Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di setiap Provinsi mesti dibekali alat pemantauan isi siaran. Kebutuhan alat ini dinilai sebuah hal mutlak khususnya dalam kaitan fungsi pengawasan perizinan dan isi siaran. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, saat membuka diskusi terbatas (FGD) tentang pemantauan stasiun siaran jaringan (SSJ) di Kantor KPI Pusat, Rabu (28/11/2018).

Dia menjelaskan, UU Penyiaran tahun 2002 memerintahkan pelaksanaan sistem stasiun siaran jaringan bagi lembaga penyiaran yang bersiaran di daerah. Sistem ini dimaksudkan memberi porsi yang setara antara lokal dan pusat, baik itu berupa konten hingga sumber daya lainnya. 

Namun untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan sistem jaringan ini oleh induk jaringan, Rahmat menyatakan perlunya alat pemantau. Alat ini untuk mendata muatan konten lokal yang disiarkan induk jaringan apakah sesuai porsi yakni 10% dari total waktu tayang untuk televisi. 

“Khitoh KPI juga di bidang perizinan dengan kaitan isi siaran. Karena itu, alat pamantauan mutlak ada di setiap KPID. Usulkan alat ini ke Pemda masing-masing,” tegasnya di depan peserta diskusi yang sebagian besar Komisioner KPID.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Agung Suprio, selain alat pemantauan diperlukan sebuah apalikasi pemantauan sistem jaringan.  Aplikasi ini untuk mendata pelaksanaan sistem jaringan tersebut secara online. 

“Hal ini karena adanya permintaan DPR soal repot setahun sekali soak jaringan. Dan ini juga dituangkan dalam Permen No. 18 Kemenkominfo. Laporannya soal isi siaran, baik induk jaringan maupun anak jaringannya. Kita juga buat kebijakan terkait SSJ ini. Potensi yang bisa diangkat dari SSJ ini juga kita kembangkan,” kata Agung Suprio. 

Ketua KPID Sumatera Selatan, Lukman Bandar Syailendra, mengatakan pemantauan SSJ di KPID Sumsel dapat jadi contoh daerah lain. Sistem yang mereka buat dapat melihat anak jaringan yang tidak menayangkan siaran lokal. 

“Hal itu bisa terbukti dan jika ada temukan langsung kami kirimkan ke induk jaringan. Harapannya mereka tahu stasiun jaringan mereka di daerah. Sistem dan alat yang kami pakai tidak terlalu mahal,” tandas Benny, panggilan akrabnya. *** 

 

 

Surabaya – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur (Jatim). Lawatan ini untuk melihat secara langsung kesiapan tiga lembaga yakni Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), LPP TVRI dan LPP RRI Jawa Timur dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang. 

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Hanafi Rais, mengatakan kesiapan seluruh instansi antara lain KPI, LPP TVRI dan RRI Jawa Timur sangat penting untuk menghadapi Pemilu 2019. “Kami ingin mengetahui sejauhmana kesiapan tersebut melalui program yang sudah disiapkan oleh ketiganya untuk menyukseskan Pemilu mendatang,” katanya Kantor RRI Surabaya, Selasa (27/11/2018). 

Dalam kesempatan itu, seluruh Anggota Komisi I DPR RI memberi apresiasi pada tiga lembaga tersebut meskipun dilingkup keterbatasan sumber daya manusia, anggaran dan infrastruktur. “Kami salut atas paparan penjelasan program dan kegiatan yang direncanakan maupun yang sudah dilaksanakan walaupun serba terbatasdari para ketiga lembaga ini,” kata Hanafi. 

Dalam pertemuan yang berlangsung dinamis itu, hadir Anggota Komisi I DPR RI lainnya, Kepala LPP TVRI Jatim, Kepala LPP RRI Jatim,  Ketua dan Komisioner KPID Jatim Eko Rinda P, Gandi Wicaksono dan Seluruh Kepala LPP RRI Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa Timur. ***

 

 BERITA ACARA

RAPAT PIMPINAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA

TAHUN 2018

Pada hari ini, Senin, 26 November 2018, mulai pukul 19.30 WIB bertempat di Jakarta, dilaksanakan Rapat Pleno untuk membahas hasil Rapat Pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) yang telah menghasilkan beberapa rekomendasi dan keputusan pada masing-masing bidang sebagai berikut:

  1. Merevisi Peraturan KPI (“PKPI”) Perizinan untuk melengkapi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perizinan Online Single Submission paling lambat tanggal 1 Januari 2019, tentang:

a.    Evaluasi Dengar Pendapat online;

b.    Post-audit;

c.    Tata niaga program siaran.

  1. Menyurati Kementerian Dalam Negeri untuk membuat aturan tentang hibah bagi KPI Daerah.
  2. Menunjuk Tim Kerja Revisi PKPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kelembagaan yang terdiri dari perwakilan KPI Pusat dan setiap KPI Daerah dengan agenda:

a.    Melakukan focus group discussion dan membuat Daftar Inventaris Masalah terkait PKPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kelembagaan;

b.    Menyusun rancangan revisi PKPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kelembagaan berdasarkan Daftar Inventaris Masalah yang dibuat.

4.    KPI Pusat menyusun petunjuk teknis sebagai panduan dalam melakukan pengawasan penyiaran, pemberitaan, dan iklan kampanye di lembaga penyiaran.

Demikian Berita Acara ini dibuat dalam keadaan sebenar-benarnya setelah dimengerti dan disetujui oleh Rapat Pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2018.

Ditandatangani oleh:

 

Ketua KPI Pusat,

 

 

Yuliandre Darwis, Ph.D

 

 

Mengetahui, Perwakilan dari KPI Daerah:

 

KPI Daerah

Riau

KPI Daerah

Jawa Tengah

KPI Daerah

Banten

 

 

H.Falzan Surahman, S.Si

 

 

Budi Setyo Purnomo, S.Sos, M.IKom

 

 

Ade Bujhaerimi, M.Pd

 

 

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis untuk empat stasiun televisi karena menayangkan adegan penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga yang terjadi pekan lalu. 

Hal itu ditegaskan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam surat sanksi untuk empat stasiun televisi yang ditandatanganinya pada Rabu siang (28/11/2018).

Adapun keempat stasiun televisi yang diberi sanksi teguran KPI Pusat yakni RCTI (Silet), Trans TV (Insert Pagi, Insert Siang, Insert Today), iNews TV (Silet, Intens Reborn), dan Trans 7 (Selebrita Pagi). Semua program siaran tersebut dianggap melanggar Pasal P3 dan SPS KPI tahun 2012 antara lain Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) serta Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS (Standar Program Siaran).

Yuliandre menuturkan, pihaknya langsung merespon usai keempat stasiun televisi acara tersebut menayangkan adegan penggerebakan dengan mengumpulkan seluruh bahan dan bukti untuk dianalisis. Hal ini sesuai dengan kewenangan KPI yaitu mengambil tindakan pasca tayang, bukan sebelum atau pra-tayang.

“Akhir pekan lalu, kami langsung mengumpulkan seluruh bahan dan bukti tayangan seluruh program acara di televisi yang menayangkan adegan penggerebekan tersebut untuk dianalisa apakah terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan. Selasa kemarin, kami langsung mengadakan rapat pleno dan memutuskan memberi sanksi untuk program-program yang dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI,” jelas Andre, panggilan akrabnya.

Yuliandre menegaskan, pihaknya akan memberi sanksi lebih keras kepada stasiun televisi ini jika pelanggaran yang sama terulang. Menurutnya, para pembuat program harus dapat menilai program sebelum ditayangkan apakah memberi  nilai manfaat dan mendidik serta sesuai dengan norma kehidupan. “Kami juga menembuskan surat sanksi ini ke Presiden,” katanya. 

Sementara itu, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, sanksi teguran tertulis untuk empat stasiun televisi karena menayangkan penggerebekan yang dilakukan Vicky terhadap Angel Lelga yang dinilai hanya menyajikan muatan privasi secara detail, tanpa mengandung kemanfaatan apapun kepada publik.  

“Sanksi ini selain ditujukan kepada empat stasiun televisi, juga merupakan pesan kepada seluruh lembaga penyiaran bahwa tayangan semacam itu tidak boleh ditampilkan,” tegas Hardly.

Menurut keterangan dalam surat sanksi KPI, keempat stasiun televisi menayangkan penggerebekan rumah Angel Lelga saat bersama dengan seorang pria di dalam kamar. Terdapat juga muatan saat Vicky memanjat pagar rumah, mendobrak pintu rumah dan kamar, hingga terjadi perseteruan antara keluarga Vicky dengan Angel Lelga. Semua adegan ditemukan pada 19 November 2018. 

Menurut KPI, penayangan adegan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang kewajiban program siaran menghormati hak privasi, kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas. ***

 

Narasumber Seminar Utama Rapat Pimpinan (Rapim) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2018 di Grand Mercure, Senin (26/11/2018). 

 

Jakarta – Gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu 2019 berharap seluruh redaksi atau newsroom di lembaga penyiaran, netral dan independen. Jika ada jurnalis atau tim redaksi yang ikut bergabung dalam kegiatan perpolitikan, individu tersebut diminta mengundurkan diri sebagai wartawan. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arif Budiman menegaskan, orang-orang yang profesinya dapat mempengaruhi publik seperti wartawan harus mundur dari profesinya ketika terlibat dalam partai politik. Ini untuk menghindari adanya bias dan konflik kepentingan.

“Ini juga berlaku pada pegawai aparatur sipil negara yang bertugas sebagai pelayan publik yang ingin maju dalam Pemilu 2019. Hal serupa juga berlaku pada anggota TNI, mereka harus mengundurkan diri dari keanggotaan agar tidak ada konflik kepentingan publik,” jelas Arif Budiman pada Seminar Utama Rapat Pimpinan (Rapim) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2018 di Grand Mercure, Senin (26/11/2018). 

Pendapat senada juga disampaikan Ketua Dewan Pers, Yosef Adi Prasetyo. Menurut dia, seorang jurnalis ketika sudah masuk ke partai politik sudah tidak memiliki legitimasi sebagai wartawan. Hal ini untuk menjaga independensi dan netralitas media tersebut serta selaras dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Media punya hak untuk mengembangkan informasinya. Karena itu, kami meminta seluruh news room tidak menjadi mesin politik dan tim sukses,” tegas Stanley, panggilan akrabnya. 

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, menjelaskan tugas tim gugus yang terdiri dari KPU, KPI, Bawaslu dan Dewan Pers memiliki cakupan pengawasan terhadap pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu 2019. Menurutnya, kerja gugus tidak hanya mengawasi satu bagian seperti iklan kampanye.

Menurut Hardly, tim ini juga berupaya memberikan edukasi atau pendidikan politik pada masyarakat. Upaya ini tidak hanya untuk mencerdaskan publik, tapi akan mendorong tingkat keikutsertaan atau partisipasi publik pada Pemilu 2019 mendatang.   

“Kita juga harus komitmen bersama seluruh elemen termasuk media massa untuk memberi ruang tenang kepada masyarakat saat masuk masa tenang tersebut,” kata Hardly yang diamini Ketua Bawaslu RI, Abhan. ***   

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.