Batam – Jangan beranggapan persoalan luberan siaran asing di wilayah perbatasan sebagai suatu hal biasa saja alias sepele. Lamban tapi pasti, dikemudian hari dampaknya akan menjadi serius. Peringatan tersebut dipaparkan Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, dalam Workshop Penyiaran Perbatasan Sesi I yang di gelar di ruang serba guna Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dis Pora) kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis, 4 Juni 2015.


Untuk mencegah terjadinya ancaman laten tersebut, kata Judha, penanganan cepat sekaligus serius harus segera dilakukan semua pihak yang terkait dengan cara strategi terobosan. Ada beberapa strategi yang disampaikan antara lain mengkaji ulang kebijakan open sky yang awalnya dinilai cukup efektif menyelesaikan persoalan di daerah blankspot. “Isu kaji ulang ini sudah disering dibicarakan di DPR. Ini juga harus dibarengi dengan penataan penggunaan antena parabola bagi penduduk,” tambahnya.

Selain itu, mendorong berdirinya lembaga penyiaran komunitas atau LPK dan juga lembaga penyiaran lokal atau LPP di daerah perbatasan dengan kemudahan fasilitasi pengurusan dan prosedur lainnya. “Perlu perkuat literasi media yang bertema kebangsaan dan tidak salahnya juga melakukan diplomasi penyiaran perbatasan dengan negara tetangga,” kata Judha yang menganggap perlu menghidupkan kembali kerjasama program siaran antar negara seperti yang pernah dilakukan TVRI dan RTM melalui program Titian Muhibah.

Pandangan serupa juga disampaikan Azimah Subagijo, Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPI Pusat. Menurutnya, perlu dibangun pagar-pagar maya untuk membendung masukannya aliran siaran negara lain ke wilayah Indonesia. Upaya ini juga untuk mencegah invasi geopolitik melalui media yang biasa berselimut program-program fiksi dan juga program lainnya.

Memang upaya itu cukup berat selain ditambah tidak adanya informasi dari siaran nasional hal ini makin diperparah dengan rendahnya tingkat kesejahteraan dan keamanan. “Kawasan perbatasan juga rawan sengketa wilayah karena aktivitas invasi geopolitik,” jelas Azimah dalam presentasinya yang berjudul “Indentifikasi Isu Strategis dan Rencana Aksi Penyiaran Perbatasan”.

Azimah memandang selain strategi yang dikatakan Ketua KPI Pusat perlu juga penanganan urusan konten dengan membentuk pemantauan isi siaran dan luberan siaran asing melalui kelompok-kelompok pemantau.

Hal lain yang tak kalah pentingnya yakni dengan membuat Bimtek SDM Penyiaran Perbatasan, koordinasi penyusunan dan penerapan regulasi soal perbatasan yang berujung pada terselenggaranya Rakor Penyiaran Perbatasan.

Di tempat yang sama, Pengamat Intelijen Wawan Purwanto, salah satu narasumber workshop sesi pertama mengatakan jika pengelolaan soal perbatasan harus didukung semua pihak terkait. Menurutnya , ini bentuk koordinasi dalam menyelesaikan persoalan kebangsaan sekaligus bentuk kewaspadaan dan juga pencegahan terhadap luberan siaran asing.

Dari sisi teknis, Wakil Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo Gusti A. Laksamana menjabarkan kondisi transmisi negara tetangga yang berdaya besar sehingga mampu menerobos wilayah Indonesia bahkan melebihi perkiraan. “Seperti yang ada di Sebatik. Transmisi mereka punya daya kuat,” katanya.

Satu hal yang juga disayangkan Gusti adalah Indonesia selalu kalah cepat untuk menduduki yang ada di perbatasan. “Praktis hanya satu atau paling banyak tiga kanal saja yang bisa kita duduki di daerah perbatasan.” ***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Batam – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tak akan berhenti mengupayakan penguatan penyiaran nasional di wilayah-wilayah perbatasan dengan negara tetangga. Penguatan ini dinilai krusial karena menyangkut masa depan kehidupan berkebangsaan. 

Pandangan tersebut disampaikan, Ketua KPI Pusat Judhariksawan dalam pembukaan Workshop Penyiaran Perbatasan yang diselenggarakan KPI Pusat di ruang serba guna Dinas Pemuda dan Olahraga, kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis, 4 Juni 2015.

Menurut Judha, penguatan penyiaran merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi Negara dengan menyediakan informasi bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali termasuk wilayah perbatasan. “Informasi merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia yang seyogyanya ada tanpa memandang perbedaan,” katanya di depan peserta Workshop yang setengahnya merupakan perwakilan KPID yang wilayahnya berbatasan langsung dengan negara lain.

Ironi sudah terjadi sebagian dari penduduk di wilayah perbatasan justru lebih kenal presiden negara sebelah ketimbang presidennya. Bahkan, mereka lebih tahu informasi politik yang terjadi di negara yang bukan tempat dirinya berada.

Karena itu, kata Judha, Gugus Tugas yang sudah dibentuk KPI beberapa tahun lalu akan bekerja keras mewujudkan kehampaan sekaligus penguatan penyiaran di wilayah perbatasan dengan siaran-siaran lokal dan nasional yang tentunya lebih baik dan berkualitas dari siaran asing.

Kepala Dinas Infokom Provinsi Kepri Ridwan Hamta, mewakili Gubernur Provinsi Kepri mengatakan akan berupaya memutus isolasi ketiadaan informasi di wilayah perbatasan khususnya di Kepri yang memiliki 2408 pulau yang tersebar hingga ke perbatasan Vietnam, Philipina dan Tiongkok di Utara.

Menurut Ridwan, langkah pihaknya untuk memutus isolasi tersebut memang berat karena geografis Provinsi Kepri yang terdiri ribuan pulau kecil terpisah oleh lautan. “Tiap pulau kadang hanya diisi tidak lebih dari seratus orang dan kadang letaknya berjauhan,” katanya.

Dirinya begitu berharap permasalahan penyiaran atau ketiadaan informasi nasional di wilayah-wilayah perbatasan dapat diselesaikan melalui strategi yang mumpuni. Perhatian dan keterlibatan semua pihak terkait menjadi mesin utama untuk mewujudkan hal itu. Karena itu, dia berterimakasih kepada KPI yang penuh perhatian berupaya memecahkan persoalan penyiaran di wilayah perbatasan.

Usai pidato  beliau, acara workshop sesi pertama langsung digelar dengan menghadirkan narasumber Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Komisioner KPI Pusat Azimah Subagijo, Pengamat Intelijen Wawan Purwanto, dan Perwakilan Dirjen SDPPI Kemen Kominfo, Gusti A. Laksamana dengan moderator Anggota KPID Kepri.  ***

 

Salah satu tugas dan kewajiban Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran. Berkaitan dengan hal itu, sejak Mei 2015 KPI membuka bimbingan teknis "Sekolah P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran)". 

Sekolah P3SPS ini diselenggarakan setiap bulan dengan jumlah peserta maksimal sebanyak 30 orang dari praktisi lembaga penyiaran, mahasiswa dan masyarakat umum. Sekolah P3SPS Angkatan I telah diselenggarakan pada 5 - 7 Mei 2015. Saat ini Sekolah P3SPS sudah memasuki penyelenggaraannya yang kedua. Sekolah P3SPS Angkatan II akan diselenggarakan pada 9 - 11 Juni 2015.

Berdasarkan hasil pendaftaran peserta yang dibuka sejak akhir April 2015, berikut nama peserta Sekolah P3SPS angkatan II:

No Nama Peserta Perwakilan
1 Djayeng Saputro Metro TV
2 Fajar Radityo Metro TV
3 Lily Runtukahu Metro Tv
4 Ayu Sekarsari Kusumawardhani Umum
5 Rizki Akbar RTV
6 Muhammad Rully Moenandir RTV
7 Seodiro Asbi Soetomo Indosiar
8 Gunawan Wardani Indosiar
9 Dali Rahmadani Indosiar
10 Arif Wicaksono Ardi I News TV
11 Evi Yuliani Trans TV
12 Luvie Adhira Trans TV
13 Fazar Nur Setiawan Trans TV
14 Theresia Romula Trans 7
15 Sandi Ginanjar Trans 7
16 Novi Priharwanto Trans 7
17 Wuri Aprilia MNC TV
18 Harish Chandra SCTV
19 Yenny Yudica Indigo
20 Mira Sukmasari Indigo
21 Chandra Kartikasari Net.TV
22 Yossi Margareth Saragih Net.TV
23 Mohammad Ikhsan Net.TV
24 Tri Budi Utomo Radio Pas Fm
25 Abdul Kohar Radio Suara Muslim
26 Muhammad Nashir Radio Suara Muslim
27 Ni Nyoman Ayu Suarmandalawati Jetset Channel Bali
28 Azziz Abdiantoro Umum
29 Rif’atul Mahmudah Umum
30 Isna Wahyuningsih Fatmawati Umum


Nb: Jadwal pelaksanaan Sekolah P3SPS Angkatan II akan dikirimkan ke email peserta masing-masing.

 

Denpasar - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali tantang Dinas Kesehatan Bali untuk mengumumkan nama-nama jasa pengobatan alternatif yang beroperasi tanpa ijin. Hal tersebut untuk memudahkan KPID Bali dalam melakukan pengawasan terhadap siaran iklan dan promosi pengobatan alternatif di lembaga penyiaran, baik TV ataupun radio di Bali. Apalagi selama ini banyak keluhan masyarakat terhadap maraknya iklan dan promosi pengobatan alternatif di lembaga penyiaran di Bali.

Ditambah pula dengan bahasa promosi yang digunakan juga cenderung berlebihan. "Sejak tahun lalu kami sudah meminta nama-nama jasa pengobatan yang legal dan illegal. Data tersebut bisa kami jadikan panduan untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran. Ini sebagai perlindungan kepada masyarakat, jangan sampai masyarakat dibohongi," kata Komisioner KPID Bali I Nengah Muliarta usai pembukaan Rapat Koordinasi Teknis Pelayanan Kesehatan tradisional, alternatif dan komplementer di Kuta, (3/6).

Menurut Muliarta, selama ini iklan dan promosi jasa pengobatan alternatif tidak memperhatikan konsep dasar etika pariwara. Seharusnya iklan jujur, sopan dan bertanggungjawab! Ujarnya. Jujur dalam artian tidak melebih-lebihkan karena selama ini satu obat disebutkan mampu menyembuhkan semua penyakit. Begitu juga penggunaan bahasa harus sopan, karena selama ini masih sering dijumpai obat pria dewasa yang bahasanya mengarah ke porno. Kemudian bertanggungjawab, karena selama ini sering iklan pengobatan alternatif memberi jaminan kesembuhan, terang Muliarta lagi.

Hal lain yang penting diperhatikan adalah legalitas jasa pengobatan alternatif serta sumber daya manusia yang digunakan harus bersertifikasi, selain juga obat yang ditawarkan telah memiliki ijin edar atau telah diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Jika yang diiklankan di televisi dan radio adalah jasa pengobatan yang belum memiliki legalitas ataupun obat yang ditawarkan belum mendapatkan ijin edar, berarti lembaga penyiaran telah memberikan informasi bohong pada masyarakat.

Legalitas menjadi penting sebagai tanggungjawab sosial lembaga penyiaran terhadap masyarakat atas iklan atau informasi yang disampaikan. Dalam Undang-Undang no. 32 tahun 2002 tentang penyiaran, terutama pasal 36 ayat (5) poin a ditegaskan bahwa “isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong”. Pelanggaran terhadap pasal 36 ayat (5) seperti yang tertuang dalam padal 57 adalah berupa pidana penjara 5 tahun dan atau denda Rp.1 miliar untuk penyiaran radio. Sedangkan untuk penyiaran televisi pidana penjara selama 5 tahun dan atau denda Rp. 10 miliar. Aturan terkait siaran kesehatan pada lembaga penyiaran juga telah dituangkan dalam peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran. Pada pasal 11 ayat (3) disebutkan program siaran yang berisi tentang kesehatan masyarakat dilarang menampilkan penyedia jasa pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak memiliki izin dari lembaga berwenang”. Berdasarkan bunyi pasal tersebut, maka lembaga penyiaran berhak menayakan izin dari jasa pelayanan kesehatan yang ingin berpromosi. "Lembaga penyiaran hanya boleh menyiarkan (program atau iklan) seputar jasa pelayanan kesehatan masyarakat (pengobatan alternatif atau pengobatan modern) yang sudah melalui proses perizinan dari lembaga yang berwenang. Langkah ini merupakan upaya untuk memberikan perlindungan publik" ujar Muliarta.

Dirinya berharap Dinas Kesehatan Bali menyusun aturan terkait pengobatan alternatif termasuk tata cara dan syarat berpromosi. Aturan tersebut kedepan diharapkan jadi panduan bersama. Dengan adanya pedoman bersama masyarakat menjadi lebih terlindungi dan terhindar dari promosi yang penuh kebohongan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Bali dr. Ketut Suarjaya mengatakan secara etika pengobatan kedokteran, seorang pengobat tidak boleh berpromosi, apalagi promosi yang terkesan berlebihan. Makanya tidak ada ditemukan seorang dokter berpromosi atau mempromosikan dirinya, ungkap Suarjaya.

Hingga saat ini jumlah jasa pengobatan alternatif yang ada di Bali mencapai 3.228 orang pengobat tradisional. Dari jumlah tersebut sekitar 2.600 orang adalah pengobat tradisional dengan keterampilan dan sisanya pengobat tradisional dengan menggunakan ramuan.  Sementara dari jumlah tersebut hanya 35 orang yang memiliki surat ijin pengobatan alternatif dan 127 yang memiliki surat pengobatan alternatif.(red)

Keluarga besar Komisi Penyiaran Indonesia turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya Drs. Budi Taruna, M.Si., Kepala Bagian Perencanaan, Hukum dan Hubungan Masyarakat KPI Pusat. 

Almarhum meninggal pada  Rabu, 27 Mei 2015 pukul 15.00 pada Usia 56 Tahun di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional, Jakarta. Jenazah disemayamkan di Rumah Duka yang beralamat di Jalan Utama VII/3 RT 009/01, Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Jenazah akan dimakamkan di Pemakaman Ciandam, Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis, 28 Mei 2015. 

Semoga amal dan ibadahnya di terima di sisi-Nya, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.