- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 1671
Bogor - Sinergi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers dalam gugus tugas, harus terjalin lebih baik lagi guna mendukung pemilu dan pemilihan yang berkualitas. Dalam Pemilu Februari lalu, terdapat 141.008 upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu, baik dalam bentuk identifikasi kerawanan, pendidikan, partisipasi masyarakat, naskah dinas pencegahan ataupun kerja sama publikasi. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan hal tersebut dalam diskusi kelompok terpumpun Evalusi Pengawasan Penyiaran Pemilu 2024 yang dilaksanakan KPI Pusat, (27/9/2024).
Dia mengungkap titik rawan yang paling menonjol adalah politik Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) dan politik uang. Sedangkan data pengawasan siber menunjukkan adanya 355 konten internet yang diduga melanggar dengan konten ujaran kebencian yang diidentifikasi sangat menonjol. Kerawanan lain yang ditemukan Bawaslu adalah Pemilu di luar negeri yakni terkait daftar pemilih dan metode pemungutan suara.
Evaluasi ini juga membahas kontribusi pers dalam penyelenggaraan Pemilu. Menurut Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, pemilu merupakan sarana perebutan kekuasaan yang legal. “Pada konteks ini pemilu menjadi sarana yang sangat penting agar masyarakat terdidik lewat cara-cara yang baik,” ujarnya. Undang-undang memandatkan pada dewan pers untuk menjaga keseimbangan agar pers tidak terjebak pada pemberitaan hal-hal prosedural dalam Pemilu. “Esensi demokrasi itu bagaimana menghadirkan kelompok termajinalkan mendapat tempat,” tegasnya.
Ninik menyadari pesta demokrasi ini harus dapat berlangsung secara damai, namun bukan berarti tidak ribut. “Tidak bisa damai diartikan sebagai diam-diam saja saat terjadi berbagai pelanggaran,” tegasnya. Dia mengingatkan pula bahwa fungsi pers adalah memberikan dukungan informasi.
Perwakilan KPU yang hadir dalam Evaluasi, adalah Dohardo Pakpahan selaku Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga. Dohardo mengatakan, Pemilu 2024 lalu mendapat perhatian sangat besar dari berbagai media massa, baik cetak, online ataupun penyiaran. Sebagai regulator penyiaran, dikatakan Dohardo, KPI telah melakukan pengawasan terhadap pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye agar semua dapat dipastikan tetap dalam koridor yang tepat. “Terbukti dari pemilu lalu, keberadaan isu sara sudah sangat minim sekali, berbeda dengan yang sebelumnya,” ujar Dohardo.
Dohardo menyoroti tentang peredaran konten hoax menjelang Pemilu 2024. Kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, berbuahkan 1971 konten hoax yang di-take down. Data lain yang didapat KPU yakni sebanyak 62% masyarakat pernah melihat informasi yang keliru di media, dan 80% dari mereka percaya bahwa informasi yang beredar di masyarakat mampu memberi pengaruh terhadap pilihan politik. KPU mengapresiasi KPI yang mengeluarkan peraturan dan juga pedoman penyiaran kampanye yang lebih rinci, termasuk larangan adanya unsur provokatif dalam iklan kampanye. Dohardo berharap, kolaborasi lembaganya dengan KPI dapat terjalin lebih baik lagi demi menghasilkan kualitas demokrasi yang kuat dan berkualitas.
Terkait independensi media dalam Pemilu disoroti oleh Nuning Rodiyah yang hadir sebagai narasumber. Tantangan independensi antara lain banyaknya pengisi program siaran yang menjadi peserta pemilu, pemilik media penyiaran yang terafiliasi dengan peserta pemilihan atau partai pengusung, penyampaian informasi oleh lembaga penyiaran yang sarat dengan framing. Selain itu, pengawasan yang dilakukan untuk media lokal masih terbatas pada penayangan iklan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye, ujarnya.
“Sebenarnya yang dapat menindak pasangan calon tetaplah KPU, karena posisi KPI dan Bawaslu memberi rekomendasi terkait pelanggaran yang dilakukan pasangan calon di lembaga penyiaran,” ungkapnya. Nuning juga melihat potensi pelanggaran siaran lainnya adalah blocking segment yang jauh lebih mudah dinilai. “Tinggal lihat saja kecenderungan pembawa acara condong kemana,” pungkasnya.
Diskusi ini juga dilengkapi dengan data pengawasan yang dilakukan KPI Pusat pada Pemilu 2024. Hadir dalam evaluasi tersebut Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Koordinator dan anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso dan Aliyah, dan juga Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) Muhammad Hasrul Hasan.