Perwakilan AVIA dan20th Century Fox, Joe Welch dan Beltina diterima Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, Mayong Suryo Laksono, Dewi Setyarini dan Nuning Rodiyah serta Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang, di Kantor KPI Pusat, Kamis (27/9/2018).

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kedatanganan tamu dari AVIA (Asia Video Industry Association) dan 20th Century Fox, Kamis (27/9/2018). Kunjungan AVIA dan 20th Century Fox yang diwakili Joe Welch dan Beltina diterima Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, Mayong Suryo Laksono, Dewi Setyarini dan Nuning Rodiyah serta Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang.

Di awal pertemuan, pihak AVIA dan 20th Fox Century menanyakan perkembangan digitalisasi di Indonesia. Hal lain yang ditanyakan soal pembajakan konten dan berita hoax di lembaga penyiaran. 

Mayong Suryo Laksono mengatakan, penerapan sistem digitalisasi di Indonesia sangat bergantung dari aturan. Aturan mengenai digital menunggu disetujuinya perubahan UU Penyiaran di Dewan Perwakilan Rakyat. 

Terkait hoax, Hardly Stefano mengatakan, KPI selalu melakukan upaya pencegahan dengan meminta lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati memakai sumber informasi dari media sosial. “Kami mendorong lembaga penyiaran untuk lakukan verifikasi terhadap informasi yang berasal dari media sosial agar kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Dia juga meminta AVIA dan 20th Century Fox memberi perhatian terhadap aturan konten di Indonesia terutama konten yang masuk melalui televisi berlangganan. Menurut Hardly, operator televisi berlangganan harus menyediakan layanan parental lock

“Kami memberi perhatian besar soal kekerasan dan seksual di konten siaran meskipun sudah ada parental lock,” tandas Hardly. 

Usai pertemuan, perwakilan AVIA dan 20th Century Fox berkesempatan melihat secara langsung sistem pengawasan isi siaran, pengaduan publik dan media center KPI Pusat. ***

 

 

Padang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat, mulai memproses 32 perizinan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang tersebar di 19 kabupaten dan kota di provinsi setempat.

"Ke 32 LPS tersebut merupakan radio yang sudah mengajukan syarat perizinannya beberapa waktu lalu," kata Wakil Ketua KPID Sumatera Barat sekaligus merangkap Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Yumi Ariyati di Padang, Kamis.

Menurutnya hampir 80 persen pemohon baru sudah sampai dalam tahap Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) atau sudah mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran Prinsip (IPP Prinsip) atau izin sementara.

"Izin sementara tersebut berlaku selama enam bulan untuk radio dan satu tahun untuk televisi," ujarnya.

Ia menjelaskan selama izin sementara tersebut, pihak radio harus menyiapkan ISR dan infrastruktur LPS seperti kantor, studio, antena, dan sarana lainnya.

IPP akan diputuskan melalui rapat pleno EUCS oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), KPID Sumbar dan Balai Monitoring Padang. IPP tetap yang dikeluarkan nantinya untuk radio lima tahun dan untuk televisi 10 tahun.

Yumi menyebutkan syarat pengajuan perizinan untuk LPS yakni profil perusahaan, program siaran, administrasi dan teknis.

"Setelah IPP tetap keluar, kami berharap radio dapat menyajikan siaran yang sehat, berkualitas dan mendidik," katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih memilah siaran radio maupun tayangan televisi yang akan ditonton, sehingga nilai-nilai budaya Minangkabau tetap terjaga. Red dari Antaranews Sumbar

 

Komisioner KPID Jateng dalam satu kesempatan di Kantor KPID Jateng, Semarang.

 

Semarang - Apapun dalihnya, Lembaga Penyiaran tetap harus patuh pada aturan. Seperti yang terjadi pada tiga radio yang melanggar izin siaran, yaitu Radio Karavan, Radio Jimbaran dan Radio Gajah Mungkur. Radio-radio ini bersiaran tidak di lokasi sesuai izin.

Radio karavan, izinnya di Karangpandan Kabupaten Karanganyar, tapi bersiaran di Solo. Radio Jimbaran izinnya di Jatisrono Kabupaten Wonogiri, namun bersiaran di Solo dan Radio Gajah Mungkur izinnya di Ngadirojo Kabupaten Wonogiri, tapi bersiaran di Kabupaten Karanganyar.

Tiga radio tersebut telah diberikan peringatan dan dilakukan klarifikasi di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah pada Senin, 24 September 2018.

“Tiga radio tersebut jelas melanggar aturan perizinan. Rata-rata sejak tahun 2016 tidak bersiaran di lokasi sesuai izin,” kata Wakil Ketua KPID Jawa Tengah, Asep Cuwantoro.

Dikatakan Komisioner Dini Inayati, pelanggaran tersebut atas aduan masyarakat dan ditindaklanjuti KPID Jawa Tengan dengan melakukan sidak ke lokasi pada Kamis, 13 September 2018.

“Apabila dalam waktu 30 hari kalender tidak bersiaran sesuai lokasi izin, maka KPID akan merekomendasikan ke Kominfo untuk dicabut izinnya,” katanya. Red dari KPID Jateng

 

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Asep Cuwantoro dan Dini Inayati melakukan kunjungan ke sejumlah Lembaga Penyiaran di Kabupaten Blora selama dua hari, Senin-Selasa (24-25/09/2018).

 

Blora - Sesuai aturan, Lembaga Penyiaran diwajibkan untuk memiliki izin. Terdapat dua izin yang harus dimiliki, yakni Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Stasiun Radio (ISR). Kenyataanya, masih ditemukan Lembaga Penyiaran yang belum memiliki dua izin tersebut.

Temuan itu didapati saat Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Asep Cuwantoro dan Dini Inayati melakukan kunjungan ke sejumlah Lembaga Penyiaran di Kabupaten Blora selama dua hari, Senin-Selasa (24-25/09/2018).

“Dalam rangka pengawasan isi siaran ini, KPID menemukan fakta bahwa Citra FM Blora bersiaran tanpa memiliki IPP. Tapi sudah mempunyai ISR yang masih aktif hingga 2018,” kata Asep Cuwantoro, Wakil Ketua KPID Jateng.

Menurut Nina, selaku penanggung jawab operasional radio Citra FM, pihaknya sudah mengajukan izin sejak 2003 melalui Kominfo.

“Pengurus senior yang mengupayakan izin telah meninggal. Sedangkan pengurus lain tidak ada yang memahami proses yang harus dilakukan,” ungkapnya.

Radio yang memiliki penyiar 6 orang dan bersiaran dari pukul 05.00-23.00 WIB ini belum ada riwayat mengajukan izin ke KPID Jateng.

“Kami sarankan radio Citra FM segera mengajukan IPP sesuai prosedur,” saran Komisoner Dini Inayati. 

Perizinan, menjadi tahapan keputusan dari negara untuk memberikan penilaian apakah sebuah Lembaga Penyiaran layak untuk diberikan atau meneruskan hak sewa atas frekuensi. Pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem layanan online Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Kementerian Kominfo. Red dari KPID Jateng

 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, menyampaikan keberatan ke Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, Dewi Setyarini, Mayong Suryo Laksono dan Nuning Rodiyah didampingi Tim Pengaduan KPI Pusat, Rabu (26/9/2018) di Kantor KPI Pusat, Jalan Djuanda, Jakarta Pusat.

 

Jakarta – Partai Demokrat melayangkan aduan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat atas keberatan mereka terhadap pemberitaan di salah satu lembaga penyiaran televisi. Aduan disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, dan diterima langsung Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, Dewi Setyarini, Mayong Suryo Laksono dan Nuning Rodiyah didampingi Tim Pengaduan KPI Pusat, Rabu (26/9/2018) di Kantor KPI Pusat, Jalan Djuanda, Jakarta Pusat.

Diawal pertemuan Hinca menyampaikan poin keberatan mereka terhadap siaran acara di televisi itu yang dinilainya tidak memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik. Pasalnya, informasi yang diberitakan mengutip sumber yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. 

Hinca juga menjelaskan proses yang sudah dilakukan pihaknya untuk mencari kebenaran atas pemberitaan yang disampaikan lembaga penyiaran tersebut ke tempat asal berita. “Kami datang ke sini untuk mengadu. Ini bagian koreksi kami terhadap media, bukan untuk membunuh kebebasan pers,” katanya.

Menanggapi aduan itu, KPI melalui Hardly Stefano menyatakan akan segera melakukan tindakan atas pengaduan dari Partai Demokrat sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pihaknya akan mengumpulkan semua bukti siaran yang diadukan dan menganalisanya. “Dalam waktu cepat kami akan menanggani dan akan mengambil sikap,” katanya.

KPI memuji langkah Partai Demokrat menyikapi keberatan mereka terhadap isi siaran di lembaga penyiaran dengan mengikuti prosedur yang benar. “Langkah ini sangat baik karena Partai Demokrat tidak merespon keberatan mereka secara politik. Kami mengapresiasi hal ini,” tuturnya.

Menurut Hardly, proses yang dilakukan Partai Demokrat menyikapi tayangan di lembaga penyiaran ini bagian edukasi bagi masyarakat. “Menyikapi adanya pelanggaran, prosedur dan proses hukum yang di kedepankan,” paparnya kepada Sekjen dan Pimpinan DPP Partai Demokrat yang hadir. ***

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.