- Detail
- Dilihat: 33325
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT. Surya Citra Televisi (SCTV), yakni berupa teguran tertulis. Sanksi itu terkait dugaan pelanggaran pelecehan serta tidak menghormati nilai-nilai agama, sebagaimana pasal 7 Peraturan KPI N0. 03 Tahun 2009 tentang Standar Program Siaran (SPS), serta pasal 36 ayat (6) UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran bahwa isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia atau merusak hubungan internasional.
Selengkapnya: Diduga Lecehkan Lafal Adzan, SCTV Dijatuhi Sanksi