Jakarta -- Jalur pertemuan tiga lempeng tektonik Indo-Australia, Eurasia dan Pasifik menyebabkan sebagian besar wilayah Indonesia masuk kategori daerah rawan bencana gempa bumi dan tsunami. Untuk mengantisipasi dan meminimalisir dampaknya, diperlukan sebuah sistem peringatan dini terkini. Peringatan ini paling efektif dan cepat disampaikan melalui kanal siaran digital.

Anggota KPI Pusat sekaligus Kordinator Bidang PS2P (Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran), Muhammad Hasrul Hasan, mengatakan salah satu keuntungan dari peralihan teknologi ke televisi digital free to air atau yang dikenal dengan istilah Analog Switch Off (ASO) yakni adanya satu instrumen tambahan terkait mitigasi bencana. Instrumen ini bernama Early Warning System (EWS), fitur canggih peringatan dini bencana.

Menurutnya, fitur EWS pada siaran TV digital akan memberi informasi dini pada pesawat televisi yang ada di rumah tentang adanya bencana. Sistem ini terkoneksi langsung dengan data terkini peringatan bencana dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG). 

"Ini salah satu keunggulan siaran digital, karena telah menyisipkan teknologi canggih EWS. Informasinya bisa menjadi bentuk persiapan masyarakat dalam menghadapi bencana. Sehingga, masyarakat dapat mengantisipasi dan mengatasi bencana dengan lebih baik,'' ungkapnya, Senin (24/7/2023), di ruang kerjanya.

Hasrul mengatakan, untuk mengaktifkan sistem tersebut caranya dengan memasukkan kode pos dengan benar saat pengaturan pertama kali perangkat siaran TV digital, baik di STB (set top box) maupun TV digital. Sebab, pengiriman sinyal EWS nantinya akan didasarkan pada tempat piranti digital itu berada yang dideteksi dengan berbasis kode pos. 

“EWS ini berbasis kode pos yang diinput saat masyarakat mengaktifkan STB ataupun televisi digitalnya. EWS akan mengirimkan sinyal peringatan dini pada daerah spesifik berdasarkan lokasi bencana dan daerah yang terdampak,” jelasnya.

Peringatan EWS itu akan muncul ketika ada bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, erupsi gunung berapi, kebakaran hutan, dan bencana-bencana lainnya. Siaran televisi akan berhenti sementara dengan tampilan layar berwarna merah dan berisi peringatan bencana disertai suara sirine.

Hasrul mengatakan teknologi EWS akan diaktifkan jika seluruh wilayah layanan siaran free to air (siaran gratis) di Indonesia telah beralih ke siaran digital. “Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo dan lembaga terkait kebencanaan serta lembaga penyiaran telah melakukan uji coba. Dan, rencananya akan diaktifkan setelah declare ASO secara nasional pada 12 Agustus nanti, saat puncak perayaan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-90 di Lagoi, Kabupaten Bintan,” tandas Hasrul. 

Berdasarkan catatan KPI, saat ini proses pelaksanaan ASO di Indonesia hampir mencapai 100%. Di wilayah layanan siaran Jawa, per tanggal 21 Juli kemarin, seluruh TV sudah bersiaran digital. Bahkan, pada 31 Juli mendatang, dipastikan seluruh wilayah layanan lain yang belum ASO akan beralih ke digital. Selesai proses migrasi teknologi ini tentunya akan menjadi kado manis pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 78. ***

 

 

Pagar Alam - Pemerataan akses informasi kepada seluruh masyarakat harus dipastikan terpenuhi sebagai upaya menunaikan hak publik atas informasi, baik melalui radio atau televisi. Dengan demikian masyarakat juga berkesempatan mencerna informasi yang hadir dan memiliki kebijaksanaan dalam partisipasi di momentum pesta demokrasi di tahun 2024 mendatang. Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa (GLSP) yang dilaksanakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di kota Pagar Alam, Sumatera Selatan (20/7). 

Menyambut gelaran pesta demokrasi tahun 2024 ini, Bobby berharap informasi yang sampai ke masyarakat adalah informasi yang berimbang, tidak tendensius dan proporsional. Untuk itulah, menurutnya, usaha KPI pada gerakan literasi dinilai dapat meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mencerna, memilah dan juga memilih informasi yang hadir baik lewat medium penyiaran atau pun platform media lainnya. 

“Saya ingin memastikan asas pemerataan akses terhadap informasi pada publik dapat terpenuhi,” ujar Bobby. KPI sendiri, menurutnya harus melakukan sosialisasi kepada publik tidak saja di ibukota tapi juga di seluruh pelosok teritorial Indonesia termasuk daerah 3 T (tertinggal, terdepan dan terluar). Keberadaan KPI harus dapat dirasakan seluruh masyarakat dalam rangka membangun partisipasi bersama guna mencipta norma siaran sehat di tengah masyarakat, tegasnya.  

Secara khusus, Bobby mengatakan, kegiatan literasi ini menjadi sarana menjaring aspirasi publik terkait konten siaran di televisi. Selera masyarakat Pagar Alam tentu berbeda dengan masyarakat di wilayah lain di Indonesia. “Itulah makanya, kita butuh diskusi interaktif antara instrumen pengawasan yakni KPI dengan publik untuk menilai konten seperti apa yang pantas untuk masyarakat di Pagar Alam,” tambahnya. Harapannya, ekspresi masyarakat di Pagar Alam yang lokasinya berjarak tempuh delapan jam dari ibukota provinsi, juga dapat mewarnai konten siaran di televisi dan radio. 

Hadir pula sebagai narasumber GLSP, Koordinator bidang kelembagaan KPI Pusat, I Made Sunarsa. Narasumber lainnya, M Iqbal selaku Tenaga Ahli Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ketua KPI Daerah Sumatera Selatan Hefriady, dan Akademisi dari Pagar Alam Siti Hanifah.  Acara GLSP dibuka dengan sambutan anggota KPI Pusat bidang kelembagaan, Evri Rizqi Monarshi dan Mimah Susanti. 

Pagar Alam dipilih sebagai lokasi GLSP dengan pertimbangan menjangkau masyarakat di wilayah yang minim sinyal. Dalam rencana digitalisasi penyiaran, kota Pagar Alam tidak termasuk dalam wilayah Sumatera Selatan 1 yang bermigrasi dari analog ke digital pada bulan Maret 2023 lalu.

 

 

 

Semarang -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menandatangani deklarasi bersama “Penyiaran Ramah Anak”. Deklarasi bersama ini dalam upaya pemenuhan hak anak atas isi siaran yang ramah di lembaga penyiaran. 

Penandatanganan sekaligus pembacaan deklarasi dilakukan langsung Ketua KPI Pusat, Ubaidillah dan Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, di sela-sela acara Penganugerahan Apresiasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), Sabtu (22/7/2023) di Semarang, Jawa Tengah.

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, setelah acara mengatakan, deklarasi ini sejalan dengan tujuan lembaganya yakni memastikan anak terlindungi dalam setiap isi siaran. Selain itu, momennya sangat pas karena hampir bertempatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (23 Juli 2023). “Bagi KPI ini bukan hanya sekadar deklarasi, tapi juga bagian dari refleksi, penghormatan dan perlindungan terhadap serta pemenuhan hak anak sebagai penerus bangsa,” ujarnya. 

Ubaidillah menegaskan akan mengimplementasi deklarasi tersebut dengan menguatkan instrumen pengawasan isi siarannya. Menurutnya, pengawasan yang ketat akan menciptakan pesan pembentukan siaran yang ramah anak, edukatif (mendidik) dan yang sesuai dengan pertumbuhan psikologi anak. “Ini demi terciptanya siaran yang ramah terhadap anak,” katanya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Anggota KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi, menyampaikan ajakan kepada seluruh lembaga penyiaran (TV dan radio) untuk bersama menempatkan anak sebagai subjek yang aktif. “Artinya siaran sepenuhnya untuk anak, tanpa embel-embel kekerasan, konflik dan seterusnya,” tegasnya.  

Jika melihat hasil indeks kualitas program siaran televisi (IKPSTV) KPI, hingga sekarang siaran anak masih relatif aman. Indeksnya masih di atas standar yang ditetap KPI yakni 3,00. “Kami juga tidak memberikan peluang bagi TV yang siarannya tidak ramah terhadap anak. Langkahnya dengan memanggil lembaga penyairan atau berujung sanksi,” tambahnya. 

Menteri Bintang Puspayoga menyampaikan, informasi yang tidak layak anak dapat memberikan dampak negatif bagi anak. Berbagai perilaku buruk itu diantaranya kekerasan seksual, kerusakan fungsi otak, perundungan siber, dan kejahatan daring.

“Anak harus dilindungi dari berbagai bentuk informasi yang tidak layak seperti informasi yang mengandung unsur kekerasan, pornografi, radikalisme, dan lainnya,” tegasnya.

Menurutnya, siaran ramah anak mutlah diperlukan tanpa mesti mengabaikan sisi hiburannya. Siaran juga harus memberikan dampak positif baik bagi tumbuh kembang dan perlindungan anak.

Di acara deklarasi tersebut, turut hadir Anggota KPI Pusat, Mimah Susanti dan I Made Sunarsa. Selain itu, acara ini dihadiri para gubernur, bupati, walikota dan perwakilan instansi lembaga, baik dari pusat maupun daerah. *** 

 

 

Jakarta -- Sebagian besar siaran TV berjaringan nasional di wilayah layanan pulau Jawa, terkecuali Net TV, pada 21 Juli lalu dipastikan telah bersiaran digital atau ASO (analog switch off). Jika tidak ada aral melintang, paling lambat pada 31 Juli mendatang, seluruh siaran TV di Indonesia telah bersiaran digital alias ASO secara nasional. Ini menjadi kado istimewa Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 78.

Rencana ini sejalan dengan keinginan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar ASO di seluruh Indonesia rampung di akhir Juli ini. “Kami menginginkan ASO ini bisa sepenuhnya selesai pada 30 Juli. Karena ini amanat dari undang-undang dan juga tuntutan zaman. Jadi pada tanggal 12 Agustus mendatang bersamaan dengan peringatan Hari Penyiaran Nasional di Provinsi Kepulauan Riau, ASO secara nasional dideklarasikan,” ujar Anggota KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, Sabtu (22/7/2023).

Jika proses ASO telah selesai menyeluruh, langkah berikutnya melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaannya di lapangan. Hasrul mengusulkan agar kedua proses tersebut dikerjakan langsung oleh Kementerian Kominfo dalam hal ini Direktorat Jenderal (Dirjen) SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika).

“Proses evaluasi dan pengawasan ini penting untuk memastikan seluruh stasiun TV telah ASO dan masyarakat telah mendapatkan siaran TV digital tanpa kendala. Mereka telah menerima semua manfaat dari siaran tersebut yakni  bersih gambar, jernih suaranya dan canggih teknologinya,” papar Koordinator bidang Pengelolaan Sistem dan Struktur Penyiaran (PS2P) KPI Pusat ini.

KPI juga mendorong seluruh lembaga penyiaran khususnya televisi berita untuk bersiaran di wilayah layanan 3T (terdepan, tertinggal, dan terluar). “Sehingga masyarakat yang keberadaannya jauh atau terluar juga bisa menikmati siaran digital free to air (gratis),” tambah Hasrul Hasan.

Ditambahkannya, KPI bersama Kemenkominfo dan lembaga penyiaran, baik TVRI maupun swasta, telah melakukan rapat koordinasi untuk penyelenggara penyiaran jasa penyiaran televisi dan penyelenggara multipleksing di tiga daerah tersebut. Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024, seluruh stasiun TV yang ingin menyelenggarakan kegiatan penyiaran di wilayah 3T dapat berkoordinasi dengan penyelenggara multipleksing terkait di wilayah layanan yang diminati. 

“Diharapkan siaran berita di daerah 3T sudah dapat dinikmati masyarakat di wilayah tersebut paling lambat pada acara Harsiarnas tanggal 12 Agustus 2023 saat declare ASO Nasional,” tutup Muhammad Hasrul Hasan. ***

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan kembali padembaga penyiaran tentang komitmen perlindungan kepada perempuan dan anak di televisi dan radio. Termasuk soal pemberian ruang bagi para pelaku kekerasan atau pun pelecehan seksual, tampil di medium penyiaran. 

Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah mengatakan, pemberian ruang di televisi dan radio kepada para pelaku KDRT atau pun kekerasan seksual, akan mencederai usaha yang dilakukan seluruh komponen masyarakat termasuk juga negara dalam menghentikan KDRT. Apalagi jika ada glorifikasi atas kembalinya para pelaku kekerasan tersebut di ruang publik. 

Data dari Komisi Nasional Perempuan yang dirilis Maret 2023 lalu, pengaduan yang diterima lembaga itu mencapai 4.371 kasus, dengan jumlah kasus kekerasan terhadap istri mencapai 30 persen. Data ini juga menunjukkan dalam satu hari terdapat 17 aduan kasus kekerasan yang dialami perempuan. Tentu saja, ini adalah fenomena gunung es, ujar Aliyah. Dirinya meyakini masih banyak kasus kekerasan yang dialami perempuan, khususnya yang terjadi di dalam rumah tangga, yang tidak dilaporkan atau diadukan. 

Berkaca dari masih maraknya kekerasan yang masih diterima perempuan di ranah privat, Aliyah khawatir, kemunculan figur publik yang diketahui publik punya rekam jejak sebagai pelaku kekerasan, akan menyurutkan semangat para korban kekerasan dalam memperjuangkan hak-haknya atas keadilan. Lantaran pelaku kekerasan yang dikenal publik justru kembali mendapat tempat untuk eksis di televisi. 

“Sebenarnya pesan moral apa yang diusung televisi jika tetap bersikeras menghadirkan figur publik  pelaku kekerasan secara khusus pada sebuah acara khusus di televisi,” ujar Aliyah. Padahal seharusnya lembaga penyiaran memberikan dukungan dan juga penguatan pada publik yang saat ini memiliki awareness atau kesadaran menolak figur publik pelaku kekerasan dan pelecehan seksual dengan tidak menampilkan mereka di ruang-ruang siar mana pun juga. 

KPI sendiri akan berkoordinasi dengan lembaga terkait termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) untuk menindaklanjuti masalah ini. “Kami berharap televisi dan radio menjadi ruang yang ramah bagi perempuan dan anak, termasuk juga bagi perempuan di luar sana yang masih mendapatkan kekerasan dan ketidakadilan,” pungkasnya. 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.