- Detail
- Dilihat: 20144
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta muatan kekerasaan dalam tayangan film Big Movies dapat diminimalisir dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Upaya ini untuk menghidari efek negatif terhadap penonton terutama mereka yang masih anak-anak dan remaja. Demikian disampaikan Koordinator bidang Isi Siaran yang juga Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily, dalam diskusi dengan Global TV di kantor KPI Pusat, Rabu, 5 Agustus 2015.
Lily menegaskan KPI tidak pernah melarang atau membatasi penayangan program film di televisi seperti film action. Menurutnya, yang harus dilakukan pihak TV adalah mematuhi aturan KPI dalam P3 dan SPS mengenai jam tayang dan larangan muatan kekerasan. “Film-film yang bertemakan action atau bahkan yang full action harus disiarkan di atas pukul 10 malam sesuai klasifikasi jam tayang. Jika aturan jam tayang ini diabaikan, pihak TV dapat terkena sanksi,” kata Lily.
Meskipun film tersebut penayangan sudah sesuai dengan jam tayang, pihak TV tetap melakukan kontrol terhadap isi film karena adegan-adegan atau aksi kekerasan yang sadis, berdarah-darah dan luka tidak boleh ada,” jelas Lily.
Di sejumlah negara yang menganut paham liberal, penayangan darah sudah tidak ada di layar kaca. Pengaturan mengenai larangan tayangan darah tersebut terdapat dalam code of conduct dan code of ethics mereka seperti di Amerika Serikat. Larangan ini didasari oleh adanya penelitian terhadap pemirsa TV yang memiliki phobia melihat darah. “Bila memang agak sulit menghilangkan unsur darah dan mempengaruhi jalannya cerita, sebaiknya diblur maksimal,” paparnya.
Pernyataan senada juga dikatakan Komisioner KPI Pusat, Fajar Arifianto Isnugroho. Menurut komisioner bidang Kelembagaan KPI Pusat, kehati-hatian dalam setiap penayangan film action dinilai perlu untuk menjaga keamanan dan kenyamanan penonton khususnya anak-anak.
“Tayangan darah dan aksi-aksi yang ekstrim memiliki dampak tidak baik terutama bagi anak-anak. Dan, KPI sangat melindungi anak-anak dari tayangan yang punya efek buruk tersebut seperti kekerasaan, mistis dan porno,” jelas Fajar.
Selain itu, lanjutnya, penayangan film di televisi free to air yang bisa ditangkap semua orang yang punya TV memiliki aturan yang ketat karena akses yang terbuka tersebut. Hal ini agak berbeda dengan TV berbayar karena tidak semua orang bisa mengaksesnya.
Sementara itu, atas masukan KPI pihak Global menyatakan akan berupaya memperbaiki dan meminimalisir pelanggaran terhadap P3 dan SPS. Mereka akan mendiskusikan hasil pertemuan ini dengan rekan-rekannya. “Kami juga akan komit dengan aturan KPI,” kata Nuvie bagian program Global TV kepada KPI Pusat. ***
Jakarta - TV5Monde Asie dapat tetap bersiaran di Indonesia dengan cara menyesuaikan muatan siarannya dengan regulasi penyiaran yang ada di Indonesia. Dalam Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pasal 57 menyebutkan larangan bagi saluran-saluran asing dalam program siaran berlangganan, menampilkan hal-hal berupa ketelanjangan atau penampakan alat kelamin, adegan persenggamaan, kekerasan seksual, hubungan seks antarbinatan secara vulgar, kata-kata cabul, peristiwa kekerasan, peristiwa dan tindakan sadis, serta adegan memakan hewan dengan cara yang tidak lazim. Hal tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat Judhariksawan, dalam pertemuan koordinasi antara KPI dengan TV5Monde Asie dan Kedutaan Besar Perancis di kantor KPI Pusat (4/8).
Namun demikian Muller menjelaskan bahwa pihaknya tidak punya kewenangan untuk melakukan sensor atas karya seni dan karya jurnalistik dalam program siarannya. Untuk itu, jalan yang akan ditempuh TV5Monde Asie untuk dapat tetap bersiaran di Indonesia adalah menyeleksi lebih ketat lagi program-program siarannya agar tidak melanggar regulasi di negara ini.
Sementara itu, KPI menjelaskan bahwa pada dasarnya KPI sebagai regulator penyiaran tidak berhubungan langsung dengan penyedia konten siaran (content provider). Mengingat seluruh muatan siaran yang hadir di televisi merupakan tanggung jawab dari pemilik dan pengelola lembaga penyiaran, dalam kasus muatan TV 5 Monde ini adalah tanggung jawab dari lembaga penyiaran berlangganan. Selain itu, Ketua KPI Pusat juga mengingatkan TV 5 Monde untuk berhati-hati terhadap muatan siaran terkait agama, khususnya Islam. Mengingat Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim paling banyak, Judha juga berharap penghormatan terhadap nilai-nilai agama yang dianut di Indonesia juga tercermin dalam siaran di TV 5 Monde.
Jakarta - Program siaran Ramadhan di televisi tahun ini semakin semarak. Demikian juga dari segi jumlah, dari 15 Sistem Siaran Jaringan (SSJ) ada 62 program acara Ramadhan yang tayang di televisi.
Sinansari Ecip menjelaskan, tayangan Ramadhan tahun ini mengalami peningkatan kualitas dibandingkan dengan Ramadhan tahun lalu. Menurutnya, tantangan televisi setelah Ramadhan adalah tetap menjaga kualitas siaran usai Ramadhan. Sedangkan Mahfudz Siddiq dalam sambutannya mengatakan televisi memiliki peluang besar dalam menyampaikan kebaikan kepada penonton. Mahfudz berharap kualitas siaran Ramadhan akan sama baiknya dengan bulan-bulan lainnya.
Acara ditutup dengan pembacaan
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengundang lembaga penyiaran berlangganan (LPB) mendiskusikan persoalan sejumlah konten dari luar yang dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012, Senin, 3 Agustus 2015.
Rencananya, KPI akan kembali mengadakan pertemuan sejenis bertajuk diskusi dengan LPB. KPI juga sedang menggodok aturan khusus atau P3SPS bagi lembaga penyiaran berlangganan. ***
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Mejelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menyelenggarakan Penghargaan Program Siaran Ramadhan 2015. Acara ini adalah ajang penghargaan untuk program siaran yang tayang selama Ramadhan dengan parameter siaran yang sesuai dengan aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), relevan dengan spirit Ramadhan, dan siaran yang menghibur sekaligus mendidik bagi pemirsa.

