Jakarta – Bantuan hibah yang diterima Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) menyebabkan sejumlah program prioritas lembaga ini tidak berjalan maksimal. Meskipun tidak sampai melemahkan, hal ini perlu dicarikan jalan keluar agar penganggaran KPID terjamin dan berkesinambungan, salah satunya melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran. 

Hal ini mengemuka pada saat kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan KPID Provinsi Jambi ke Kantor KPI Pusat, Senin (29/5/2023). Agenda kunjungan ini dalam rangka membahas persoalan anggaran KPID, persiapan Pemilu 2024 serta rekruitmen Anggota KPID Jambi periode berikutnya. 

Di awal pertemuan, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Hapis Hasbiallah mengatakan, pihaknya tidak berhenti mendukung kegiatan KPID secara maksimal. Meskipun didukung dana hibah yang selama dua tahun nilainya mengalami kenaikan, lanjutnya, KPID Jambi masih terkendala masalah anggaran. 

“Ada program prioritas KPID jadi tidak dilaksanakan karena keterbatasan anggaran. Padahal kinerja KPID Jambi makin membaik. Kami berharap ada solusi lain karena akan sulit kami membantu untuk kenaikan anggaran,” katanya saat melakukan kunjungan sekaligus konsultasi ke KPI Pusat, Senin (29/5/2023).

Menurut Hapis, salah satu bentuk pola penganggaran KPID yang tepat dan terjamin adalah melalui APBN. Hal ini bisa mencontohkan pola penganggaran oleh Komisi Penyiaran Umum (KPU) ke KPU Daerah melalui APBN. “Selain bantuan hibah, kami berharap ada bantuan dari pemerintah pusat,” usulnya.

Terkait penganggaran KPID, Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, menyampaikan harapan terbesar untuk dapat menyelesaikan kesulitan tersebut melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini dalam tahap pembahasan di Komisi I DPR. Menurutnya, salah satu poin krusial dari RUU Penyiaran adalah membentuk pola hubungan KPI Pusat dan KPID menjadi hierarki. 

“Aspirasi soal anggaran direncana undang-undang baru sudah diselesaikan dengan hierarkisnya hubungan antara KPI Pusat dan KPID. Masalahnya, RUU Penyiaran masih dalam tahap pembahasan di Komisi I DPR,” kata Reza.

Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa, mengatakan persoalan penganggaran KPID menjadi salah satu pembahasan utama di bidang kelembagaan. Menurutnya, pembahasan ini telah dilakukan KPI sejak lama melalui pengklusteran penganggaran daerah. 

Beban tugasnya dikaji tiga kementerian yakni Kementerian Keuangan, Kementerian PAN dan RB, dan Kementerian Dalam Negeri. “Berapa layaknya KPID dapat anggaran,” katanya sekaligus menyampaikan terima kasih kepada DPRD yang telah melahirkan KPID Jambi dengan meningkatkan kualitas dan anggarannya.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Jambi juga membahas tentang kesiapan dan upaya KPI dalam menghadapi Pemilu di tahun depan. Persiapan itu menyangkut regulasi soal pengawasan dan Tindakan yang disiapkan sehingga menjadi acuan bagi KPID di daerah.     

“Kami ingin ada regulasi yang dibuat KPI Pusat sampai ke bawah, agar lembaga penyiaran di daerah bisa lakukan kegiatan secara netral. Selain juga agar KPID dapat melakukan pengawasan secara maksimal. Kami ingin ada masukan, info dan hal yang bermanfaat,” lanjut ujar Hapis. 

Menanggapi hal itu, Mohamad Reza menyampaikan, KPI bersama Dewan Pers, KPU dan Bawaslu sedang membahas juknis (petunjuk teknis) tentang pengawasan penyiaran dan iklan politik di lembaga penyiaran. Karenanya, KPI masih membutuhkan banyak masukan, termasuk daerah terkait penyiaran dan iklan politik dalam Pemilu 2024 mendatang. 

Mengenai penyiaran di tahun politik, Anggota KPI Pusat, Tulus Santoso menambahkan, pihaknya sudah memberi imbauan kepada lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati terkait penyiaran dan iklan kampanye. Menurutnya, penting menjadikan aturan yang berlaku sebagai acuan untuk bersiaran terkait hal tersebut. 

Dalam pertemuan itu, turut hadir Anggota KPI Pusat, Mohammad Hasrul Hasan dan Evri Rizqi Monarshi serta Anggota KPID Jambi. ***/Foto: Agung R

 

Jakarta – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan kunjungan kerja ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Senin (29/5/2023). Dalam kunjungan tersebut, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel, M. Arfandy Idris, menyampaikan pentingnya perhatian pemerintah pusat terhadap eksistensi KPI Daerah.

Bahkan, Arfandy meminta KPI Pusat untuk turut memberi dorongan kepada pemerintah pusat agar mendukung penganggaran KPID. “Kami mendorong KPI Pusat untuk lebih berkontribusi juga termasuk ikut mendorong dan mendesak pemerintat pusat untuk memperhatikan KPID ini,” katanya. 

Hal senada disampaikan Anggota Komisi A DPRD, Rudi Pieter, yang mengharapkan Revisi UU Penyiaran segera diselesaikan. Revisi ini tentu akan memberi kabar baik bagi KPID, sehingga tidak terlalu tergantung kepada Pemerintah Provinsi. “Saat ini posisi KPID masih tergantung Pemprov termasuk soal anggaran yang menyebabkan kurang maksimalnya  kinerja,” tambahnya.

Selain membahas anggaran, Komisi A DPRD menyampaikan rencana pergantian antar waktu dan rekruitmen Anggota KPID Sulsel. Dibahas mengenai aturan pengawasan siaran Pemilu di lembaga penyiaran. 

Sementara itu, Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa, menyampaikan pihaknya sedang membuat standarisasi penganggaran untuk KPID. Hasilnya akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pemberdayaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

“Kami akan serahkan mengenai standarisasi penganggarannya untuk menjadi dasar dari KPID mendorong pemerintah daerah dan pusat,” terangnya.

Terkait proses seleksi KPID, Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, menerangkan pentingnya pemahaman terhadap peraturan dan pedoman tentang penyiaran. “PKPI, tata cara penggunaan sanksi dan undang-undang penyiaran harus dibaca,” tandasnya yang dalam pertemuan itu didampingi Anggota KPI Pusat merangkap Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P), Muhammad Hasrul Hasan. ***/Foto: Agung R   

 

 

 

 

Jakarta -- Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin memberikan apresiasi kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kementerian Agama RI atas terselenggaranya Anugerah Syiar Ramadan (ASR) tahun 2023 (1444 H), Jumat (26/05/2023). Wapres menilai selama ramadan lalu, lembaga penyiaran telah berkontribusi meramaikan momentum ramadan dengan menyajikan konten-konten islami untuk mengiringi umat Islam beribadah.

“Kita mengetahui umat Islam Indonesia menyambut ramadan dengan penuh suka cita dan mengisinya dengan ibadah serta kegiatan mulia lainnya, tidak terkecuali Lembaga Penyiaran yang turut menghidupkan ramadan dengan berlomba-lomba menyajikan konten yang selaras dengan semangat ramadan,” katanya dalam sambutan di acara puncak Anugerah Syiar Ramadan 2023 di Gedung LPP RRI Jakarta Pusat.

Menurut Wapres, kegiatan tersebut bertujuan untuk menghargai karya-karya ramadan terbaik dari berbagai insan penyiaran. “Anugerah Syiar Ramadan menjadi ajang yang penting dalam menghargai siaran ramadan terbaik utamanya program-program yang menyejukkan dan menguatkan harmoni bangsa Indonesia,” ungkapnya.

Wapres berharap Anugerah Syiar Ramadan tahun 2023 mampu menyalakan spirit penyelenggara industri penyiaran tanah air agar konsisten menghadirkan karya kreatif dan edukatif yang terbaik tidak hanya selama bulan ramadan tapi juga di bulan-bulan lainnya.

Menutup sambutannya, Wapres memberikan doa dan harapan kepada lembaga penyiaran di Indonesia agar dapat menyajikan program acara terbaik sehingga tayangannya dapat dinikmati penonton dalam hingga luar negeri.

“Semoga dengan hadirnya karya-karya kreatif kualitas terbaik yang saudara berikan industri kreatif Indonesia semakin gemilang dan diminati oleh konsumen di dalam negeri hingga mancanegara,” harapnya.

Ketua KPI Pusat Ubaidillah berharap agar siaran Ramadan dapat membawa manfaat tidak hanya bagi umat muslim. “Harapannya ke depan, siaran-siaran ramadan ini tidak hanya bermanfaat bagi warga muslim tetapi membawa semangat kerukunan beragama yang ada di indonesia meskipun siarannya ramadan tetapi yang nonton seluruh warga yang ada di Indonesia,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI Marsudi Syuhud menyampaikan, karya-karya kreatif merupakan legacy (warisan) yang membuat kita senantiasa diingat, sehingga Ia menilai program kreatif tersebut yang bernuansa islami tidak hanya ditayangkan saat memasuki bulan ramadan saja, tetapi di bulan-bulan lainnya.

“Mari kita bersama-sama dalam menciptakan program-program, tidak hanya di bulan Ramadan saja, insya Allah ke depan kerjasama MUI dan KPI akan terus kita tingkatkan dan kita akan melihat orang-orang yang kreatif dalam dunia ini, mudah-mudahan tidak sekedar di bulan Ramadan,” tuturnya. ***

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi teguran tertulis pertama kepada 7 (tujuh) program siaran di 3 (tiga) stasiun TV berjaringan nasional. Di dalam tujuh program tersebut terdapat tayangan yang dinilai telah melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2002. 

Ke tujuh program siaran tersebut yakni program siaran “Jangan Bercerai Bunda” di RCTI, program siaran “Sinema Horor Spesial: Sabrina” di ANTV, program siaran jurnalistik “Kabar Petang” di TV One, program siaran jurnalistik “Kabar Siang” di TV One, program siaran jurnalistik “Apa Kabar Indonesia Malam” di TV One, program siaran jurnalistik “Apa Kabar Indonesia Pagi” di TV One, dan promo Kabar Mudik juga di TV One. 

Anggota KPI Pusat merangkap Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, menegaskan bahwa sanksi teguran untuk tujuh program acara tersebut diputuskan dalam rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat pada pekan lalu. Keputusan ini diambil setelah melalui rangkaian analisa, verifikasi dan juga penilaian dengan dilandasi aturan P3SPS KPI. 

“Kami juga telah menonton secara seksama tayangan yang dinilai melanggar tersebut dan jelas jika mengacu pada aturan telah terjadi pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam P3SPS KPI. Jadi, keputusan kami menjatuhkan sanksi teguran pertama,” kata Tulus.

Adapun bentuk-bentuk pelanggaran seperti dalam acara “Jangan Bercerai Bunda” RCTI dengan klasifikasi R-BO yakni tampilan beberapa adegan bullying di lingkungan sekolah antara lain membuat jebakan menggunakan tepung di atas pintu. Kemudian, adegan siswa yang mendorong temannya hingga tersungkur di lantai, disertai injakan tangan menggunakan kaki, menyekap dan mengikat tangan di dalam gudang. Muatan-muatan tersebut ditemukan Tim Pengawasan Siaran KPI Pusat pada tayangan “Jangan Bercerai Bunda” tanggal 2 Mei 2023.

Pelanggaran pada program siaran “Sinema Horor Spesial: Sabrina” ANTV ditemukan pada tanggal 3 Mei 2023. Tayangan berklasifikasi R13+ memuat adegan seorang wanita dengan wajah berdarah-darah. Selain itu, ditemukan juga adegan seorang anak perempuan dengan wajah berdarah-darah dan mengalami kesurupan.

Berdasarkan keterangan dalam surat sanksi, muatan pelanggaran pada acara “Jangan Bercerai Bunda” RCTI telah menabrak 5 (lima) pasal terkait ketentuan penggolongan program siaran (klasifikasi usia penonton) dan pelarangan melecehkan, menghina atau merendahkan lembaga pendidikan. Sementara tayangan “Sinema Horor Spesiasl: Sabrina” ANTV telah melanggar 8 (delapan) pasal di P3SPS.  

Ke delapan pasal tersebut menyangkut ketentuan tentang perlindungan anak, larangan dan pembatasan siaran bermuatan mistik, horor dan supranatural, hingga aturan aturan tentang klasifikasi usia atau penggolongan program siaran.    

Selanjutnya, pelanggaran dalam program siaran jurnalistik “Kabar Petang” TvOne terjadi di tanggal 28 April 2023. KPI Pusat menemukan dan menilai adanya muatan strategi promosi produsen rokok SUKUN Mc. WARTONO yang muncul dalam bentuk informasi sponsor berupa penyematan logo di kemeja reporter, mobil, superimpose, serta bumper-in dan bumper out. 

Menurut keterangan dalam surat teguran yang diputuskan dalam pleno penjatuhan sanksi, penyisipan logo tersebut tidak memiliki hubungan konteks dengan isi tayangan dan tidak pula sebagai iklan dengan muatan pesan sosial hari besar. KPI Pusat mengkategorikan hal ini sebagai promo atau iklan rokok. Kami juga menemukan muatan serupa pada tanggal 29-30 April 2023 lalu.

Pelanggaran atau muatan yang sama juga ditemukan KPI Pusat dalam tiga program acara jurnalistik dan satu program promo yang juga ditayangkan TvOne. Dalam program “Kabar Siang” TvOne pelanggaran ditemukan pada tanggal 28, 29 dan  30 April 2023. Pelanggaran pada “Apa Kabar Indonesia Malam” TvOne terjadi pada tanggal 28 April 2023. Pelanggaran dalam acara “Apa Kabar Indonesia Pagi” TvOne terjadi di tanggal 29 dan 30 April 2023. Sedangkan pelanggaran dalam program “Promo Kabar Mudik” TvOne terjadi pada tanggal 30 April 2023. Semua muatan tersebut ditayangkan di bawah pukul 21.30 malam. 

Terkait pelanggaran pada empat program acara jurnalistik dan satu promo program di TvOne, Tulus menyampaikan, pentingnya pemahaman dan ketelitian dari pihak TvOne dan juga lembaga penyiaran lain terhadap ketentuan atau aturan tentang penayangan promo atau iklan rokok. Apapun bentuk promo dan iklan harus di atas pukul 21.30 (jam 10 malam) hingga hingga pukul 05.00 pagi.

Dalam pasal 59 ayat 2 Standar Program Siaran (SPS) KPI disebutkan bahwa program siaran yang berisi segala bentuk dan strategi promosi yang dibuat oleh produsen rokok wajib dikategorikan sebagai iklan rokok. Jadi, apapun bentuk dan strateginya, jika hal ini menyangkut promo atau iklan rokok harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Ini salah satu upaya KPI untuk memastikan anak-anak terlindungi dalam setiap aspek siaran. Penjelasan lebih detailnya ada dalam surat teguran yang sudah dipublikasi tertanggal 10 Mei 2023 dan telah disampaikan ke lembaga penyiaran bersangkutan. 

Dijelaskan jika setiap sanksi yang disampaikan KPI Pusat telah mengikuti mekanisme yang sudah diatur dalam Peraturan KPI Nomor 1 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terkait Isi Siaran. KPI Pusat juga telah memberikan ruang jawab dan keberatan dari lembaga penyiaran terkait sanksi yang diterimanya. ***

 

 

NO NAMA KATEGORI LEMBAGA PENYIARAN NAMA PROGRAM

1. DAKWAH NON TALKSHOW (CERAMAH) INEWS Tabligh Akbar

2. AJANG BAKAT INDOSIAR Aksi Indonesia 2023

3. DAKWAH NON TALKSHOW (KULTUM) INDOSIAR Shihab & Shihab

4. LIPUTAN RAMADAN TVRI Klik Indonesia Siang

5. DAKWAH TALKSHOW (DIALOG) RCTI Kultum 2023

6. VARIETY/REALITY SHOW SCTV Gema Ramadhan

7. ANIMASI INDONESIA SCTV Lorong Waktu

8. ANIMASI ASING TRANS 7 Bilal

9. WISATA BUDAYA NET Muslim Travelers

10 FEATURE TRANS 7 Hikmah

11 FILM DAN FTV RELIGI RCTI Cintaku Di Kampung Tandus

12 DOKUMENTER TRANS 7 Islampedia

13 SINETRON RCTI Amanah Wali 7

14 ILM RAMADAN TVRI Berkah di Bulan Baik

15 DAKWAH RADIO ELSHINTA Kultum.

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.