Bandung – Masifnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan pergeseran perilaku masyarakat dalam menikmati tayangan audio visual. Jika dulu radio dan televisi menjadi primadona, sekarang melalui gawai semua orang bisa menikmati berbagai konten dari manapun dan kapanpun itu.

Sayangnya, dalam konteks perlindungan publik, masyarakat semakin disulitkan dengan jutaan informasi. Hoaks dan konten sensasional menyebar dengan cepat dan sulit dibendung, bahkan bebas tanpa pengawasan. 

Kondisi ini menjadi perhatian Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin. Dalam sebuah diskusi bersama KPI Pusat, kader partai Golkar ini menyampaikan bahwa DPR sedang menggodok regulasi penyiaran yamg lebih relevan. "Kami di DPR masih terus membahas revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran," jelasnya, Sabtu (14/2/26) di Bandung.

Menurut Nurul, ada beberapa poin penting dalam pembahasan internal revisi UU Penyiaran di Komisi I DPR RI.

"Beberapa poin yang mengemuka dalam pembahasan revisi undang-undang ini antara lain adalah adaptasi regulasi yang sesuai zaman dan penguatan kelembagaan KPI," ujarnya.

Terkait terus berkembanganya sektor penyiaran, KPI melalui berbagai kegiatan dan forum dialog terus menyampaikan edukasi ke publik, khususnya generasi muda. Upaya ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran keinginan publik terkait televisi dan mengajak pemirsa untuk berpartisipsi melakukan pengawasan.

Dalam kesempatan ini, forum dialog di Bandung ini turut hadir ketua KPI Pusat Ubaidilah dan Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, Aliyah, Amin Sabana serta ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet. */Foto: Syahrullah

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot