- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 31723
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan apresiasi atas terpenuhinya kewajiban program siaran lokal sebagai implementasi dari Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) kepada PT Cipta Megaswara Televisi, dengan nama udara Kompas TV. Dalam evaluasi tahunan yang digelar KPI hari in, (20/02), Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza memaparkan data pengawasan program siaran lokal yang dilakukan KPI sepanjang Oktober 2018 hingga September 2019. Sedangkan untuk sanksi, pada periode penilaian tersebut, Kompas TV memperoleh dua teguran tertulis untuk program siaran Viral Banget dan Indonesia Update
Apresiasi juga disampaikan oleh Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Kelembagaan Irsal Ambia. “Kompas TV menayangkan program siaran lokal dengan baik dan dilengkapi oleh insfrastruktur SSJ yang memadai,” ujarnya. Irsal berharap Kompas TV melakukan peningkatan kualitas untuk reporter-reporter di daerah yang menjadi penyalur konten-konten siaran lokal.
Catatan lain yang disampaikan oleh Irsal adalah tentang program talkshow kesehatan yang hadir di Kompas TV pada jam-jam yang banyak penontonnya. Irsal mengingatkan adanya aturan dari Kementerian Kesehatan yang mewajibkan izin edar untuk alat-alat kesehatan. Selain itu, kehadiran dokter atau paramedis dalam talkshow promosi alat kesehatan, menurut Irsal, harus dipastikan sejalan dengan aturan dan etika di dunia kedokteran.
Dari jajaran Kompas TV, evaluasi ini dihadiri oleh Andy Budiman selaku Executive Vice President yang didampingi Deddy Risnanto selaku Vice Corporate Secretary. Dalam kesempatan itu, Andy menegaskan komitmen pihaknya untuk menyiarkan konten lokal di seluruh anak jaringan. “Sebagai TV Berita, KOmpas TV memilih siaran lokal pada pukul 04.30-07.00, dalam bentuk berita,”ujar Andy. Harapannya, siaran berita di pagi hari ini dapat memberikan inspirasi bagi para pengambil keputusan.
Deddy menyampaikan pula secara lebih rinci terkait kebijakan program siaran lokal di Kompas TV. Selain menyiarkan konten lokal sebanyak 2,5 jam sebagaimana yang menjadi amanat regulasi dalam SSJ, Kompas TV juga menyiarkan konten lokal tersebut sebagai supply konten nasional.
Secara keseluruhan sebanyak 40% siaran Kompas TV adalah supply dari daerah,” ujar Deddy. Kompas TV juga tidak memandang program siaran lokal ini sebagai beban atau cost, tetapi menjadi peluang dan juga keunggulan. Secara sistem, siaran lokal juga menjadi parameter penilaian dari induk jaringan terhadap performance atau kinerja biro Kompas TV di daerah. Kemajemukan Indonesia harus dijadikan kekuatan dan inspirasi dalam keberagaman konten, sebagaimana harapan Kompas TV untuk menghadirkan wajah Indonesia di layar kaca, tegas Deddy.