- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 474
Jakarta - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mengapresiasi kesungguhan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam melakukan revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang juga mengikutsertakan berbagai pemangku kepentingan penyiaran sejak tahun 2013 hingga 2024. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR RI dengan KPI Pusat di Gedung Nusantara II, (25/9).
Menurut Abdul Kharis, hadirnya regulasi baru dalam ranah penyiaran menjadi sebuah kebutuhan, termasuk juga regulasi terhadap konten di ranah internet. Hal ini seiring dengan kemajuan teknologi, pola konsumsi media di masyarakat yang sudah berubah secara signifikan. Menurut Abdul Kharis, media digital seperti streaming, video on demand, dan media sosial telah menjadi bagian penting masyarakat Indonesia saat ini. Namun demikian, regulasi penyiaran yang adalam Undang-Undang Penyiaran maupun P3&SPS belum mampu mengakomodir perubahan dan perkembangan beragam platform digital tersebut.
Dengan adanya revisi P3SPS, ujar Abdul Kharis, diharapkan mampu melindungi masyarakat dari konten yang berpotensi meruhikan termasuk juga resiko penyebaran konten yang tidak pantas. Selain itu, revisi diharapkan juga dapat menyimbangkan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab penyiaran dengan tetap menjaga etika, tanggung jawab sosial lembaga penyiaran sekaligus menciptakan iklim yang kondusif bagi industri penyiaran agar dapat tumbuh dan berkembang baik.
Pada kesempatan tersebut Ketua KPI Pusat Ubaidillah memaparkan perjalanan revisi P3SPS yang sudah dilakukan KPI sejak tahun 2013 hingga 2024. Terakhir, KPI Pusat menyampaikan draf revisi regulasi penyiaran tersebut pada bulan Juni 2024 saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI kepada Komisi I. “Setidaknya, KPI sudah mengikutsertakan 60 Kementerian dan Lembaga, serta berbagai organisasi dan juga asosiasi yang menjadi pemangku kepentingan penyiaran,” ujarnya.
Lebih jauh dia memaparkan, dalam revisi kali ini, dalam P3 KPI menambah Norma Etika Kebangsaan, Kemerdekaan Pers, Persaingan Usaha yang Sehat, Profesionalisme Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Publik. Sedangkan dalam revisi SPS, Ubaidillah mengungkap, terdapat penyederhanaan pengelompokan isi dan memadatkan norma yang sebelumnya diatur dalam P3. “KPI juga melakukan sinkronisasi pengaturan revisi P3, sehingga dapat menghilangkan atau meminimalisi tumpang tindih pengaturan. Termasuk juga memisahkan norma tata cara penjatuhan sanksi dari revisi SPS yang telah diatur dalam peraturan tersendiri,” ungkapnya.
Peraturan tersebut adalah PKPI Nomor 1 tahun 2023 tentanjg Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terkait Isi Siaran yang telah diundangkan dalam Berita Negara Nomor 244 tahun 2023. Turut hadir dalam RDP tersebut, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) Muhammad Hasrul Hasan, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso, Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Mimah Susanti, Evri Rizqi Monarshi dan Amin Shabana, serta Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, dan Sekretaris KPI Pusat Umri.
Anggota Komisi I lainnya, Taufiq R Abdullah menyampaikan pula apresiasi kepada KPI yang sudah merumuskan draf P3SPS yang baru. Taufik mengakui pembahasan undang-undang penyiaran di Komisi I tidak kunjung selesai. Namun menurutnya, kehadiran draf Revisi P3SPS ini menjadi sangat penting sebagai pedoman bagi dunia penyiaran. “Kami berharap, pembahasan Revisi P3SPS ini menjadi diagendakan pada awal masa bakti Komisi I periode 2024-2029,” ujarnya.
Beberapa masukan juga disampaikan oleh anggota Komisi I yang lain, diantaranya Sturman Panjaitan, Tb Hasanuddin dan Al Muzammil Yusuf. Pada akhir RDP, salah satu kesimpulan yang ditetapkan adalah Komisi I akan membawa pembahasan revisi P3SPS ini sebagai agenda pertama di awal masa bakti 2024-2029. Harapannya, revisi P3SPS dapat selesai di tahun 2024, pungkas Abdul Kharis.