Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, menyampaikan kinerja Indonesia dalam Pertemuan Tahunan ke-6 IBRAF, (20/2).

 

Cotonou - Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Mayong Suryo Laksono, melaporkan kegiatan dan pencapaian kerja KPI pasca-Deklarasi Bandung 2017. Antara lain bekerjasama dengan anggota IBRAF dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI) umumnya, melalui organisasi Asean atau menitipkan pesan melalui Kementerian Luar Negeri RI, untuk mewujudkan kerjasama dan pertukaran konten siaran yang saling menguntungkan. “Kami juga melakukan literasi media kepada seluas mungkin anggota masyarakat utk menangkal berita bohong dan hoax, khususnya melalui media-media baru dan media sosial selagi itu semua belum diatur, juga oleh KPI,” kata Mayong, pada hari ke-dua pertemuan tahunan OIC Broadcasting Regulatory and Authority Forum (IBRAF), (20/2).

Persoalan aturan dan undang-undang yang mendukung, lanjut Mayong, KPI juga mendesak semua pihak agar segera diselesaikan mengingat pembahasannya yang berlarut-larut, sehingga membuat bangsa kita ketinggalan dalam teknologi informatika dan penyiaran pada khususnya. Menerapkan aturan yang lebih serius dalam media baru maupun informasi melalui Internet juga sejalan dengan seruan Bandung tahun lalu, karena Indonesia serius ingin menghapus Islamofobia dan mengembangkan prinsip-prinsip toleransi dan keberagaman sebagai bangsa seperti ditegakkan oleh para pendiri negara menjelang tahun 1945 saat proklamasi kemerdekaan

Dalam acara tersebut, negara lain yang hadir juga turut menjelaskan tentang teknologi, termasuk pelaksanaan digitalisasi, dan kondisi terkini pada setiap negara. Mayong menekankan pentingnya aturan yang dapat mengakomodasi pelbagai karakter dan hal-hal teknis media, apalagi saat teknologi makin pesat berkembang. “Karena persoalan yang dihadapi kurang lebih mirip, mungkinkah IBRAF merumuskan poin-poin bersama untuk digunakan sebagai bekal untuk mengantisipasi pelbagai kemungkinan, termasuk penyalahgunaan media yang akan membahayakan keberadaan negara,” tambah Mayong.

Hal yang tercuat dalam diskusi yang membahas topik “Changing Technologi and Consistency of Broadcasting Legislation” adalah, tidak ada satu pun negara peserta konferensi yang dapat mengatasi media sosial. Tapi Sekretaris Tetap IBRAF Hamit Ersoy menekankan, media sosial dapat dikendalikan, dan itu sangat mungkin asal negara cukup kukuh dan tegas menegakkan aturan. “Adakah di antara Anda yang bertekad melakukannya? Bagaimana caranya? Kalau ada yang akan melakukannya, beritahu saya,” kata Ersoy yang segera disambut tawa peserta diskusi.

Pertemuan Tahunan ini ditutup dengan disepakatinya Cotonou Declaration on Al Quds dan serah terima jabatan kepresidenan IBRAF dari Yuliandre Darwis, Ketua KPI kepada Adam Boni Tessi, Ketua Haute Autorité de l'Audiovisuel et de la Communication (HAAC) dari Benin.

Pertemuan KPI, Bawaslu, KPU dan Dewan Pers di Bawaslu, Selasa kemarin.

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Pers, melakukan pertemuan untuk mempertajam kesepakatan yang sudah ditandatangani beberapa waktu lalu tentang pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye. Pertemuan  yang berlangsung di Kantor Bawaslu RI, Selasa (20/2/2018), menghasilkan empat keputusan penting.

1.    Iklan kampanye di lembaga penyiaran, media massa (cetak dan elektronik) dilarang. Dikarenakan iklan kampanye akan difaslilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
2.    Pemberitaan tentang Sosialisasi dan Kampanye Pemilu 2019 dengan mengedepankan prinsip proporsionalitas dan keberimbangan.
3.    Sosialisasi di internal partai politik diperbolehkan sesuai dengan fungsi partai politik melakukan sosialisasi politik dengan metode: A) Pemasangan bendera partai politik dengan nomor urut partai politik dan, (B) Pertemuan internal dengan pemberitahuan kepada KPU dan Bawaslu setempat.
4.    Kesepakatan bersama ini akan ditindaklanjuti ke dalam surat KPU kepada partai politik.

Komisioner  KPI Pusat, Nuning Rodiyah, hadir dalam pertemuan itu, berharap keputusan yang dihasilkan dari pertemuan tersebut dapat dipatuhi lembaga penyiaran dan peserta  Pemilu 2019. “Jadi iklan kampanye yang tayang di lembaga penyiaran sebelum masa kampanye tidak diperbolehkan,” katanya.

Sementara itu, dikutip dari kompas.com, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan, saat ini partai politik belum diperbolehkan menayangkan atau memutar mars mereka di media elektronik dan penyiaran (televisi).

Sebab, masa kampanye baru akan dimulai pada 23 September mendatang. Dengan demikian, dari penetapan nomor urut pada Minggu (18/2/2018) lalu hingga masa kampanye dimulai, parpol dilarang menayangkan atau memutar mars parpol untuk publik. "Tidak boleh (mars) diputar. Itu kan ada di poin (kesepakatan) satu," kata Wahyu di Bawaslu RI. ***

Cotonou - Pembukaan Pertemuan Tahunan Asosiasi Pengawas Penyiaran Negara-negara Organisasi Konferensi Islam (IBRAF) ke-6, atau The 6th IBRAF Annual Meeting dan dirangkaikan dengan Konferensi Internasional, dibuka di Golden Tulip Hotel Diplomatique, pada Senin (18/2). Menghadirkan badan pengawasan penyiaran dan regulator dari 28 negara, mencoba merumuskan kembali aturan bersama dalam menyongsong demokrasi penyiaran dan teknologi media penyiaran yang berkembang pesat.

Pada pertemuan tahunan di Bandung, 21-23 Februari 2017, menghasilkan kesepahaman antara lain menjernihkan isu-isu Islamofobia dan terorisme. Kali ini hal tersebut ditegaskan kembali sambil mencari pemahaman bersama untuk kebijakan regulasi yang berbeda-beda di tiap negara.

Berbicara dalam sesi pembukaan, sambil diselingi penampilan tarian dan musik tradisional Benin, adalah Presiden IBRAF-OCI Adam Boni Tessi dari Benin, Joseph Djogbeneu dari Kementerian Hukum dan Kehakiman Benin, Sekretaris Jenderal IBRAF Hamit Ersoy dari Turki, dan Ilham Yerlikaya, Presiden Radyo ve Televizyon Ust Kurulu (RTUK) Turki. Hadir mewakili Indonesia adalah Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis, Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran Mayong Suryo Laksono, dan Sekretaris KPI Maruli Matondang.

Saat berbicara dalam sesi konferensi internasional, Yuliandre Darwis kembali mengingatkan pesan “Media for World Harmony” yang diusung pada pertemuan IBRAF di Bandung tahun lalu. Betapa membangun dan mengajak media untuk kembali kepada fungsi utamanya, yakni menjaga keharmonisan seluruh bangsa, terutama untuk membangun persepsi yang lebih baik mengenai Islam adalah tidak mudah. “Tapi itu adalah tugas kita bersama, menggunakan kekuatan IBRAF untuk membangun opini dan persepsi yang lebih baik mengenai dunia Islam,” kata Yuliandre.

Acara akan berlangsung selama dua hari dengan agenda laporan tiap negara atas implementasi pertemuan tahunan yang lalu, diskusi tentang tantangan yang dihadapi regulator media atas pesatnya perubahan teknologi.

Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, saat memberi presentasi peserta Diklat RRI, Selasa (20/2.2018).

 

Jakarta – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), Dewi Setyarini, berharap Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) dapat memanfaatkan peran strategisnya sebagai media yang berdiri di tengah-tengah kesimpangsiuran informasi akibat maraknya berita hoax di media sosial.

“RRI harus menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang jauh dari hoax. Posisi itu akan menjadikan RRI sebagai media rujukan bagi mereka yang membutuhkan informasi yang benar, proposional, dan berimbang. Selain juga menjadi tempat bagi masyarakat untuk menyampaikan harapan dan aspirasinya,” kata Dewi Setyarini disela-sela dirinya menjadi narasumber pendidikan kilat (Diklat) bagi penyiar RRI Pusat di Kantor RRI Pusat, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Menurut Dewi, RRI harus mengambil peran itu dan menjadi media alternatif bagi masyarakat. Apalagi arah informasi media saat ini sangat dipengaruhi oleh keberpihakan media terhadap kelompok atau golongan tertentu.

“Pada saat keberpihakan media terhadap kepentingan masyarakat menjadi sesuatu yang langka, kami berharap RRI dapat memberikan informasi yang selaras dengan kepentingan publik,” kata Dewi penuh harap.

Untuk dapat mencapai hal itu, lanjut Dewi, RRI harus memiliki SDM (sumber daya manusia) yang mumpuni. Kualitas dan kreatifitas menjadi kunci utamanya. “SDM RRI harus mampu menyajikan yang terbaik, selain membuat program dengan konten yang berkualitas, mereka juga harus mampu mengemasnya dengan menarik. Dengan begitu RRI dapat bersaing dengan radio swasta,” katanya.

Selain itu, sumber daya manusia (SDM) RRI juga harus peka dengan tuntutan perkembangan zaman dan melek teknologi. Kemampuan itu sangat penting agar tidak tergerus oleh arus zaman alias tidak ketinggalan. ***

 

Rembang - Jelang Pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota yang akan diselenggarakan serentak pada 27 Juni 2018 mendatang, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi (KPID) Jawa Tengah mengimbau lembaga penyiaran agar selalu menjaga kondusivitas dan keamanan Pilkada.

Wakil Ketua KPID Jateng Asep Cuwantoro, menegaskan bahwa radio dan televisi lokal harus mampu menjadi rujukan informasi yang akurat bagi masyarakat. Hal ini diungkapkannya dalam kegiatan Pembekalan Kelompok Pemantau di Kabupaten Rembang, Senin (19/2/2018).

“Lembaga penyiaran lokal harus memberikan balancing dalam pemberitaan Pilkada agar publik tidak resah. Kami mempunyai optimisme tinggi bahwa Pilkada tahun ini akan berjalan dengan aman dan lancar”, ungkapnya.

Imbauan tersebut mendapat tanggapan positif dari seluruh peserta yang terdiri dari jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rembang, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blora, serta lembaga penyiaran di Rembang.

Seluruh peserta menyatakan komitmennya untuk mengawal Pilkada 2018 dari sisi penyiaran. Abi Wahono, perwakilan Radio R2B  mengatakan, Rembang sejauh ini sudah memiliki wadah perkumpulan untuk menjaga komunikasi dan silaturahmi antar lembaga penyiaran dengan Dinas Kominfo. Namun sempat tidak aktif.

Menurut lelaki yang akrab disapa Ony itu, pembekalan kali ini dinilai sangat tepat untuk mengaktifkan kembali komunitas tersebut.

Asep menambahkan, forum tersebut sangat diperlukan sebagai langkah antisipatif dalam menjaga keutuhan NKRI melalui udara.

KPI bersama KPID berupaya maksimal mengawal Pilkada tahun ini, antara lain dengan melakukan koordinasi bersama stakeholder seperti KPU dan Bawaslu.

"KPI juga telah mengeluarkan surat edaran tentang Penyiaran Masa Pilkada 2018 yang mengatur secara rinci batasan dan larangan selama masa kampanye, masa tenang, dan hari pemilihan," katanya.

Dia menyebutkan, dalam surat edaran itu termaktub aturan-aturan tentang siaran Pilkada bagi lembaga penyiaran, termasuk aturan menayangkan hasil hitung cepat atau quick count.

“Hasil quick count baru boleh disiarkan setelah tempat pemungutan suara ditutup pukul 13.00 WIB. Jadi jangan sampai ada radio atau TV yang menayangkan hasil pemungutan sebelum waktu yang ditentukan, agar tidak mempengaruhi psikologis masyarakat”, pungkasnya. (*)

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.