Bekasi – Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza mengatakan, keterlibatan lembaga penyiaran dalam Pilkada Serentak 2024 sangat penting dan strategis khususnya dalam memberikan atensi terhadap proses pemilihan di tingkat daerah. Selain itu, media juga dapat berperan dalam melawan praktik-praktik kotor dengan mengedukasi masyarakat agar memilih berdasarkan program dan kompetensi para calon.

“Partisipasi aktif lembaga penyiaran dalam Pilkada 2024 menjadi faktor penting dalam menentukan kualitas demokrasi di tingkat daerah. Dengan komitmen yang kuat untuk menjaga profesionalisme dan integritas, lembaga penyiaran dapat membantu menciptakan Pilkada yang sukses, transparan, dan berintegritas tinggi,” katanya di sela-sela diskusi bersama Lembaga Penyiaran dengan tema “Pencegahan Pelanggaran Isi Siaran” di Bekasi, Jawa Barat, Senin (7/10/2024).

Di sisi lain, Reza menegaskan, pihaknya mengimbau seluruh lembaga penyiaran agar memberikan waktu dan kesempatan yang setara kepada semua kontestan tanpa memihak salah satu calon. Hal ini penting agar publik mendapatkan informasi yang akurat, objektif, dan komprehensif mengenai seluruh calon kepala daerah, sehingga mereka dapat membuat pilihan yang rasional dan berdasarkan pertimbangan yang matang. 

“Prinsip independensi dan keseimbangan dalam pemberitaan menjadi kunci untuk menjaga keadilan dalam penyampaian informasi kepada masyarakat,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Anggota KPI Pusat, I Made Sunarsa, Muhammad Hasrul Hasan, Mimah Susanti, dan Evri Rizki Monarshi. Menurut mereka, lembaga penyiaran harus menjaga prinsip keberimbangan dan proporsionalitas dalam menampilkan pasangan calon (paslon) Pilkada dalam siaran khususnya di program talkshow. Setiap paslon harus diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka, sehingga publik dapat mendapatkan informasi yang adil dan objektif selama proses Pilkada 2024. 

Sementara itu, Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah mengatakan, pihaknya telah menetapkan pedoman bagi lembaga penyiaran dalam pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pilkada 2024. Melalui Surat Edaran KPI Nomor 6 Tahun 2024, diharapkan acuan ini dapat disampaikan secara luas kepada seluruh anggota jaringan penyiaran di daerah, sehingga aturan main dalam penyiaran Pilkada dapat dipahami dan dijalankan dengan baik. 

“KPI berharap dengan adanya aturan dan pengawasan yang ketat, lembaga penyiaran dapat memainkan peran penting dalam menciptakan Pilkada yang adil dan demokratis,” kata Aliyah. 

Di tempat yang sama, Deddy Risnanto dari Kompas TV menuturkan, lembaga penyiaran memberikan apresiasi kepada KPI Pusat yang telah menggagas kegiatan dan mengeluarkan surat edaran sebagai pedoman dalam proses produksi siaran Pilkada 2024. 

“Pedoman tersebut diharapkan dapat membantu lembaga penyiaran agar tidak salah langkah dalam menyampaikan informasi selama Pilkada berlangsung. Namun, lembaga penyiaran juga mencatat bahwa meskipun media digital tidak diatur sebagai lembaga penyiaran, platform tersebut memiliki porsi besar dalam iklan dan publikasi pemilihan, yang menjadi tantangan tersendiri,” ujar Deddy. Syahrullah

 

 

Bekasi - Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengatakan, dalam waktu tidak lama perhatian masyarakat akan tertuju pada dua agenda besar nasional yakni pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang. Terkait hal ini, KPI mendorong lembaga penyiaran agar secara massif menyebarkan informasi dua peristiwa besar ini kepada masyarakat.

“Dengan jarak hanya 38 hari antara pergantian kepemimpinan nasional dan pelaksanaan Pilkada, lembaga penyiaran diharapkan memainkan peran penting dalam menyebarkan informasi terkait kedua peristiwa besar ini, termasuk pembentukan kabinet pemerintahan baru,” katanya saat membuka kegiatan Pencegahan Pelanggaran Isi Siaran” di Bekasi, Jawa Barat, Senin (7/10/2024).

Mengutip survei Litbang Kompas yang dirilis pada 25 September 2024, Ubaidillah masih melihat adanya tantangan cukup signifikan dalam penyebaran informasi tentang Pilkada ke masyarakat. Data menunjukkan, 57,2% responden hanya mengakses informasi Pilkada sekitar seminggu sekali, sementara 12,7% mengakses 2-3 kali seminggu, dan 23,7% responden mengaku tidak pernah mengakses informasi Pilkada sama sekali. Bahkan, hanya 5,8% dari responden yang rutin mengakses informasi Pilkada setiap hari. 

“Temuan ini mengungkapkan bahwa Pilkada belum menjadi topik yang hangat dibicarakan di masyarakat, terutama jika dibandingkan dengan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres),” katanya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Anggota KPI Pusat yang juga Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso mengungkapkan, tujuan utama diadakannya pertemuan bersama lembaga penyiaran untuk membangun kesepahaman mengenai batasan dan aturan yang harus diikuti oleh media penyiaran selama proses Pilkada berlangsung.

“Sebagai bagian dari upaya mengawal Pilkada yang adil dan transparan, KPI Pusat melalui bidang Pengawasan Isi Siaran menekankan pentingnya pencegahan pelanggaran siaran selama masa Pilkada 2024. Lembaga penyiaran, khususnya TV dan radio lokal, berperan besar dalam menyalurkan informasi kepada masyarakat,” kata Tulus. 

Menurutnya, penyelenggaraan Pilkada tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU, Bawaslu, Dewan Pers, dan pasangan calon (paslon) yang berkompetisi, tetapi juga KPI. Sebagai lembaga yang mengatur penyiaran, pihaknya memiliki peran penting dalam memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan oleh lembaga penyiaran harus memenuhi aspek keadilan, transparansi, dan edukatif. 

“Memiliki jaringan yang luas serta kemampuannya menjangkau masyarakat di berbagai daerah, lembaga penyiaran semestinya dapat menyiarkan informasi Pilkada yang aktual dan valid. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar, sehingga bisa mengambil keputusan yang tepat saat memberikan hak pilihnya,” katanya. 

Lebih lanjut, Tulus berharap kampanye di media penyiaran, baik melalui iklan maupun program, harus mengedepankan independensi guna mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan proses demokrasi. “Melalui kegiatan ini pelanggaran siaran dapat dicegah sehingga masyarakat bisa memperoleh informasi yang berkualitas. KPI juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi konten-konten siaran yang terkait dengan Pilkada 2024, demi terciptanya proses demokrasi yang bersih dan transparan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Viva Group, Adi Sumono mengatakan, beberapa lembaga penyiaran lokal mengungkapkan bahwa Pilkada tahun ini dirasa kurang menarik untuk dipublikasikan, Hal ini berimbas pada minimnya penayangan program-program terkait Pilkada, termasuk acara debat yang biasanya menjadi salah satu konten utama untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. 

“Pilkada 2024 kali ini sepi dari publikasi, yang disebabkan oleh beberapa kendala, terutama terkait masalah pembiayaan antara induk jaringan penyiaran nasional dan jaringan lokal. Kondisi ini memengaruhi antusiasme lembaga penyiaran lokal dalam menayangkan acara debat dan konten Pilkada lainnya,” ungkap Adi. Syahrullah

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Institut Agama Islam (IAI) Tarbiyatut Tholabah (Tabah), Lamongan, Jawa Timur (Jatim) melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU (memorandum of understanding), Rabu (2/10/2024). MoU kerja sama ini meliputi peningkatan dan pengembangan SDM (sumber daya manusia), literasi media, dan pelaksanaan merdeka belajar kampus merdeka.

Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengatakan, pihaknya menyambut baik dan sangat terbuka bekerja sama dengan pelbagai perguruan tinggi. Menurutnya, pengembangan dan peningkatan kualitas penyiaran salah satunya melalui peran dunia pendidikan. 

“Apalagi ini kampus keagamaan Islam yang harapannya apa yang dipelajari di kampus dapat memberi masukan terhadap pengembangan program siaran religi sehingga sesuai dengan etika dan kaidah yang ada,” kata Ubaidillah dalam sambutan pembuka yang didampingi Anggota KPI Pusat, Aliyah dan Tulus Santoso. 

Sementara itu, Rektor IAI TABAH Lamongan, Alimul Muniroh, menyampaikan kerja sama ini akan membuka peluang sekaligus penyemangat pada perguruaan tinggi dan mahasiswa. Saat ini, IAI tengah berupaya meningkatkan statusnya menjadi universitas terkemuka di daerah Lamongan. 

“Kami jadi bisa belajar dari KPI mengenai penyiaran baik dari sisi pengawasannya maupun etika penyiaran itu dijalankan. Kerja sama ini juga akan menggiatkan peran edukasi kami ke masyarakat. Terima kasih telah memberi kesempatan ini,” tandas Alimul Muniroh. ***/Foto: Agung R

 

 

Mataram – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melakukan penandatanganan MoU atau nota kesepahaman dengan Asosiasi Program Studi Ilmu Komunikasi dan Penyiaran Islam (ASKOPIS) terkait kerja sama di bidang Pendidikan, Penelitian, Pengabdian, Pemagangan, Pengawasan Isi Siaran, Sosialisasi, dan Literasi Media. 

Penandatanganan MoU dilakukan di sela-sela Seminar Nasional bertema “Literasi Media Nasional: Mengkaji Pokok-pokok Pikiran dalam Revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran” yang diselenggarakan di Auditorium Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT), Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (03/10/2024).

Dalam keterangannya, Pimpinan DPP ASKOPIS yakni Mohammad Zamroni, Hari Irawan Jauhari, dan Gun Gun Heryanto, menyampaikan dukungan terhadap KPI terkait perlunya revisi UU Penyiaran. Bahkan, Gun Gun secara khusus menyoroti penetrasi internet yang merupakan media baru sudah mencapai 77%. Menurutnya, kondisi ini perlu diberi atensi melalui adanya regulasi yang mendukung persaingan sehat dalam penyiaran.

Ahsanul Khalik menyampaikan tentang “Potret Pertumbuhan dan Kontribusi Media Penyiaran bagi Pembangunan Daerah”. Menurutnya, komunikasi dan informasi yang disampaikan media harus mampu membangun peradaban yang sudah diwariskan pendiri bangsa. 

Hal ini seharusnya menjadi pendorong untuk melahirkan SDM penyiaran yang memahami nilai yang berimbang, sehingga bisa membawa penyiaran di rel yang tepat. Revisi UU Penyiaran disebut Ahsanul sebagai salah satu yang menjadi jawaban untuk tantangan masa yang akan datang.

Sementara itu, Anggota KPI Pusat I Made Sunarsa, memaparkan substansi UU Penyiaran 2002, yang di dalamnya terdapat pasal yang menyebutkan penggunaan Lembaga Penyiaran (LP) untuk membangun martabat, membangun integritas, demokratisasi serta budaya. Dari pasal tersebut, tercantum fungsi LP dalam konteks penyiaran, sebagai wadah informasi, sarana edukasi, serta media yang memberi hiburan sehat. 

“Tapi fakta di lapangan masih didapati hiburan yang tidak sehat, yang muncul dari media baru. Itulah yang menjadi urgensi revisi UU Penyiaran, penyesuaian dengan perkembangan teknologi dan utamanya untuk kesetaraan dalam ekosistem penyiaran dan untuk kepentingan Masyarakat,” kata I Made Sunarsa dalam keynote speechnya. 

Dia menambahkan, revisi UU Penyiaran juga diperlukan untuk penguatan kelembagaan KPID di tiap-tiap daerah.

Dalam seminar nasional yang menghadirkan sejumlah nara sumber, Anggota KPI Pusat, Evri Rizqi memaparkan materi bertopik “Revisi UU Penyiaran dan Upaya Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan”. Dia mengungkapkan pihaknya sudah menyampaikan kepada anggota dewan untuk meneruskan proses revisi UU ini, sehingga pembahasannya tidak kembali ke titik nol. 

Seperti diketahui bahwa media konvensional seperti TV dan radio diawasi KPI dengan acuan P3SPS. Sedangkan media baru tidak dinaungi regulasi apapun sehingga menyebabkan perbedaan yang krusial. Revisi diharapkan bisa mewujudkan kesetaraan antara media konvensional dan media baru.

“Berdasarkan survey Kominfo, lembaga penyiaran masih menjadi pembanding atau rujukan atas informasi yang diperoleh di media baru. Hal ini berarti bahwa media konvensional masih dibutuhkan masyarakat,” kata Evri.

Selain meminta media konvesional tetap semangat, Evri Rizqi juga menjelaskan terkait keberatan terhadap revisi UU Penyiaran yang terjadi pada beberapa bulan sebelumnya. Ditegaskanya, sejak 2019 substansi draft tidak ada yang berbeda selain pada pergeseran pasal. 

Menurut Evri, pihaknya mendukung kebebasan pers sepenuhnya. Dia menyinggung kembali esensi revisi adalah regulasi untuk media baru, penguatan KPI dan KPID yang merupakan pilar-pilar di daerah.

Di tempat yang sama, nara sumber Dadang Rahmat Hidayat, menyampaikan topik “Revisi UU Penyiaran dalam Telaah Hukum, Ekonomi, dan Politik Media”. Dia menyatakan bahwa hukum diciptakan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, perlindungan hukum, kemanfaatan, perlindungan hukum, penegakan keadilan, serta rekonsiliasi kepentingan. Adapun revisi dimaksudkan sebagai suatu penyesuaian terhadap perkembangan teknologi dan digitalisasi, pengembangan kekuatan kelembagaan, perlindungan kepentingan publik dan kepentingan daerah, serta memberi perlindungan kepada lembaga penyiaran. 

Publik menjadi aspek yang perlu diperhatikan, bagaimana mereka bisa mengakses sumber informasi yang sesuai minat. Kehadiran negara dibutuhkan untuk mengatur untuk mencegah terjadinya penguasaan media yang tidak proporsional karena kepentingan politik dan ekonomi. Sementara media juga harus bisa memperjuangkan diri agar tetap hidup dan berkelanjutan. Revisi undang-undang dimaksudkan untuk mengakomodir kepentingan-kepentingan tersebut.

Narasumber Prilani, memaparkan topik “Partisipasi Publik dan Revisi UU Penyiaran”. Dia berpendapat bahwa meningkatkan partisipasi publik dalam revisi UU Penyiaran, perlu lompatan serius dan tidak harus normatif. Misalnya dengan menggerakan masyarakat melalui kreasi dan persuasi melalui kelompok-kelompok yang masuk di jejaring ASKOPIS, melalui pemanfaatan media sosial. 

“Revisi perlu terus disuarakan hingga titik dimana semua pemangku kepentingan kembali ke jalan yang benar sesuai arah penyiaran,” ujarnya.

Prof. Dr. TGH. Fakhrurrozi, memaparkan materi tentang “Lembaga Penyiaran dan Strategi Komunikasi dalam Mendiseminasikan Moderasi Beragama”. Menurutnya, penguatan revisi UU Penyiaran bisa dilakukan oleh lembaga penyiaran melalui penguatan aspek alasan filosofis, normatif, landasan historis, sosiologis, antropologis, dan fenomenologis. 

Untuk membuat gerakan revisi menjadi masif, lanjut Fakhrurrozi, bisa dilakukan pendekatan melalui 6 episentrum peradaban, yaitu komunitas tempat ibadah keagamaan, lembaga pendidikan, adat, budaya, cendekia, dan organisasi kemasyarakatan (ormas). “Jika semua komunitas dirangkul dan diliterasi maka mereka akan menyadari pentingnya revisi dilakukan,” tandasnya. 

Seminar nasional ini juga dihadiri Anggota KPI Pusat, Mimah Susanti, Sekretaris KPI Pusat, Umri, Kepala Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mewakili Pj. Gubernur NTB, Ahsanul Khalik, Wakil Rektor I UMMAT, Hari Irawan Jauhari, Ketua KPID NTB beserta jajaran, dan perwakilan Lembaga Penyiaran Publik (LP) NTB, serta sekitar 200 peserta yang terdiri dari Anggota ASKOPIS se-Indonesia dan mahasiswa/i UMMAT. **/Anggita

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menyiapkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 tahun 2024 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Lembaga Penyiaran. Rujukan ini untuk memastikan kontestasi politik di ranah penyiaran (TV dan radio) berjalan adil, berimbang dan netral. 

Saat membuka kegiatan sosialisasi SE bersama seluruh KPID yang digelar secara daring, Selasa (1/10/2024), Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyampaikan, edaran ini untuk memastikan pelaksanaan siaran kampanye dan iklan di lembaga penyiaran berjalan sesuai aturan dan perundangan yang berlaku. 

“Kami sudah menyiapkan surat edaran untuk lembaga penyiaran soal pilkada di lembaga penyiaran. Apa-apa saja yang harus dipatuhi lembaga penyiaran dan calon pasangan ada dalam surat edaran ini,” kata Ubaidilllah,.

Selain itu, Ubaid menambahkan, edaran ini juga untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran siaran pilkada di TV dan radio. Seperti soal keberimbangan siaran dan kesempatan yang sama untuk pasangan calon. 

Anggota KPI Pusat, Tulus Santoso menambahkan, edaran ini harus dipahami dan diterapkan secara benar sehingga pelaksanaan penyiaran pilkada di lembaga penyiaran berjalan baik dan minim pelanggaran. Lembaga penyiaran harus juga menyajikan informasi tentang pilkada secara terbuka, menyeluruh dan faktual, khususnya perihal para kontestan, 

“KPI berperan dalam menjaga ruang informasi di lembaga penyiaran untuk memastikan keberimbangan dan netralitas, sehingga lembaga penyiaran menyajikan informasi yang dibutuhkan masyarakat yang akan menentukan para pemimpin di masing-masing daerah,” katanya dalam sosialisasi tersebut. 

Selain itu, lanjut Tulus, informasi yang disampaikan secara luas, berimbang dan netral akan membentuk pemahaman dan edukasi yang jelas ke masyarakat terkait para calon pemimpin daerahnya. “Dengan demikian, kita ikut berkontribusi melahirkan kepala daerah yang mumpuni, bisa bekerja membangun daerah dan harapannya memiliki keberpihakan kepada masyarakat,” ujar Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat. 

Anggota KPI Pusat Aliyah berharap, Pilkada yang akan berlangsung di 37 Provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota berjalan aman dan tanpa gejolak. Karenanya, diperlukan sinergi yang kuat antar pihak khususnya KPID dalam pengawasan siaran pilkada di lembaga penyiaran khususnya di daerah. Adapun penayangan iklan kampanye pilkada di media massa cetak dan elektronik dimulai pada 10  November hingga 23 November 2024. 

Dalam kesempatan itu, Aliyah menyampaikan telah menyampaikan aspirasi dari KPID terkait penggunaan media massa elektronik yang harus melibatkan KPID dan diakomodir melalui PKPU. “Kami sudah 2 kali bersurat ke KPU, tapi ini perlu diterangkan ke KPUD masing-masing. Dalam SE disebutkan klausul KPUD melibatkan KPID di daerah masing-masing,” tegasnya. 

Sementara itu, Tulus Santoso menambahkan, KPID bisa memberi daftar lembaga penyiaran apa saja yang berizin, bermasalah atau tidak untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan LP yang akan dijadikan mitra dalam penyelenggaraan pemilu. “Data ini sangat penting untuk memastikan lembaga penyiaran yang digunakan benar-benar legal dan tidak bermasalah,” tuturnya. 

Apresiasi KPID

Menanggapi surat edaran tersebut, beberapa perwakilan KPID menyampaikan apresiasinya. Menurutnya, SE ini bisa menjadi pedoman dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Mereka juga menyatakan sudah menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Pers di wilayah masing-masing untuk bersama mengawal Pilkada Serentak dengan sukses. Meskipun demikian ada beberapa hal yang membutuhkan perhatian khusus. 

Anggota KPID Sulawesi Tenggara, Asman Hamidu, mengingatkan pentingnya bermitra dengan lembaga penyiaran yang berizin, netral, serta memiliki kelengkapan memadai untuk mendukung penyelenggaraan pilkada agar terjangkau ke semua wilayah, terutama di area yang terdiri dari laut dan daratan. 

Sejumlah KPID juga menyampaikan permasalahan terkait area blankspot dan tidak tersedianya lembaga penyiaran di beberapa area tersebut. Atas kesulitan ini, mereka berharap Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) bisa menjadi alternatif solusi. 

Terkait masalah itu, Aliyah memohon maaf karena ada usulan KPI yang tidak diakomodir oleh KPU. Pihak KPU menyebut bahwa masih memungkinkan bagi lembaga penyiaran untuk menyajikan pemberitaan melalui media baru dan streaming.

Menyoal potensi pelanggaran oleh peserta pemilu yang dilakukan melalui lembaga penyiaran, Tulus Santoso meminta kepada KPID untuk mengusahakan penyelesaian secara internal melalui pembinaan lembaga penyiaran. Dia menekankan untuk berhati-hati dalam menjatuhkan sanksi, karena pada prakteknya kegiatan jurnalistik di lapangan kadang dibenturkan dengan kondisi tertentu yang tidak diduga yang membuat lembaga penyiaran seolah melakukan pelanggaran.

“Misalnya ketidakhadiran kandidat pada acara debat atas kehendak kandidat sendiri karena ada kegiatan lain yang bersamaan atau alasan lain. Penting bagi KPI untuk menelusuri alasan di balik terjadinya pelanggaran tersebut. Pelanggaran ini yang termasuk dalam ranah penyiaran,” katanya.

Dalam sosialisasi ini, turut didiskusikan keberadaan media baru, persoalan slot iklan, pelibatan TV lokal, serta praktik pengawasan di wilayah dengan infrastruktur sulit dan rawan konflik. ***/Anggita

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.