Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan muatan identitas wajah (pelaku) dalam pemberitaan terkait kasus pemerkosaan terhadap anak dalam Program Siaran “Sergap” di RCTI. Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi KPI Pusat menilai tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Program siaran ini diputuskan mendapat sanksi administratif teguran tertulis pertama.

Hal ini disampaikan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis untuk Program Siaran “Sergap” RCTI, akhir bulan lalu.

Berdasarkan surat, bentuk pelanggaran “Sergap” RCTI terjadi pada tanggal 13 Juni 2023 mulai pukul 05.53 WIB. Dalam berita “Ayah Perkosa Anak Kandung” yang terjadi di Medan, Sumatera Utara, dimuat identitas (wajah) ayah kandung korban. Ayah korban merupakan pelaku dari kejahatan seksual.

Menurut Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang P3 Pasal 22 Ayat (3), lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta P3 dan SPS. Kemudian, pada Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang SPS Pasal 43 huruf f, program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

Terkait teguran itu, Anggota KPI Pusat, Tulus Santoso, berharap RCTI dan lembaga penyiaran lain agar memastikan setiap program yang akan ditayangkan selaras dengan P3SPS. "Hal ini untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran serupa terulang dalam program," ujarnya kepada kpi.go.id, Rabu (12/7/2023). *** 

 

 

 

Jambi - Menyongsong pemilu 2024, media konvensional seperti televisi dan radio menjadi referensi dan barometer untuk menyaring informasi yang beredar di masyarakat. Adapun Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai regulator penyiaran berperan aktif menjaga moral masyarakat, salah satunya melalui program Gerakan Literasi Media Sejuta Pemirsa (GLSP). Demikian disampaikan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Evri Rizqi Monarshi, ketika membuka kegiatan GLSP di Jambi, Senin (10/7/2023).

Terkait Pemilu 2024, Evri mengatakan, pihaknya akan memastikan pemantauan isi siaran sesuai dengan rambu-rambu penyiaran yakni Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). “KPI bersama KPU dan Bawaslu bersinergi mengawal pemilu di wilayah penyiaran,” katanya. 

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, mengapresiasi KPI Pusat yang telah menggagas kegiatan edukasi untuk masyarakat jelang Pemilu 2024. Ia memandang, hadirnya KPI dapat membantu mensosialisasikan peran media penyiaran saat pemilu secara tepat. 

“Dalam hal media penyiaran saat pemilu dengan aksebilitas yang luas, KPU merasa akan terbantu dengan bersihnya informasi yang beredar dan meningkatkan inklusi politik di tengah masyarakat,” katanya. 

KPI dan KPU yang telah tergabung dalam gugus tugas kepemiluan telah berkomitmen dalam menghadapi tantangan yang dihadapi media penyiaran. Fahrul menambahkan, pihaknya menyakini peran penting terkait media penyiaran dalam sosialisasi pemilu itu berkaitan dengan kampanye. 

“Media cenderung dijadikan alat kepentingan peserta pemilu. Harapan kami para kontestan berpikir akan risiko penekanan pada konten yang menarik perhatian daripada substansi politik,” tuturnya

Senada dengan KPI Pusat, Ketua KPID Jambi, Joni memandang menghadapi pesta demokrasi pihaknya membutuhkan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, media penyiaran memiliki peran layaknya dua mata pisau jelang pesta demokrasi tahun depan. 

Di satu sisi, media berperan sebagai pengawas jalannya pemilu, tapi di sisi lain media dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang berkepentingan. “Baik televisi dan radio dapat menjadi katalisator pesan dalam pemilu. Momen politik tentu memiliki tantangan yang tidak mudah. Misalnya isu netralitas Lembaga penyiaran, konten hoax dan ujaran kebencian dari salah satu pendukung fanatik,” kata Joni. Syahrullah

 

 

 

Palembang – Merespon situasi yang cepat dan dinamis di masa digital, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyosialisasikan hasil inovasi aplikasi pengaduan “Saran” (Sahabat Penyiaran) pada staf pengawas isi siaran di daerah, KPI Daerah Provinsi Sumatera Selatan pada Jumat, (7/7/2023). 

Aplikasi “Saran” merupakan pintu pengaduan masyarakat terkini yang melibatkan berbagai pihak dalam penggunaannya. Selain dari masyarakat sebagai pelapor, perlu diadakan bimbingan teknis (bimtek) bagi staf pengaduan KPI Daerah untuk mengenal fitur-fitur yang ada. Kegiatan dimulai dari Sumatera Selatan (Sumsel) yang telah berkomitmen membangun bersama aplikasi pengaduan masyarakat tersebut sebelum beranjak ke daerah lain. 

Kegiatan bimtek ini diawali oleh paparan dari Umri selaku Sekretaris KPI Pusat dan Hefriyadi sebagai Ketua KPID Sumsel. 

Umri menjelaskan bahwa kegiatan bimtek ini menjadi usaha penting untuk memberikan pemahaman bersama atas semangat integrasi aplikasi pengaduan masyarakat. Munculnya aplikasi “Saran” merupakan jalan panjang dari analisis yang dilakukan. Ia menyampaikan tujuan disosialisasikan aplikasi “Saran” supaya mempermudah kinerja staf pengaduan masyarakat.

“Ini adalah bentuk spirit dalam melakukan pengawasan isi siaran dan partisipasi masyarakat sebagai inti dari KPI. Ke depannya, akan banyak keuntungan karena semua data terintegrasi baik pusat maupun daerah,” ujar Umri. 

Aplikasi “Saran” diharapkan akan meningkat partisipas masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran penyiaran. Tingginya sikap kepedulian masyarakat secara tidak langsung akan memperbaiki dunia penyiaran. 

“Dengan adanya platform ini, selain meningkatnya partisipasi masyarakat, kinerja KPI juga akan jauh lebih terukur,” tambah Umri.

KPID Sumsel, Hefriyadi, mengaku senang atas inovasi yang dilakukan KPI Pusat. Terlebih dalam penyiaran digital, pengawasan dan pengelolaan pengaduan yang sifat yang konvensional. “Aplikasi ini (Saran) memberikan kesempatan masyarakat dalam ikut mengawasi dunia penyiaran supaya berjalan lebih baik bagi kepentingan masyarakat,” ujarnya. 

Turut hadir sebagai pemateri yakni Tenaga Ahli Pengawasan Isi Siaran untuk Pengaduan Masyarakat dan Samdea Anggieta selaku Pranata Komputer KPI Pusat. Abidatu Lintang

 

 

 

 

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk Program Siaran “Bisik Pagi” di stasiun televisi MOJI. Program ini ditemukan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 terkait penghormatan terhadap hak privasi seseorang dan perlindungan terhadap anak dalam siaran. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis pertama untuk tayangan “Bisik Pagi” di Moji, 21 Juni 2023 lalu.

Adapun tayangan yang melanggar ditemukan Tim Pengawasan Siaran KPI pada 12 Juni 2023 mulai pukul 11.21 WIB. Program berklasifikasi R-BO tersebut menampilkan perseteruan antara Dody Soedrajat dengan Puput yang merupakan mantan istrinya. Perseteruan tersebut membahas status anak bungsu Puput yang dianggap bukan merupakan anak biologis dari Dody Soedrajat.

Menurut rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat, beberapa waktu lalu, disampaikan bahwa program “Bisik Pagi” Moji tertanggal 21 Juni 2023 telah melanggar sebanyak 11 pasal P3SPS. “Karenanya, kami menghimbau agar lembaga penyiaran berhati-hati terkait aturan privasi dan perlindungan anak, agar tidak mengarah pada pelanggaran,” tegas Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, Selasa (11/7/2023) kepada kpi.go.id.

Dalam P3SPS disampaikan bahwa masalah kehidupan pribadi dapat disiarkan dengan ketentuan sesuai dengan aturan yakni tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik. Tayangan seperti ini dapat disiarkan dengan ketentuan tidak menimbulkan dampak buruk terhadap keluarga, terutama bagi anak-anak dan remaja.

Berdasarkan ketentuan mengenai klasifikasi program (Pasal 37 SPS), setiap program siaran berklasifikasi R (remaja) harus mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja. Selain itu, program berklasifikasi ini mestinya berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.

Bahkan, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

Terkait teguran tersebut, KPI melalui rapat pleno penjatuhan sanksi meminta Moji untuk segera memperbaiki secara internal dan menjadikan sanksi ini sebagai masukan. Diharapkan juga seluruh lembaga penyiaran agar menjadikan ketentuan dalam P3SPS sebagai acuan utama sebelum penayangan program. ***

 

Tulung Agung - Adanya proses jurnalistik dan diskusi redaksi yang cukup panjang dalam proses produksi berita di televisi dan radio, menjadi salah satu jaminan bahwa informasi di lembaga penyiaran memiliki kualitas yang lebih baik dari pada media sosial. Selain itu, televisi dan radio juga memiliki kewajiban untuk mematuhi regulasi penyiaran dan juga kode etik jurnalistik, dalam setiap produksi berita. Untuk itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengajak publik menjadikan televisi dan radio sebagai rujukan dalam memperoleh informasi pemilu yang akan digelar pada tahun 2024 mendatang. 

Hal ini disampaikan Amin Shabana selaku anggota KPI Pusat bidang kelembagaan pada seminar “Kajian Siaran Berita Dalam Mengawal Pemilu Demokratis dan Inspiratif” di Tulung Agung, Jawa Timur (7/7). Validitas informasi sudah menjadi isu krusial di publik pada era keberlimpahan informasi. Termasuk juga bahaya tsunami hoax di media sosial yang sangat luar biasa dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Di satu sisi, publik memerlukan informasi akurat terkait pemilu, baik soal tahapan atau pun peserta yang ikut berkontestasi. Hal ini untuk menjadi rujukan publik dalam menentukan pilihan politik dan juga masa depan demokrasi Indonesia. 

Data dari KPI sendiri menunjukkan, sejak tahun 2023, ragam pemberitaan di televisi sudah didominasi oleh isu kepemiluan, baik itu dalam program berita, debat, atau pun talkshow. Sementara itu, jika menilik pada data KPI di tahun 2019, ada catatan publik tentang faktualitas, akurasi dan nilai kepentingan publik. “Di tahun ini, KPI ingin melihat apakah konten kepemiluan sekarang sudah mewakili aspek-aspek tersebut,” ujar Amin. 

Pada kesempatan tersebut, hadir pula Mochammad Arif selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulung Agung, Suyitno Arman selaku anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulung Agung dan Romel Masykuri selaku anggota KPI Daerah Jawa Timur. Sedangkan moderator untuk acara ini Fonda Rafael. 

Catatan dari KPID Jawa Timur terkait siaran kepemiluan disampaikan oleh Romel Masykuri. Pada prinsipnya, ujar Romel, siaran kepemiluan harus mengedepankan prinsip keberimbangan, adil, dan obyektif. Tujuannya adalah memberikan kesempatan yang setara bagi semua peserta pemilu dalam menyampaikan pandangan, agenda, dan platform mereka kepada pemilih. 

Secara khusus Romel berharap pada lembaga penyiaran agar tidak semata mengedepankan isu-isu elit semata, tapi memberitakan agenda yang lebih dekat dengan kepentingan publik. Misalnya, ketahanan pangan, isu stunting ataupun pembuatan regulasi untuk media baru. “Kita berharap isu kepentingan publik lebih dikedepankan oleh lembaga penyiaran,” ujar Romel. 

Sedangkan terkait sosialisasi dan literasi kepemiluan, KPI berharap kerja sama  yang dilakukan penyelenggara pemilu tidak hanya dengan media baru. “Tapi juga dengan televisi dan radio karena memiliki jangkauan yang lebih luas,” tambah Romel. Jika informasi yang diperoleh publik lebih akurat dan menyeluruh, tentu ikut membantu meningkatkan kualitas demokrasi. Karena merupakan faktor utama dalam menentukan kualitas demokrasi. Harapannya, dengan informasi yang lebih lengkap, pilihan politik didasarkan pada program yang rasional, bukan lagi oleh faktor lain seperti money politic ataupun unsur lainnya. 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.