Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi pada program siaran “Gang Senggol” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada 18 Juli 2015 pukul 01.19 WIB. Rapat Pleno KPI Pusat tanggal 27 Juli 2015 memutuskan terdapat pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran adn Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.
Dalam tayangan tersebut, program Gang Senggol yang merupakan program rohani agama Kristiani, banyak menampilkan penggunaan atribut agama Islam. Sehingga menimbulkan ketidaknyamanan dan ketersinggungan umat Islam di Indonesia. Dari kajian yang dilakukan oleh KPI, tayangan ini berpotensi menyesatkan masyarakat, terutama karena tayangan ini muncul pada momen hari raya Idul Fitri. Karenanya KPI memutuskan program ini melanggar Pasal 6 dan Pasal 9 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012 serta Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) Standar Program Siaran (SPS) KPI 2012, dan diganjar sanksi administratif teguran tertulis.
KPI Pusat menerima kurang lebih 200 (dua ratus) pengaduan masyarakat yang menyatakan keberatan terhadap tayangan tersebut. KPI mengingatkan bahwa segala sesuatu yang terkai dengan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) adalah hal-hal yang sensitif dan harus dihormati. Tayangan Gang Senggol yang muncul pada hari raya umat Islam ini justru menunjukkan tidak adanya penghormatan terhadap nilai-nilai agama yang ada di tengah masyarakat. Untuk itu KPI meminta segera MNC TV melakukan evaluasi internal dan tidak melakukan kesalahan tersebut, sebagai wujud kontribusi televisi terhadap hadirnya kehidupan antar umat beragama yang harmonis.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyepakati program-program ramadhan di televisi yang berkualitas. Hal itu ditetapkan dalam rapat akhir antara KPI dan MUI di kantor KPI Pusat (24/7). Dalam rapat tersebut, KPI dan MUI membahas program-program mana saja yang layak diberikan penghargaan. Kedua lembaga ini juga memberikan penilaian terhadap lembaga-lembaga penyiaran yang konsisten menjaga program-program siarannya, agar sesuai dengan semangat bulan Ramadhan.
Hadir dalam pertemuan tersebut Komisioner KPI Pusat koordinator bidang pengawasan isi siaran Agatha Lily dan Komisioner KPI Pusat koordinator bidang kelembagaan Bekti Nugroho. Sedangkan dari MUI, dipimpin oleh Imam Sujarwo. Selain membahas program yang berkualitas, MUI dan KPI juga menilai program-program televisi di bulan Ramadhan yang buruk. KPI berharap, pemberian penghargaan dan pengumuman program Ramadhan yang buruk ini dapat memacu lembaga penyiaran meningkatkan kualitas tayangan ramadhannya di tahun depan.
Rencananya, KPI dan MUI akan memberikan apresiasi terhadap tayangan Ramadhan tahun pada Jumat, 31 Juli 2015, di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Jakarta - Dalam pemantauan yang dilakukan oleh KPI terhadap tayangan Ramadhan tahun ini, ternyata 15 stasiun televisi memproduksi cukup banyak program Ramadhan dengan berbagai format acara baik ceramah, talent show, sinetron, talkshow, feature/dokumenter dan reality show. Mayoritas program-program tersebut menunjukkan kreativitas yang positif dan sejalan dengan nuansa Ramadhan.
Namun demikian masih ada sejumlah pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) sepanjang paruh kedua bulan Ramadhan yang didominasi oleh variety show yang memuat pelecehan verbal lewat kata-kata hinaan, makian dan candaan. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melihat hal itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap penghormatan norma kesopanan, perlindungan anak dan remaja, serta penggolongan siaran.
Terhadap program- program yang belum sesuai dengan nuansa Ramadhan, KPI memberikan teguran pada program Alhamdulillah Kita Sahur (Trans 7), Sahur Itu Indah (Trans TV), Assalamualaikum D’T3rong Show (Indosiar) dan Pesbukers (ANTV). Selain itu KPI juga memberikan peringatan kepada program Ngabuburit (Trans TV).
Dari data yang ada di KPI, teguran tertulis kedua untuk program Alhamdulillah Kita Sahur (Trans 7) didapat karena menayangkan atraksi memukul gelas plastic berisi paku. Sedangkan untuk Pesbuker (ANTV) ditemui adegan mencium pipi sebanyak tiga kali antara laki-laki dan laki-laki yg berperilaku kewanitaan pada program yang tayang 7 Juli lalu. Secara khusus KPI melihat dalam program Pesbukers ini terdapat segmen pria yang berperan seperti wanita. Padahal, KPI Pusat telah mengeluarkan larangan program siaran menampilkan pria berpenampilan dan berperilaku kewanita-wanitaan sebagai bahan candaan.
Pada program Sahur Itu Indah (Trans TV), KPI menemukan adanya penghinaan secara verbal dan adegan menggunakan bahan yang dapat membahayakan orang lain, seperti penggunaan pelindung gigi yang berbalsem lalu dimasukkan ke dalam mulut dan melumurkan krim ke wajah.
Pelanggaran lain terjadi pada program Assalamualaikum D’T3rong Show (Indosiar) yang tayang 9 Juli lalu. Pada program ini menayangkan salah satu hostmemeloroti celana seorang anak laki-laki saat sedang disorot kamera. Tayangan dengan muatan perilaku demikian, tidak pantas untuk ditampilkan karena tidak sesuai dengan norma kesopanan yang berlaku di masyarakat. Sementara peringatan diberikan pada program Ngabuburit (Trans TV) yang pada 6 Juli yang menayangkan candaan yg merendahkan orang.
KPI menyesalkan lembaga penyiaran tidak memperhitungkan dampak dari pelanggaran-pelanggaran tersebut terhadap anak dan remaja yang ikut menonton baik menjelang sahur maupun berbuka puasa.
Komisioner KPI Pusat Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Agatha Lily menyatakan lembaga penyiaran harus segera melakukan pembenahan terhadap muatan program-program variety show baik selama bulan Ramadhan ataupun sesudahnya. Kami yakin bahwa unsur hiburan dalam program variety show tidak akan berkurang sedikit pun dengan menghilangkan muatan candaan yang berlebihan dan celaan yang melecehkan. Justru di tengah masyarakat yang semakin kritis, industri penyiaran seharusnya tertantang untuk menyajikan hiburan yang sehat, mendidik dan inspiratif
Evaluasi menyeluruh terhadap tayangan televisi di bulan Ramadhan, akan disampaikan KPI pada akhir Juli mendatang. Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad mengatakan, KPI akan mengumumkan program Ramadhan televisi yang buruk dan tidak layak ditonton masyarakat. Idy percaya, langkah KPI ini akan mendapatkan dukungan, sehingga industri penyiaran terdorong untuk membuat program yang mencerahkan masyarakat.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara pada program Bioskop Indonesia Premiere yang tayang di Trans TV. Sanksi ini diberikan berdasarkan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang ditemui dalam program tersebut, pada episode “Jangan Bercermin di Jumat Kliwon” yang tayang 4 Juli 2015.
Pada episode tersebut, didapati muatan mistik dan horor yang menurut ketentuan hanya dapat muncul pada program siaran dengan klasifikasi D (Dewasa), yakni pukul 22.00-03.00. Sedangkan Bioskop Indonesia Premiere: Jangan Bercermin di Jumat Kliwon ini, tayang pada pukul 13.02 WIB. KPI menilai, program ini telah melanggar perlindungan anak-anak dan remaja, pembatasan program siaran mistik dan horor, penggolongan program siaran serta ketentuan jam tayang Dewasa.
Bioskop Indonesia Premiere sebelumnya telah menerima sanksi administratif teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali atas tayangan: Bioskop Premire Indonesia: Salon Madam Sulam Alis dan Bioskop Indonesia Premiere: Tusuk Konde Nyi Sukma. Untuk itu, sanksi penghentian sementara dijatuhkan KPI ini merupakan peningkatan sanksi atas tidak diindahkannya teguran-teguran administratif sebelumnya. Sanksi penghentian sementara ini berlaku selama 1 (satu) hari penayangan, yaitu pada 18 Juli 2015.
KPI mengingatkan kembali, tentang ketentuan penayangan program siaran bermuatan mistik atau horor sebagai muatan yang boleh tampil pada program siaran dengan klasifikasi D (Dewasa). Karenanya, muatan tersebut hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00-03.00 waktu setempat, sesuai pasal 32 SPS KPI tahun 20012. Jika didapati program ini masih menyiarkan muatan mistik atau horor di luar ketentuan jam tayang Dewasa, maka durasi penghentian sementara akan ditingkatkan.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai tayangan program Ramadhan di televisi sudah berjalan dengan baik. Namun demikian, KPI melihat masih ada acara variety show dan komedi di bulan Ramadhan yang didominasi oleh candaan dan lawakan yang tidak bermutu. “Tayangan-tayangan seperti itu tidak pantas tersaji di bulan suci ini,” ujar Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad di kantor KPI, Senin, 13 Juli 2015. Untuk itu KPI meminta Lembaga Penyiaran menghilangkan acara komedi saat Ramadhan berlangsung.
Hal itu berdasarkan hasil pemantauan KPI selama sepuluh hari kedua Ramadhan, masih ditemukan pelanggaran yang dilakukan Lembaga Penyiaran yang meliputi pelanggaran terhadap penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja, pelanggaran terhadap perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu, serta pelanggaran klasifikasi program Remaja (R). Adapun program acara yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) adalah, Pesbukers (ANTV), Alhamdulillah Kita Sahur (Trans 7), Sahur Itu Indah (Trans TV), dan Ngabuburit (Trans TV).
Idy mengingatkan, saat ini masyarakat sudah cukup selektif dalam menonton tayangan televisi. Ini terbukti dari hasil rating untuk program komedi yang mengalami penurunan. Menurut Idy, sudah selayaknya televisi mencari ide kreatif yang lebih bernas ketimbang menyajikan lawakan dan komedi yang justru menodai kesucian bulan Ramadhan.
Selain melakukan pemantauan terhadap tayangan Ramadhan, KPI menyiapkan penghargaan pada program-program televisi yang menyajikan tayangan penuh inspirasi. TIdak hanya itu, KPI juga akan mengumumkan program Ramadhan televisi yang buruk dan tidak layak ditonton masyarakat. Idy percaya, langkah KPI ini akan mendapatkan dukungan, sehingga masyarakat juga akan dengan sendirinya berhenti menonton tayangan-tayangan yang buruk.
Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usia dini secara paksa. Hal ini melanggar UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan: bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila wanita sudah mencapai 19 Tahun. Selain itu, dramatisasi poligami tokoh pria (39 Tahun) dengan tokoh anak perempuan jelas melanggar UU Perlindungan Anak yakni terkait Pedofilia diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002. Oleh karena itu, program/tontonan ini TIDAK LAYAK DITAYANGKAN DI SALAH SATU SALURAN TV NASIONAL
HAPUSKAN SINETRON KEJAR TAYANG DI INDONESIA. TITIK!!!!
Pojok Apresiasi
Nahar Willy Harso
Banyak mengandung pesan moral, mengajarkan seseorang untuk tidak mudah menyerah.