Jakarta - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah, mengapresiasi Forum Diskusi Radio (FDR) dan Persatuan Radio Siaran Swasta Naisonal Indonesia (PRSSNI) yang menjaga keberlangsungan bisnis radio di tengah ancaman senjakala. Menurut Ubaidillah, meski banyak yang memprediksi tentang matinya radio, ternyata sampai sekarang pendengar radio masih bertahan sekalipun dengan menggunakan medium yang beragam, tidak sekedar pesawat radio teresterial. Hal tersebut disampaikan Ubaidillah usai menghadiri kegiatan Radio Summit XVIII 2025 yang digelar oleh FDR dan PRSSNI di Jakarta, (14/11).
Konten radio sendiri diyakininya masih punya tempat di hati publik. “Mungkin sekarang tidak semua orang mendengarnya dari pesawat radio seperti dua puluh tahun lalu,” tuturnya. Tapi siaran radio tetap dinikmati publik sekalipun melalui platform digital. Di satu sisi, radio sebagai salah satu obyek pengawasan KPI, kualitas kontennya layak dijadikan referensi dan rujukan publik lantaran harus tunduk pada regulasi penyiaran. Dari data PRSSNI diketahui bahwa jumlah pendengar radio di 10 kota besar Indonesia masih mencapai 16 juta orang, dengan total belanja iklan sekitar Rp750 miliar per tahun. Fakta ini menegaskan bahwa radio tetap menjadi media terpercaya dengan daya jangkau kuat, terutama dalam konteks lokal, serta tetap relevan dalam lanskap ekonomi kreatif nasional.
Posisi media radio di mata pemerintah juga ditegaskan Deputi Bidang Kreativitas Media Kementerian Ekonomi Kreatif RI, Agustini Rahayu. Ia menyampaikan sejak Kementerian Ekonomi Kreatif berdiri sebagai entitas mandiri di bawah Pemerintahan Prabowo–Gibran, sektor radio berada dalam lingkup Deputi Bidang Kreativitas Media, tepatnya Direktorat TV dan Radio. Hal ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap pentingnya eksistensi radio, sekaligus komitmen untuk mendukung keberlangsungan bisnis penyiaran di Indonesia.
Vicky Irawan, Ketua PRSSNI DKI Jakarta sekaligus Ketua Panitia Radio Summit 2025, menyampaikan kolaborasi antara media radio, pemerintah, dan pengiklan sangat penting dan krusial. Fokus utama kolaborasi tersebut meliputi:
1. Transformasi digital radio, termasuk pengembangan streaming, konten multiplatform, dan integrasi teknologi AI.
2. Monetisasi dan efisiensi operasional melalui strategi baru iklan, sponsorship, dan kolaborasi brand.
3. Pengembangan SDM kreatif melalui workshop, mentoring, dan forum diskusi lintas wilayah.
Menurutnya, melalui kolaborasi kuat antara FDR dan PRSSNI, industri radio bergerak menuju transformasi digital, inovasi konten, serta pengembangan sumber daya kreatif. Ketiganya menjadi fondasi penting untuk menjadikan radio sebagai pilar ekonomi kreatif yang berkelanjutan.
Lebih jauh Ubaidillah berharap, semua pihak terkait dapat terus bersinergi dalam menjaga ekosistem penyiaran radio di Indonesia. KPI sendiri, berkomitmen penuh mendukung radio-radio melakukan revitalisasi manajemen dan bisnis untuk tetap menjaga eksistensi siarannya. KPI memiliki program Radio Academy yang membantu radio memperbaiki pengelolaan siaran dan manajemennya, dengan menghadirkan praktisi dan pakar radio lewat kerja sama dengan PRSSNI, ungkapnya.
Dalam sejarahnya radio berperan penting pada usaha merebut kemerdekaan negeri ini. Sudah selayaknya, semua pihak ikut ambil bagian menjaga ekosistem radio tetap berkelanjutkan pada zaman media multiplatform. “Saya percaya, pelaku industri radio punya kreativitas tak terbatas demi menjaga radio selalu ada,” pungkasnya.
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengikuti tahapan uji publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KIP), Selasa (18/11/2025). Tahapan ini dilalui setelah KPI Pusat dinyatakan lolos tahap verifikasi SAQ, berdasarkan Keputusan KIP Republik Indonesia Nomor: 06/KEP/KIP/VIII/2025.
Kegiatan yang menjadi penentu kualifikasi dan peringkat keterbukaan informasi secara nasional, merupakan bagian penting dari upaya memastikan setiap badan publik menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik secara konsisten, transparan, dan akuntabel, serta sebagai bentuk komitmen meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyampaikan peran strategis instansinya sebagai lembaga negara yang mengawasi konten siaran. Ia menjelaskan mekanisme pemantauan 24 jam oleh tim yang dibagi menjadi tiga shift, penanganan pengaduan masyarakat, hingga pemberlakuan sanksi sesuai peraturan.
“Semangat pembentukan KPI ini adalah untuk mewujudkan keberagaman konten, tata kelola informasi yang lebih demokratis di televisi dan radio, serta mendorong keterlibatan publik agar lebih partisipatif,” tutur Ubaidillah di awal paparan di uji publik tersebut.
KPI Pusat menegaskan komitmen lembaganya dalam meningkatkan transparansi layanan informasi publik melalui penguatan PPID. Dalam uji publik perdananya di KIP, KPI menjelaskan bahwa lembaga ini memiliki infrastruktur pengawasan informasi yang luas melalui pemantauan siaran real-time dan mekanisme pengaduan masyarakat. KPI menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pengawasan, sekaligus meluruskan pemahaman mengenai jenis sanksi dan keterbatasan kewenangan KPI.
“Kami membentuk PPID ini dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Pembentukan web atau media sosial kami harapkan bisa menghapus keterjarakan antara KPI dan publik dalam hal mendapatkan hak akses informasi. Melalui digitalisasi ini, diharapkan publik yang mungkin memiliki perebdaan demografis bisa juga ikut serta terlibat tanpa mengurangi subtansi yang ingin ditanyakan kepada KPI,” lanjutnya.
Sejumlah langkah strategis telah dilakukan untuk memperkuat layanan PPID, seperti pemanfaatan teknologi digital, peningkatan efektivitas pembaruan informasi, serta optimalisasi peran SDM agar layanan lebih cepat dan responsif.
“Hak terhadap informasi itu tidak mengecualikan kelompok rentan atau disabilitas, tapi semuanya. Memang perlu kami sampaikan bahwa untuk saat ini yang kami sediakan adalah penggunaan bahasa isyarat, semoga ke depan ini bisa dilakukan dengan yang lebih mengakomodir semua pihak,” terang Ubaidillah, didampingi Sekretaris KPI Pusat, Umri, terkait layanan PPID yang dirancang inklusif dengan menyediakan fasilitas ramah disabilitas dan ruang layanan khusus bagi pencari informasi.
KPI memastikan setiap informasi yang disajikan kepada publik akurat, dikelola oleh unit yang berwenang, dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme. Selain itu, KPI menekankan pentingnya budaya transparansi melalui pemantauan rutin, integrasi antarbidang, serta pemanfaatan media sosial sebagai kanal utama penyebaran informasi publik. Uji publik ini sekaligus menjadi langkah KPI untuk membuka diri terhadap masukan konstruktif demi meningkatkan kualitas layanan informasi bagi masyarakat.
Pada kesempatan ini, KIP menegaskan kembali pentingnya komitmen badan publik dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi yang akurat, mudah diakses, dan bermanfaat.
Atas beberapa pertanyaan yang diajukan tim penilai, Ubaidillah menegaskan pentingnya literasi publik mengenai kelembagaan penyiaran, termasuk perbedaan kewenangan antara KPI Pusat, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), KIP, dan Lembaga Sensor Film (LSF), agar masyarakat memahami fungsi masing-masing dan tidak keliru dalam menyampaikan aduan. Ia menjelaskan bahwa KPI terus membuka ruang dialog publik melalui sesi tanya jawab, termasuk klarifikasi soal sensor, mekanisme pemantauan internal real-time, serta cara menilai potensi pelanggaran berdasarkan regulasi yang berlaku.
Dalam upaya memperluas edukasi, KPI Pusat menjalin kerja sama dengan kampus dan organisasi masyarakat, serta mengembangkan jaringan seperti Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) dan rencana pembentukan Indeks Penyiaran Indonesia (IPI) di seluruh provinsi. Ubaidillah juga menyoroti pentingnya sistem PPID yang transparan dan koordinatif, termasuk hubungan kerja dengan KPID terutama dalam hal informasi perizinan.
Ia juga memastikan KPI Pusat menjalankan SOP penanganan pengaduan secara ketat, termasuk pengingat internal bila ada aduan yang belum diproses dalam beberapa hari. Ia menegaskan bahwa efektivitas layanan pengaduan dijalankan melalui berbagai kanal laporan daring, surat, hingga aksi langsung, demi memastikan seluruh aduan masyarakat terdokumentasi dan ditindaklanjuti.
Dari 231 peserta, KPI Pusat merupakan salah satu dari 13 Lembaga Non Struktural (LNS) yang mengikuti uji publik yang dijadwalkan pada saat itu, bersama dengan Kementerian Luar Negeri, Badan Informasi Geospasial (BIG), KPI Pusat, serta UPN Veteran Yogyakarta. Tim penilai terdiri dari Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, Handoko Agung Saputro, Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Pertahanan Indonesia, Sri Murtiana, serta Peneliti Litbang Kompas, Yohan Wahyu. */Anggita Rend/Foto: Agung R
Jakarta -- Jelang Ramadan 2026 (1447 H), lembaga penyiaran (TV dan radio) diminta menyiapkan program-program siaran religinya secara serius. Diharapkan tayangan ramadan yang disajikan nanti tidak hanya sekedar mengikuti tren, tapi juga berlandaskan riset mendalam.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi I D PR RI, Taufiq R. Abdullah, dalam sambutan kuncinya pada acara Sosialisasi Program Siaran Keagamaan yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dengan tajuk “Mewujudkan Siaran Keagamaan yang Menyejukkan bagi Masyarakat” sebagai langkah awal persiapan menuju Ramadan 2026, di Kantor KPI Pusat, Selasa (11/11/2025) kemarin.
Ia menambahkan, kesiapan lembaga penyiaran dalam memproduksi tayangan ramadan mesti dimulai dari tema besarnya. Tema ini kemudian digali melalui riset yang mendalam dan terukur.
“Mengingat fungsi media sebagai penyalur informasi, edukasi, hiburan serta kontrol sosial, hal ini penting dilakukan. Kita bisa mencontoh bagaimana TV Nasional Turki memproduksi drama dan film dengan mengangkat sejarah bangsanya dan dapat meraih keuntungan dari tayangan tersebut,” jelas Anggota DPR RI dari Fraksi PKB ini.
Oleh karenanya, Taufiq menilai acara sosialisasi ini menjadi penting dan strategis karena bisa menjadi forum diskusi yang tepat dalam persiapan tayangan Ramadan. Forum ini juga menjadi pengingat bagi lembaga penyiaran untuk berhati-hati dalam memilih narasumber yang tepat dan memahami sensitivitas isu keagamaan.
Di sela-sela paparan kuncinya, Taufiq ikut menyoroti pentingnya perluasan regulasi yang juga mencakup redefinisi penyiaran, serta perluasan kewenangan KPI ke platform digital.
Dari perspektif pemerintah, Analis Kebijakan Subdit Seni Budaya dan Siaran Keagamaan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Dewi Tri Wulandari, mengingatkan lembaga penyiaran untuk menggunakan kurasi penceramah serta menyelaraskan materi dakwah berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2023 mengenai pedoman ceramah keagamaan.
Menyangkut hal ini, pihaknya menawarkan kerja sama penyediaan penceramah bersertifikasi serta mendorong lembaga penyiaran untuk mengangkat kekayaan seni, budaya, dan nilai Islam yang logis, moderat, dan rahmatan lil ‘alamin dalam program Ramadan.
Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan forum penting untuk memperkuat komitmen lembaga penyiaran dalam menampilkan tayangan religi yang berlandaskan penghormatan terhadap keragaman dan nilai-nilai kebangsaan. Ia menjelaskan bahwa KPI tidak hanya bertugas memberi sanksi, tetapi juga menyediakan ruang apresiasi melalui Anugerah Syiar Ramadhan (ASR) yang diselenggarakan bersama Kemenag, MUI, dan Kemenpora.
KPI menekankan perlunya evaluasi program religi agar tetap sesuai norma kesopanan, kesusilaan, serta tidak menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat yang majemuk.
“Tanyakan sebanyaknya ke narasumber agar siaran menjadi tayangan yang benar, dapat memberikan kesejukan, kedamaian, serta membuat orang semakin lebih bertakwa dan beriman, tidak hanya saat Ramadan, tapi setelahnya jadi tuntunan dan panduan,” tambah Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah, di tempat yang sama.
Komisioner sekaligus Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, menyebutkan tujuan penyiaran sebagaimana tercantum pada UU Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 3. Menurutnya, penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.
Tulus juga menyebutkan beberapa pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang berhubungan dengan program siaran keagamaan.
Apresiasi tren positif tayangan religi
Wakil Ketua Komisi Infokom MUI Pusat, Idy Muzayyad, mengapresiasi tren positif dalam penyiaran program religi namun mengingatkan perlunya penguatan internal censorship di lembaga penyiaran. Ia menekankan perlunya keselarasan pemahaman antara seluruh pihak internal (mulai dari kreator, gatekeeper, hingga tim produksi) agar setiap konten dapat melewati pengawasan internal sebelum tayang. MUI membuka ruang konsultasi bagi lembaga penyiaran dalam menentukan tema maupun narasumber keagamaan.
Pandangan kelompok masyarakat terhadap tayangan religi ini disampaikan oleh perwakilan Fatayat NU dan Nasyiatul Aisyiyah. Keduanya menekankan perlunya program yang lebih substansial, mendidik, relevan bagi generasi muda, serta bebas dari unsur sensasional, SARA, maupun konten yang mengungkap aib pribadi. Mereka juga mendorong sinergi antara lembaga penyiaran, ormas keagamaan, dan Kemenag dalam penyaringan narasumber serta penyusunan materi siaran yang ramah keluarga dan mendorong nilai moderasi beragama.
Sesi diskusi yang dihadiri berbagai stasiun televisi dan radio memunculkan sejumlah isu penting: sertifikasi penceramah, tren program “ustaz curhat”, batasan dramatiasi dalam tayangan tobat, hingga tantangan besarnya penetrasi konten digital yang sulit diawasi. KPI menegaskan bahwa sanksi diberikan bukan untuk menghukum, melainkan untuk melindungi publik dan menjaga standar etik penyiaran. KPI juga mendorong kolaborasi lebih luas antara lembaga penyiaran dan organisasi masyarakat demi memperkuat literasi keagamaan publik.
Di akhir kegiatan, seluruh narasumber menyampaikan komitmen bersama untuk menghadirkan siaran Ramadan yang lebih ramah, mendidik, dan menyejukkan. KPI berharap sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi peningkatan kualitas tayangan keagamaan menjelang Ramadan 2026, dengan tetap berpegang pada nilai P3SPS, regulasi penyiaran, serta kepentingan publik sebagai prioritas utama. */Anggita Rend/Foto: Agung R
Jakarta -- Inisiasi revisi Undang-Undang (UU) No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah muncul sejak 2007 lalu. Tiga tahun setelahnya, tepatnya pada 2010, revisi UU ini sempat masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Bahkan di 2015 dan 2018, statusnya menjadi Prolegnas prioritas. Sayangnya, hingga teknologi komunikasi berkembang pesat, revisi UU ini belum juga tuntas.
Tahun ini, harapan akan hadirnya sebuah UU Penyiaran baru kembali menyeruak. DPR memasukan RUU Penyiaran sebagai Prolegnas prioritas di 2025. Tentunya ini disambut gembira kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan di tanah air yang sudah menunggu sejak lama. Harapan terbesarnya, regulasi baru nanti mampu menghadirkan rasa adil, perlindungan yang menyeluruh dan juga kepastian hukum bagi siapapun.
Menanggapi pembahasan kembali RUU Penyiaran, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Judhariksawan, mengingatkan persoalan prinsip dan nilai-nilai fundamental di negeri ini yang harus dipertahankan dalam draft RUU tersebut.
“Pancasila sebagai tonggak utama dan prinsip demokrasi dan HAM (hak asasi manusia) harus ada. Selain itu, prinsip keberagaman kepemilikan dan keberagaman konten tetap dipertahankan. State auxiliary body atau kehadiran lembaga negara yang membantu tugas negara yakni KPI dengan perluasan kewenangan,” katanya di acara Seminar Paradigma Baru Penyiaran Indonesia “Analisis Kritis Terhadap Substansi dan Implikasi Revisi Undang-Undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran” yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat secara daring, Senin (17/11/2025).
Judha menambahkan prinsip lain yang harus tetap dipertahankan yakni kebebasan untuk berekspresi dan kebebasan pers dengan berbasis ethnic. Ia juga mengusulkan agar RUU ini tetap berprinsip non kriminal justice. Jadi setiap kasus tidak menggunakan jalur hukum pidana, melainkan berfokus pada tindakan pencegahan dan penyelesaian masalah di luar pengadilan.
“Karena ini terkait dengan human rights tidak mengkriminalisasi seseorang karena prisip kebebasan (pers dan berpendapat) itu. Terus kemudian dia (undang-undangnya) bersifat sugeneris dengan catatan dan juga harus net neutrality,” usul Ketua KPI Pusat Periode 2013-2016 ini.
Dalam isi presentasinya, Judha juga memaparkan pandangannya mengenai paradigma baru hukum penyiaran. Menurutnya, teknologi itu memang beda tapi prinsipnya sama yakni menyampaikan informasi (orientasi) kepada publik.
“Teknologi tidak memiliki tujuan moral atau nilai, ia netral. Sebuah platform digital, misalnya bisa digunakan untuk pendidikan, seni, dan kolaborasi, tapi juga bisa menjadi sarana penyebaran kebencian atau disinformasi,” jelas Judha.
Namun begitu, ia mengingatkan bahwa regulasi hadir bukan untuk mengekang inovasi, tetapi untuk menegaskan kembali tujuan eksistensial komunikasi manusia. Upaya ini untuk membangun pemahaman, keterhubungan dan kesejahteraan bersama.
“Secara hakikat, tujuan adanya regulasi itu adalah untuk kepentingan publik, selain juga berbasis pada akurasi, etika, dan tanggung jawab. Jadi bukan hanya semata persoalan teknis saja. Oleh karenanya, undang-undang penyiaran bukan hanya mengatur teknologi, tapi memastikan komunikasi publik tetap melayani tujuan manusia dalam bingkai ideologi negara,” terang Judhariksawan.
Dalam kaitan regulasi dan komunikasi publik ini, Judha memberi contoh regulasi yang diterapkan di Eropa. Menurutnya, di sebagian besar negara-negara benua biru menerapkan peraturan khusus untuk audio visual dengan karakteristik untuk TV.
“Negara-negara ini mengcover seluruh aspek, tidak memperdulikan teknologi yang digunakan untuk mendeliver kontennya. Ini menunjukan bahwa ini sama dari sisi tujuan, jadi tidak bersifat poin to poin,” tutur Guru Besar Fakultas Hukum Unhas ini.
Regulasi berbasis risiko publik
UU Penyiaran 2002 dianggap sebagai pilar utama dan penting dalam mengatur ekosistem media penyiaran di Indonesia. Sayangnya, berkembangnya teknologi digital serta konvergensi media, menyebabkan perubahan total lanskap penyiaran nasional. Karenanya, revisi UU Penyiaran perlu membentuk paradigma baru penyiaran yang adaptif, demokratis, akuntable dan berkeadilan.
Pandangan itu disampaikan Staf Khusus Menteri Hukum, Yadi Hendriyana, dalam forum diskusi tersebut. Menurutnya, revisi ini tidak hanya sekedar teknis regulasi tapi juga berdampak pada aspek-aspek penting yang menyertainya.
“Revisi nanti haru memperhatikan soal kebebasan berekspresi, berdemokrasi, melindungi publik, menguatkan tata kelola media serta menjamin stabilitas industrinya,” kata Yadi.
Selain itu juga, ia menekankan paradigma baru penyiaran ke depan adalah negara tidak boleh membatasi isi siaran secara berlebihan. Menurutnya, yang menjadi titik tuju dari regulasi itu adalah di aspek risiko terhadap publik.
“Masyarakat yang harus dilindungi dari segala bentuk risiko seperti mis-informasi, pelanggaran privasi, eksploitasi anak, ujian kebencian dan manipulasi politik berbasis algoriitma,” tegas Yadi Hendriyana.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan KPI dalam paradigma UU baru tersebut. Menurutnya, lembaga ini harus menjadi enforcement power (lembaga yang punya kewenangan kuat). Penguatan kelembagaan itu termasuk memberi KPI otoritas pada media digital dan bebas dari intervensi politik dan industri.
Ia juga meminta agar UU Penyiaran baru tidak menyimpang dari prinsip demokrasi. “Jangan sampai ada pelarangan jurnalisme investigatif, pembatasan liputan konflik, adanya izin yang dominan serta mempersempit ruang kebebasan berekspresi. Revisi ini harusnya melindungi jurnalisme independe bukan membatasi. Saya sudah baca draft terbarunya, tidak ada lagi kontroversinya lagi,” jelasnya.
Harapan lain dari revisi UU Penyiaran yakni memasukan pengaturan media OTT (over the top). Dorongan ini tak lepas dari adanya kekhawatiran apabila media ini tidak diatur yakni Indonesia akan kehilangan regulatory power-nya.
Menurut Yadi, kondisi ini akan membuka ruang disinformasi tanpa terbatas. “Kita pun jadi tidak mampu menagih kewajiban perlindungan anak dan data, serta kalah dengan platform global. Jadi, rekomendasi saya OTT itu harus diatur untuk kepentingan publik,” tandasnya.
Lindungi wilayah perbatasan
Kemanfaatan dari revisi UU Penyiaran harus juga menyentuh masyarakat di daerah perbatasan. Pasalnya, masalah-masalah yang muncul akibat dampak penyiaran banyak muncul di wilayah ini. Salah satunya dominasi siaran asing.
“Tidak hanya itu, isu-isu kritis lainnya seperti siaran iklan dan siaran agama serta isu SARA lintas negara yang tidak terfilter. Sampai propaganda dan misinformasi juga masuk. Dominasi siaran asing ini akan menggeser identitas lokal masyarakat perbatasan. Hal ini akan mengganggu kondisi ekonomi dan kedaulatan di perbatasan. Jadi ini harus jadi perhatian dalam pembaruan undang-undang penyiaran,” kata Dosen Universitas Borneo Tarakan, Aris Irawan, salah satu narasumber seminar.
Aris mengatakan UU Penyiaran lama tidak ada pembahasan soal wilayah perbatasan. Sementara dalam perkembangan di negara lain seperti di Korsel, AS dan Australia, kebijakan terkait perbatasan itu ada bagian khusus dalam UU-nya. “Mereka mengatur penyiaran di daerah perbatasannya. Korsel misalnya melarang siaran dari Korut,” jelasnya.
Aris berharap UU Penyiaran baru bersifat fleksibel, tidak kaku, sehingga mampu merespon dinamika di masyarakat, perkembangan teknologi dan perubahan sosial-ekonomi yang cepat.
“Fleksibilitas ini penting karena hukum berfungsi sebagai alat rekayasa sosial yang harus menyesuaikan diri dengan kondisi masyarakat yang terus berubah. Bila norma hukum terlalu rigid, makan ia akan cepat using dan tidak mampu mengatur realitas baru yang belum dikenal saat norma itu terbentuk. Undang-undang ini harus adaptif,” tandasnya.
Sebelumnya, saat membuka acara seminar ini, Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, menyatakan forum ini sangat penting untuk menampung paradigma penyiaran terkait revisi UU Penyiaran. “Saya berharap hari ini memberikan insight baru soal penyiaran. Jadi ini bisa dikasih ke Komisi 1 DPR sebagai masukan resmi dari KPI. Karena ini bisa menjadi masukan berharga bagi mereka untuk rancangan draft UU Penyiaran ke depan,” terangnya. ***
Jakarta - Keberadaan Peta Jalan Penyiaran Indonesia 2025-2030 merupakan amanat dari Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2025 sebagai usaha KPI dalam menata penyelenggaraan penyiaran yang adaptif terhadap ekosistem global. Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat I Made Sunarsa mengatakan bahwa lembaga penyiaran tetap dibutuhkan eksistensinya dalam kehidupan berbangsa di negeri ini. “Ada tugas negara yang disematkan di lembaga penyiaran yakni mencerdaskan masyarakat, membangun kebudayaan dan demokratisasi,” ujarnya. Jadi kehadirannya tidak semata meneguhkan fungsi edukasi, ekonomi, hiburan dan perekat sosial. Namun negara juga membutuhkannya untuk membangun integritas kebangsaan.
Hal tersebut disampaikan I Made Sunarsa pada Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) tentang Peta Jalan Penyiaran Indonesia 2025-2030 yang diselenggarakan KPI Pusat, (13/11). Senada dengan hal tersebut Ketua KPI Pusat menyampaikan, tujuan penyusunan Peta Jalan ini agar memberi gambaran tentang masa depan penyiaran di Indonesia sebagaimana implementasi mandat dari undang-undang penyiaran. Diharapkan, Peta Jalan ini dapat menjadi referensi industri untuk menjalankan bisnis penyiaran yang juga sejalan dengan kepentingan publik dan peneguhan demokrasi kita.
Pada kesempatan tersebut hadir sebagai pembicara Direktur Pos dan Penyiaran Direktorat Jenderal Ekosistem Digital, Gunawan Hutagalung. Kepada peserta diskusi yang merupakan anggota KPI Pusat, anggota KPI Daerah, serta tim kesekretariatan KPI Pusat, Gunawan menjelaskan tentang kondisi terkini tentang pergeseran linier broadcasting yang hingga saat ini masih menjadi sarana informasi publik kepada layanan non linier personal media yang merupakan implementasi dari teknologi baru. Menurutnya, dengan kondisi yang dinilai sebagai masa transisi industri penyiaran, batas antara broadcasting dan internet semakin kabur. Sementara konsumen bergerak bebas antara linier dan non-linier. Gunawan menilai lembaga penyiaran perlu menentukan strategi dalam melakukan transformasi.
Pada paparan yang bertajuk Optimalisasi Regulasi Penyiaran di Era Konvergensi Digital, Gunawan juga menjelaskan usaha di banyak negara dalam menerapkan pengaturan media digital baik dari segi konten, infrastuktur, bisnis hingga usaha mengawal kepentingan publik. Regulasi globalmulai menyetarakan penyiaran tradisional dan layanan Over The Top dengan pendekatan yang bervariasi dari longgar hingga ketat. Fokus utama pengaturan tersebut, ujar Gunawan, adalah perlindungan masyarakat dari konten berbahaya, hoaks dan pelanggaran data. Yang menarik adalah aturan ini juga menegaskan kewajiban kontribusi konten lokal dan/ atau penetapan kewajiban finansial bagi penyedia OTT untuk industri konten lokal.
Di ujung pembahasan, Gunawan menyampaikan bahwa pergeseran besar di industri penyiaran memerlukan transformasi regylasi dan kelembagaan agar penyiaran tetap relevan, berdaya saing dan berkelanjutan di era konvergensi digital. Karenanya, tambah Gunawan, optimalisasi regulasi penyiarna harus mengarah pada konvergensi digital yang inklusif, adil dan berkelanjutan, dengan menyeimbangkan kepentingan publik, industri dan teknologi. Tentunya yang juga penting adalah menciptakan kesetaraan (level playing field) dengan layanan OTT.
Pemaparan selanjutnya disampaikan Purnomo Sucipto selaku Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Dukungan Kabinet Kementerian Sekretariat Negara. Menurutnya, kehadiran regulasi yang adil untuk lembaga penyiaran dan layanan OTT memang dibutuhkan dalam pengembangan ekosistem penyiaran digital di Indonesia. Integrasi pengaturan terkait penyiaran konvensional dan digital bertujuan menjamin kepastian hukum dan keseimbangan pengaturan. Menurutnya, hal ini lebih dapat diterima dibanding mengatur aspek penyiaran platform digital di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun demikian Purnomo memberi catatan yang perlu diperhatikan pada penetapan regulasi penyiaran. Diantaranya pemanfaatan Artificial Intelligence atau Kecerdasan Buatan yang belum ada sama sekali prediksinya pada regulasi saat ini. Terkait penguatan kelembagaan KPI serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan penyiaran seperti Undang-Undang Pemerintah Daerah, juga harus dikawal dengan baik agar tidak terjadi lagi pengabaian eksistensi regulator penyiaran oleh pemerintah lokal yang ujungnya merugikan publik di daerah itu sendiri.
Sementara itu Dekan Fakultas Da’wah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Prof. Dr. Gun Gun Heryanto ikut serta menyampaikan paparan untuk penyusunan Peta Jalan Penyiaran Indonesia. Gun Gun mengakui bahwa revisi regulasi penyiaran sudah selayaknya dilakukan karena undang-undang yang ada saat ini sudah sampai pada usang. Kalau tidak segera beradaptasi maka akan ditinggalkan yang berujung pada terpinggirkannya hak publik mendapat informasi yang layak. Gun Gun mendukung penuh inisiatif KPI merumuskan Peta Jalan Penyiaran 2025-2030 sebagai usaha memperkuat penyiaran nasional dalam konteks ekosistem digital global.
Diskusi serupa akan dilangsungkan secara berkala dalam rangka mendapatkan insight dari banyak pihak yang ikut terlibat pada ekosistem penyiaran. KPI sendiri telah menunjuk Yuliandre Darwis dan Dadang Rahmat Hidayat selaku tim perumus Peta Jalan Penyiaran Indonesia 2025-2030. Masih ada dua diskusi lain yang akan membahas dua tema secara spesifik, yakni terkait aspek industri dan aspek regulator dalam hal ini KPI Pusat dan KPI Daerah.
Dalam diskusi hari in yang membahas aspek regulasi, Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Mimah Susanti, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, Ketua KPI Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Rizky Wahyuni, serta Sekretaris KPI Pusat Umri yang juga didampingi jajaran sekretariat KPI Pusat hadir langsung bertatap muka. Adapun yang hadir melalui saluran dalam jaringan (daring) Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran Muhammad Hasrul Hasan, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso, Anggota Bidang Kelembagaan Evri Rizqi Monarshi dan Amin Shabana. (Foto: KPI Pusat/ Agung R)