- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 1891
Ciawi – Pembahasan rancangan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) tentang Kelembagaan KPI masuk ke tahapan harmonisasi. Harmonisasi rancangan PKPI keputusan dari Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional) KPI melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Sekretariat Kabinet (Sekab). Usai tahapan ini, PKPI tentang Kelembagaan KPI akan menjadi berita negara (telah diundangkan).
Anggota KPI Pusat I Made Sunarsa mengatakan, harmonisasi ini untuk menguatkan produk hukum yang dibuat KPI dengan melihat ketentuan dan perundangan lainnya. “Di internal kami sudah banyak diskusi dan perdebatan mengenai PKPI ini dan sekarang tinggal mengharmonisasikannya. Harmonisasi ini juga untuk bertukar hal-hal yang saling menguatkan,” katanya dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) Harmonisasi PKPI tentang Kelembagaan KPI, Jumat (17/11/2023) di Ciawi, Bogor, Jawa Barat.
Selaku Koordinator bidang Kelembagaan KPI Pusat, I Made Sunarsa mengupayakan rancangan PKPI tentang Kelembagaan KPI ini segera diundangkan. Karenanya, pembahasan harmonisasi ini akan dilakukan secara intensif. Dia juga menjelaskan, substansi dari peraturan ini mengatur tata kelola kelembagaan KPI, baik KPI Pusat maupun KPID.
Ketua KPI Pusat Ubaidillah, saat membuka kegiatan harmonisasi menyampaikan, revisi PKPI tentang Kelembagaan merupakan program utama KPI yang sudah diputuskan dalam Rakornas KPI. Kebutuhan revisi ini, secara tidak langsung ikut dipengaruhi oleh terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2022.
“Hadirnya UU Cipta Kerja ini ikut mengubah tata Kelola penyiaran di daerah. Jadi, ini bagian yang harus kita kerjakan,” katanya.
Dia juga sependapat bahwa harmonisasi aturan ini bagian dari penguatan kelembagaan. Banyaknya masukan dari berbagai instansi atas produk hukum ini akan menguatkan produk hukum tersebut. Hal ini akan memberi banyak manfaat terutama untuk Masyarakat. “Jadi tidak ada lagi celah dan perdebatan karena sudah diharmonisasi dengan banyak pihak,” tuturnya.
Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Yulianto Araya menyatakan, harmonisasi ini merupakan proses penyelarasan dalam materi peraturan KPI dan kebijakan dalam kelembagaan. Menurutnya, aturan ini bagian strategis dalam bidang penyiaran terutama KPI dalam hal pengawasan isi siaran.
Perwakilan dari Kemendagri ini menambahkan, pihaknya mendukung rancangan aturan yang diinisiasi KPI ini. Kemendagri akan melihat aturan dari persfektif tata kelola kerja KPI dengan pemerintahan terkait pengawasan dan pembinaan. “Ini menjadi tugas kemendagri,” katanya.
Imam Suwadi dari Kemenkominfo mengatakan peraturan ini membuat fungsi kelembagaan KPI akan lebih efektif, baik di tingkat pusat dan terutama di daerah. Menurutnya, fungsi tersebut harus diatur secara kelembagaan. “Bagaimana sistem kerja antara KPI Pusat dan KPID. Ini yang harus diatur dalam aturan ini sehingga memasimalkan fengsi dan kinerja KPI,” tuturnya.
Dalam proses harmonisasi ini, turut hadir Anggota KPI Pusat Aliyah, Amin Shabana, Tulus Santoso, Evri Rizqi Monarshi, dan Mimah Susanti. Rencananya, harmonisasi ini akan dilakukan dalam beberapa tahap hingga selesai. ***