Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, di acara diskusi usai penandatanganan MoU di Kementerian Kesehatan.

 

Jakarta -- Ada dua hal penting harus dilakukan usai nota kesepahaman (MoU) soal pengawasan iklan dan publikasi bidang kesehatan diteken yakni sosialisasi massif ke lembaga penyiaran dan penguatan koordinasi ke daerah dengan melibatkan KPID dan dinas kesehatan.

Pendapat tersebut disampaikan Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano, di sela-sela acara diskusi dan sosialisasi yang berlangsung usai penandatanganan MoU tentang Pengawasan Iklan dan Publikasi bidang Kesehatan di Kantor Kementerian Kesehatan, Selasa (19/12/2017).

Menurut Hardly, sosialisasi MoU ke stakeholder terkait seperti lembaga penyiaran dimaksudkan agar pesan tersebut sampai dan dipahami, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan mereka. Lembaga penyiaran harus diajak diskusi terkait isi kesepakatan yang ada dalam MoU. Pasalnya, dalam kaitan regulasi penyiaran, KPI yang bertanggungjawab melakukan pengawasan dan penindakan ke lembaga penyiaran .

“Setiap tindakan yang dilakukan KPI ke lembaga penyiaran harus ada prosesi sebelumnya. Karena itu, kita perlu duduk bersama dengan mereka dan mendiskusikan hal ini,” kata Hardly.

Terkait penindakan terhadap pelanggar, Hardly juga meminta Kementerian Kesehatan melakukan langkah yang sama terhadap produsen. Produsen harus tahu apa yang tidak boleh dan boleh dilakukan. Pesan tersebut harus disampaikan oleh kemenkes.

Hasil kesepakatan di MoU kemudian harus diturunkan  ke daerah melalui payung koordinasi dengan KPID dan dinas kesehatan setempat. Replikasi kerjasama ini justru paling dibutuhkan di daerah karena dinamika persoalannya lebih luas.

“Kita harus mendorong KPID dan dinas kesehatan melakukan langkah yang sama. Terlebih persoalan penyiaran di daerah dan pengawasannya menjadi tanggungjawab KPID. Mereka lebih tahu seluk beluk di wilayah tersebut. Hal ini perlu didiskusikan dengan mereka untuk memastikan pesan ini sesuai dengan kondisi dan kebijakan mereka di daerah,” jelas Hardly.

Komisioner KPID Provinsi Banten, Ade Bujhaerimi, hadir pada saat penandatanganan MoU, mendukung usulan Hardly soal koordinasi MoU sampai ke daerah. Menurut hasil pengawasan KPID Banten, tayangan iklan kesehatan paling banyak ditemukan di media penyiaran lokal. “Paling banyak ditemukan di lembaga penyiaran radio,” katanya.

Sosialisasi MoU ke daerah yang melibatkan KPID dan dinas kesehatan setempat akan memudahkan pola kerjasama di daerah ketika diperlukan tindakan terhadap siaran iklan kesehatan yang dinilai melanggar dan banyak mendapat pengaduan publik. “Selama ini, jika ada pengaduan dari publik belum bisa dilakukan karena harus ada koordinasi dengan dinas kesehatan setempat,” papar Ade.

Sementara itu, dari Kementerian Kesehatan menyatakan siap dan mendukung adanya koordinasi dengan dinas kesehatan dan KPID. “Kita akan gandeng dinas kesehatan untuk berkoordinasi dengan KPID,” kata Oscar Primadi. ***

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melakukan evaluasi terhadap kinerja pengawasan isi siaran, Selasa (12/12/2017) di kantor KPI Pusat, Djuanda, Jakarta Pusat. Upaya ini untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan tenaga pemantau KPI Pusat dalam melakukan pengawasan isi siaran lembaga penyiaran.

Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini mengatakan, pihaknya terus mengupayakan peningkatan kualitas sumber daya pemantauan isi siaran KPI Pusat dari waktu ke waktu. Hal ini agar hasil pemantauan isi siaran yang dilakukan semakin baik, jeli dan sensitif sesuai dengan aturan penyiaran dan etika lain yang terkait.



“Beberapa hal yang sangat penting menjadi perhatian bagian pemantauan kita adalah soal perlindungan terhadap anak. Karena kita tahu anak-anak menjadi prioritas utama KPI dalam pengawasan isi siaran. Selain jumlahnya yang lebih dari sepertiga penduduk di negeri ini, mereka digolongkan sebagai kelompok khusus,” jelas Dewi kepada para analis dan pemantau isi siaran KPI Pusat.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono meminta perhatian lebih dari analis pemantauan terhadap siaran jurnalistik di lembaga penyiaran. Persoalan seperti eksploitasi kekerasaan dalam pemberitaan harus dilihat secara jeli karena dampaknya yang buruk terhadap publik jika dilakukan berulang-ulang.

“Terkadang ada irisan antara pasal perlindungan anak dan pasal soal jurnalistik. Karena itu, saya meminta perhatian pada siaran tersebut,” kata Mayong.



Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang menyampaikan, tenaga analis atau pemantauan harus juga memiliki rasa pada saat melakukan tugasnya. Rasa ini akan memberi penilaian terhadap isi siaran yang dipantau.

Dalam kegiatan itu, KPI Pusat juga menghadirkan narasumber lain yakni Anggota Komisi I DPR RI, Ida Fauziah, dan Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana. Turut hadir Koordinator bidang Isi Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, dan Nuning Rodiyah. ***

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran kepada program siaran jurnalistik “Editorial Media Indonesia” di Metro TV. Sanksi tersebut diberikan lantaran program yang tayang pada 1 Desember 2017 pukul 07.20 WIB di Metro TV dinilai melakukan pelanggaran terhadap pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran ke Metro TV, Rabu (6/12/2017).

Berdasarkan penjelasan dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, program siaran tersebut menayangkan editorial bertema “Meneladani Toleransi Sang Nabi” dengan muatan narasi disertai tayangan mengenai isu intoleransi yang terjadi.

KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditampilkan karena dapat menimbulkan pemahaman yang keliru pada masyarakat. Jenis pelanggaran ini, menurut KPI Pusat, dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik antara lain adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beritikad buruk serta tidak menghasut dan menyesatkan.

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (2) dan (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf a.
 
Di akhir surat, KPI Pusat meminta Metro TV menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Ini dimaksudkan agar pelangggaran serupa tidak terulang. ***

Pertemuan KPI dan Metro TV untuk meminta klarifikasi program "Syiar Kemuliaan", Senin (11/12/2017).

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia meminta stasiun televisi lebih berhati-hati dalam menyiarkan program siaran dengan konten agama. Termasuk di dalamnya dengan menempatkan quality control secara khusus yang menangani program agama, untuk memastikan materi yang disiarkan kepada masyarakat sesuai dengan tuntunan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan KPI dalam acara klarifikasi dengan stasiun televisi Metro TV atas tayangan Syiar Kemuliaan yang disiarkan pada 1 dan 5 Desember 2017, (11/12).

Dalam pertemuan klarifikasi yang dipimpin oleh Komisioner bidang pengawasan isi siaran, Dewi Setyarini, Metro TV mengakui kesalahannya dalam menjaga quality control paska produksi tayangan tersebut. Wakil Pemimpin Redaksi Metro TV, Abdul Kohar menyatakan bahwa tidak ada kesengajaan dari Metro TV untuk menayangkan kekeliruan tersebut. Untuk itu, Metro TV menyampaikan permohonan maaf atas tayangan yang mendapat banyak protes dari ummat Islam ini. Abdul Kohar juga menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan evaluasi dan perbaikan dalam pemilihan narasumber serta pemanfaatan teknologi dalam siaran tersebut ke depan.

Sementara itu dari pihak Kementerian Agama, Khoiruddin, yang diundang untuk hadir dalam klarifikasi tersebut meminta Metro TV mempertimbangkan agar tulisan ayat Al Quran yang tampil di layar bukanlah tulisan tangan, melainkan tulisan digital yang sudah baku sehingga tidak menimbulkan potensi kesalahan dalam penulisan. Sedangkan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Masduki Baidowi mengingatkan bahwa frekuensi yang digunakan pengelola stasiun televisi merupakan ranah publik yang harus berhati-hati dalam pemanfaatannya. “Jangan sampai publik tersakiti akibat pengelolaan frekuensi yang kurang tepat”, ujar Masduki. Selain itu, dirinya memberi saran agar materi siaran agama menghindari bahasan khilafiyah. “Jika memang berpotensi memasuki wilayah khilafiyah, baiknya pengelola televisi melakukan konsultasi dengan pihak yang kompeten” tambahnya.

KPI sendiri meminta seluruh stasiun televisi memilih narasumber yang memiliki kompetensi keilmuan yang baik. “Tidak saja kompeten di bidang agama, tapi juga kompeten dalam bidang komunikasi publik”, ujar Nuning Rodiyah anggota bidang pengawasan isi siaran KPI Pusat.

KPI berharap, seluruh lembaga penyiaran dapat mengambil pelajaran atas kasus yang terjadi dalam program siaran Syiar Kemuliaan di Metro TV. “Pada prinsipnya KPI sangat menghargai konsistensi program siaran televisi dalam menyiarkan program-program religi yang secara ekonomis kalah bersaing dengan program hiburan”, ujar Ubaidillah anggota bidang kelembagaan KPI Pusat.  Jangan sampai pemirsa program religi yang sudah sedikit itu, semakin tergerus dengan adanya kasus-kasus kelalaian dalam pengawasan kualitas program. Padahal, masyarakat masih sangat membutuhkan program-program bermanfaat dan mencerahkan dari stasiun televisi, terutama program religi untuk menjadi tuntunan dalam kehidupan.

Untuk program siaran Syiar Kemuliaan ini, KPI memberikan Peringatan Tertulis kepada Metro TV. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Metro TV diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam menayangkan muatan terkait agama serta senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai pedoman dalam penayangan program siaran.

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran terhadap program siaran  “Entertainment News” yang ditayangkan oleh stasiun NET TV. Program yang pada tanggal 26 November 2017 pukul 16.31 WIB kedapatan melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012. Demikian dituliskan dalam surat teguran untuk Net TV, Kamis (30/11/2017) lalu.

Dalam surat itu dijelaskan, program siaran tersebut menayangkan wawancara Shafa setelah konflik dengan Jennifer Dunn serta menampilkan Sarita yang menceritakan konflik rumah tangga yang dialaminya. Selain itu, terdapat pula muatan yang menceritakan kisah Jennifer Dunn terlibat kasus narkoba dan pencucian uang.

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano menilai, muatan privasi dan wawancara terhadap anak di bawah umur seperti yang ditjelaskan di atas tidak dapat ditampilkan. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran atas ketentuan penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak serta perlindungan anak-anak dan remaja sebagai narasumber.

“Kami memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 29 huruf a serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis,” jelas Hardly.

Dalam kesempatan itu, Hardly meminta Net TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.