Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran dalam menayangkan iklan kampanye. Hasil pemantauan yang dilakukan KPI menunjukkan pada hari pertama kampanye, 16 Maret 2014, terdapat stasiun televisi yang menayangkan iklan partai politik melebihi ketentuan. Stasiun televisi tersebut adalah:

1.       RCTI:  menayangkan 13 spot iklan partai Hanura – Wiranto &Hary Tanoesudibjo.

2.       MNC TV: menayangkan 13 spot iklan partai Hanura – Wiranto & Hary Tanoesudibjo.

3.       Global TV: menayangkan 13 spot iklan partai Hanura – Wiranto & Hary Tanoesudibjo.

4.       TV One : menayangkan 14 spot iklan Golkar – Aburizal Bakrie

5.       ANTV: menayangkan 15 spot iklan Golkar – Aburizal Bakrie

6.       Indosiar: menayangkan 16 spot iklan Golkar – Aburizal Bakrie

7.       Metro TV : menayangkan 12 spot iklan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

8.       Trans TV : menayangkan 14 spot iklan Partai Gerindra – Prabowo

Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, mengingatkan bahwa ketentuan yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menyebutkan bahwa iklan kampanye pada masa kampanye terbuka dapat dilakukan sebanyak maksimal 10 kali per partai per hari di setiap lembaga penyiaran. Untuk itu, Judha meminta lembaga penyiaran menaati aturan yang telah ditetapkan penyelenggara pemilu, serta surat kesepakatan bersama antara KPU, KPI, Bawaslu, dan KIP tentang Tentang Kepatuhan pada Ketentuan Pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum Melalui Media Penyiaran.

KPI juga menyoroti masalah pemberitaan kampanye yang dilakukan oleh lembaga penyiaran. Data pemantauan KPI menunjukkan bahwa METRO TV menayangkan pemberitaan Partai Nasdem dengan durasi yang lebih banyak dibandingkan partai lain. “Pada hari pertama kampanye, pemberitaan Partai Nasdem mencapai 34 kali,” ujar Judha. Jika dibandingkan dengan pemberitaan partai lain yang hanya berkisar pada satu hingga Sembilan berita, tentu saja menunjukkan adanya ketidakberimbangan.

Dari pemantauan KPI pada hari pertama kampanye terbuka ini, KPI melihat adanya potensi pelanggaran terhadap pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3 & SPS), yang dilakukan lembaga penyiaran. Judha mengutip pasal 11 ayat 22 dalam P3, bahwa lembaga penyiaran dilarang dipergunakan untuk kepentingan kelompok dan golongan. Temuan KPI ini sudah dikoordinasikan dengan Gugus Tugas pengawasan penyiaran pemilu. Untuk pelanggaran ini, KPI akan segera memanggil lembaga penyiaran yang bersangkutan. Sedangkan untuk pelanggaran jumlah spot iklan melebihi ketentuan, selain memanggil lembaga penyiaran yang melanggar, KPI juga akan meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti hasil temuan ini dengan memanggil partai-partai politik yang bersangkutan.

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengundang PT Televisi Anak Space Toon (TAS) untuk memberikan klarifikasi status perizinan. Hal ini dilakukan, mengingat KPI saat ini sedang melakukan penataan perizinan lembaga penyiaran swasta yang telah mendapatkan izin untuk melakukan sistem siaran berjaringan. Dalam pertemuan klarifikasi tersebut PT TAS mendatangkan Direktur Utama Dedi Hariyanto, Direktur Azuan Syahril, dan bagian legal Risma Nindia. Sedangkan dari KPI Pusat menghadirkan Komisioner dari Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistemn Penyiaran, Azimah Subagijo, Amiruddin dan Danang Sangga Buwana (17/3).

Menurut Azimah, sampai saat ini KPI belum memiliki data perubahan program siaran Spacetoon TV menjadi Net TV. Hal ini mengingat izin siaran berjaringan untuk PT TAS di sepuluh kota yang selama ini dikenal masyarakat sebagai Spacetoom TV sekarang telah mengudara sebagai Net TV. Padahal KPI tengah melakukan evaluasi terhadap seluruh stasiun televisi berjaringan dengan menghitung persentase program relay dan program lokal yaitu 90% berbanding 10% seperti yang diamanatkan oleh regulasi. “KPI sebagai wakil publik dalam penyiaran harus mengetahui secara persis setiap perubahan program yang dilakukan oleh lembaga penyiaran, termasuk Spacetoon ke Net TV,” ujar Azimah.

KPI sebenarnya sudah meminta laporan tertulis terkait perubahan konten program secara tertulis, pada 5 Juni 2013 lalu. Namun sampai sekarang, laporan dari PT TAS itu belum diterima KPI. Untuk itu Azimah menegaskan, bahwa PT TAS harus memberikan laporan tertulis yang diminta, agar KPI dapat melakukan evaluasi atas perubahan tersebut.

Azimah mengingatkan bahwa Rekomendasi Kelayakan (RK) yang didapat PT TAS ini dikeluarkan KPI Pusat (2006) dengan pertimbangan keunggulan yang dimiliki dengan format program yang spesifik pada anak. Begitu juga pada saat akhir proses perizinan, Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) di tahun 2010, format program PT TAS masih dengan segmentasi anak-anak. Oleh karena itu, ujar Azimah, jika di tengah jalan suatu LPS mengubah format program siarannya, maka harus melaporkannya pada KPI, mengingat lembaga inilah yang punya kewenangan untuk melakukan evaluasi.

KPI sebagai wujud perwakilan masyarakat tentunya harus merespon dan meneruskan pertanyaan masyarakat, termasuk  tentang perubahan status PT TAS dan NET TV, ujar Azimah.

Dalam kesempatan itu, KPI juga menanyakan hubungan antara PT TAS dengan Net Mediatama, mengingat nama udara yang ada di layar kaca saat ini adalah NET TV. Munculnya pertanyaan tersebut dikarenakan pada surat perubahan dari Space Toon menjadi NET TV, pada 26 Mei 2013 lalu, pihak PT TAS belum pernah melaporkan secara tertulis perubahan konten programnya kepada KPI. PT TAS baru sebatas melaporkan perubahan aspek administrasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, ujar Azimah.

Pada pertemuan tersebut, Dedi Hariyanto menyatakan bahwa perubahan Space Toon menjadi Net TV hanyalah perubahan nama udara saja. “Yang menjalankan operasional penyiaran tetap PT TAS, seseuai yang tercantum dalam Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP),” ujar Dedi.

Dirinya mengakui adanya perubahan saham dalam PT TAS, namun perubahan tersebut masih sesuai aturan. Soal perubahan format program, menurut Dedi, pihaknya akan segera melaporkannya kepada KPI. Perubahan ini dilakukan sesungguhnya untuk pelebaran segmentasi pemirsa dari segmen anak menjadi keluarga.

JakartaMentalis Deddy Corbuzier yang juga pembawa acara Hitam Putih Trans 7 datang memenuhi undangan KPI Pusat untuk klarifikasi pengaduan masyarakat. Dalam salah satu episodenya, Deddy diberitakan menyebutkan hakim Mahkamah Agung Gayus Lumbuun menerima uang sebesar Rp 700 juta dari Julia Perez dan juga menampilkan slip kwitansi tanpa klarifikasi.

Dalam kunjungan itu, Deddy bersama rombongan tim Hitam Putih Trans 7. Rombongan Hitam Putih dan Deddy diterima pada Jumat, 14 Maret 2014 oleh Komisioner Bidang Isi Siaran Agatha Lily dan Komisioner Bidang Infrastuktur dan Sistem Penyiaran Danang Sangga Buana.

Dalam pertemuan itu Deddy mengklarifikasi tidak benar bahwa dirinya menuduh Gayus Lumbuun menerima trasferan "Tidak ada kata-kata saya yang menuduh Pak Gayus, silahkan pihak KPI dapat memeriksa tayangannya. Saya pun sudah bertemu dengan Pak Gayus untuk menyampaikan klarifikasi serta menanyakan kebenaran pelaporan Hitam Putih dan diri saya ke polisi," kata Deddy.

“Jadi tidak benar dengan semua pemberitaan media online yang menyebutkan Pak Gayus  menerima transfer apalagi mempolisikan program hitam putih dan saya sebagai host," lanjut Deddy menerangkan.

Selain itu Deddy juga menjelaskan, bukti kwitansi yang ditampilkan dalam acaranya bukanlah yang pertama. Menurutnya, kwitansi serupa juga beredar dalam pemberitaan sejumlah program acara infotaimen lainnya.

KPI mulanya menjadwalkan klarifikasi tersebut dua minggu lalu. Namun baru dapat terlaksana pada hari ini. Komisioner Danang mengatakan, agar acara acara sejenis talk show berhati-hati dalam mengangkat isu-isu yang sensitif. “Hal itu harus dipikirkan dengan matang,” terang Danang.

Sedangkan Agatha Lily mengingatkan agar Deddy sebagai pembawa acara Hitam Putih harus selalu bersikap seimbang dalam memandu acaranya. “Jika ada data-data yang belum jelas kebenarannya jangan dibuka ke publik apalagi pihak yang diberitakan tidak hadir di acara tersebut. Walaupun maksudnya untuk klarifikasi namun bisa jadi menyudutkan pihak tertentu yang kebetulan tidak hadir,” papar Lily.

Deddy dan pihak Trans 7 mengaku menyambut baik pertemuan itu dan berharap  dengan hadir memberikan klarifikasi di KPI, masalah akan selesai dan tidak menimbulkan perdebatan dan pemberitaan yang simpang siur.

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers mengeluarkan seruan bersama tentang pers dan pelaksanaan Pemilu 2014. Seruan bersama ini dibuat usai pertemuan Ketua KPI Pusat, Judhariksawan dan Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, Jumat, 14 Maret 2014. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat kantor Dewan Pers, turut hadir Anggota KPI Pusat, Bekti Nugroho dan Amirudin. Sementera itu, Anggota Dewan Pers yang hadir antara lain, Imam Wahyudi, M. Ridlo Eisy, Yosep Adi Prasetyo (Stanley), Jimmy Silalahi, dan Ray Karuna Wijaya,

Berikut ini isi Seruan Bersama antara KPI dan Dewan Pers:

Seruan Bersama Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia Tentang Pers dan Pelaksanaan Pemilu 2014

Keberadaan pers ikut menentukan kesuksesan dan kualitas pelaksanaan pemilu. Kami meyakini pers Indonesia mampu memainkan peran besar untuk mewujudkan pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil. Saat ini, lembaga pers, khususnya penyiaran, telah menjangkau semua segmen masyarakat di seluruh Indonesia, termasuk mereka yang buta huruf dan penyandang disabilitas. Karena itu, sudah seharusnya lembaga penyiaran yang menggunakan frekuensi sebagai ranah publik bersikap independen dan mengambil peran besar dalam proses pendidikan untuk pemilih.

Memperhatikan hal tersebut dan mencermati perkembangan pers saat ini, maka Dewan Pers sesuai kewenangan berdasarkan UU Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai kewenangan berdasarkan UU Penyiaran menyerukan:

Kepada pengelola pers:
1.    Pers harus menjaga integritas dan bersikap independen dalam melakukan peliputan pemilu.
2.    Pers harus menjalankan fungsinya sebagai lembaga kontrol sosial secara  profesional.
3.    Pers harus bersikap adil dengan memberi kesempatan yang sama kepada semua peserta pemilu dan transparan.
4.    Pers harus tegas menjaga pagar api dengan memisahkan ruang redaksi dan ruang bisnis.
5.    Pers harus memahami, memperhitungkan dan mencegah resiko buruk yang bisa ditimbulkan oleh pemberitaan yang tidak profesional dan tidak menaati Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
6.    Pers wajib memberitakan pesan pendidikan tentang pemilu dan rekam jejak para calon dalam pemilu legislatif dan pemilu presiden.

Kepada peserta pemilu:
1.    Peserta pemilu harus menghormati independensi pers.
2.    Peserta pemilu harus menghindari tindakan kekerasan dan anarkhis, jika merasa dirugikan oleh pemberitaan pers dan menempuh penyelesaian sesuai UU yang berlaku.
3.    Peserta pemilu harus menggunakan pers untuk berkampanye secara cerdas dan bermartabat.

Kepada masyarakat:
1.    Mengingatkan bahwa kemerdekaan pers ditujukan untuk menjamin fungsi pers untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi.
2.    Masyarakat harus bersikap kritis dan ikut memantau pers.
3.    Mengadukan dugaan pelanggaran pemberitaan/penyiaran kepada Dewan Pers/KPI dan tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah pers.

Dewan Pers dan KPI akan melakukan pengawasan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Usai Sholat Jumat, seruan bersama ini langsung ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan dan Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, disaksikan Anggota KPI Pusat dan Dewan Pers yang hadir dalam pertemuan. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.