- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 3932
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bekerjasama melakukan pemantauan tayangan siaran Ramadan tahun 2023. Sepanjang 10 hari pertama Ramadan, pemantauan KPI Pusat masih menemukan adanya tayangan Ramadan yang berpotensi melanggar.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, mengatakan potensi pelanggaran yang dilakukan menyangkut aturan tentang norma kesopanan dan kesusilaan. Hal ini dinilainya perlu mendapat perhatian agar segera diperbaiki.
“Selama pemantauan di 10 hari pertama Ramadan, ternyata masih ditemukan beberapa tayangan yang memiliki potensi pelanggaran,” kata Ubaidillah di Kantor MUI Pusat, Kamis (6/4/2023).
Menurutnya, temuan bentuk potensi pelanggaran tersebut meliputi kata-kata yang mengandung body shaming, kata dengan ambiguitas, dan gerakan badan yang dianggap kurang pantas.
“Pada Ramadhan tahun ini terdapat 78 program siaran yang tersebar di 18 lembaga penyiaran yang menayangkan siaran genre Ramadhan, mulai dari reality show, sinetron hingga film,” tambahnya.
Dia juga menyampaikan apresiasi MUI yang telah melakukan pemantauan terhadap tayangan Ramadan selama 16 tahun terakhir.
Sementara itu, di tempat yang sama, Anggota KPI Pusat, Tulus Santoso menyampaikan temuan pelanggaran dari siaran Ramadhan 2023 masih sama seperti tahun sebelumnya. Potensi pelanggaran menyangkut seputar norma kesusilaan, iklan yang menampilkan produk rokok, unsur seksualitas, hingga tayangan yang tidak ramah bagi anak dan remaja.
Dia menyampaikan pelanggaran tersebut diharapkan segera diperbaiki oleh tim produksi di tiap stasiun TV. Pasalnya, bentuk temuan tersebut juga telah dievaluasi pada tahun sebelumnya.
“Hari ini KPI dan MUI menyampaikan temuan selama 10 hari di awal Ramadan. Mudah-mudahan perspektif yang ada baik dari kedua pihak memiliki persamaan dalam menilai siaran Ramadan yang tayang tersebut,” katanya.
Dalam ekspose hasil pemantauan Ramadan tersebut, turut hadir Anggota KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi dan Amin Shabana. ***/Foto: Abidatu