Depok – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjadi salah satu dari 18 tim CSIRT dari Kementerian/Lembaga/Kabupaten dan kota di Indonesia yang berpartisipasi dalam peluncuran Computer Security Incident Response Team (CSIRT) atau Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) yang digelar oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Acara peluncuran yang berlangsung di Aula BSSN, Depok, Kamis (22/8/2024) ini ditandai dengan penekanan tombol secara serentak dan penyerahan Surat Tanda Registrasi (STR) oleh Kepala BSSN, Hinsa Siburian. Dalam peluncuran ini, KPI diwakili langsung Kepala Sekretariat KPI Pusat, Umri.
Usai peluncuran tim tersebut, Umri berharap tim ini akan lebih efektif dalam mendeteksi dan merespons insiden keamanan siber, sehingga dapat mengurangi dampak negatif terhadap operasional dan data penting.
“CSIRT diharapkan juga mampu meningkatkan kesiapan dan kesadaran keamanan di seluruh organisasi, memastikan pemulihan cepat dari insiden, serta menjaga kepatuhan terhadap regulasi keamanan siber,” kata Umri kepada kpi.goi.d.
Selain itu, KPI berharap CSIRT dapat memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan pihak eksternal untuk berbagi informasi dan mengadopsi praktik terbaik dalam keamanan siber, sehingga menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan terproteksi.
Computer Security Incident Response Team atau CSIRT) dibentuk untuk merespons meningkatnya ancaman keamanan siber yang semakin kompleks. Tim ini bertugas mendeteksi, merespons, dan memitigasi insiden keamanan, serta memastikan integritas dan ketersediaan sistem informasi organisasi. CSIRT juga berfungsi untuk memenuhi regulasi, mempercepat pemulihan, dan meningkatkan kesiapan serta kesadaran organisasi terhadap risiko siber. ***
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi teguran tertulis untuk Program Siaran “Bang Tobat” yang ditayangkan stasiun BTV. Program siaran jurnalistik ini kedapatan menayangkan cuplikan wawancara yang dinilai melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Dalam siaran “Bang Tobat” tanggal 30 Juli 2024 pukul 11.08 WIB ditampilkan wawancara seorang Polisi tentang “Gadis SMP Diperkosa Ayah dan Paman Tiri” yang terjadi di Lampung Tengah. Wawancara tersebut memuat pernyataan yang tidak pantas dari host yaitu “..kan bisa jajan, ngapain harus perkosa anaknya, aduh..”.
Demikian dijelaskan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis pertama untuk Program Siaran “Bang Tobat” yang telah dilayangkan KPI Pusat ke BTV, beberapa waktu lalu.
Menanggapi teguran ini, Anggota KPI Pusat, Aliyah menyatakan, pernyataan host tersebut mengesankan tidak menghargai martabat perempuan. Hal ini jelas tidak bisa ditolerir dan melanggar ketentuan terkait prinsip-prinsip jurnalistik.
“Semestinya pernyataan seperti ini tidak boleh ada dalam siaran. Isi siaran harusnya menyampaikan hal-hal atau informasi yang mendidik dan mengarahkan pada perbuatan yang baik,” ujar Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran ini.
Aliyah juga mengatakan pernyataan tersebut melanggar Pasal 22 ayat (3) di P3 yang menyatakan lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta P3SPS. Selain itu, pernyataan ini juga melanggar Pasal 40 huruf a.
“Program siaran jurnalistik wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik: akurat, adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur kekerasan, dan tidak mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan,” kata Aliyah.
Dalam kesempatan ini, Aliyah meminta BTV dan lembaga penyiaran lainnya untuk lebih berhati-hati dan memperhatikan aturan penyiaran yang berlaku. “Ini menjadi pelajaran bagi semuanya untuk lebih jeli dan berhati-hati ketika menyampaikan sesuatu terkait hal-hal yang tidak boleh dalam siaran. Kami harap ini tidak terulang kembali,” tutupnya. ***
Jakarta -- Tahun ini, tepatnya di tanggal 17 Agustus 2024, usia kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mencapai 79 tahun. Sayangnya, di usia kemerdekaan yang terbilang tak muda ini, masih ada sebagian dari masyarakat kita, khususnya di wilayah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) yang belum menikmati kemerdekaan atas informasi dari negerinya alias blankspot. Padahal, hadirnya sistim siaran TV digital pengganti siaran TV analog digadang-gadang akan menyelesaikan sengkarut tersebut.
Menanggapi situasi ini, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza mengatakan, pihaknya mengusulkan adanya komunikasi dan sinergi antar pihak khususnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menginventarisasi ulang masalah dan penyelesaiannya. “Karena itu perlu pelibatan daerah,” katanya di sela-sela diskusi bertajuk “Pemerataan Informasi Hingga Daerah 3 T”, yang diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen dengan Biro Humas dan Pemberitaan Parlemen DPR RI, Selasa (13/8/2024) di bilangan Senayan, Jakarta.
Sebelum itu, saat mengawali paparannya, Reza mengingatkan tentang Pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi bahwa bumi, air dan segala kekayaaan yang terkadung di dalamnya harus dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat. Menurutnya, frekuensi sebagai kekayaan alam adalah sesuatu yang harus dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Ada kompensasi dari pemanfaatan frekuensi. Kompensasi pemanfaatan frekuensi itu harus diselesaikan dengan menyediakan akses gratis siaran teresterial free to air untuk masyarakat,” tambah Wakil Ketua KPI Pusat ini.
Dalam satu kesempatan berkunjung ke Provinsi NTB tepatnya di daerah Obel-obel, Reza menemukan fakta tersebut. Dia mendapati bahwa baru satu tahun belakangan ini masyarakat di sana telah menerima siaran TV free to air secara gratis.
“Bayangkan, sudah berapa puluh tahun kita merdeka dan mereka baru menerima secara gratis. Jadi, ketika mereka kalau mau menonton presidennya bicara atau diskusi di DPR nya, itu mereka harus bayar melalui LPB (lembaga penyiaran berlangganan). Kita tidak bisa salahkan karena hanya itu instrumen yang tersedia,” lanjutnya.
Bahkan, tak jauh dari Kota Jakarta, tepatnya di Jawa Barat (Jabar), masih banyak daerah seperti Bandung wilayah timur, Bandung wilayah Selatan, Bandung Barat wilayah selatan, Subang, Sumedang, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Cianjur wilayah Selatan, dan Sukabumi, yang blankspot. “Itu masih di pulau Jawa. Belum lagi di daerah lain seperi Maluku, Sulbar dan daerah lainnya,” ujar Echa, biasa disapa.
Karenanya, KPI menilai perlu pembicaraan secara serius agar akses informasi dapat menjangkau seluruh rakyat Indonesia. Menurutnya, tidak boleh ada masyarakat Indonesia yang tidak menerima informasi. “Masalah infrastruktur penyiaran ini menjadi konsen KPI. Ini akan kami sampaikan secara resmi agar kemudian pemerintah dan teman-teman di daerah bersama-sama menata kembali dan menginventarisir agar siaran free teresterial dapat diterima masyarakat Indonesia,” ungkap Reza.
Ingatkan pemerintah
Sementara itu, Anggota DPR RI Yan Permenas Mandenas meminta Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam upaya pemerataan informasi di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. "Sehingga antara pemda dengan Kominfo selaku perwakilan pemerintah pusat yang melaksanakan program ini bisa sinkron dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan pusat yang harus didukung oleh pemerintah daerah," katanya secara daring dalam diskusi tersebut.
Selain itu, lanjut Yan Permenas, salah satu tantangan yang dihadapi dalam upaya pemerataan penyiaran di Indonesia adalah pola hidup masyarakat yang hidupnya berpindah-pindah di sejumlah wilayah Indonesia, khususnya di daerah 3T. "Pola hidup mereka yang berkelompok, yaitu dengan tradisi mereka yang misalkan sebagai kelompok petani, mereka bisa memilih di balik gunung, di lembah, dan lain sebagainya, ini kadang-kadang jauh dari jangkauan, begitu pula juga yang di daerah pulau-pulau terluar," katanya.
Terkait kondisi tersebut, Dia memandang Kemenkominfo perlu melakukan analog switch-off secara bertahap, mengingat kondisi di daerah 3T infrastrukturnya belum sepenuhnya optimal untuk mendukung digitalisasi penyiaran nasional. Yan berharap agar pemerintah ke depannya melakukan pemetaan ulang penyebaran infrastruktur siaran digital di daerah-daerah Indonesia, khususnya di daerah 3T.
"Sehingga memang kebijakan yang dilakukan pemerintah setidaknya harus mengikuti kemampuan kita dalam melakukan mapping terhadap infrastruktur kita yang tersedia, begitu pula dengan alokasi anggaran kita dengan target waktu yang ada," ujarnya.
Apabila pemerintah berhasil mengatasi hal tersebut, lanjut Yan, maka secara perlahan-lahan masyarakat, dalam hal ini lembaga penyiaran swasta, akan berpartisipasi dalam mengaplikasikan program yang sudah didistribusikan oleh pemerintah melalui amanah digitalisasi penyiaran dalam Undang-Undang (UU) Penyiaran.
"Saya pikir inilah salah satu yang membuat kenapa (lembaga penyiaran) swasta ini semua kelihatannya belum patuh, ya belum patuh untuk melaksanakan hal ini. Nah, jadi harapan saya ke depan mungkin Kominfo harus menata ulang ini kebijakan kita dalam rangka percepatan digitalisasi penyiaran di semua wilayah di Indonesia, terutama untuk daerah-daerah 3T," tandas Yan Permenas Mandenas. ***
Jakarta -- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak akan berlangsung di 33 Provinsi dan 416 Kabupaten/Kota di Indonesia. Sayangnya, dari ke 416 Kabupaten/Kota tersebut, masih terdapat 113 Kabupaten/Kota yang belum sepenuhnya menerima siaran free to air teresterial alias blankspot. Kondisi ini tentunya akan menyulitkan pihak penyelenggara dan juga kontestan untuk sosialisasi dan mengkomunikasikan pesan politiknya ke masyarakat.
Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Mohamad Reza menyampaikan, pihaknya merekomendasikan pihak penyelenggara maupun para kontestan untuk menggunakan jasa lembaga penyiaran lain yakni lembaga penyiaran berlangganan (LPB) berizin yang ada di daerah tersebut. Pasalnya, keberadaan LPB di wilayah-wilayah yang tidak terjangkau siaran free to air terbilang banyak.
“Penyelenggara bisa memanfaatkannya, baik itu LPB jenis kabel maupun LPB jenis satelit di daerah tersebut. Tapi ingat, harus LPB yang sudah memiliki izin penyelenggara penyiaran (IPP). Di luar itu, tidak boleh,” kata Mohamad Reza, Kamis (15/8/2024) di Jakarta.
Dia beralasan, pemanfaatan lembaga penyiaran dalam hal ini LPB setempat akan sangat baik untuk kebutuhan kampanye dan debat. Selain karena efektif, informasi yang berasal dari lembaga penyiaran setempat sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut.
Kendati demikian, lanjut Mohamad Reza, pemanfaatan LPB ini harus memperhatikan Peraturan KPI (PKPI) No.1 tahun 2015 terkait persyaratan program siaran di lembaga penyiaran berlangganan.
Berdasarkan aturan tersebut, KPI menggarisbawahi tiga hal yang harus dipatuhi LPB yakni pertama, sumber materi acara LPB dapat berasal dari kerjasama produksi antara LPB yang bersangkutan dengan rumah produksi yang memiliki badan usaha yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kedua, sumber materi acara LPB dapat berasal dari rumah produksi yang memiliki badan hukum sendiri yang berafiliasi dengan LPB yang bersangkutan. Ketiga, LPB wajib menjamin penyedia program siaran yang programnya disalurkan memiliki badan usaha sesuai peraturan perundang-undangan.
“Legalitas sebuah lembaga penyiaran itu mutlak bagi kami, namun kepatuhan terhadap aturan yang berlaku juga harus ditegakkan,” tegasnya.
Pada kesempatan ini, merespon keluhan lembaga penyiaran perihal persyaratan iklan terkait penambahan sertifikasi dari lembaga lain selain IPP, Reza mengatakan hal itu tidak perlu. Menurutnya, lembaga penyiaran yang sudah memiliki IPP adalah lembaga penyiaran yang berizin sah dari negara.
“Karenanya lembaga penyiarran ini sudah berhak melakukan usaha sesuai jenis lembaga penyiarannya dan mereka juga sudah resmi dilakukan pengawasan oleh KPI,” tuturnya. ***
Jakarta – Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar penandatanganan pakta integritas tolak judi online bertempat di Kantor KPI Pusat pada Rabu (17/7/2024). Pakta integritas ini sebagai tanggapan resmi dan tegas Sekretariat KPI Pusat dalam pemberatasan judi online yang makin merebak dan berdampak negatif.
Mengawali acara, Umri selaku Kepala Sekretariat KPI Pusat, menegaskan bahwa Sekretariat KPI Pusat yang masih bagian dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI yang merupakan salah satu tim gugus tugas pemberantasan judi online harus menjadi tauladan dan ikut berpartisipasi melawan kegiatan negatif ini.
“Jangan sampai kita yang masih gugus tugas pemberantasan judi online bersama Kominfo, malah ikut-ikutan mengakses judi online,” tegas Umri.
Penandatanganan pakta integritas ini merupakan bentuk komitmen formal seluruh elemen KPI untuk menolak judi online. Umri juga mengingatkan agar tidak ada pegawai di lingkungan KPI yang terlibat judi online.
“Setelah menandatangani pakta integritas ini, seluruh pegawai KPI yang jumlahnya lebih dari 200 ini, harus menunjukkan komitmennya menolak judi online,” ujar Umri menutup arahannya.
Melalui penandatanganan pakta integritas ini, KPI Pusat berharap dapat memperkuat komitmen seluruh pegawai dalam menolak segala bentuk judi online. Sekretariat KPI Pusat juga akan menindak pihaknya yang kedapatan mengakses judi online.
Acara penandatanganan pakta integrotas ini dihadiri oleh lebih dari 200 pegawai Sekretariat KPI Pusat. Secara simbolis, penandatanganan pakta integritas dimulai oleh Kepala Sekretariat KPI Pusat Umri, dan kemudian diikuti oleh ketua-ketua tim kerja serta seluruh pegawai KPI Pusat. Abidatu Lintang
Kepada Yth:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis PERIODE (2016-2019)
Komisioner KPI PUSAT Bpk.Mayong Suryo Laksono (2016-2019)
Komisioner KPI PUSAT Ibu.Dewi Setyarini M.Si (2016-2019)
(DIVISI PENYIARAN KPI PUSAT)
PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Nomor 01/P/KPI/03/2012
TENTANG PEDOMAN PRILAKU PENYIARAN
Begitu banyaknya aduan tentang "PESBUKERS" PEIODE (2011- SEKARANG) tapi KPI tidak aktif melakukan tindakan, sampai kapan KPI PUSAT
program "PESBUKERS" yang sarat perlakuan tidak sopan dan santun sampai sekarang masih tayang
INILAH PASAL-PASAL pelanggaran dan norma-norma KESOPANAN dan KESUSILAAN terhadap "PESBUKERS"
BAB V
PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN
Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012
Pasal 9, (1) dan (2) Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 (1) dan (2), Pasal 20 (1) dan (2), Pasal 24 (1) dan (2) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
PASAL YANG TIDAK PERNAH DIGUNAKAN OLEH KPI PUSAT SELAMA INI DARI TAHUN 2002-2017 :
pasal 87 DENDA ADMINISTRATIF untuk TELEVISI 1000.000.000 (1 MILYAR RUPIAH)
pasal 88 PEMBEKUAN SIARAN DAN PENCABUTAN IZIN SIARAN
pasal 91 REKAPITULASI DOKUMEN PENJATUHAN SANKSI
Seandainya pasal-pasal ini di gunakan maka semua penyelenggara siaran tidak akan melakukan pelanggaran berulang-ulang
contoh "PESBUKERS" dan program otomatis di HENTIKAN
Sanksi-sanksi KPI selama ini tidak mampu membendung tayangan yang mengeksploitasi kekerasan, perempuan, mistis dan horor,
atau diskriminatif terhadap kaum marjinal. Hal ini disebabkan oleh anggapan bahwa tayangan-tayangan tersebut memiliki rating tinggi,
dan dengan demikian mendatangkan keuntungan bagi industri televisi. Sementara itu,
sanksi KPI tidak memiliki pengaruh terhadap proses pencarian laba industri.
Sebenarnya, KPI memiliki mekanisme denda administratif yang bisa diterapkan bagi tayangan-tayangan yang membandel.seperti "PESBUKERS"
Mekanisme denda kami nilai lebih efektif, karena industri bergerak untuk mendapatkan untung,
dan ketakutan terbesar mereka adalah kehilangan keuntungan. Dengan demikian,
memproduksi tayangan-tayangan yang bermasalah jadi tidak rasional karena berpotensi mengganggu pendapatan mereka.
Negara-negara di Eropa dapat menjadi contoh sukses dalam menerapkan mekanisme denda ini.
Pilihan lain selain mekanisme denda, yakni pelarangan penerimaan iklan oleh program siaran yang melanggar juga dapat diterapkan.
Industri penyiaran hidup dari iklan-iklan yang masuk dan membiayai programnya.
Jika program siaran salah satu televisi di nilai tidak sesuai kepentingan publik,
menggangu mekanisme indutri dengan pelarangan penerimaan iklan dalam jangka waktu tertentu atau denda adminitratif
tentu akan membuat industri penyiaran berhati-hati dalam memproduksi konten.
BAHAN RENUNGAN KPI PUSAT JIKA DI TEGAKKAN AKAN MENGHASILKAN PROGRAM YANG BAIK
Undang-Undang Penyiaran pasal 51 poin satu menyebutkan,
“KPI dapat mewajibkan Lembaga Penyiaran untuk menyiarkan dan/atau menerbitkan pernyataan yang berkaitan dengan aduan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) apabila terbukti benar”.
Pada P3SPS tahun 2012, ketentuan undang-undang ini diadopsi dalam pasal 78 poin 1. Namun,
dalam rancangan P3SPS tahun 2015, pasal ini dihilangkan. Pasal ini sebetulnya penting sebagai literasi media untuk publik.
Dengan mewajibkan lembaga penyiaran untuk menyiarkan sanksi, publik bisa belajar dua hal sekaligus.
Pertama, tentang substansi sanksi yang dikenakan pada lembaga penyiaran, dan
kedua, bahwa lembaga penyiaran bukanlah institusi yang tidak bisa dikendalikan oleh publik.
Publik memiliki KPI yang melindungi kepentingannya dalam dunia penyiaran.
PASAL YANG BISA MENGHENTIKAN "PESBUKERS" KENAPA TIDAK DI GUNAKAN ?..
Pojok Apresiasi
Agil D
Pesan ini tak lebih dari sekedar kata pujian karena TVRI memberikan program yang benar benar dibutuhkan seluruh masyarakat Indonesia. Ada baiknya KPI menampilkan (mengijinkan) acara-acara yang lebih variatif di semua media ( tv, radio, bahkan bioskop). Menurut saya pribadi, Kotak saran , berupa email atau dm sosmed akan membantu warga memberi masukan atau bahkan permintaan-permintaan yang mungkin bisa dipertimbangkan KPI untuk dijadikan referensi.