialisaikan dan sudah ada masukan dari lembaga penyiaran, penilaian yang dilakukan oleh kami sudah objektif dan terukur. Karena kita tidak ingin parameter yang digunakan menjadi pertanyaan dan diterima. Kami juga berharap data ini sudah tersedia sebelum tanggal 16 Oktober 2017.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio, mengingatkan pentingnya aspek program siaran seperti siaran jaringan yang diatur dalam UU Penyiaran. Menurutnya, setiap anak jaringan wajib menyiarkan konten lokal sebanyak 10%. “Hakekat dari dari regulasi itu adalah untuk pemerataan dan tumbuhnya industry penyiaran diberbagai daerah,” katanya.
Di tempat yang sama, Pengamat penyiaran Pinckey Triputra, yang menjadi salah satu narasumber diskusi megatakan, keberadaan KPI selain mengawal lembaga penyiaran juga mendorong semua lembaga penyiaran itu bersiaran baik dan berkualitas.
Menurut Pinckey, jika menilik maksud itu secara filosofi artinya semua pihak pasti ingin programnya ditonton pemirsa. Karena itu, apa yang dilakukan KPI dengan survey dapat memberikan informasi kepada lembaga penyiaran keinginan dari masyarakat seperti apa kualitas tayangan yang mereka inginkan.
Dalam kesempatan itu, sejumlah perwakilan lembaga penyiaran menyampaikan sejumlah usulan terkait parameter yang akan digunakan dalam penilaian tersebut dan berharap parameter itu bisa fleksibel seiring perkembangan teknologi. Mereka juga meminta adanya kesamaan persepsi dalam melakukan pemantauan untuk menghindari perberdaan standar masing-masing pengawas.
Rencananya, diskusi mengenai evaluasi tahunan program siaran lembaga penyiaran akan kembali diselenggarakan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari lembaga penyiaran. ***
Laporan ini melanjutkan bagian "GTV kayak gak punya acara lain aja. (1)".
Selain Kisah Viral, acara yang tidak layak ditayangkan oleh GTV pada waktu berkumpulnya keluarga adalah Legenda Sang Penunggu. Acara tersebut menampilkan hal-hal mistis di mana dapat membuat penonton merasa ketakutan, karena pada dasarnya acara ini hanya membahas hal-hal yang sangat tidak layak untuk dikonsumsi oleh publik.
Tolong untuk pihak @KPI_Pusat untuk memberikan peringatan dan sanksi berat terhadap @OfficialGTVID agar mereka tidak menayangkan acara bodoh itu lagi, apalagi pada saat keluarga sedang berkumpul.
SAYA TIDAK MAU ACARA SEPERTI ITU ADA LAGI DI LAYAR KACA DALAM NEGERI!!!
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Program Siaran Baik & Berkualitas:
Berita & Infotainment:
RTV:
Lensa Indonesia Pagi
Lensa Indonesia Siang
Lensa Indonesia Sore
Lensa Indonesia Malam
Lensa Indonesia Update
KompasTV:
Kompas Pagi
Kompas Siang
Kompas Petang
Kompas Malam
Sapa Indonesia Pagi
Sapa Indonesia Siang
Sapa Indonesia Malam
Dunia Dalam Sepekan
NET.:
Hot News
TransTV:
CNN Indonesia Good Morning
CNN Indonesia Prime News
!nsert Siang
iNews:
iNews Pagi
iNews Siang
iNews Sore
iNews Malam
TVRI:
Indonesia Malam
Info Terkini
Dunia Dalam Berita
indosiar:
Fokus Pagi
RCTI:
Seputar iNews Pagi
Seputar iNews Siang
Seputar iNews Malam
Silet
Trans7:
Redaksi Sore
Redaksi Malam
tvOne:
Kabar Pagi
Kabar Siang
Kabar Petang
Kabar Malam
Kabar Dunia
Kabar Hari ini
Kabar Terkini
MetroTV:
Metro Pagi Primetime
Metro Siang
Metro Hari ini
Metro Malam
Headline News
Anak:
RTV:
Care Bears & Cousins
My Little Pony
Rev & Roll
Rainbow Ruby
Ultra Series
Kamen Rider Series
Super Sentai Series
Power Rangers Series
Dragon Force
Pokemon Series
GGO Football
Trains
Omar & Hana
Fun Time
Dubi Dubi Dam
NET.:
Cartoon Network
Digimon Universe Appmonsters
Mega Man Fully Charge
True & The Rainbow Kingdom
Detective Conan
Mr. Bean(Animated Series)
MNCTV:
Upin & Ipin
Pada Zaman Dahulu
Boboiboy
Shaun the Sheep
RCTI:
Doraemon
Captain Tsubasa(2018)
antv:
Munki & Trunk
Masha & the Bear
Trans7:
Go Go Bus
Si Unyil
Wisata Budaya:
KompasTV:
Jalan-Jalan
Weekend Yuk!
NET.:
Muslim Travellers
TransTV:
Celebrity of Vacation
My Trip My Adventure
MetroTV:
Journey
Talkshow:
RTV:
Michael Tjandra Luar Biasa
KompasTV:
Aiman
Satu Meja
Rosi
Dua Arah
Bincang Kita
NET.:
Tonight Show
Malam-Malam
TVRI:
Indonesia Bicara
Trans7:
Mata Najwa
tvOne:
Fakta
Indonesia Lawyers Club
Dua Sisi
Indonesia Business Forum
Etalkshow
Ayo Hidup Sehat
MetroTV:
Primenews
Q&A
Religi:
RTV:
Risalah Hati
Cermin Hati
Superbook
KompasTV:
Kalam Hati
TransTV:
Islam Itu Indah
MNCTV:
Siraman Qalbu
Bimbingan Agama Katolik
Bimbingan Agama Protestan
Bimbingan Agama Buddha
Bimbingan Agama Konghuchu
iNews:
Cahaya Hati Indonesia
TVRI:
Serambi Islami
Sholat Jumat
Satukan Shaf Indonesia
Mimbar Agama Katolik
Mimbar Agama Protestan
Mimbar Agama Buddha
Mimbar Agama Konghuchu
Indosiar:
Penyejuk Iman Katolik
Penyejuk Iman Protestan
Penyejuk Iman Buddha
Penyejuk Iman Konghuchu
Mamah & AA BerAKSI
Mukjizat Masih Ada
RCTI:
Mukjizat itu Nyata
Ngaji Pagi
SCTV:
Kata Ustadz Solmed
Solusi
Trans7:
Kisah Nabi Musa
Khazannah
Poros Surga
GTV:
Lentera Hati
tvOne:
Assallamualaikum Nusantara
Damai Indonesiaku
Kajian Ustadz Abdul Somad
MetroTV:
Tasbih Al-Misbah
Sinetron:
RTV:
Ice Fantasy
NET.:
Heirs of the Nights
The Worst Witch
JAG
NCIS
NCIS:Los Angeles
Hawaii Five-0
CSI
Tetangga Masa Gitu?
Kelas Internasional
RCTI:
Drama Filipina