Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran ke Metro TV dan TV One terkait pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik dan netralitas dalam isi program siaran jurnalistik pada pemberitaan tentang pasangan Capres dan Wapres peserta Pilpres 2014 mendatang, Senin, 9 Juni 2014. KPI menilai kedua jenis pelanggaran tersebut berdasarkan jumlah durasi, jumlah frekuensi, dan tone (kecenderungan) pemberitaan untuk mengetahui implementasi dari prinsip-prinsip program siaran jurnalistik, khususnya prinsip adil dan berimbang pada obyek pemberitaan.
Ketua KPI Pusat Judharisawan, mengatakan ke dua stasiun televisi telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 11 dan Pasal 22 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 40 huruf a dan Pasal 71 ayat (1),(2) dan (3).
“Kami menemukan pelanggaran di TV One pada tanggal 4 Juni 2014. Kami juga menemukan pelanggaran yang sama pada tanggal 2 dan 3 Juni 2014. Sedangkan di Metro TV kami melihat pelanggaran pada tanggal yang sama dengan TV One,” jelasnya.
Menurut Judha, KPI Pusat telah mengirimkan surat peringatan No.1225/K/KPI/05/14 pada tanggal 30 Mei 2014 kepada lembaga penyiaran termasuk TV One dan Metro TV agar memperhatikan netralitas isi siaran yang telah diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU Penyiaran, Pasal 14 ayat (4) PP 50 Tahun 2005 serta prinsip-prinsip jurnalistik yang telah diatur dalam P3 dan SPS.
Selain itu, lanjut Judha, KPI dan Dewan Pers pada tanggal 2 Juni 2014 telah mengirimkan pernyataan bersama tentang independensi media penyiaran yang di dalamnya menyampaikan adanya temuan indikasi pelanggaran prinsip-prinsip independensi dan kecenderungan memanfaatkan berita untuk kepentingan kelompok tertentu di stasiun televisi.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPI Pusat meminta kepada Metro TV dan TV One untuk tidak melakukan pelanggaran kembali mengingat KPI telah melakukan berbagai upaya agar seluruh lembaga penyiaran mematuhi peraturan perundang-undangan dan P3 dan SPS khususnya dalam hal menjaga perlindungan kepentingan publik dan netralitas isi siaran.
Ditegaskan juga dalam surat teguran ke kedua stasiun televisi tersebut bahwa KPI Pusat akan merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan evaluasi atas Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) masing-masing lembaga penyiaran jika ditemukan kembali pelanggaran. ***
Jakarta - Masa jabatan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah DKI Jakarta periode 2011-2014 akan berakhir. Untuk itu, seleksi pemilihan calon anggota KPID DKI Jakarta masa jabatan 2014-2017 dibuka terhitung mulai 16 Mei-16 Juni 2014. Formulir pendaftaran dapat diambil di Sekretariat Tim Seleksi. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota KPID sesuai pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, adalah sebagai berikut: 1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 2. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. Berpendidikan sarjana; 4. Sehat jasmani dan rohani; 5. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; 6. Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran; 7. Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa; 8. Bukan anggota legislatif dan yudikatif; 9. Bukan pejabat pemerintah; dan 10. Non Partisan Bukan anggota/pengurus partai politik.
PERSYARATAN KHUSUS 1. Mengajukan surat permohonan (sesuai formulir) kepada Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPID Provinsi DKI Jakarta Masa Jabatan 2014 - 2017, dengan alamat : Gedung Persada Sasana Karya Lt. 8 Jl. Suryapranoto Nomor 8 – Jakarta 10130, dengan melampirkan: a. Makalah maksimal 10 halaman kwarto tentang visi, misi dan strategi/program kerja bidang penyiaran beserta uraiannya, diketik komputer, tulisan Times New Roman, huruf 12 dan spasi 2. b. Daftar Riwayat Hidup lengkap sesuai formulir tersedia, yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas meterai Rp. 6.000,-. c. Pasfoto berwarna 4 x 6 sebanyak 5 lembar (1 lembar ditempel di formulir pendaftaran) d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang masih berlaku dan telah dilegalisasir oleh Pejabat Kelurahan. e. Fotokopi Ijazah Sarjana (dilegalisir oleh Perguruan Tinggi/Kopertis) atau memiliki intelektual kompetensi yang setara. f. Surat Keterangan Catatan dari Kepolisian (SKCK) asli dan masih berlaku dari Polres/Polresta g. Surat keterangan sehat dari dokter RS Pemerintah (asli). h. Surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa, yang ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000,- . i. Surat pernyataan bukan anggota legislatif dan yudikatif yang ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000,- j. Surat Pernyataan bukan pejabat pemerintah, yang ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000,- k. Surat pernyataan bukan anggota partai politik (non-partisan) yang ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000,- l. Surat pernyataan sanggup bekerja penuh waktu dan bersungguh-sungguh sebagai anggota KPID Provinsi DKI Jakarta, yang ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000,- m. Surat dukungan dari masyarakat (Ormas, Instansi, Asosiasi yang relevan). n. Foto copy piagam penghargaan, sertifikat pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran. 2. Surat permohonan beserta lampirannya dibuat rangkap 2 (1 asli dan 1 copy) disampaikan ke Sekretariat Tim Seleksi paling lambat tanggal 16 Juni 2014 pukul 16.00 WIB. 3. Peserta yang lolos seleksi administrasi dapat mengikuti uji kompetensi (ujian tertulis, wawancara dan psikotest) 4. Bagi Peserta petahana (incumbent) diharuskan menyerahkan persyaratan administrasi dan selanjutnya mengikuti tahap Uji Publik dan Fit and Proper Test oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat di Gedung Persada Sasana Karya, Lantai 8 - Jl. Suryapranoto Nomor 8 - Jakarta, Telp. (021) 6343799,(021) 63851525, Fax. (021) 63869062. Jakarta, 16 Mei 2014
Tim Seleksi Pemilihan Calon Anggota KomisiPenyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta Masa Jabatan 2014 - 2017
Jakarta - Gugus Tugas Pengawasan Penyiaran Pemberitaan dan Iklan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2014 yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Informasi Pusat (KIP), diresmikan sore ini di Jakarta (3/6). Selain itu, KPI dan Dewan Pers juga meresmikan Gugus Tugas Penanganan Pelanggaran Isi Siaran Jurnalistik.
Dalam acara tersebut, Ketua KPU Husni Kami Manik menyatakan bahwa gugus tugas ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang sudah dilakukan pada dua bulan lalu. Menurutnya, banyak tuntutan masyarakat kepada penyelenggara negara yang memiliki kewenangan, agar dalam penyelenggaraan pemilihan umum ini lembaga penyiaran menunjukkan keberpihakannya pada kepentingan masyarakat. “Juga melaksanakan fungsi yang sebesar-besarnya untuk kesuksesan pemilu”, ujar Husni.
Lebih jauh, Husni menyampaikan bahwa keberadaan gugus tugas ini diharapkan dapat memotong jalur birokrasi dalam pengawasan dan penindakan atas pelanggaran yang dilakukan pada masa kampanye. Husni berharap, tiga lembaga yang ada dalam gugus tugas ini dapat bersinergi pada ranah pengawasan dan KPU yang melakukan penindakan sebagaimana hasil rekomendasi gugus tugas ini. “KPU berharap gugus tugas ini mulai menjalankan fungsinya. Karena mulai besok, kampanye pilpres akan dimulai, dengan semua jenis kegiatan kampanyenya,” ucapnya.
Selain itu, Husni juga menyampaikan pada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dapat mematuhi seluruh ketentuan yang sudah menjadi hukum positif di Indonesia. “Kami berharap pemanfaatan media diatur dengan baik. Dan pasangan calon tidak aji mumpung!”, tegasnya. Meskipun para pemilik lembaga penyiaran ada bagian dari tim pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Husni berharap kedua pasangan calon tersebut tidak menggunakan lembaga penyiaran untuk kepentingan kemenangan timnya.
Selain Husni, Ketua Bawaslu, Ketua KIP dan Ketua Dewan Pers juga ikut memberikan sambutan pada acara yang juga diikuti oleh pimpinan lembaga penyiaran ini. KPI juga memberikan kesempatan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk menyampaikan gagasan dan konsep yang akan dibawa untuk memperbaiki dunia penyiaran di Indonesia. Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang hadir pada acara ini hanya dari pihak Prabowo-Hatta Rajasa yang diwakilkan pada tim suksesnya, Helmi Adam.
Jakarta - Media sebagai pilar demokrasi seharusnya tetap pada ideologinya, bijak di garis tidak berpihak. Namun sayangnya, hari ini kita telah melihat media yang telah terpolarisasi. Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, dalam acara peresmian Gugus Tugas Pengawasan Penyiaran Pemberitaan dan Iklan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di Jakarta (3/6).
“Hari ini kita menyaksikan sebuah fenomena, seakan-anak pilpres itu adalah perhelatan pemilu yang sangat keras, dan media ikut-ikutan mengesankan itu”, ujar Muhammad. Padahal dalam pandangannya, seharusnyalah media mengajak anak bangsa menikmati pemilihan presiden ini dengan cara yang teduh. “Dan media harus jadi lokomotis bagi hadirnya pemilihan presiden yang terhormat”, tambahnya.
Bawaslu sendiri merupakan leading sector dari Gugus Tugas yang didalamnya juga tergabung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Muhammad menegaskan bahwa substansi pemilihan presiden ini adalah bagaimana bangsa Indonesia dapat mengantarkan suksesi kepemimpinan nasional dengan cara yang bermartabat. “Kecurangan walaupun menang tetaplah hina, dan kebenaran walaupun kalah tetaplah mulia”, ujarnya.
Bawaslu menyadari betul bahwa ukuran keberhasilan lembaga ini bukan dari berapa banyak rekomendasi yang diberikan atas pelanggaran pemilu. Tapi dari berapa banyak Bawaslu membuat pencegahan terjadinya pelanggaran. “Sayangnya teman-teman mediaTuga tidak melihat itu”, tukasnya.
Muhammad menegaskan bahwa Gugus Tugas juga merupakan simbol moral force, kekuatan moral. “Intinya kembali pada capres dan masyarakat, bagaimana menghadirkan kompetisi yang terhormat”, pungkasnya.
Jakarta - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlangsung di Ruang Komisi I, Senin, 2 Juni 2014. Pimpinan Rapat Dengar Pendapat di buka oleh Ramdhan Pohan dan Mahfudz Sidiq yang dihadiri anggota Komisi I dan Komisioner KPI, yakni Judhariksawan, Idy Muzayyad, Fajar Arifianto Isnugroho, Amirudin, Bekti Nugroho, Danang Sangga Buwana, Azimah Zubagijo, dan Agatha Lily.
“RDP kali ini untuk mendengar berbagai paparan KPI terkait, progres program kerja, evalusai siaran Pileg 2014, IBX, perkembangaan pelaksanaan anggaran KPI,” kata Ramadhan Pohan membuka sidang terbuka dan disepakati oleh forum.
Ketua KPI Pusat Judhariksawan membuka acara RDP yang menyampaikan pengantar tetang progres program kerja KPI yang sudah dilaksanakan. Baik program kerja Bidang Kelembagaan, Bidang Isi Siaran, dan Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran. Peyampaian progres program kerja disampaikan oleh masing-masing Komisioner Kepala Bidang.
Komisioner yang juga Kepala Bidang Kelembagaan Bekti Nugroho dalam paparannya menyampaikan KPI sudah melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas), pelaksanaan perayaan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas), berbagai pelatihan Traing of Trainers (TOT) Literasi Media di beberapa daerah, Pembentukan Forum Masyarakat Peduli Penyiaran (FMPP), dan MoU bersama Dewan Pers dan Kominfo.
“Acara Rakornas di Jambi bulan kemarin dibuka oleh Wakil Presiden Boediono. Dari hasil Rakornas di Jambi, ada banyak rekomendasi dari hasil rapat dengan Bidang Kelembagaan dari teman-teman KPID se-Indonesia. Sedangkan kerjasama dengan Dewan Pers terkait dengan pemberitaan di Lembaga Penyiaran dan Kominfo ada beberapa hal terkait perizinan,” ujar Bekti.
Kepala Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Azimah menjelaskan tentang digitalisasi penyiaran dan permintaan KPI agar lembaga penyiaran mengalokasikan 10 siaran lokal di setiap wilayah jaringan siaran daerah. Komioner Danang Sangga Buana menjelaskan tentang kondisi lembaga penyiaran berlangganan dan Komisioner Amirudin menerangkan tentang kondisi penyiaran di kawasan perbatasa yang perlu mendapat perhatian yang lebih, karena terkait luberan frekuensi dari negara tetangga yang diterima penduduk warga perbatasan.
Sedangkan dari Bidang Isi Siaran disampaikan oleh Agatha Lily. Dalam penjelasannya, Lily menyampaikan surat teguran, sanksi yang dikeluarkan oleh KPI kepada lembaga penyiaran, termasuk juga dengan proses pemantauan dan pengawasan siaran iklan kampanyedan dan iklan politik dalam pemilu legislatif 2014.
Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad mengatakan, langkah KPI dalam pengawasan Pileg 2014 dilakukan bersama beberapa lembaga pelaksana dan penyawas pemilu dan lembaga terkait. “Langkah menyikapi Pileg kita tidak sendirian bersama Gugus Tugas (KPU, Bawaslu, KPI, dan KIP). Dari hasil Gugus Tugas Pileg 2014 ada 37 Sanksi kepada LP yang melanggar. Pertama soal pemberitaan yang tidak netral, penyiaran untuk kepentingan politik dan pemiliknya, iklan (frekuensi, materi),” kata Idy.
Lebih lanjut Idy menerangkan, fokus yang dilakukan KPI dalam Gugus Tugas, yakni pengawasan lembaga penyiaran untuk semua jenis pemberitaan, iklan kampanye, dan penyiaran. “Untuk iklan dan penyiaran, KPI bersama KIP, KPU, dan Bawaslu. Sedangkan untuk pemberitaan KPI berkoordinasi dengan Dewan Pers,” ujar Idy.
Jelang pelaksanaan Pilpres 2014, dari hasil pemanatauan KPI sepanjang 19-25 Mei, menurut Idy, pemberitaan lembaga penyiaran cenderung tendensius, tidak netral, dan tidak berimbang. “KPI sudah memberikan surat teguran kepada lima lembaga penyiaran yang tidak independen dan tidak netral dalam tayangan siarannya kegiatan calon presiden. Teguran diberikan kepada, Metro TV, TV One, RCTI, MNC TV, dan Global TV,” papar Idy.
Untuk penguatan pengawasan pelaksanaan Pilpres, KPI akan meresmikan Gugus Tugas Pengawasan Pemberitaan Penyiaran dan Iklan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Informasi (KI). Selain itu, KPI pun juga akan mendeklarasikan Gugus Tugas Penanganan Pelanggaran Isi Siaran Jurnalistik bersama Dewan Pers dalam rangka menjaga netralitas pemberitaan di lembaga penyiaran.
Untuk penguatan pengawasan pelaksanaan Pilpres bersama Gugus Tugas akan meresmikan Gugus Tugas pada Selasa 3 Juni 2014 pukul 15.00 WIB di Golden Ballroom A, Holten Sultan, Senayan. “Saya ingin menambahkan yang terakhir, dalam rangka peresmian Gugus Tugas kita mengundang ke dua Capres-Cawapres. Kami meminta pandangan mereka soal penyiaran.
Jika Bapak dan Ibu sekalian memiliki waktu luang bisa ikut bergabung untuk untuk peresmian besok,” kata Judhariksawan.
Komisi I DPR RI mengapreasi laporan KPI sepanjang RDP berlangsung. Selain itu apresiasi positif juga diberikan atas langkah KPI dalam pengawasan penyiaran, peberitaan, dan iklan kampanye untuk pelaksanaan Pileg da Pilpres 2014. Selain itu Komisi I juga meminta KPI tetap tegas dalam pengawasan lembaga penyiaran pada pelaksanaan Pilpres 2014.
Tayangan ini menampilkan pernikahan anak secara paksa yaitu 17 taun di sini. Padahal di UU pernikahan minimal 19 tahun.
Belum lagi di dunia nyata, pemeran pria adalah pria dewasa yang berperan suami istri dengan wanita yang berusia masih 15 tahun. Adegan yang ditampilkan pun menjijikan.
TAYANGAN INI BERPOTENSI MENYEBARKAN PEDOFILIA DI INDONESIA. BELUM LAGI ANTAR PEMAIN TERSEBUT.
TERIMAKASIH.
Pojok Apresiasi
siti maharani
meskipun program tersebut adalah program adaptasi dari program mic on debt off yang berasal dari thailand namun menurut saya ini adalah program yang sangat bagus dan menyentuh karena lewat program ini banyak orang yang tertolong dalam himpitan hutang, semoga tayangan ini mejadi inspirasi bagi stasiun televisi yang lain maupun masyarakat, terimakasih