Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan mengadakan peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-83 yang dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas), diMataram, Nusa Tenggara Barat (1-3 April). Dengan tema “Mewujudkan Dunia Penyiaran yang Sehat dan Berkualitas dalam menghadapi Era Konvergensi”, KPI mengagendakan Peringatan Harsiarnas dan Pembukaan Rakornas akan dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo.
Ketua Panitia Rakornas KPI 2016, Bekti Nugroho menyampaikan, dalam kesempatan Rakornas ini akan digelar seminar internasional yang akan membahas tentang Migrasi Digital Televisi Terresterial dengan menghadirkan pembicara regulator media dari Turki, Australia dan Thailand. “Migrasi digital di dunia penyiaran ini adalah sebuah kemestian yang akan dihadapi bangsa Indonesia,” ujar Bekti. Karenanya, belajar dari proses migrasi yang sudah dilakukan negara-negara lain, seharusnya migrasi penyiaran digital di Indonesia dapat berlangsung lebih baik.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta semua lembaga penyiaran dan rumah produksi serius mempersiapkan program acara khusus Ramadhan 1437 H yang jatuh pada awal Juni 2016 nanti. KPI berharap acara yang dibuat lembaga penyiaran dan rumah produksi untuk Ramadhan mendatang selaras dengan konteks Ramadhanya. Demikian disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad dalam Sarasehan Ramadhan 2016 yang diselenggarakan KPI Pusat di kantor KPI Pusat, Rabu, 23 Maret 2016.
“Siaran pada saat Ramadhan harus bermartabat sesuai dengan aturan dalam P3 dan SPS KPI, selaras dengan semangat ramadhannya, tapi juga menghibur sekaligus mendidik pemirsa,” tambah Idy kepada perwakilan lembaga penyiaran serta rumah produksi yang hadir dalam kegiatan sarasehan dengan moderator Koordinator bidang Isi Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat Agatha Lily.
Apa yang disampaikan Idy sejalan dengan harapan publik yang menginginkan tayangan TV pada saat Ramadhan dapat memberikan manfaat dan kesan yang baik bagi mereka. Manfaat tersebut berupa ilmu agama yang baik, serta pesan moral yang positif hingga dapat menambah keimanan mereka.
Idy mengingatkan lembaga penyiaran dan rumah produksi tentang batasan atau larangan yang tidak boleh ditampilkan dalam siaran seperti candaan kasar, bayolan berlebihan, gerakan erotis dan mengeksploitasi bagian tubuh, pria berperilaku dan berpakaian kewanitaan, muatan yang mengarah kepada hubungan seks, muatan khilafiyah dan tema sensitif yang mengundang polemik, sisipan iklan niaga dalam adzan dan yang lainnya.
Idy juga menyampaikan KPI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan memberikan penghargaan kepada program Ramadhan yang dinilai memberikan manfaat dan juga bermartabat.
Sementara itu, Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain mengatakan, media memiliki peran besar dalam membentuk manusia yang berakhlak dan bermartabat. Isi siaran yang mengandung nilai-nilai baik akan memberikan kontribusi yang positif bagi mereka. Sebaliknya, jika siaran tersebut berdampak negatif yang terjadi pada masyarakat yakni hal yang buruk.
Zulkarnain mengingatkan jangan sekali-sekali isi tayangan melakukan pelecehan terhadap agama dan negara. Menurutnya, pelecehan terhadap agama dan negara sangat dilarang. Jika hal itu terjadi, harus ada tindakan hukum terhadap mereka yang melakukan pelecehan. “Tolong buat tayangan bernuasan agama jangan melecehkan dan jangan menyesatkan umat. Pokoknya, jangan main-main soal ini,” tegasnya.
Hal lain yang disoroti Zulkarnain yakni LGBT. Dia menilai segala bentuk promosi berbau LGBT tidak layak disiarkan di media atau lembaga penyiaran.
Budayawan Agus Sunyoto yang juga salah satu narasumber dalam acara sarasehan ini meminta kepada lembaga penyiaran dan rumah produksi untuk lebih kreatif menciptakan tema-tema acara ramadhan mendatang. Hal ini dimaksudkan agar tayangan yang dihasilkan tidak hanya sekedar menghibur namun juga bernilai bagi pemirsanya. “Pahami nilai-nilai agama secara luas, budaya, maupun nilai-nilai tradisional kita selama ramadhan nanti,” katanya seraya berpesan. ***
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Senin, 21 Maret 2016, terkait penayangan secara esklusif pembuatan berita acara pemeriksaan atau BAP dan interogasi beberapa kasus yang sedang marak diberitakan media akhir-akhir ini.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa penayangan sesi interogasi tersebut dinilai melanggar aturan yang berlaku baik P3SPS KPI, aturan internal Polri, maupun UU tentang Keterbukaan informasi Publik.
Hadir dalam pertemuan Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad, Komisioner KPI Pusat Agatha Lily dan Sujarwanto Rahmat, Kasubag Kemitraan Dalam Negeri Divisi Humas Polri AKBP Achmad Sabri.
AKBP Achmad Sabri mengatakan proses interogasi tidak boleh diliput oleh media dan larangan itu terdapat dalam telegram internal Kepolisian. Seraya membacakan telegram tersebut yang berbunyi, "Tidak memberi kesempatan media di ruang penyidikan saat melakukan pemeriksaan."
Selain itu, penyebaran informasi pemeriksaan sifatnya dilarang dalam aturan internal kepolisian dan bertentangan dengan Undang-undang No.18 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Ada pasal yang menyatakan larangan tersebut,"katanya.
Sementara itu, Koordinator bidang Isi Siaran Agatha Lily menambahkan, larangan tersebut sudah ada dalam Pasal 43 butir B tentang Standar Program Siaran (SPS) bahwa program siaran jurnalistik wajib mengikuti hal-hal yang diantaranya tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian terhadap tersangka tindak kejahatan.
Terkait hal itu, kata Lily, KPI Pusat akan menyurati semua lembaga penyiaran mengenai larangan menyiarkan tayangan interogasi dalam siaran. Sementara itu, mengenai hal yang sama, pihak kepolisian akan menyampaikan edaran ke bawah tentang larangan interogasi yang diliput media. AKBP Achmad Sabri mengatakan bahwa sanksi tegas akan dilakukan kepada anggota yang melanggar aturan ini. ***
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sebagai Regulator penyiaran di Indonesia, tengah melakukan penataan proses perizinan agar dapat diselesaikan dengan waktu yang lebih singkat. Karenanya, koordinasi antara KPI dan Kemkominfo terkait harmonisasi peraturan terus diintensifkan, agar pelayanan perizinan bagi publik dapat dilakukan lebih optimal. Hal tersebut mengemuka dalam Diskusi Terbatas tentang pelayanan perizinan penyiaran yang dilakukan di kantor KPI Pusat, (22/3).
Pada kesempatan tersebut, Komisioner KPI Pusat koordinator bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran, Azimah Subagijo menyampaikan pentingnya KPI mempunya peraturan KPI yang berisi himpunan dari proses perizinan berkenaan dengan kewenangan KPI. Hal ini mengingat periodisasi anggota KPI yang singkat yaitu hanya 3 (tiga) tahun, namun dinamika proses perizinan sangat tinggi. “Selama ini, guna mengantisipasi dinamika tersebut KPI Pusat membuat Surat Edaran. Ke depan, untuk mengoptimalisasi pelayanan, Surat Edaran tersebut dihimpun dalam peraturan KPI”, ujar Azimah. Azimah juga berharap, KPID memberikan masukan untuk penyempurnaan draft aturan ini, agar dapat disahkan dalam Rakornas KPI 2016.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat lainnya, Amiruddin menyampaikan pentingnya dibuat aturan yang mengikat KPI Pusat dan KPI Daerah dalam setiap proses perizinan, untuk semua jenis lembaga penyiaran. Sehingga baik KPI Pusat dan KPI Daerah memiliki keseragaman dalam memberikan pelayanan perizinan untuk masyarakat. Selain itu, mengingat setiap entitas lembaga penyiaran memiliki kekhasannya sendiri, tentu dibutuhkan aturan yang lebih rinci sesuai karakteristiknya masing-masing. “Jadi tentunya berbeda proses evaluasi untuk lembaga penyiaran komunitas, swasta, berlangganan, baik yang terrestrial ataupun yang melalui satelit”, ujar Amiruddin.
Syaharuddin dari Direktorat Penyiaran Kemkominfo menjelaskan tentang komitmen Menteri Kominfo untuk mempercepat proses perizinan bagi lembaga penyiaran. Selain itu, Syaharuddin menyatakan bahwa Kemkominfo tengah menyiapkan aturan bagi lembaga penyiaran yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran untuk melaporkan kinerjanya setiap tahun. “Sehingga kami dapat mengetahui bagaimana kondisi riil lembaga penyiaran tersebut secara berkala”, ujarnya. Selain itu, evaluasi berkala tersebut bertujuan melihat kesesuaian antara proposal yang disampaikan saat pertama kali mengajukan permohonan izin, dengan pelaksanaan penyelenggaraan penyiaran.
Hal lain yang menurut Syaharuddin akan diatur oleh Kemkominfo adalah tentang lembaga penyiaran swasta (LPS) yang diselenggarakan melalui satelit. Ia memberikan contoh beberapa nama LPS televisi yang saat ini sudah bersiaran di tengah masyarakat. Sebenarnya dalam Peraturan Pemerintah nomor 50, soal LPS Satelit ini sudah disebut, namun belum ada aturan lebih lanjut. Kemkominfo berharap dengan hadirnya aturan untuk LPS Satelit ini, KPI dapat melakukan pengawasan terhadap konten siarannya.
KPI Daerah yang hadir dalam diskusi tersebut juga menyatakan persetujuannya terhadap rencana KPI menghimpun peraturan tentang proses pelayanan perizinan, karena akan memudahkan kerja KPID dalam melayani publik. Selain itu, KPI Daerah juga berharap, himpunan peraturan ini tidak tumpang tindih dengan peraturan dari Kemkominfo. “Sebaiknya memang hanya mencakup hal-hal yang menjadi kewenangan KPI,” ujar Andi Maddukeleng dari KPID Sulawesi Tengah.
Lebih jauh, Andi berharap peraturan ini dapat memperkuat manfaat penyiaran untuk masyarakat di daerah. Mengingat, tidak semua provinsi dapat membuat peraturan daerah tentang penyiaran, maka harapannya aturan ini akan menguatkan hak-hak masyarakat lokal terhadap penyiaran.
Pada kesempatan tersebut, hadir pula anggota Komisi I DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Budi Youyastri yang menyampaikan perkembangan terbaru tentang revisi undang-undang penyiaran. Budi sepakat bahwa masyarakat daerah punya hak untuk didengar, minimal di daerahnya sendiri. “Keragamanan itu harus dipelihara”, ujar Budi. Dulu keragaman dibunuh oleh otoriternya penguasa, dan sekarang juga hendak dibunuh oleh kekuatan uang. Secara pribadi Budi menilai bahwa program lokal itu harus memuat unsur ekspose budaya, traditional knowledge, identitas geografis, dan sumber daya genetic. Jika lembaga penyiaran tidak dapat memenuhi persyaratan tentang program siaran lokal itu, izinnya tidak perlu diperpanjang.
Hadir dalam acara ini komisioner KPI Pusat lainnya, Danang Sangga Buwana yang menjelaskan tentang Upaya Penegakan, Kepatuhan dan Penjatuhan sanksi yang efektif dalam pelaksanaan Peraturan KPI berkenaan persyaratan program siaran dalam perizinan dan penyelenggaraan penyiaran.
Jakarta – Sekjen Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Bachtiar Nasir mendukung penuh langkah KPI mengeluarkan surat edaran pelarangan promosi Lesbian, Guy, Bisex dan Transgender (LGBT) di lembaga penyiaran serta edaran pelarangan pria berpenampilan dan beperilaku wanita. Menurutnya, larangan itu dapat mencegah dampak negatif pada generasi penerus bangsa melalui lembaga penyiaran.
“Saya sangat berterimakasih kepada KPI yang berani melarang promosi LGBT dan melarang tampilan pria kewanitaan di lembaga penyiaran,” ujar Ustad Bachtiar kepada Komisioner KPI Pusat Agatha Lily, Sujarwanto Rahmat Arifin dan Amirudin di kantor KPI Pusat, Selasa, 15 Maret 2016.
Dinilai dari sudut pandang agama, Bachtiar mengatakan, eksistensi komunitas penyimpangan orientasi seksual sama sekali tidak diterima. “Islam sudah pasti tidak menerima,Hindu tidak memberi legitimasi mereka, Kristen dan Budha juga demikian,” katanya.
Adapun negara, kata Bachtiar, memang negara bertanggungjawab menjamin hajat hidup warga negara dgn orientasi seksual menyimpang tetapi tidak untuk gaya hidup. “Kita punya kearifan lokal dan etika yang harus dipertimbangkan,” lanjut Bachtiar
Dalam kesempatan tersebut,Bachtiar mengucapkan rasa syukurnya atas perjuangan KPI menghadapi persoalan LGBT ini. KPI dinilainya sebagai benteng terakhir pertahanan moral bangsa ini melalui dunia penyiaran. ***
Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usia dini secara paksa. Hal ini melanggar UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan: bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila wanita sudah mencapai 19 tahun. Selain itu, dramatisasi poligami tokoh pria (39 tahun) dengan tokoh anak perempuan jelas melanggar UU Perlindungan Anak yakni terkait pedofilia diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002. Oleh karena itu, program inI TIDAK LAYAK DITAYANGKAN DI SALAH SATU SALURAN TV NASIONAL .